-->

Berita

Iklan

Kabar Jatim

Daerah

Daerah

Berita Pilihan

07/10/2026

Blokade Jalan PT Kalijeruk Sepekan, 495 Polisi Dikerahkan dan 2 Terduga Provokator Diamankan


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Polres Lumajang mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga menjadi provokator aksi blokade akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. 

Aksi penutupan jalan tersebut berlangsung sekitar satu pekan dan mengganggu aktivitas perkebunan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut. Polisi menyebut masih ada pihak lain yang diburu terkait aksi blokade jalan itu

"Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru," kata Riki Yariandi, Rabu (7/10/2026).

Menurut Riki, aksi blokade jalan dilakukan dengan menutup akses utama perkebunan. Polisi menilai tindakan tersebut telah mengganggu mobilitas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respons terkait permintaan CSR (dana kepedulian sosial) dan permintaan kerja sama lahan plasma," ujarnya.

Riki menegaskan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

"Saat ini masih ada yang kita kejar," tegasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya eskalasi massa, Polres Lumajang mengerahkan ratusan personel gabungan ke lokasi. Pengamanan juga diperkuat personel BKO dari sejumlah Polres jajaran serta Satuan Brimob.

Total terdapat 495 personel yang diterjunkan. Mereka terdiri dari 330 personel Polres Lumajang, masing-masing 25 personel BKO Polres Jember, Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota, serta 90 personel Satuan Brimob atau satu SSK.

Pengerahan personel dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan akses jalan tidak kembali diblokade.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang sebelumnya digunakan untuk menutup akses jalan dan kemudian dibongkar pihak perkebunan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait perbuatan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

Riki menjelaskan, ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 7 hingga 9 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Sementara jika perbuatan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, ancaman pidananya dapat mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Jalan Kalipepe-Rowokangkung Lumajang Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp10,9 Miliar


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kalipepe-Rowokangkung, Jawa Timur.

Pekerjaan ruas jalan tersebut mulai terlihat di lapangan pada Rabu (7/10/2026). Proyek ini menelan anggaran Rp 10,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lumajang tahun 2026.

Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV Alfatirena Persada Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.925.466.750.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan masih berada pada tahap awal. Sejumlah bagian ruas jalan tampak dikerjakan dengan pengecoran pondasi sebagai bagian dari persiapan sebelum masuk ke tahap pengaspalan.

Pekerjaan tersebut dimulai dari wilayah Desa Rowokangkung hingga Desa Sidorejo, yang keduanya berada di Kecamatan Rowokangkung.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, mengatakan penanganan ruas tersebut dilakukan karena kondisi jalan sebelumnya mengalami kerusakan dan bergelombang.

Menurut Heri, pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti metode kerja serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Pekerjaan dilakukan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis. Kami berharap hasilnya nanti dapat memberikan kualitas jalan yang baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” kata Heri, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, aspek kualitas menjadi salah satu perhatian utama selama proses pengerjaan berlangsung. Untuk memastikan pekerjaan sesuai ketentuan, pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas dari pihak eksternal dan asisten Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari internal Dinas PUTR.

“Di lokasi pengerjaan ada konsultan pengawas secara eksternal, kemudian asisten PPTK secara internal. Jadi pekerjaan terus kita pantau agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ditargetkan Rampung Pertengahan Desember

Heri menjelaskan, proyek peningkatan Jalan Kalipepe-Rowokangkung memiliki nilai kontrak Rp 10.925.466.750.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan pada pertengahan Desember 2026.

Pengawasan terhadap kualitas pekerjaan juga akan dilakukan setelah pekerjaan fisik rampung. Pemeriksaan kembali dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir untuk memastikan hasil pembangunan tetap memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

“Ketika sudah selesai masa pemeliharaan, akan kita cek kembali sudah baik atau sesuai dengan kondisi yang ditentukan dalam kontrak,” katanya.

Selain memastikan kualitas pekerjaan, Pemkab Lumajang meminta masyarakat ikut menjaga infrastruktur yang telah dibangun.

Menurut Heri, pembangunan jalan akan memberikan manfaat lebih panjang apabila masyarakat turut menjaga kondisi jalan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mempercepat kerusakan.

“Kami berharap masyarakat bisa sama-sama menjaga dan memiliki rasa memiliki terhadap hasil pembangunan ini,” tuturnya.

Kisah Pilu Anak 17 Tahun di Probolinggo, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan N sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga Agustus 2026.

“Dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang. Awalnya korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Kemudian dugaan kekerasan seksual tersebut berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” kata Zainullah, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, selain dugaan pencabulan dan persetubuhan secara paksa, korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka.

Dugaan kekerasan terakhir terjadi pada Agustus 2026. Setelah kejadian tersebut, korban disebut melarikan diri dan menginap di rumah tetangganya untuk menyelamatkan diri.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga hingga perkara tersebut dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

Polisi Amankan Tersangka

Zainullah mengatakan, Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan.

Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

“Korban juga kami upayakan mendapatkan perlindungan dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Kota Probolinggo untuk penempatan di rumah aman atau safe house,” ujarnya.

Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah terduga pelaku.

Situasi sempat berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri. Namun, petugas kepolisian yang datang ke lokasi berhasil mengamankan N dan membawanya ke Polres Probolinggo Kota.

“Petugas mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Zainullah.

Polisi Kumpulkan Alat Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta korban. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan N sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara, N ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya,” kata Zainullah.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh minuman keras serta setelah menonton film porno.

Namun, polisi masih terus mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Zainullah menegaskan, penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak.

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Jaga Kerukunan dan Kondusivitas, Babinsa-Bhabinkamtibmas Amankan Pawai Unduh-Unduh di Tempursari


Lumajang,.(Onenewsjatim)
-Upaya menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan masyarakat terus dilakukan oleh aparat kewilayahan melalui sinergi TNI dan Polri. Hal tersebut terlihat saat Babinsa Tempursari Koramil 0821-18/Tempursari Peltu Dwi Hasim As'ari bersama Bhabinkamtibmas Tempursari Bripda Rifan melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Unduh-Unduh Sedekah Jemaat GKJW Argosari di Dusun Krajan, Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan pemuda Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Argosari dan menjadi bagian dari rangkaian ungkapan syukur warga jemaat atas hasil bumi yang diperoleh. Dalam pelaksanaannya, hasil bumi warga jemaat GKJW Argosari diarak melalui jalan raya Argosari, Dusun Krajan, Desa Tempursari, dengan suasana yang semarak dan penuh kebersamaan.

Selain membawa hasil bumi, rangkaian pawai turut dimeriahkan dengan kesenian tradisional Bantengan yang mengiringi perjalanan peserta. Pertunjukan kesenian tersebut kemudian dilanjutkan di depan Gereja GKJW Argosari, sehingga menambah semarak kegiatan sekaligus menjadi bagian dari upaya melestarikan kesenian dan budaya lokal di tengah kehidupan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Babinsa Tempursari Peltu Dwi Hasim As'ari, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Bhabinkamtibmas dalam pengamanan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab aparat kewilayahan dalam memastikan setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama seluruh rangkaian kegiatan Unduh-Unduh Sedekah Bumi berlangsung. Kami bersama Bhabinkamtibmas terus berkoordinasi untuk memastikan pawai berjalan tertib, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dan budaya dengan aman,” ujar dia.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Tempursari Bripda Rifan mengatakan bahwa sinergi antara TNI-Polri dalam pengamanan kegiatan masyarakat merupakan langkah penting untuk menciptakan situasi yang kondusif.

“Kami bersama Babinsa melaksanakan pengamanan dan pemantauan di sepanjang rangkaian kegiatan, mulai dari pawai hingga kegiatan di Gereja GKJW Argosari. Selain menjaga keamanan, kehadiran kami juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar seluruh kegiatan dapat berlangsung dengan nyaman dan lancar,” ungkapnya.

Melalui sinergi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, diharapkan berbagai kegiatan kemasyarakatan di wilayah Tempursari dapat berlangsung dengan aman dan kondusif, sekaligus memperkuat semangat gotong royong, toleransi serta kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus menjaga keberagaman dan kearifan lokal di wilayah Tempursari. (Pendim 0821)

Babinsa Pagowan Turun Dampingi Posyandu ILP, Dorong Warga Rutin Cek Kesehatan


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Pagowan Koramil 0821-17/Pasrujambe Sertu Samsul Husen mendampingi Bidan Desa Pagowan dalam pelaksanaan pelayanan Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer), bertempat di rumah Kepala Dusun Pagowan, Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan pelayanan Posyandu ILP tersebut diikuti sebanyak 20 orang warga. Pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan kesehatan dasar yang lebih mudah dijangkau masyarakat melalui pendekatan pelayanan yang terintegrasi dan berkesinambungan.

Dalam kegiatan tersebut, Sertu Samsul Husen mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Babinsa terhadap berbagai kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk bidang kesehatan. turut mendampingi pelaksanaan pelayanan sekaligus membantu menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi warga yang hadir. 

Kehadiran Babinsa di tengah kegiatan masyarakat juga menjadi bentuk dukungan terhadap program kesehatan yang dilaksanakan bersama oleh pemerintah desa dan tenaga kesehatan.  

“Kami siap mendukung kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah binaan. Dengan adanya pendampingan seperti ini, diharapkan pelaksanaan Posyandu dapat berjalan tertib dan masyarakat semakin antusias memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia,” kata dia.

Sementara itu, Bidan Desa Pagowan, Septin Purwanti, S.Kep., menyampaikan bahwa pelaksanaan Posyandu ILP menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar secara terpadu kepada masyarakat.

“Melalui Posyandu ILP, masyarakat dapat memperoleh berbagai pelayanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan berkesinambungan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan keluarga,” ujarnya.

Posyandu ILP merupakan model pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan dasar dalam satu tempat. Konsep tersebut ditujukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih lengkap, mudah diakses dan berkesinambungan sebagai bagian dari penguatan pelayanan kesehatan primer.

Melalui sinergi antara Babinsa, bidan desa, pemerintah desa dan masyarakat, pelaksanaan Posyandu ILP diharapkan dapat terus berjalan secara optimal serta mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan secara mandiri dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di lingkungan tempat tinggal. (Pendim 0821)

Dugaan Cemburu Picu Pembunuhan di Gresik, Perempuan 22 Tahun Diamankan Polisi


Gresik, (Onenewsjatim)
– Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pembunuhan terhadap MFH (23), yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22). Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, hingga Rabu (7/10/2026), penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengantongi hasil visum terhadap korban.

" Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku diduga masih satu orang," kata Prasetyo di Mapolres Gresik, Rabu.

Kasus tersebut bermula ketika MFH ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan pada Sabtu (3/10/2026) pagi.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan dari para saksi.

Menariknya, IR yang kini diamankan polisi diduga menghubungi layanan darurat kepolisian 110 setelah kejadian tersebut.

Korban Alami Empat Luka Senjata Tajam

Berdasarkan hasil visum yang diterima penyidik, MFH mengalami sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam.

Prasetyo menyebutkan, terdapat tiga luka iris di bagian kepala dan satu luka bacok pada tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka kekerasan benda tajam. Di antaranya tiga luka iris di kepala dan satu luka bacok," ujarnya.

Polisi masih mencocokkan hasil visum tersebut dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi Dalami Dugaan Motif Cemburu

Selain mengungkap kronologi kejadian, penyidik juga masih mendalami hubungan antara korban dan IR.

Dari penyelidikan sementara, polisi menduga kasus tersebut berkaitan dengan persoalan asmara dan kecemburuan. Namun, dugaan itu belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih melakukan pendalaman.

"Dugaan (cemburu) itu masih terus kami dalami dengan mencocokkan keterangan para saksi, hasil visum, barang bukti, serta fakta-fakta lapangan," kata Prasetyo.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Gresik bersama Tim Inafis juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan motif di balik kematian MFH.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang muncul dari hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

"Kami masih melakukan pengembangan," ujar Prasetyo.

NMAX Dicuri Saat Korban Belanja, Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap Polisi


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Seorang perangkat desa berinisial MN (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Probolinggo.

Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka disebut berusaha melarikan diri.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.

Saat itu, korban datang ke sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dengan mengendarai Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019.

"Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada," kata Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.

Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah datang dari arah timur.

Kedua pelaku diketahui mengenakan helm berwarna merah dan hitam.

Salah satu pelaku kemudian turun dari motor dan mengambil Yamaha NMAX milik korban yang saat itu kuncinya masih berada di dashboard.

"Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat," ujar Zainullah.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan sejumlah informasi dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas salah satu pelaku.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga MN diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka ditangkap di rumah Agus Wijaya di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

"Yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Zainullah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban.

Selain itu, petugas mengamankan dokumen kendaraan serta surat keterangan leasing yang berkaitan dengan sepeda motor milik korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan dugaan keterlibatan MN dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

"Pelaku ini juga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di lima TKP lain," ungkap Zainullah.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap lokasi dan peran tersangka dalam kasus lainnya.

"Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Satu Pelaku Masih Buron

Dalam kasus ini, polisi juga memburu seorang pelaku lainnya berinisial Sulaiman alias Akun.

Sulaiman kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Polisi mengimbau Sulaiman segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," kata Zainullah.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukrim

Iklan

Pemerintah

Peristiwa

Wisata

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved