-->

13/03/2026

Empat Tahun Beroperasi, Praktik Suntik LPG Ilegal di Tulungagung Akhirnya Terbongkar


Tulungagung, (Onenewsjatim)
– Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto kepada awak media usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/03/2026).

Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Dr. Ihram Kustarto.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka HR  berperan sebagai pelaku penyuntikan gas dan IM berperan sebagai penadah hasil penyuntikan gas LPG.

“Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali,” jelas AKBP Dr. Ihram Kustarto.

Kapolres Tulungagung juga menjelaskan bahwa praktik tersebut berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, di mana tabung LPG dari daerah lain juga ikut dibeli dan digunakan oleh para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di 300 tabung gas LPG, 4 alat suntik, satu unit kendaraan roda empat, alat penyuntik gas, potongan paralon, timbangan, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

HM melakukan praktek suntik LPD dirumahnya dan dari pengakuannya sudah berjalan 4 tahun menjual hasil suntik gas tersebut kepada IM (sebagai penadah) dengan meraup keuntungan total keduanya kurang lebih per tabung Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Barang bukti sementara yang diamankan sejumlah kurang lebih 1300 tabung terdiri tabung gas lpg 3kg dan 12 kg yang berasal dari Ngantru, Ngunut dan Rejotangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

11/03/2026

Polres Blitar Bongkar 25 Kasus Narkoba, Sita 230 Gram Sabu dan 14.447 Pil LL


Blitar, (Onenewsjatim) 
- Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat  2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.

Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus.

"Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).

Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.

AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ," kata AKP Yussi Purwanto.

Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.

"Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar," tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.

"Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi," pungkasnya.  (tim)

10/03/2026

Polda Jatim Tetapkan Pria Asal Madiun Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi karena penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Pol Abast.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” ujarnya.

Menurut Abast, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Pol Ganis.

Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Jatim menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) guna memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast.(Imam)

Residivis Curanmor Bobol Rumah Juragan Gabah, Polres Ngawi Amankan Pelaku


Ngawi, (Onenewsjatim)–
Tim Satreskrim Polres Ngawi  berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang residivis berinisial S alias L (51).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini diketahui berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah seorang warga yang berprofesi sebagai juragan gabah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp49 juta.

Menurut AKP Aris, uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan para petani.

“Uang yang dicuri itu merupakan hasil pembayaran gabah dari para petani kepada korban,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKP Aris.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp49 juta tersebut. Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.

Uang hasil kejahatan itu sebagian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, membayar hutang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Aris.

 

09/03/2026

5 Terduga Pencuri Hewan Diamankan Polisi di Lumajang, Mobil Pick Up Digeledah Ditemukan 5 Clurit

BB mobil diamankan polisi 

Lumajang (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengamankan lima orang yang diduga hendak melakukan pencurian hewan di wilayah Kecamatan Jatiroto. 

Kelima terduga pelaku ditangkap di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/3/2026) dinihari 

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial NH (46) dan B (37) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang S (37) warga Desa Gununggeno, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo serta MW (43) dan N (37) warga Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian hewan.

“Petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya mobil pick up Grand Max warna hitam yang mencurigakan dan diduga akan melakukan tindak pidana pencurian hewan di wilayah Kecamatan Jatiroto,” ujar Suprapto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lumajang segera melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dicurigai.

Tak lama kemudian, petugas menemukan kendaraan yang dimaksud dan langsung melakukan penghentian di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang.

“Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan mendapati lima orang berada di bak belakang mobil pick up Grand Max,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 5  senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh para terduga pelaku.

Kelima orang tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini kelima orang tersebut masih diamankan di Polres Lumajang dan prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Suprapto.

Menurutnya, dugaan rencana pencurian hewan tersebut masih didalami oleh penyidik. Pasalnya, hingga kini para terduga pelaku belum mengakui rencana aksi tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, termasuk terkait maksud dan tujuan mereka berada di lokasi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga masih menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku memiliki hubungan keluarga dengan seorang kepala desa.

“Informasi tersebut juga masih kami dalami dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Suprapto 

05/03/2026

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pencurian Brankas Lintas Provinsi, Enam Pelaku Terlibat


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
- Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas. 

Pencurian tersebut terjadi di rumah salah seorang warga Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo,pada 21 Oktober 2025 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menetapkan Enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. 

Dua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah.

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta Polda Jawa Barat atas perkara serupa. 

Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban. 

Apabila ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lain. Namun jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung melakukan aksi pencurian.

"Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi kosong," lanjutnya.

Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk ke dalam rumah dan menggeledah setiap ruangan. 

Setelah menemukan brankas, para pelaku secara bersama-sama mengangkatnya ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan. 

Mereka juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan jejak.

Setelah itu, pelaku menutup kembali pintu rumah dan pagar, lalu melarikan diri keluar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku sempat melakukan pencurian di sejumlah daerah lain. 

Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Dari lokasi tersebut, Polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.

Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita senjata api rakitan serta barang bukti lainnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat. (Red)

04/03/2026

Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero, Satu Pelaku Masih Buron


Mojokerto, (Onenewsjatim) –
Polres Mojokerto berhasil mengamankan tiga orang debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) atas dugaan perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport disertai ancaman terhadap korban di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32) warga Sidoarjo, RW (51) warga Kenjeran, Surabaya, dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya. 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Perumahan Magersari Permai, Perumahan Istana Residence Tulangan, serta Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban terkait aksi perampasan kendaraan bermotor.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi serta analisa rekaman CCTV, kami mengidentifikasi empat orang pelaku. Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ujar AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).


Menurut dia, ketiga tersangka diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut masih diburu petugas.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Saat itu, korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan (finance).

Para pelaku kemudian memaksa korban keluar dari kursi kemudi, mengambil alih kendaraan, serta mengancam korban sebelum membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut ini

“Mobil itu kemudian dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata oleh para pelaku,” kata Aldhino.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Aldhino mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi serta putusan pengadilan.

“Kami mengingatkan masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” tegasnya. (Red)

Ditreskrimum Polda Jawa Timur Amankan 1 Kg Bubuk Mesiu dari Transaksi Online


Surabaya  (Onenewsjatim)
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," tegas Kombes Abast.

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. 

Dari hasil pemeriksaan, MAJ  juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.

Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. 

"Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast. 

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.

Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal. 

"Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak - anaknya di media sosial, " tutup Kombes Abast. (*)

02/03/2026

Pencurian Emas di Jatiroto Terungkap, Pelaku Ternyata Paman Korban


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor (Polres Lumajang) berhasil mengungkap kasus pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di rumah kosong di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Fakta mengejutkan terungkap, pelaku pencurian tersebut merupakan paman kandung korban.

Kasus ini terjadi pada Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial Afinah (18), warga setempat, mendapati rumah yang selama ini kosong dalam kondisi berantakan saat ia datang untuk mengecek dan mengambil barang berupa koper.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menjelaskan bahwa korban menemukan kamar dalam kondisi porak-poranda. Bahkan, bagian bawah ranjang tempat penyimpanan emas diketahui telah dibongkar dengan cara mencongkel lantai.

“Emas tersebut merupakan milik ibu korban yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Karena rumah dalam kondisi kosong, perhiasan itu dititipkan kepada anaknya dan disimpan di bawah ranjang,” jelas AKP Pras Adinata.

Adapun perhiasan yang hilang meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin, hingga emas batangan dengan total berat sekitar 173,794 gram. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp503.947.423.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi bibinya dan memberitahu ibunya yang berada di Malaysia, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatiroto. 

Tim gabungan Polres Lumajang dan Polsek Jatiroto selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah pada satu orang, yakni paman korban yang merupakan adik kandung dari ibu korban,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS di wilayah Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AS mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang mengambil seluruh perhiasan emas milik ibu korban,” tegas AKP Pras Adinata.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pencurian tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

01/03/2026

Begal di Jembatan Duko Lumajang Ditangkap di Jakarta, Korban Sempat Disabet Sajam

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata 

Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jembatan Duko, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diungkap polisi. 

Tersangka utama berinisial AG ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur, hasil kerja sama Jatanras Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) dini hari. Korban bernama Dafa (20), warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, mengalami luka robek di leher sebelah kiri serta pelipis akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Jember menuju Malang. Saat melintas di Jembatan Duko, korban dipepet satu sepeda motor yang ditumpangi dua orang pelaku.

“Korban sempat disuruh berhenti, namun tetap mempertahankan kendaraannya karena merasa terancam. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyabet korban hingga terjatuh,” kata AKP Pras Adinata, Minggu (1/3/2026).

Setelah korban terjatuh, sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada leher dan pelipis, lalu mendapatkan perawatan medis. 

Saat ini kondisi korban telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit untuk menjalani pemulihan di rumah.

AKP Pras Adinata menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif. Polisi bekerja sama dengan Jatanras Polda Jatim setelah mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sempat berpindah-pindah lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka AG teridentifikasi sempat berada di wilayah Probolinggo, hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Cakung, Jakarta Timur, bersama Jatanras Polda Jatim,” jelasnya.

Selain tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SM di wilayah Probolinggo. SM diduga menyimpan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Saat ini masih ada satu pelaku lain yang berstatus buron. Identitasnya sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami terbitkan DPO,” tegas AKP Pras.

Karena tersangka utama ditangkap di luar wilayah hukum Polres Lumajang, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP ayat 2 huruf A, C, dan D dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(Imam)

25/02/2026

Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Kedung Winong, Polisi Tetapkan Tersangka


Malang, (Onenewsjatim)
– Misteri penemuan jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan korban merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polres Malang dengan dukungan Bareskrim Polri serta Polda Jawa Timur.

Identitas korban diketahui melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan tes DNA yang dicocokkan dengan data keluarga korban yang sebelumnya melaporkan kehilangan anggota keluarga di wilayah Kota Malang. 

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa korban diduga kuat meninggal akibat tindak pidana pembunuhan.

“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” kata AKBP Taat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Satu tersangka kami amankan pada Minggu malam, 21 Februari 2026, di rumah kos wilayah Kota Malang,” ujar AKBP Taat.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan bahwa hubungan korban dan tersangka bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk yang berlanjut melalui media sosial.

“Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka kemudian emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Hafiz.

Di kesempatan yang sama, Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi mengatakan keterlibatan Bareskrim bertujuan untuk mempercepat pengungkapan kasus yang menjadi perhatian serius institusinya.

“Bapak Kabareskrim sangat konsen terhadap perkara yang berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api. Oleh karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara cepat dan komprehensif,” kata Kombes Arsya.

Hingga kini, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.(Yon)



24/02/2026

Tiga Tersangka Pencuri Koper Turis Thailand di Bromo Ditangkap Polisi


Probolinggo,(Onenewsjatim) –
Tiga tersangka pencurian koper milik wisatawan asing asal Thailand berhasil diringkus jajaran . 

Para pelaku mencuri tiga tas dan tiga koper berisi barang berharga milik korban saat berwisata di kawasan , dengan total kerugian mencapai Rp108.368.200.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut menimpa wisatawan asal Thailand berinisial MKJ (54). 

Kejadian berlangsung pada Minggu (15/2/2026) di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, .

“Modus yang digunakan komplotan pelaku adalah merusak kunci pintu mobil Hiace yang dipakai korban, lalu mengambil barang-barang di dalam kendaraan,” kata Latif saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).

Latif mengungkapkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, rombongan menginap di Probolinggo dan dini hari menuju kawasan Bromo menggunakan mobil Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk melanjutkan perjalanan ke Bromo. Sementara itu, tas dan koper milik korban ditinggal di dalam mobil Hiace yang terparkir.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan kanan mobil dalam kondisi rusak dan tidak terkunci. Setelah dicek, tiga tas dan tiga koper beserta isinya telah hilang,” ujar Latif.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang berperan sebagai otak pencurian, serta NF (45) yang mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Tersangka AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Polisi kemudian mengamankan ES bersama istrinya, NF, di rumah mereka di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

“Dari pengungkapan ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai,” jelas Latif.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Bromo.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara ES dan NF dijerat Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.(Imam)

22/02/2026

Tujuh Koper Turis Thailand Hilang di Bromo, Polisi Ungkap Peran Pemilik Rumah


Probolingggo, (DOC) –
Misteri hilangnya tujuh koper milik wisatawan asal Thailand saat berwisata ke kawasan akhirnya menemui titik terang. Kepolisian resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Penetapan tersangka dibenarkan oleh jajaran pada Sabtu (21/2/2026) malam. Tersangka diketahui berinisial Edi, pemilik rumah di Jalan Bogowonto, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang sebelumnya sempat digerebek aparat tak lama setelah laporan kehilangan diterima polisi.

Narahubung korban, Alvi Wardah, yang mewakili wisatawan asal Thailand bernama Kathuma Puk, mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka setelah dihubungi langsung oleh penyidik.

“Iya, semalam saya ditelepon oleh tim penyidik. Mereka menyampaikan kabar baik bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alvi kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Menurut Alvi, polisi menetapkan Edi sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah barang bukti kuat.

Salah satunya adalah data sinyal GPS koper yang terdeteksi berhenti di rumah tersangka, serta keterangan dari istri tersangka yang mengakui adanya aktivitas penurunan koper di lokasi tersebut pada hari kejadian.

“Dari penjelasan penyidik, bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. GPS koper berhenti di rumah itu, dan ada pengakuan bahwa koper memang diturunkan di sana,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, I Made Kembar Mertadana, turut membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2/2026) dini hari.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan wisatawan mancanegara yang tengah berlibur di salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.

Tujuh koper milik rombongan turis asal Thailand tersebut dilaporkan hilang saat melintas di wilayah pada Minggu (15/2/2026).

Dengan ditetapkannya tersangka, pihak korban berharap seluruh barang yang hilang dapat segera ditemukan dan dikembalikan.

Selain itu, mereka juga berharap kasus ini menjadi evaluasi bersama guna meningkatkan rasa aman dan kepercayaan wisatawan asing yang berkunjung ke kawasan wisata nasional seperti Gunung Bromo. (Imam)

21/02/2026

Kurir Dijanjikan Rp120 Juta, Polda Jatim Amankan 33,374 Kg Sabu dari Dua Lokasi


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026. 

Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. 

Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.

Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. 

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. 

Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. 

"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar,"kata Kombes Abast.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Kombes Abast. (*)

19/02/2026

Modus Kunci T, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi


Bondowoso, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga orang tersangka beserta 11 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten , yang berperan sebagai eksekutor.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten , diduga berperan sebagai penadah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/2/2026).

“Kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten ,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Ia menjelaskan, para pelaku memanfaatkan situasi sepi ketika korban memarkirkan sepeda motornya saat mencari rumput. Pelaku kemudian merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan total 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor.

Rinciannya, delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari wilayah Jember, serta satu unit digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, satu kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

“Atas perbuatannya, dua tersangka pelaku pencurian kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.(Imam)

17/02/2026

Ungkap Jaringan Narkoba di Tambaksari, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita


Surabaya , (Onenewsjatim) –
Kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di kawasan permukiman padat penduduk. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan dua pemuda berinisial M.S. (21) dan F.R. (19) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi ilegal berupa Pil LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat M.S.

“Dari hasil penyelidikan lanjutan, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di kawasan Tambaksari. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan F.R beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika,” ujar AKBP Dodi Pratama, Selasa (17/2/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 49 paket sabu dengan total berat 109,31 gram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu, polisi juga menyita dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.R diketahui memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran L. Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Tambaksari.

“Peran F.R adalah sebagai kurir lapangan. Ia menerima sabu sekitar 10 gram untuk diedarkan dengan sistem upah per titik ranjauan. Setiap titik, yang bersangkutan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” jelas AKBP Dodi.

Menurutnya, pola ini merupakan modus klasik peredaran narkoba yang kerap menyasar kalangan muda, dengan memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya pemahaman hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKBP Dodi menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama di wilayah perkotaan yang rawan menjadi sasaran peredaran gelap.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan,” pungkasnya. (Imam)


16/02/2026

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi, Ribuan Tabung Gas Portabel Diamankan


Sidoarjo , (Onenewsjatim) 
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan pada 6 Februari 2026.

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap didistribusikan. Pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, dari hasil penggerebekan petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung portabel.

“Petugas mengamankan 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Kami juga menemukan regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press,” ujar Christian Tobing kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, gas portabel tersebut dipasarkan menggunakan merek tertentu. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label kemasan.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, tetapi isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label. Ini jelas merugikan konsumen dan melanggar hukum,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya, kegiatan tersebut dilakukan secara kecil-kecilan ketika pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku kemudian fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

“Ide pemindahan gas ini bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube. Modusnya sederhana, tetapi dampaknya besar karena menyalahgunakan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” kata Christian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setiap kaleng gas portabel memberikan keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung, sehingga dalam sebulan jumlahnya mencapai ribuan tabung dengan estimasi omzet sekitar Rp30 juta. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi. Jika ada penyimpangan, segera laporkan. Ini demi melindungi hak konsumen dan memastikan subsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

14/02/2026

Polres Lumajang Dalami Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Terkendala Saksi Pembeli


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Polres Lumajang terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bupati Lumajang.

OTT tersebut dilakukan pada Senin malam, 3 November 2025, di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. 

Dalam kegiatan itu, diamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N-9407-UN yang diduga mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki modifikasi (kempu) berkapasitas 1.000 liter berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Suprapto, mengungkapkan bahwa pihak penyidik saat ini masih melengkapi unsur pasal yang disangkakan, khususnya terkait alur distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.

“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari solar yang dikuasai oleh saudara UP,” ujar Ipda Suprapto.

Ia menjelaskan, keterangan dari pihak pembeli sangat krusial untuk memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami perlu membuktikan secara utuh niaga ilegal ini. Tanpa keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara materiil,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan terlapor berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, adalah membeli BBM jenis solar dari SPBU sebagai tengkulak, kemudian ditampung dalam tangki besar untuk diduga dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada awal November 2025. Saat itu, Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang menghentikan truk yang dikemudikan UP.

“Setelah diperiksa, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi. Atas temuan tersebut, Satpol PP menyerahkan saudara UP beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Suprapto.

Sejauh ini, Polres Lumajang telah melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain penyitaan truk dan 950 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti, pemeriksaan terhadap empat orang saksi, pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian ESDM, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lumajang, serta pengiriman SP2HP kepada pelapor.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus tersebut.

Ipda Suprapto menegaskan komitmen Polres Lumajang dalam mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU,” pungkasnya.

13/02/2026

OTT Solar Subsidi di Lumajang, Polda Jatim Sita Puluhan Jerigen dan Tetapkan Satu Tersangka


Surabaya, (Onenewsjatim)
– menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi menyita puluhan jerigen berisi bio solar serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih berstatus saksi.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, , dalam keterangannya.

Abast menjelaskan, tersangka S merupakan pemilik sekaligus pengemudi kendaraan Isuzu Panther yang digunakan untuk membeli solar subsidi di salah satu SPBU di Lumajang. 

Modusnya, tersangka melakukan pembelian berulang dalam waktu singkat, kemudian memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan mesin pompa untuk dijual kembali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara undercover di SPBU yang dimaksud.

“Hasil undercover, petugas mendapati satu kendaraan Panther melakukan pengisian BBM solar bersubsidi sebanyak tiga kali dalam tempo kurang dari satu jam,” kata Abast.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tersangka tengah memindahkan BBM solar dari tangki mobil ke sejumlah jerigen yang berada di dalam kendaraan menggunakan mesin pompa.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S, warga setempat,” jelas Abast.

Dari hasil pengembangan di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah gudang yang berisi 10 jerigen kosong dan 25 jerigen berisi solar subsidi hasil pemindahan, dengan kapasitas masing-masing antara 25 hingga 30 liter.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit kendaraan Isuzu Panther nomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa, 25 jerigen berisi bio solar, 10 jerigen kosong, dua pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH), tiga barcode bio solar MyPertamina, satu lembar catatan pembelian bio solar, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi dispenser SPBU pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Menurut pengakuan tersangka, praktik pemindahan solar subsidi tersebut telah dilakukan sejak 2023.

“S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi sebanyak dua hingga tiga kali, dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” pungkas Abast.


Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Gondol Motor Modus Minta Tolong


Sidoarjo, (Onenewsjatim)-
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengamankan tiga tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga. Para pelaku diketahui beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga tersangka berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Semampir, Surabaya, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menghentikan pengendara sepeda motor di jalan, lalu berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga.

“Pelaku berpura-pura mencari saudaranya yang belum pulang, kemudian meminta diantar ke suatu lokasi. Saat korban lengah, sepeda motor langsung dibawa kabur,” ujar Rofik, Kamis (12/2/2026).

Aksi pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar dihentikan oleh pelaku M dan S.A. dengan alasan mencari saudaranya.

Korban diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motor ditinggal dengan alasan akan dijaga oleh S.A. Namun, setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan dihentikan pelaku M dan F.F. dengan modus meminta diantar ke Fly Over Kedinding.

Dalam perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku.

“Dari dua aksi tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi,” kata Rofik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat.

Selain itu, orang tua juga diminta untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur, demi keselamatan bersama. (Red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved