Surabaya, (Onenewsjatim) — Sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur diduga dialihkan dari tujuan pengiriman semestinya. Dalam perkara yang ditaksir merugikan perusahaan hingga Rp 3 miliar tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Tiga pabrik gula yang terkait dalam perkara ini yakni Pabrik Gula (PG) Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.
Gula yang seharusnya dikirim kepada penerima sesuai dokumen pengiriman diduga dialihkan ke sejumlah lokasi lain untuk kemudian dijual kembali.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi dalam rentang 27 September hingga 2 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Abast saat konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).
“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” kata Abast.
Menurut Abast, para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan dan komunikasi selama pengiriman untuk mengubah tujuan bongkar muatan.
Muatan yang semestinya diterima pihak sesuai dokumen pengiriman diduga justru dibawa ke lokasi lain. Polisi kemudian menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan hingga penjualan kembali gula tersebut.
Tiga perkara, total 185 ton gula
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, penyidik mengungkap tiga rangkaian kejadian dengan total muatan gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton.
Perkara pertama berkaitan dengan pengiriman 110 ton gula dari PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Muatan yang seharusnya dikirim sesuai tujuan semula diduga dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, penyidik menduga tersangka berinisial RK berperan mengendalikan proses pengalihan muatan. Polisi masih mendalami peran pihak lain yang berkaitan dengan pengiriman dan penjualan kembali gula tersebut.
Perkara kedua melibatkan 35 ton gula dari PG Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada 28 September 2026. Gula yang semestinya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah tersangka dalam mengalihkan tujuan pengiriman, memindahkan muatan, hingga menjual kembali gula tersebut.
Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan pengiriman 40 ton gula dari PG Ngadirejo, Kabupaten Kediri, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Muatan yang seharusnya dikirim ke Sukabumi diduga dialihkan dan dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Dengan demikian, total muatan dari ketiga perkara tersebut mencapai 185 ton gula.
Polisi telusuri aliran dana dan komunikasi
Roy mengatakan, penyidikan belum berhenti pada penetapan 11 tersangka. Polisi masih menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang diduga mengatur perubahan tujuan pengiriman serta pihak yang menerima dan menjual kembali gula.
“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” ujar Roy.
Selain memeriksa keterangan para pihak, penyidik menelusuri aliran dana dan komunikasi antarpihak untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta konstruksi perkara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.
Polda Jatim menyatakan penyidikan masih dikembangkan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti tambahan apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Dijerat pasal penipuan dan penggelapan
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai peran serta konstruksi perbuatan masing-masing.
Roy menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan setiap tersangka serta alur distribusi dan penjualan gula yang diduga dialihkan tersebut.
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram