Subang (Onenewsjatim) – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 1.257 bal pakaian bekas dengan taksiran nilai mencapai Rp 15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas tersebut diperkirakan bernilai Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Dari jumlah barang yang ditemukan, penyidik menaksir nilai keseluruhan mencapai Rp 15 miliar.
Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas di gudang tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Dengan demikian, perputaran transaksi dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp 6 juta sampai dengan Rp 12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp 15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Polisi Telusuri Pemilik dan Jaringan Distribusi
Dalam penyelidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, seorang berinisial W disebut sebagai penanggung jawab operasional atau kepala gudang.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam dugaan importasi ilegal pakaian bekas.
Suhasto menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penemuan barang di gudang. Polisi juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegas Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri
Suhasto menambahkan, penindakan terhadap dugaan impor ilegal pakaian bekas tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan ekonomi nasional. Langkah itu juga ditujukan untuk mendorong terciptanya tata niaga impor yang sehat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Suhasto, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri, khususnya dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri jaringan di balik dugaan impor ilegal 1.257 bal pakaian bekas tersebut. (Red)
Komentar
Tinggalkan Komentar