Jember, (Onenewsjatim) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024.
Tersangka berinisial SR, yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan panjang di Kantor Kejari Jember, Rabu (29/10/2025) malam.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, SR dikawal ketat tim penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II-A Jember.
“Kami menetapkan SR sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, yang bersangkutan sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya. Hari ini SR datang secara kooperatif untuk memberikan keterangan,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, kepada awak media.
Menurut Ichwan, pemeriksaan terhadap SR berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Setelah mempertimbangkan kelancaran proses hukum, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Dengan penahanan SR, kini jumlah tersangka dalam perkara ini sudah lengkap menjadi lima orang. Kami berharap seluruh proses penyidikan hingga tahap persidangan berjalan lancar,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Jember telah menahan empat orang tersangka lainnya, masing-masing DDS, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jember, YQ mantan istrinya, serta dua aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Jember berinisial AN dan RAR.
Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran penting dalam membantu terjadinya praktik korupsi pada pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosraperda DPRD Jember. Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk 20 anggota DPRD Jember, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Masih ada beberapa saksi yang akan kami mintai keterangan tambahan. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen baru sebagai barang bukti,” ungkap Ichwan.
Ia menambahkan, potensi penambahan tersangka masih terbuka tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis bukti tambahan.
Sementara itu, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk Kejaksaan. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram