Batu (Onenewsjatim)-Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan lintas wilayah. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial WLS (39), warga asal Kabupaten Lumajang, yang diduga menjadi pelaku.
WLS diamankan setelah polisi mengusut kasus pencurian di sebuah rumah milik warga berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dalam aksinya, tersangka diduga sengaja datang dari Lumajang menggunakan sepeda motor seorang diri. Untuk mengelabui petugas, kendaraan yang digunakan dilengkapi pelat nomor palsu.
Tersangka kemudian mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, WLS masuk ke rumah dengan cara merusak pintu.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka memanfaatkan benda yang ditemukan di sekitar lokasi untuk membobol pintu rumah korban.
"Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi," kata Zaenal, Sabtu (12/9/2026).
Dari rumah tersebut, tersangka membawa kabur uang tunai dan sejumlah perhiasan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Batu. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV itu, polisi mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan pelaku. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap WLS.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting rumput yang diduga digunakan untuk merusak pintu, tang, pelat nomor palsu, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa barang-barang berharga hasil pencurian telah dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.
Hasil pengembangan sementara menunjukkan WLS diduga telah melakukan pembobolan di tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang.
Tiga lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Kasembon.
"Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya," ujar Zaenal.
Saat ini WLS telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Fat)









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram