Lumajang, (Onenewsjatim)- Satlantas Polres Lumajang berhasil menggagalkan dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa 1.245 butir pil berlogo Y dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Kantor Uji KIR Dinas Perhubungan, Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas melaksanakan Operasi Patuh dan Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas yang melibatkan personel Satlantas Polres Lumajang, Polisi Militer, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.
KBO Satlantas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono menjelaskan, awalnya petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Vario yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan berbalik arah saat hendak dihentikan.
“Pada saat kami melaksanakan kegiatan, ada sepeda motor Vario yang hendak kami hentikan. Namun pengendaranya justru berbalik arah. Untungnya di belakang masih ada anggota yang sedang bertugas sehingga kendaraan tersebut dapat dikejar dan dihentikan,” ujar Ipda Eko, Selasa (2/6/2026).
Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas pada kendaraan tersebut. Sepeda motor diketahui tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan, tidak memiliki spion, dan pengendaranya tidak mengenakan helm.
“Setelah kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut memang tidak dilengkapi pelat nomor maupun spion. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan,” katanya.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti saat melakukan pemeriksaan pada bagian jok sepeda motor. Di dalamnya ditemukan dua bungkusan plastik kresek berwarna hitam.
“Di dalam jok terdapat dua bungkusan kresek hitam. Yang pertama berisi sandal, sedangkan bungkusan kedua setelah dibuka ternyata berisi pil. Setelah dilakukan penghitungan jumlahnya sekitar 1.245 butir pil berlogo Y,” ungkap Ipda Eko.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran pil berlogo Y tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Alhamdulillah kami dari kepolisian bisa menggagalkan peredaran pil berlogo Y. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan bisa bermanfaat dan mengurangi rusaknya generasi muda yang ada di Lumajang,” ujarnya.
Ipda Eko menambahkan, operasi gabungan yang dilaksanakan tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menjadi sarana untuk mendeteksi berbagai potensi tindak pidana lainnya.
“Kami menghentikan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak memakai helm atau tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Jika setelah diperiksa kendaraan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka pengendara kami persilakan melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka kasus peredaran pil berlogo Y.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IC (24), warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, dan RBS (20), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.
Dari tangan tersangka IC, polisi mengamankan 11 plastik yang masing-masing berisi 10 plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, satu plastik klip berisi 10 butir pil, serta satu plastik klip berisi lima butir pil.
Sedangkan dari tersangka RBS, petugas mengamankan satu plastik bening berisi 10 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, satu plastik klip berisi 19 butir pil, dan satu plastik klip berisi 11 butir pil.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1.245 butir pil warna putih berlogo Y,” kata Ipda Suprapto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku pil-pil tersebut akan dijual kepada seseorang. Namun identitas calon pembeli masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Suprapto.(Imam)









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram