Lumajang, (Onenewsjatim)- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 1.600 permohonan santunan kematian hingga September 2026.
Santunan tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Lumajang yang ditujukan untuk membantu meringankan beban keluarga miskin yang kehilangan anggota keluarganya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, S.STP., mengatakan santunan kematian diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.
"Karena fokusnya untuk masyarakat miskin, sementara ini kriteria yang kami tentukan diprioritaskan dari desil 1 sampai dengan desil 5," ujar Vidia.
Santunan Rp 1 Juta
Vidia menjelaskan, setiap keluarga penerima yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 1 juta.
Santunan tersebut hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap orang yang meninggal dunia.
Dengan demikian, apabila seorang warga meninggal dunia dan memiliki lebih dari satu ahli waris, pengajuan santunan tidak dapat dilakukan oleh seluruh ahli waris.
"Kalau orang tuanya meninggal, kemudian ahli warisnya ada dua dan dua-duanya mengajukan, itu tidak bisa. Jadi cuma satu ahli warisnya," kata Vidia.
Menurut dia, bantuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menanggung seluruh biaya yang muncul setelah kematian anggota keluarga.
Santunan diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga miskin, mengingat keluarga yang ditinggalkan biasanya menghadapi sejumlah kebutuhan mendesak, mulai dari pemakaman hingga kegiatan setelah pemakaman.
"Tujuannya memang untuk membantu meringankan beban keluarga miskin yang meninggal," ujarnya.
Pengajuan Maksimal 30 Hari Setelah Kematian
Untuk mendapatkan santunan, pemohon harus melalui proses verifikasi administrasi.
Dokumen pengajuan disiapkan melalui pemerintah desa. Salah satunya berupa surat keterangan yang menerangkan kondisi pemohon yang rentan atau tidak mampu.
Setelah dokumen disiapkan di desa, berkas dibawa ke kecamatan untuk dilakukan verifikasi sebelum diteruskan kepada Dinsos P3A.
"Kan nanti untuk beberapa berkas seperti surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon ini kondisinya rentan, tidak mampu, itu di desa. Kemudian berkas-berkas dibuatkan di desa, setelah itu dibawa ke kecamatan," jelas Vidia.
Selain persyaratan terkait kondisi ekonomi, pengajuan santunan juga dibatasi waktu. Permohonan tidak boleh diajukan lebih dari 30 hari setelah tanggal kematian.
Hampir Setiap Hari Ada Pengajuan
Vidia mengatakan pengajuan santunan kematian datang hampir setiap hari dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Jumlah pengajuan dari setiap kecamatan tidak selalu sama. Dalam sehari, ada kecamatan yang mengirimkan satu pengajuan, sementara kecamatan lainnya dapat mengajukan beberapa permohonan.
"Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan," kata dia.
Hingga September 2026, jumlah pemohon yang mengajukan santunan kematian telah mencapai sekitar 1.600 orang.
Anggaran Berasal dari Belanja Tidak Terduga
Terkait anggaran, Vidia menjelaskan bahwa santunan kematian merupakan bagian dari belanja tidak terduga.
Karena sifatnya tidak terencana, anggaran untuk santunan tersebut tidak berada pada pos anggaran Dinsos P3A.
"Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana," ujarnya.
Menurut Vidia, kekuatan anggaran berada pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sementara Dinsos P3A berperan dalam proses verifikasi dan fasilitasi pengajuan santunan.
"Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi," pungkas Vidia. (Imam)








FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram