Surabaya, (Onenewsjatim) — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan penipuan daring atau online scam berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga beroperasi lintas negara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, kerugian sementara yang dialami para korban mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” kata Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Selain mengungkap modus dan jaringan pelaku, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sebanyak 77 rekening bank telah diblokir, dengan dana yang dilakukan pemblokiran dan penyitaan mencapai sekitar Rp81,5 miliar.
Korban Dijanjikan Keuntungan hingga 200 Persen
Nanang menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika para korban melihat iklan investasi yang beredar melalui media sosial.
Korban kemudian diarahkan bergabung ke sejumlah grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran sekaligus aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban ditawarkan keuntungan yang disebut mencapai 30 persen hingga 200 persen. Para korban juga diyakinkan bahwa investasi yang ditawarkan aman dan tidak memiliki risiko kerugian.
Setelah tertarik, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Korban selanjutnya diminta menyetorkan dana sebagai modal investasi melalui rekening perusahaan nominee yang tercantum dalam platform tersebut.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” ujar Nanang.
Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan, tiga tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka FR diduga berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana. Polisi menduga FR mengetahui rekening tersebut digunakan untuk aktivitas jaringan.
Sementara KPP diduga memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa KPP mengirim lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” kata Bimo.
Adapun tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. WH juga diduga membantu membangun lapisan (layering) rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan jaringan tersebut.
WH diduga mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Menurut Bimo, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterkaitan jaringan tersebut dengan sejumlah wilayah di Indonesia dan luar negeri.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” ujarnya.
Rekening Nominee Bertransaksi Rp3,19 Triliun
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token bank.
Penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana penipuan, tetapi juga menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi melakukan asset tracing untuk menelusuri aset maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dalam prosesnya, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelusuran sementara menunjukkan salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut memiliki mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Bimo menegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi aktivitas transaksi pada rekening yang sedang ditelusuri. Nilai tersebut tidak serta-merta menunjukkan jumlah kerugian korban ataupun keuntungan yang diperoleh para tersangka.
“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Bimo.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami keterkaitan jaringan lintas negara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berada di luar Indonesia.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang disebarkan melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan dan investasi. Namun, kondisi tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Selain itu, calon investor perlu memastikan legalitas platform investasi sebelum menyetorkan dana.
Masyarakat juga diminta tidak mentransfer uang ke rekening yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyelenggara investasi yang sah.
“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Jules.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. (Tim)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram