-->

22/05/2026

Ratusan Kecelakaan di Lumajang Tak Pernah Berlanjut ke Pengadilan, Ini Penjelasan Kejari dan Polantas

Ratusan Kecelakaan di Lumajang Tak Pernah Berlanjut ke Pengadilan, Ini Penjelasan Kejari dan Polantas


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tercatat tidak pernah berujung pada proses peradilan. 

Meskipun ratusan kejadian kecelakaan terjadi setiap tahunnya, seluruh perkara tersebut diselesaikan tanpa pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Kondisi ini dibenarkan oleh pihak Kejari Lumajang yang menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, tidak satu pun berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang masuk untuk diproses lebih lanjut ke tahap penuntutan.

Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar mengatakan bahwa sejak awal 2026 pihaknya telah menerima sebanyak 158 pelimpahan perkara pidana umum dari 23 jenis tindak pidana. 

Namun, dari seluruh berkas tersebut, tidak ada satu pun yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

“Untuk pelimpahan perkara kecelakaan tidak ada. Memang sejak tahun 2025 itu tidak pernah ada yang sampai dilimpahkan ke kami,” ujar Lukman, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pola penyelesaian kasus kecelakaan di lapangan cenderung tidak berlanjut ke proses hukum formal karena para pihak yang terlibat lebih memilih jalur kekeluargaan.

“Sejauh ini, kasus-kasus tersebut tidak sampai masuk tahap penuntutan karena sudah diselesaikan secara musyawarah,” tambahnya.

Data dari Unit Laka Satlantas Polres Lumajang mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi sebanyak 524 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa mencapai 107 orang. 

Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kecelakaan telah mencapai 229 kasus dengan 46 korban meninggal dunia

Meski angka kecelakaan tergolong tinggi, seluruh penanganan kasus tersebut tidak ada yang berlanjut hingga meja hijau.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu, menjelaskan bahwa tidak berlanjutnya perkara kecelakaan ke pengadilan disebabkan oleh karakteristik kasus kecelakaan yang kerap melibatkan unsur kelalaian dan dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.

“Jadi kecelakaan ini sifatnya fleksibel, terkadang tidak disengaja atau karena human error. Artinya, kalau memang kedua belah pihak mau diselesaikan secara kekeluargaan, tentu tidak mungkin kami lanjutkan perkaranya,” ungkap Dendy.

Ia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice kerap menjadi pilihan utama dalam kasus kecelakaan lalu lintas, terutama jika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, termasuk terkait santunan maupun ganti rugi.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan yang masih cukup tinggi di wilayah Lumajang.

“Kami tetap mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan penindakan di lapangan agar angka kecelakaan bisa ditekan,” pungkasnya. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved