Tuban, Onenewsjatim)– Polresta Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dan sejumlah instansi terkait menggelar razia di tiga tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung hingga Rabu (14/10/2026) dini hari tersebut, petugas melakukan pemeriksaan tes urine terhadap 52 pengunjung. Hasilnya, seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkotika.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB itu dipimpin Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. Operasi menyasar tiga tempat hiburan malam di sepanjang jalur Pantura Tuban-Semarang.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengunjung mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus menciptakan lingkungan tempat hiburan malam yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra mengatakan, operasi gabungan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
"Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di tempat-tempat hiburan malam agar tidak menyalahgunakan narkoba," ujar Windy.
Menurut dia, kegiatan yang melibatkan lintas instansi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
Operasi itu juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program kerja Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.
Pemetaan Lokasi Rawan Narkoba
Windy menjelaskan, pemilihan tempat hiburan malam sebagai sasaran operasi merupakan bagian dari langkah pencegahan sekaligus pemetaan awal terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian akan terus memantau perkembangan informasi dan indikasi yang ditemukan di lapangan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Kami masih melakukan pemetaan awal terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Ke depan, kami akan melihat perkembangan informasi dan indikasi yang ada di lapangan untuk menentukan langkah berikutnya," katanya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya menyasar tempat hiburan malam.
Penegakan hukum juga dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di berbagai lokasi, termasuk kawasan permukiman maupun tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dengan demikian, kegiatan pemeriksaan dan pemantauan akan terus disesuaikan dengan informasi serta temuan yang diperoleh petugas.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Selain peredaran narkotika, Polresta Tuban juga menegaskan komitmennya dalam menangani peredaran obat keras berbahaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Windy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika atau peredaran obat keras berbahaya.
Ia turut mengajak insan pers dan masyarakat untuk berkolaborasi memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Apabila rekan-rekan media maupun masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika atau obat keras berbahaya, silakan berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar informasi tersebut dapat didalami dan diverifikasi," pungkasnya.









FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram