-->

21/06/2026

Satresnarkoba Polres Lumajang Amankan Dua Pengedar, Sita 23.959 Butir Pil Logo Y


Lumajang , (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo Y dengan mengamankan dua orang tersangka dan menyita puluhan ribu butir pil siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” kata Ipda Suprapto.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta percakapan di telepon genggam yang berkaitan dengan transaksi jual beli pil tersebut.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, diketahui bahwa RLF memperoleh pasokan pil dari tersangka TA. Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil menangkap TA di lokasi berbeda.

Saat penggeledahan terhadap TA, petugas menemukan ribuan butir pil berlogo Y yang disimpan dalam sejumlah kaleng plastik di dalam kardus, uang yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi obat keras berbahaya tersebut.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok. Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,” jelas Ipda Suprapto.

Dari tersangka RLF, polisi menyita sebuah tas warna hitam yang berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil logo Y dan enam plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil logo Y. 

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp135 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna kuning tanpa nomor polisi.

Sementara dari tersangka TA, polisi menyita tiga kardus berisi total 23 kaleng plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil logo Y, serta satu unit telepon genggam merek Redmi.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 23.959 butir pil warna putih berlogo Y.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lumajang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Suprapto. (Imam)

19/06/2026

Modus Beli Rokok, Komplotan Rampok Nenek 60 Tahun Gondol Emas 50 Gram dan Rp20 Juta


Lumajang, (DOC) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dua pelaku berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, MB dan AD, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa aksi perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban diketahui bernama Siti Indiya (60), seorang pemilik toko kelontong di desa setempat.

“MY dan FR sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (19/6/2026).

Menurut Alex, para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan tersebut dengan cukup matang. Mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap aktivitas korban selama beberapa waktu.

“Pelaku ini sekitar 10 kali melakukan pemantauan dengan bolak-balik datang ke toko korban berpura-pura membeli barang. Dari situ mereka mengetahui kebiasaan korban dan lokasi penyimpanan harta miliknya,” jelasnya.

Pada hari kejadian, MY dan FR datang ke toko dengan modus membeli rokok. Saat korban melayani, FR langsung memanjat etalase dan membekap korban. Sementara MY bertindak sebagai eksekutor yang merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa emas hasil kejahatan itu telah dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Ada yang memiliki utang dan ada pula yang terlibat serta kecanduan judi online,” kata Alex.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membayar sejumlah utang pribadi.

“Pengakuan mereka, sebagian uang hasil penjualan emas digunakan untuk aktivitas judi online dan melunasi beberapa utang,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.

Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Selain eksekutor, terdapat pelaku yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta mengarahkan pelarian usai kejahatan dilakukan.

“Mereka sudah membagi peran dengan cukup rapi. Ada yang melakukan pemantauan, ada yang mengeksekusi aksi, dan ada yang membantu mengarahkan pelarian setelah kejadian,” ungkapnya.

Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, MY dan FR dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.

Di Tengah Pemadaman Bergilir, Empat Pegawai Outsourcing PLN Ditangkap Curi Kabel Listrik di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengamankan empat pegawai outsourcing Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang diduga terlibat pencurian kabel listrik tegangan tinggi di wilayah Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Keempat tersangka memanfaatkan status mereka sebagai teknisi untuk melancarkan aksi pencurian saat menjalankan tugas di lapangan.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial MR (41) warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, EE (45) warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, MS (38) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, serta SP (36) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pasrujambe.

"Empat orang tersangka ini melakukan pencurian terhadap kabel listrik milik PLN dengan berbagai ukuran. Kabel yang dicuri merupakan kabel tembaga aktif yang digunakan untuk jaringan distribusi listrik," kata AKBP Alex Sandy Siregar saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, pada Kamis (11/6/2026) dini hari. 

Para pelaku diduga mencuri kabel tembaga jaringan listrik sepanjang sekitar 25 meter saat berlangsung pemadaman listrik bergilir.

Menurut Alex, kabel yang dicuri terdiri dari kabel ukuran 4x150 milimeter sepanjang 9 meter dan kabel ukuran 4x70 milimeter sepanjang 16 meter. Aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas di antara para pelaku.

EE berperan memutus aliran listrik dengan melepas NH fuse pada panel trafo agar jaringan tidak bertegangan saat kabel dipotong. 

Sementara MR dan MS bertugas memotong kabel, sedangkan pelaku lainnya membantu proses pelepasan dan pengangkutan hasil curian.

"Tersangka mengetahui prosedur teknis jaringan listrik karena mereka merupakan tenaga outsourcing yang bertugas sebagai teknisi. Mereka memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk melakukan pencurian secara aman," ujar Alex.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga memanfaatkan mobil operasional PLN. 

Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan pengecekan rutin jaringan listrik, kemudian mengambil kabel tembaga yang berada di lokasi pekerjaan.

"Mobil operasional digunakan karena yang bersangkutan merupakan tenaga outsourcing. Modusnya melakukan pengecekan jaringan, namun di sela kegiatan itu mereka melakukan pencurian kabel," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah para pelaku berupaya menjual kabel tembaga hasil curian. Calon pembeli merasa curiga karena ukuran kabel yang ditawarkan tidak lazim dimiliki perorangan dan diduga merupakan aset milik PLN.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah berkoordinasi dengan PLN dan melakukan penyelidikan, petugas memastikan adanya kehilangan kabel di lokasi kejadian sebelum akhirnya menangkap keempat tersangka.

"Calon pembeli melaporkan karena melihat ukuran kabel terlalu besar dan diduga milik PLN. Setelah kami konfirmasi kepada PLN, ternyata memang ada laporan kehilangan kabel di area tersebut. Dari hasil penyelidikan, empat tersangka berhasil diamankan," terang Alex.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set tang press, gunting kabel, kunci shock, cutter, serta kabel tembaga hasil pencurian yang belum sempat dijual.

Kapolres menyayangkan tindakan para tersangka yang justru memanfaatkan pekerjaannya untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah upaya PLN melakukan pembenahan jaringan demi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Di tengah proses pembenahan yang dilakukan PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, ada oknum yang justru mengambil keuntungan dengan melakukan pencurian aset perusahaan," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Imam)

18/06/2026

Polisi Ungkap Modus Penipuan Siber Berkedok Aparat, 45 Tersangka Diamankan di Surabaya

 



Surabaya - Penyidik Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menyasar warga negara asing. Hingga kini, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan para tersangka terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI). Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata Luthfi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China, mengingat seluruh korban berasal dari dua negara tersebut.

Luthfi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan korban dari Indonesia. Para korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China yang menjadi target penipuan oleh sindikat tersebut.

Modus yang digunakan pelaku yakni menghubungi korban melalui sambungan telepon dan video call. Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang.

Korban kemudian ditekan dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih proses hukum. Untuk memperkuat skenario tersebut, sindikat ini bahkan menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi.

"Ruangan itu dibuat kedap suara dan ditata seperti ruang pemeriksaan agar saat video call berlangsung terlihat meyakinkan di mata korban," ujarnya.

Dari hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita, penyidik menemukan sekitar 30 ribu data calon korban asal Jepang. Selain itu, ditemukan pula puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Polisi kini masih mendalami seluruh barang bukti digital untuk menelusuri jaringan pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas negara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum dan kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

Luthfi menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Editor: Redaksi
Reporter: Imam Fatoni

15/06/2026

Kepergok Curi Motor Saat Acara Lamaran, Pemuda di Lumajang Ditangkap Warga


Lumajang , (Onenewsjatim)
– Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Lumajang berakhir gagal setelah pelaku dipergoki langsung oleh pemilik kendaraan. 

Pelaku berinisial BSA (23), warga Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, akhirnya diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Minggu (14/6/2026). Saat itu, suasana kampung tengah ramai karena berlangsung acara lamaran di dekat lokasi kejadian.

BSA diduga mencoba membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Spacy yang terparkir di halaman rumah warga. Namun aksinya tidak berjalan mulus lantaran diketahui langsung oleh pemilik kendaraan yang berada di dalam rumah.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa korban segera berteriak meminta pertolongan ketika melihat motornya dinaiki oleh orang tak dikenal.

“Mengetahui ada pemuda yang menaiki kendaraannya, pemilik langsung berteriak minta tolong. Kebetulan di sebelah rumahnya sedang ada kegiatan lamaran sehingga banyak warga yang mendengar dan segera berdatangan,” kata Ipda Suprapto, Senin (15/6/2026).

Teriakan korban sontak memicu reaksi warga yang sedang menghadiri acara tersebut. Dalam hitungan menit, pelaku berhasil dikejar dan diamankan sebelum sempat melarikan diri.

Rekaman video saat pelaku ditangkap kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat BSA berada dalam posisi telungkup dengan kedua tangan terikat tali sambil dikelilingi warga.

Meski situasi sempat ramai, warga tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku. Keberadaan perangkat desa yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi turut membantu menjaga situasi tetap kondusif.

“Tidak ada aksi amuk massa. Pelaku hanya diamankan oleh warga hingga petugas datang,” ujar Suprapto.

Setelah diamankan, BSA langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian telah diamankandi Polsek Randuagung.



14/06/2026

Bupati Lumajang Sidak Toko Miras, Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Penjualan Alkohol


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman beralkohol. Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Sukodono, Minggu (14/6/2026) malam.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga toko yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 5 persen hingga mencapai 50 persen. 

Ketiga toko itu diketahui belum mengantongi izin yang sah untuk menjual minuman beralkohol.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

"Saya sudah sampaikan langsung kepada pemilik usaha. Mereka memang belum memiliki izin dan saya tegaskan bahwa saya tidak akan mengizinkan. Tadi mereka menyampaikan akan mengurus perizinan, tetapi saya katakan saya tidak mengizinkan," ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah usai sidak.

Menurutnya, keberadaan toko yang menjual minuman beralkohol berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. 

Karena itu, Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap toko-toko serupa yang masih beroperasi.

"Semua toko penjual minuman beralkohol akan kami tutup dan barang-barangnya akan kami sita sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah ini kami akan melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi lainnya," katanya.

Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan penuh dari jajaran Polres Lumajang. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memastikan seluruh minuman beralkohol yang ditemukan dalam sidak akan diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Kami akan melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang ditemukan. Bagi pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Alex.

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan tidak hanya berupa tindakan administratif hingga penutupan tempat usaha, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan pelanggaran lain.

"Sanksinya bisa mulai dari administrasi sampai penutupan usaha. Kami akan menegakkan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol dan melaksanakan penindakan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi juga menemukan indikasi adanya persoalan terkait aspek cukai pada sejumlah produk minuman beralkohol yang dijual. Temuan tersebut saat ini masih didalami oleh aparat kepolisian.

"Dari hasil pengecekan ada beberapa informasi yang mengarah pada dugaan permasalahan terkait cukai dan peredarannya. Itu akan kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," tegas Alex (imam)



13/06/2026

Residivis Curanmor di Jember Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi di 18 TKP


Jember, (Onenewsjatim)
– Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. 

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. 

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026," kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).

Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.

Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO. 

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN," kata AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

12/06/2026

Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Lintas Wilayah Dibekuk di Pati


Magetan , (Onenewsjatim)–
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang sempat meresahkan warga dan viral di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Dua tersangka berinisial SM (37), warga Kabupaten Demak, dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Magetan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” kata Erik saat memberikan keterangan, Kamis (11/6/2026).

Kasus pencurian yang menjadi perhatian publik tersebut terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan. Saat itu, pelaku mengambil satu unit sepeda yang berada di teras rumah warga dengan cara memotong rantai besi pengaman.

Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan pencuri sepeda yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Magetan.

Polisi mencatat sedikitnya enam lokasi menjadi sasaran para pelaku, yakni empat titik di Perumahan Gitadini, Kecamatan Magetan, satu lokasi di KPR Selosari, serta satu lokasi lainnya di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan saat menjalankan aksinya, delapan unit sepeda gunung hasil curian, serta satu unit tang potong yang dipakai untuk merusak rantai pengaman sepeda milik korban.

“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan,” ujar Erik.

Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka tidak hanya beraksi di Magetan. Mereka juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di berbagai daerah lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Tersangka diduga juga pernah melakukan pencurian antara lain di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang disimpan di rumah dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

Polres Magetan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magetan.

Editor: Redaksi

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Sita 45,8 Gram Sabu dan 1.046 Pil Dobel L


Kota Blitar , (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Mei 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.

"Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya," ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.

Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. 

Selanjutnya sabu dipecah menjadi paket-paket kecil seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.

Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi. 

Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.

Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram. 

Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

11/06/2026

Puluhan Paket Sabu Disita, Polres Ngawi Tangkap Pengedar di Rumah Kontrakan


Ngawi, (Onenewsjatim) –
Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. 

Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. 

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba," tegas AKP Marji, Kamis (11/6/26).

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

10/06/2026

Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Penangkapan di Bangkalan


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran minimarket dilumpuhkan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Dua pelaku, F, 35, dan MM, 31, warga Bangkalan, Madura, ditembak kaki usai mencoba kabur saat diamankan. Mereka diduga sudah beraksi di 10 TKP di wilayah Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengungkapkan, dari hasil penyidikan tersangka ini sudah beraksi di 10 TKP sebagian besar menyasar parkiran minimarket. 

Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena mencoba kabur dan melawan saat diamankan.

"Enam TKP pencurian komplotan ini di minimarket, lainnya warung dan rumah," kata M Prasetyo, Senin (8/6).

Kedua tersangka ini ditangkap usai mencuri sepeda motor di minimarket Jalan Jakarta, Surabaya, pada 5 November 2025 lalu. 

Polisi kemudian menyelidiki dengan melakukan olah TKP. Hingga akhirnya ditemukan identitas tersangka ini.

"Tersangka ini berpindah-pindah tempat tinggal. Kami lakukan pengejaran hingga akhirnya.ia kembali ke Bangkalan," tuturnya.

URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian berhasil nenangkap tersangka saat tersangka berada di rumah. 

"Dalam penyergapan kami menyita kunci T, magnet, kunci palsu, pisau penghabisan yang diduga digunakan saat beraksi," tuturnya.

Hasil penyidikan, tersangka F diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan 2013 di Polsek Mulyorejo, pada 2018 di Polrestabes Surabaya, dan 2020 di Polsek Tandes. 

"Kami masih kembangkan lagi kemungkinan TKP lainnya,"pungkasnya. (*)

Pelaku Curanmor Motor di Pos Ronda Bangsalsari Berhasil Diamankan Polis


Jember , (Onenewsjatim)
– Jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi pelaku viral di media sosial.

Pelaku berinisial AH, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, berhasil diamankan oleh Team Elang Bangsalsari (TEBAS) bersama Tim Khusus 2 Jatanras Satreskrim Polres Jember pada Minggu (7/6/2026).

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aiptu Beny, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban dan menganalisis sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu pelaku yang mengendarai truk melintas di wilayah Bangsalsari dan melihat sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak terkunci setang, sementara korban sedang tertidur di pos ronda," ujar Aiptu Beny, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa sepeda motor tersebut dan menuntunnya ke lokasi yang dianggap aman untuk disembunyikan.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan meminta bantuan seorang tukang ojek. Kepada tukang ojek tersebut, pelaku mengaku sepeda motor yang dibawanya sedang mengalami kerusakan.

"Pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui warga agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan sebelum akhirnya membawa sepeda motor itu pulang," katanya.

Namun, upaya pelaku untuk menghindari kejaran aparat tidak berlangsung lama. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

AH kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Jember.

Aiptu Beny menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Jember dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Jember dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat yang aman.

Kasus curanmor yang sempat viral di media sosial itu mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku kejahatan dalam waktu relatif singkat.

Polres Jember saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Editor: Redaksi

07/06/2026

Pelaku Curanmor di Surabaya Dibekuk, Motor Curian Ditemukan Tak Jauh dari Rumah Korban


Surabaya , (Onenewsjatim) 
– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Tambak Wedi Lama, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berikut sepeda motor hasil curiannya.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban berinisial MS (37), warga setempat, saat itu memarkir sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi L 3179 AAV di depan rumahnya dalam keadaan terkunci stang.

"Korban memarkir kendaraannya di depan rumah sekitar pukul 11.30 WIB. Namun saat keluar rumah sekitar pukul 12.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi," kata Iptu Suroto, Sabtu (6/6/2026).

Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan sweter hijau dan celana pendek cokelat mendekati sepeda motor korban.

Pelaku kemudian diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

"Setelah mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenjeran untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Kenjeran segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta petunjuk dari lokasi kejadian.

Upaya cepat petugas membuahkan hasil pada malam harinya. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang berada di depan sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari kediaman korban.

Petugas bersama korban kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sepeda motor milik korban beserta seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AR (29).

"Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan kendaraan milik korban. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut," jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua mata kunci T, satu rumah kunci T, sweter hijau, celana pendek cokelat yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Menurut Iptu Suroto, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melepas beberapa bagian kendaraan agar tidak mudah dikenali. Namun berkat informasi masyarakat dan gerak cepat anggota di lapangan, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan.

"Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan melepas beberapa bagian motor. Namun berkat informasi masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan," tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia berdalih melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tuntutan memenuhi kebutuhan keluarga.

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan ataupun pelaku lain yang terlibat," pungkas Iptu Suroto.

Akibat perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polsek Kenjeran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)

05/06/2026

Pencuri Komponen Traffic Light di Surabaya Ditangkap, Aksi Pelaku Terekam CCTV


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kasus pencurian komponen traffic light (TL) yang menyebabkan lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Karang Tembok, Surabaya, padam pada 10 Mei 2026 lalu akhirnya berhasil diungkap. 

Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Polsek Semampir menangkap seorang pemuda berinisial DAF (23), warga Surabaya, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolsek Semampir,Kompol Herry Iswanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Sentral Informasi dan Traffic System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerima sinyal alarm dari perangkat traffic light saat bertugas.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati boks panel traffic light dalam kondisi terbuka. 

Setelah diperiksa, salah satu komponen penting di dalam panel diketahui hilang.

"Kami menerima laporan terkait hilangnya komponen traffic light tersebut dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kompol Herry swanto, Jumat (5/6).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Polisi mengidentifikasi seorang pria yang terekam berada di dekat boks panel traffic light mengenakan kaos hijau dan sarung.

Berbekal identitas yang berhasil dikantongi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di kawasan Wonokusumo Jaya, Surabaya.

"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan padamnya traffic light di Simpang Empat Jalan Karang Tembok sempat viral di media sosial. 

Gangguan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat terganggu sebelum akhirnya dilakukan perbaikan oleh petugas terkait. (*)

Dua Begal Bersenjata Tajam yang Rampas Motor Mahasiswa di Malang Ditangkap


Malang Kota, (Onenewsjatim)
– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya terungkap.

Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap Dua pelaku yang diduga merampas telepon genggam dan sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam di wilayah Kecamatan Blimbing.

Sementara satu pelaku H alias Habibi masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Tersangka yang diamankan berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan Polisi yang diterima pada awal Juni 2026.

Kemudian penyidik melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengenali identitas para pelaku hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. 

"Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Jumat (5/6/26).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. 

Saat itu korban sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku yang kemudian melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan pisau.

Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku.

Tak lama berselang, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. 

Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.

Pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.

Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.

Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. 

Dari pengembanagn, Polisi kemudian berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.

“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

04/06/2026

Polisi Ungkap Dugaan Pembegalan Nakes di Probolinggo Ternyata Rekayasa, Motif karena Masalah Ekonomi


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Kasus dugaan pembegalan yang dilaporkan menimpa seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan rekayasa yang dibuat oleh pelapor sendiri.

Kabar dugaan pembegalan yang sempat beredar luas sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Peristiwa itu disebut menimpa seorang tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta observasi lapangan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait laporan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan. Luka yang dialami yang bersangkutan tidak sesuai dengan kronologi pembegalan yang disampaikan," kata Kompol Masykur, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, pelapor akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut dibuat sendiri dan tidak pernah terjadi.

"Yang bersangkutan mengakui secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun bahwa kejadian tersebut direkayasa karena adanya permasalahan ekonomi dalam keluarga," ujarnya.

Dengan pengakuan tersebut, polisi memastikan bahwa informasi mengenai aksi pembegalan yang sempat beredar di masyarakat tidak benar.

"Jadi peristiwa pembegalan itu tidak ada dan hanya rekayasa," tegas Kompol Masykur.

Sebelumnya, kabar dugaan pembegalan terhadap tenaga kesehatan itu sempat menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Probolinggo. Informasi yang beredar luas melalui berbagai saluran komunikasi membuat sebagian warga merasa khawatir terhadap kondisi keamanan di wilayah tersebut.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Informasi yang tidak benar dapat membuat masyarakat resah serta berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur Kompol Masykur.

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan selalu memberikan keterangan yang jujur kepada aparat penegak hukum. Selain itu, warga juga diminta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Menurut polisi, langkah tersebut penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Sementara itu, pelapor telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian maupun masyarakat Kabupaten Probolinggo atas informasi yang sempat menimbulkan keresahan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor milik pelapor telah dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(Imam)

Incar Motor Korban yang Lengah, Empat Residivis Curanmor Diciduk Polisi


Kota Madiun, (Onenewsjatim)
– Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, mengatakan para tersangka ditangkap dari lokasi dan kasus yang berbeda setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” ujar AKBP Wiwin Junianto saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/2026).

Tersangka pertama berinisial R.I.S. (25), warga Kecamatan Manguharjo, diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda GL-Pro di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Sementara itu, tersangka M.A.G. (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi di area parkir Masjid Agung Kota Madiun.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni D.M.F., warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P., warga Kabupaten Tulungagung, diamankan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver hitam di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Kapolres Madiun Kota menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.

Menurutnya, sejumlah kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota melibatkan modus pendekatan terhadap korban yang baru dikenal, terutama perempuan, sebelum pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.

Selain itu, pelaku juga kerap mengincar sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi kurang aman, seperti kunci kontak yang masih menancap atau kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban lengah. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman,” kata AKBP Wiwin Junianto.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, antara lain STNK dan BPKB, tiga unit sepeda motor hasil curian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Madiun Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. (Red)

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Malaysia Ditangkap


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Kedua tersangka berinisial M.H.H. dan M.R. diamankan karena membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika Golongan II.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Internasional Juanda pada 4 Mei 2026.

"Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka M.R. di Jakarta," ujar Kombes Pol. Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan yang dikemas dalam tiga botol dengan total volume 1.290 mililiter tersebut terbukti mengandung Etomidate, obat anestesi yang masuk dalam kategori narkotika Golongan II dan memiliki efek menghilangkan kesadaran.

"Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu dapat menghasilkan sekitar 6.500 dosis dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp45 miliar," ungkap Christian Tobing.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu koper berwarna hijau, dua paspor milik warga negara asing, dua unit telepon seluler, satu tas berwarna cokelat, dompet, serta sejumlah dokumen identitas milik tersangka.

Menurut Christian Tobing, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu seorang pelaku lain berinisial R yang diduga sebagai pengendali jaringan internasional tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, R diketahui berada di Thailand.

Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Mei 2026

Selain pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mencatat keberhasilan dalam penanganan kasus narkotika sepanjang Mei 2026.

Sebanyak 33 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan total 44 tersangka laki-laki yang diamankan.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Red)

03/06/2026

Motor Tanpa Pelat Nomor Dihentikan Polisi, 1.245 Pil Logo Y Ditemukan di Dalam Jok


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Satlantas Polres Lumajang berhasil menggagalkan dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa 1.245 butir pil berlogo Y dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Kantor Uji KIR Dinas Perhubungan, Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas melaksanakan Operasi Patuh dan Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas yang melibatkan personel Satlantas Polres Lumajang, Polisi Militer, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.

KBO Satlantas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono menjelaskan, awalnya petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Vario yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan berbalik arah saat hendak dihentikan.

“Pada saat kami melaksanakan kegiatan, ada sepeda motor Vario yang hendak kami hentikan. Namun pengendaranya justru berbalik arah. Untungnya di belakang masih ada anggota yang sedang bertugas sehingga kendaraan tersebut dapat dikejar dan dihentikan,” ujar Ipda Eko, Selasa (2/6/2026).

Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas pada kendaraan tersebut. Sepeda motor diketahui tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan, tidak memiliki spion, dan pengendaranya tidak mengenakan helm.

“Setelah kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut memang tidak dilengkapi pelat nomor maupun spion. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan,” katanya.

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti saat melakukan pemeriksaan pada bagian jok sepeda motor. Di dalamnya ditemukan dua bungkusan plastik kresek berwarna hitam.

“Di dalam jok terdapat dua bungkusan kresek hitam. Yang pertama berisi sandal, sedangkan bungkusan kedua setelah dibuka ternyata berisi pil. Setelah dilakukan penghitungan jumlahnya sekitar 1.245 butir pil berlogo Y,” ungkap Ipda Eko.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran pil berlogo Y tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Alhamdulillah kami dari kepolisian bisa menggagalkan peredaran pil berlogo Y. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan bisa bermanfaat dan mengurangi rusaknya generasi muda yang ada di Lumajang,” ujarnya.

Ipda Eko menambahkan, operasi gabungan yang dilaksanakan tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menjadi sarana untuk mendeteksi berbagai potensi tindak pidana lainnya.

“Kami menghentikan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak memakai helm atau tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Jika setelah diperiksa kendaraan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka pengendara kami persilakan melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka kasus peredaran pil berlogo Y.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IC (24), warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, dan RBS (20), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

Dari tangan tersangka IC, polisi mengamankan 11 plastik yang masing-masing berisi 10 plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, satu plastik klip berisi 10 butir pil, serta satu plastik klip berisi lima butir pil.

Sedangkan dari tersangka RBS, petugas mengamankan satu plastik bening berisi 10 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, satu plastik klip berisi 19 butir pil, dan satu plastik klip berisi 11 butir pil.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1.245 butir pil warna putih berlogo Y,” kata Ipda Suprapto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku pil-pil tersebut akan dijual kepada seseorang. Namun identitas calon pembeli masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Suprapto.(Imam)

319 Tersangka Diamankan, Polda Jatim Sikat Ratusan Pelaku Kejahatan Jalanan


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sebanyak 320 kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Mei 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 319 tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama 39 polres jajaran dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Seluruh jajaran kami, baik Ditreskrimum maupun polres di wilayah hukum Polda Jatim, telah kami instruksikan untuk melakukan tindakan cepat dalam mengungkap berbagai kasus 3C dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar Nanang saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Jatim, 320 kasus yang berhasil diungkap terdiri atas 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Menurut Nanang, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memburu jaringan pelaku kejahatan yang selama ini beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur.

“Target utama kami adalah menangkap para pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, termasuk penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang mengganggu rasa aman masyarakat,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, uang tunai senilai Rp46,1 juta, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, dan delapan butir amunisi.

Daerah Rawan Terus Dipetakan

Kapolda menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemetaan terhadap wilayah yang dinilai rawan tindak kriminal. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan sekaligus mempercepat respons aparat apabila terjadi gangguan keamanan.

Hasil evaluasi selama Mei 2026 menunjukkan bahwa wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak berada di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, dan kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pemetaan daerah rawan terus kami lakukan sebagai dasar pengambilan langkah-langkah preventif maupun represif. Dengan begitu, kehadiran polisi di lapangan dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Dalam kesempatan itu, Nanang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan.

“Semakin cepat informasi yang kami terima, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Kapolda turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang selama ini aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut dinilai berkontribusi besar dalam mempercepat proses pengungkapan berbagai tindak pidana.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan secara cepat dan tepat,” tutur Nanang.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengintensifkan operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dan jaringan kriminal lainnya guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur.(Red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved