-->

Berita

Iklan

Kabar Jatim

Daerah

Daerah

Berita Pilihan

14/10/2026

Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Tuban Razia 3 Tempat Hiburan Malam, 52 Orang Tes Urine


Tuban, Onenewsjatim)–
Polresta Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dan sejumlah instansi terkait menggelar razia di tiga tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026) malam.

Dalam operasi yang berlangsung hingga Rabu (14/10/2026) dini hari tersebut, petugas melakukan pemeriksaan tes urine terhadap 52 pengunjung. Hasilnya, seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkotika.

Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB itu dipimpin Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. Operasi menyasar tiga tempat hiburan malam di sepanjang jalur Pantura Tuban-Semarang.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengunjung mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus menciptakan lingkungan tempat hiburan malam yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra mengatakan, operasi gabungan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

"Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di tempat-tempat hiburan malam agar tidak menyalahgunakan narkoba," ujar Windy.

Menurut dia, kegiatan yang melibatkan lintas instansi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

Operasi itu juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program kerja Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.

Pemetaan Lokasi Rawan Narkoba

Windy menjelaskan, pemilihan tempat hiburan malam sebagai sasaran operasi merupakan bagian dari langkah pencegahan sekaligus pemetaan awal terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian akan terus memantau perkembangan informasi dan indikasi yang ditemukan di lapangan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Kami masih melakukan pemetaan awal terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Ke depan, kami akan melihat perkembangan informasi dan indikasi yang ada di lapangan untuk menentukan langkah berikutnya," katanya.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya menyasar tempat hiburan malam.

Penegakan hukum juga dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di berbagai lokasi, termasuk kawasan permukiman maupun tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dengan demikian, kegiatan pemeriksaan dan pemantauan akan terus disesuaikan dengan informasi serta temuan yang diperoleh petugas.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Selain peredaran narkotika, Polresta Tuban juga menegaskan komitmennya dalam menangani peredaran obat keras berbahaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Windy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika atau peredaran obat keras berbahaya.

Ia turut mengajak insan pers dan masyarakat untuk berkolaborasi memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Apabila rekan-rekan media maupun masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika atau obat keras berbahaya, silakan berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar informasi tersebut dapat didalami dan diverifikasi," pungkasnya.

Operasi Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Sejumlah Orang Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, BNNK Surabaya, Polisi Militer TNI, dan Satbrimob Polda Jatim melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, sejumlah barang turut diamankan untuk didata dan diperiksa guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dan hasil penyelidikan mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan Jalan Kunti.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut," ujar Jules Abraham Abast.

Menurut Jules, operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi sebagai bentuk sinergi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaannya di masyarakat.

Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang berdasarkan pemetaan dan informasi awal diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Meski sejumlah orang telah diamankan, polisi belum mengungkapkan jumlah pasti orang yang diperiksa maupun status hukum mereka. Rincian barang yang ditemukan juga masih dalam proses pendataan dan verifikasi.

"Sejumlah orang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran dan keterkaitannya masing-masing. Demikian pula terhadap barang-barang yang ditemukan, masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Kami akan menyampaikan hasilnya setelah proses verifikasi selesai," katanya.

Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan

Jules menegaskan, penentuan status hukum setiap orang yang diamankan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Karena itu, kepolisian belum dapat menyimpulkan keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului hasil pemeriksaan. Prinsipnya, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti," tegasnya.

Selain penindakan, Polda Jatim bersama instansi terkait juga menyiapkan langkah pencegahan agar kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Salah satu upaya yang direncanakan adalah mendirikan pos bersama yang melibatkan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat.

Pos tersebut diharapkan menjadi sarana pengawasan sekaligus memperkuat upaya pencegahan secara berkelanjutan di lingkungan setempat.

"Operasi ini tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Ke depan akan didirikan Pos Bersama yang melibatkan Kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat," kata Jules.

Ia berharap keberadaan pos bersama dapat membantu menciptakan lingkungan yang semakin terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Jules menjelaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya tersebut juga membutuhkan pencegahan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan peredaran narkotika, segera sampaikan kepada kepolisian atau instansi terkait. Informasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.

Polda Jatim memastikan upaya penindakan dan pencegahan akan terus dilakukan di wilayah lain yang berdasarkan informasi, pemetaan, dan hasil penyelidikan terindikasi memiliki aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, perkembangan mengenai hasil pemeriksaan orang-orang yang diamankan, tes urine, serta barang yang ditemukan akan disampaikan setelah seluruh proses pendataan, pemeriksaan, dan verifikasi selesai.

"Perkembangan hasil kegiatan ini akan kami sampaikan secara resmi setelah data terverifikasi. Kami ingin memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Jules. (Mam) 

Satlantas Polres Lumajang Tindak 25 Truk yang Langgar Jam Operasional


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak 25 kendaraan truk yang melanggar ketentuan jam operasional saat melintas di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang. Petugas menyasar kendaraan, khususnya truk roda enam ke atas, yang melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, saat aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas meningkat.

Selain menertibkan truk yang melanggar jam operasional, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya dengan terpal secara menyeluruh.

Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan operasi gabungan tersebut difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Yang kita utamakan adalah truk-truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian-Tempeh,” kata Dheta

Menurut dia, dari hasil operasi tersebut, petugas menindak sekitar 25 kendaraan. Penindakan dilakukan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi.

Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam penanganan pelanggaran tersebut, petugas melakukan tindakan berupa penahanan STNK sebagai bagian dari penegakan aturan, sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis menjadi perhatian petugas Dishub untuk ditindak sesuai kewenangannya.

“Untuk pelanggaran yang ditemukan, kami lakukan penindakan sesuai ketentuan. Termasuk kendaraan yang dokumen uji KIR-nya sudah tidak berlaku, itu bisa ditindak oleh Dishub,” ujarnya.

Truk Pasir Wajib Tutup Muatan dengan Terpal

Dheta juga menyoroti truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya menggunakan terpal secara menyeluruh. Menurut dia, penutupan muatan yang tidak sempurna berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor.

Pasir yang berjatuhan atau beterbangan selama perjalanan dapat mengganggu pandangan dan kenyamanan pengendara, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pengemudi truk pasir agar memastikan muatan tertutup terpal dengan benar, bukan hanya bagian atasnya.

“Muatan pasir khususnya wajib ditutupi terpal secara utuh, jangan hanya bagian atasnya. Saat kendaraan berjalan, pasir bisa mengganggu pengendara sepeda motor dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Pelanggaran Jam Operasional Masih Ditemukan

Dheta mengakui, pelanggaran jam operasional truk masih kerap ditemukan di wilayah Kabupaten Lumajang, terutama di jalur Pasirian. Sejumlah pengemudi berdalih belum mengetahui ketentuan tersebut, sedangkan lainnya mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).

Padahal, menurut dia, aturan jam operasional tersebut telah lama diberlakukan sehingga seharusnya sudah diketahui dan dipatuhi oleh para pengemudi.

“Kita masih banyak menemukan pelanggaran, terutama truk pasir di jalur Pasirian. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada juga yang sedang mengantre BBM,” ungkap Dheta.

Meski demikian, Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan para pengemudi mematuhi ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan, khususnya pada jam-jam sibuk ketika masyarakat beraktivitas.

Dheta mengimbau para pengemudi truk agar melengkapi dokumen berkendara, memiliki SIM sesuai ketentuan, memastikan muatan pasir tertutup terpal secara menyeluruh, serta mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

“Kami berharap para pengemudi, khususnya kendaraan roda enam ke atas, mematuhi aturan jam operasional. Tujuannya agar kendaraan lain, terutama roda dua dan roda empat, bisa melintas dengan aman dan lancar sehingga kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Imam) 

Diancam Celurit, Pelajar 17 Tahun di Lumajang Kehilangan Motor Dibegal

Polisi melakukan olah TKP

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pelajar berusia 17 tahun diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal saat melintas di kawasan persawahan Jalan Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026) pagi. Korban kehilangan sepeda motor setelah dua orang pelaku menghentikan kendaraannya dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Korban diketahui bernama Galih Riadhus Solichin, warga Desa Kaliboto Kidul. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB ketika korban sedang berkendara dari arah selatan menuju utara.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Jatiroto.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan dari Polsek Jatiroto. Korbannya merupakan warga Desa Kaliboto Kidul,” kata Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, aksi tersebut bermula ketika korban melintas di jalan kawasan persawahan. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor mendekati dan memepet kendaraan korban.

Salah seorang pelaku kemudian menghentikan sepeda motor korban dengan mematikan kunci kontak secara paksa. Setelah kendaraan berhenti, pelaku yang berada di posisi penumpang turun dan mengacungkan celurit ke arah korban.

Ancaman senjata tajam itu membuat korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan. Dalam situasi tersebut, korban akhirnya membiarkan sepeda motornya dikuasai pelaku.

“Korban merasa terancam setelah salah satu pelaku mengacungkan celurit. Karena takut dan tidak berani melawan, korban akhirnya membiarkan sepeda motornya dibawa pelaku,” jelas Suprapto.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. Mereka kemudian berbelok ke kiri melalui Jalan Raya Pondok Sari dan melanjutkan perjalanan ke arah barat.

Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku merupakan Honda Vario berwarna biru keluaran tahun 2022 dengan nomor polisi N 4360 YBH.

Usai kejadian, korban mendatangi Polsek Jatiroto untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 08.30 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah kejadian.

Hingga Rabu (14/10/2026), polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kedua pelaku dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.

Suprapto menegaskan, petugas masih berupaya mengumpulkan informasi yang diperlukan guna mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku masih dalam pengejaran anggota. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Dorong Kepedulian Kemanusiaan, Babinsa Kraton Ajak Warga Ikut Donor Darah


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Dalam upaya meningkatkan kepedulian sosial dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan kemanusiaan, Babinsa Kraton Koramil 0821-11/Yosowilangun, Sertu Puryatno, melaksanakan pendampingan kegiatan donor darah keliling di Dusun Kraton RT 006 RW 002, Desa Kraton, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Melalui kegiatan ini, warga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat yang memerlukan.

Sertu Puryatno hadir untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan sekaligus mendorong warga agar berperan aktif dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi orang lain. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat juga merupakan bentuk dukungan TNI terhadap kegiatan kemasyarakatan di wilayah binaan.

Dalam kegiatan donor darah keliling tersebut, tercatat sebanyak 40 orang mengikuti kegiatan. Partisipasi warga ini menunjukkan adanya kepedulian dan semangat kebersamaan dalam mendukung kegiatan kemanusiaan di lingkungan Desa Kraton.

Saat dikonfirmasi Sertu Puryatno menyampaikan bahwa donor darah merupakan salah satu bentuk kepedulian sederhana yang memiliki arti besar bagi orang lain. Melalui setetes darah yang disumbangkan, masyarakat dapat turut membantu pasien yang membutuhkan transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medisnya.

“Kami berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak warga yang tergerak untuk berpartisipasi dalam aksi sosial dan kemanusiaan,” kata dia.

Menurutnya, peran Babinsa tidak hanya berkaitan dengan pembinaan teritorial dan menjaga kondusivitas wilayah, tetapi juga mendukung kegiatan sosial yang mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Dengan terjalinnya kebersamaan, diharapkan tumbuh semangat gotong royong serta kepedulian terhadap sesama.

“Melalui pendampingan kegiatan donor darah keliling ini, kami juga berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya donor darah semakin meningkat. Partisipasi warga diharapkan menjadi inspirasi untuk terus menumbuhkan nilai kemanusiaan, solidaritas, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara aparat kewilayahan dan masyarakat dalam mendukung aksi kemanusiaan, demi membantu sesama serta memperkuat semangat kebersamaan di wilayah. (Pendim0821)

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda di Lumajang, Progres Capai 11 Persen


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pembangunan Jembatan Garuda di Dusun Wonoasih, Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus dikebut dengan melibatkan personel TNI bersama aparat desa dan masyarakat setempat. Memasuki hari ke-11 pada Rabu (14/10/2026), pembangunan jembatan tersebut menjadi wujud sinergi dalam meningkatkan akses transportasi dan mendukung aktivitas warga antardesa.

Jembatan beton dengan panjang 12 meter, lebar 4 meter, dan kedalaman 5 meter itu dibangun untuk menghubungkan Desa Wonokerto dengan Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit. Kehadirannya diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, sekaligus memperlancar akses untuk menunjang kegiatan ekonomi dan sosial warga.

Berdasarkan laporan Pendim 0821 Lumajang, pengerjaan jembatan yang dimulai pada 30 September 2026 tersebut telah mencapai progres 11 persen.

Sebanyak delapan personel TNI, dua aparat desa, dan 20 warga terlibat langsung dalam proses pembangunan. Mereka bahu-membahu mengerjakan tahapan pembangunan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebutuhan infrastruktur di wilayah pedesaan.

Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tersebut juga mencerminkan kuatnya budaya gotong royong yang masih terjaga. Tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, kegiatan ini sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

Pembangunan Jembatan Garuda diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, terutama dalam menunjang kelancaran aktivitas sehari-hari warga Desa Wonokerto dan Desa Kenongo.

Dengan akses penghubung yang lebih memadai, masyarakat diharapkan dapat menjalankan berbagai kegiatan dengan lebih mudah, termasuk mengakses fasilitas umum serta mendukung kegiatan ekonomi dan sosial di kedua desa.

Selama proses pengerjaan berlangsung, kondisi cuaca dilaporkan cerah pada pagi hingga sore hari. Situasi keamanan di sekitar lokasi juga terpantau aman dan kondusif sehingga mendukung kelancaran kegiatan pembangunan.

Melalui pembangunan Jembatan Garuda tersebut, sinergi TNI dan masyarakat diharapkan terus terpelihara. Semangat gotong royong menjadi salah satu kekuatan dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

(Pendim 0821)

Hutan Gajah Mungkur di Lumajang Terbakar, Sekitar 2 Hektar Lahan Terdampak


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Hutan Gajah Mungkur yang berada di petak 21 H Jati 1967 Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengalami kebakaran pada Selasa (13/10/2026) malam.

Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh petugas Perhutani sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, membenarkan adanya insiden kebakaran di kawasan hutan tersebut.

"Awalnya petugas Perhutani sedang melaksanakan patroli rutin mendapati kepulan asap di petak 21H yang dikelola KHDPK," kata Isnugroho saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, tim BPBD Kabupaten Lumajang langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan bersiaga sebagai langkah antisipasi penyebaran api.

Isnugroho menjelaskan, vegetasi yang terbakar di kawasan Hutan Gajah Mungkur didominasi oleh tanaman jati, semak-semak, ilalang, rumput, serta dedaunan kering yang mudah terbakar.

Hingga saat ini, area hutan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai kurang lebih 2 hektar. Api dilaporkan bergerak menuju area sekitar lokasi tambang pasir Morodadi.

Meski demikian, Isnugroho memastikan bahwa titik api masih terbilang jauh dari permukiman warga sehingga situasi di pemukiman sekitar masih aman.

"Luas kebakaran mencapai kurang lebih 2 hektar. Api masih jauh dari pemukiman penduduk dan mengarah ke lokasi tambang pasir Morodadi. Lokasi tersebut dipastikan aman," jelasnya.

Upaya pemadaman api dilakukan oleh petugas gabungan secara manual. Petugas memanfaatkan gepyok dan ranting-ranting pohon basah untuk memadamkan kobaran api. 

Selain itu, petugas juga membuat ilaran atau sekat bakar guna mencegah kobaran api terus meluas ke area hutan lainnya.

Hingga Rabu (14/10/2026) siang, api di kawasan hutan tersebut belum sepenuhnya padam. Berdasarkan hasil pengecekan terkini dari pihak Perhutani, masih terdapat beberapa titik api berkapasitas kecil di lokasi.

Sementara itu, penyebab pasti dari kebakaran hutan ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. (imam) 

Hukrim

Iklan

Pemerintah

Peristiwa

Wisata

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved