Lumajang, (Onenewsjatim) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV puskesmas.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial E (36), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jumat (22/5/2026) sore.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor lain yang sebelumnya telah diungkap polisi.
“Awalnya tersangka mengendarai sepeda motor melintas di jalan di Desa Jatimulyo yang kemudian personel menghentikan dan mengamankan tersangka,” ujar Ipda Suprapto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih mili seorang perawat yang diparkir di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko.
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Barang bukti sepeda motor milik korban Honda Scoopy warna biru putih disembunyikan di area perkebunan dengan cara ditutupi daun pisang di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka E tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini juga telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lumajang.
Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka E, dirinya berperan sebagai joki, sedangkan AF bertugas merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci palsu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya sekitar pukul 13.00 WIB di area teras IGD Puskesmas Sumbersuko.
Namun saat korban keluar dari ruangan sekitar pukul 16.30 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat pada pukul 16.03 WIB, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario.
“Berdasarkan rekaman kamera pengawas di Puskesmas, pelaku membonceng tersangka lain berinisial AF menggunakan sepeda motor Honda Vario mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Ipda Suprapto.
Salah satu pelaku tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi, sedangkan AF berjalan menuju area parkir IGD dan mulai merusak rumah kunci sepeda motor korban.
“Setelah itu tersangka AF memasukkan kunci palsu ke dalam lubang kunci sepeda motor milik korban dan melakukan gerakan hingga rumah kunci kendaraan tersebut rusak sehingga aliran listrik pada starter sepeda motor tersambung,” jelasnya.
Setelah berhasil merusak kunci, pelaku mendorong sepeda motor sekitar lima meter dari lokasi parkir sebelum akhirnya menyalakan mesin kendaraan dan melarikan diri ke arah utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram