-->

05/08/2026

Empat Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 22,76 Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Surabaya


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya dalam kurun waktu dua pekan selama Juli 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi narkoba.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat total 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak.

"Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika," ujar AKP Adik Putrawan, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (1/7/2026). Polisi menangkap seorang pria berinisial YI (42) di kediamannya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat sekitar 3,26 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YI mengaku memperoleh sabu melalui sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengaku memperoleh sabu sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang," kata AKP Adik.

Polisi juga mengungkap bahwa YI telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di kawasan Dukuh Setro, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni ZAM (25) dan NAP (24).

Dari keduanya, polisi menyita 54 paket sabu dengan berat total 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan.

Menurut AKP Adik, kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial KLEWENG yang kini berstatus DPO.

"Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO," ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya telah menjalankan bisnis peredaran sabu sejak Juli 2025.

"Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis," ungkap AKP Adik.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (36).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi," kata AKP Adik.

Kepada penyidik, MN mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini juga masuk dalam daftar buronan. Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Pelabuhan Tanjungperak. Polisi juga terus memburu para bandar yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.


Tiga Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel Ditahan, Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polrestabes Surabaya menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. 

Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini masih terus dikembangkan karena diduga melibatkan pelaku lainnya.

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AA (36), SL (46) warga Kabupaten Sampang, serta NH (45), warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi maupun hasil pemeriksaan rekaman CCTV," ujar Kombes Pol Lutfi Sulistyawan saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial B.A.D.P. yang merupakan pemenang lelang resmi sebuah ruko hendak memasuki bangunan yang telah menjadi haknya. Namun, korban justru dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat BNPM.

Menurut Lutfi, korban memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan ruko tersebut. Selain memenangkan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), status kepemilikan bangunan juga telah resmi beralih atas nama korban.

Karena itu, tindakan menghalangi pemilik sah untuk menguasai asetnya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang kini diproses secara pidana.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme maupun aksi pengerahan massa yang mengganggu hak masyarakat.

"Tidak ada aksi premanisme atau pengerahan massa dengan tujuan menghalang-halangi seseorang masuk ke rumah atau bangunan miliknya. Kami akan menindak tegas setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindakan seperti ini," tegas Lutfi.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh organisasi, termasuk organisasi kemasyarakatan, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertindak di luar kewenangannya.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari korban, antara lain fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon genggam, flashdisk, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sementara itu, dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, sebuah printer, kipas angin, pompa air, serta dua banner bertuliskan BNPM DPD Surabaya.

Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyerobotan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Red) 




03/08/2026

Modus Jual Emas di Bawah Harga Pasar, Sindikat Penipuan Online Rugikan Korban Rp 3,7 Miliar


Surabaya, (Onenewsjatim
) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online berkedok penjualan logam mulia dengan harga murah yang dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat warga binaan dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi untuk merugikan masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," ujar Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Senin (3/8/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi penipuan dari dalam lapas dengan memanfaatkan aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

Menurutnya, empat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IJS, warga binaan Lapas Nusakambangan yang merupakan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara seorang tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML alias Beby.

"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Kombes Bimo Ariyanto.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban yang menggunakan nomor telepon baru.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram atau jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang berkisar Rp2,8 juta per gram.

Tergiur penawaran tersebut, korban kemudian membeli dua batang emas ukuran 100 gram dan satu batang emas ukuran 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak kembali melakukan transaksi. Suami korban kemudian menghubungi anak mereka dan diketahui bahwa nomor WhatsApp yang menghubungi korban bukan milik anaknya.

"Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas dengan total transaksi Rp587,5 juta," ujar Kombes Bimo.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda.

IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak (software) untuk menjalankan aksi penipuan. Setelah mendapatkan korban, IJS meminta bantuan SYR dan IR menyediakan rekening penampung yang digunakan menerima uang hasil kejahatan.

Sementara itu, RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus mengelola dan mendistribusikan dana kepada para pelaku lainnya.

"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," jelas Kombes Bimo.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Polda Jatim juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat sedikitnya lima korban lain dengan modus serupa, baik di wilayah Jawa Timur maupun luar provinsi.

Total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar," ungkap Kombes Bimo.

Ia mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim sehingga penyidik dapat melakukan pengembangan perkara sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kombes Pol Bimo Ariyanto.


01/08/2026

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lumajang saat Hendak Kabur ke Probolinggo


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Pelaku berinisial ABH (40), warga Desa Padang, Kecamatan Padang, diringkus di wilayah Kota Probolinggo saat hendak melarikan diri.

"Setelah diamankan, terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Lumajang," kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Sabtu (1/8/2026).

Kronologi pencurian

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Korban, M. Ifan Mafaroza (21), warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, awalnya baru pulang dari nongkrong di warung kopi Toga dan bertamu ke rumah pacarnya.

Sesampai di rumah pacarnya, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah. Saat korban berada di ruang tamu, pelaku mengambil sepeda motor tersebut.

Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung keluar rumah dan mencari ke sekitar lokasi. Karena tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polres Lumajang.

Ditangkap di Probolinggo

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku beserta ciri-cirinya. Pelaku diketahui masih menggunakan sepeda motor milik korban dan berada di wilayah Kota Probolinggo.

Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Lumajang berangkat menuju lokasi.

"Sesampai di Kota Probolinggo sekitar jam 22.00 WIB, didapati bahwa terdapat persesuaian dengan kendaraan milik korban yang telah hilang. Pada saat itu sepeda motor tersebut dalam kondisi ban bocor, sehingga dengan persuasif dan humanis terduga pelaku berhasil diamankan," jelas Suprapto.

Saat ini ABH beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Imam) 


.

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim )– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 178 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. 

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka serta menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan itu merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh satuan reserse kriminal di Polres jajaran dalam upaya menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Menurut Abast, keberhasilan tersebut tidak lepas dari optimalisasi Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

"Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Menurut Roy, langkah tersebut sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap upaya pemberantasan kejahatan konvensional di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan," kata Roy.

Ia menjelaskan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka yang terdiri dari 199 laki-laki dan tujuh perempuan.

Selain para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.

Menurut Roy, para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hasil evaluasi Polda Jatim menunjukkan pengungkapan kasus terbanyak selama Juli 2026 dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.

Roy menilai capaian tersebut menunjukkan efektivitas keberadaan Tim URC yang kini telah beroperasi di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera," tegas Roy.



31/07/2026

Dua Pengamen Asal Lumajang Ditangkap Usai Habisi Teman Sesama Manusia Silver di Probolinggo


Probolinggo, (Onenewsjatim)-Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap dua orang tersangka, yakni Nur NS (27) dan AH (28), yang merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial KA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi," ujar Rico dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarahkan penyidikan kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali," kata Rico.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap NS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA yang kini masih buron.

Menurut Rico, peristiwa bermula saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.

"Korban meminta tambahan minuman keras kepada para tersangka. Karena para tersangka tidak memiliki uang, korban kemudian marah dan sempat memukul salah satu tersangka. Dari situlah terjadi cekcok hingga berujung perkelahian," ujar Rico.

Polisi mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran aktif dalam penganiayaan tersebut. Awalnya korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh.

Setelah korban tidak berdaya, tubuhnya diseret ke belakang warung. Para pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan menggunakan batu dan bongkahan aspal seberat sekitar tujuh kilogram yang dihantamkan berulang kali ke bagian kepala dan wajah korban hingga meninggal dunia.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Saudara KA juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Jadi perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama," kata Rico.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa korban dan para pelaku telah saling mengenal selama sekitar empat bulan. Mereka sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver di Kota Probolinggo dan kerap beraktivitas bersama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, Nur Arista Sapta Agus Tidar dan Amir Hamzah dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rico. (Mam(

30/07/2026

Akses Ilegal 260 Website Terbongkar, Polda Jatim Ringkus Pelaku yang Jual Domain untuk Judi Online


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan sebagai media promosi judi online. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/7/2026). Polisi menyebut aksi pelaku telah merugikan banyak institusi karena website resmi mereka dialihkan menjadi sarana promosi perjudian online tanpa sepengetahuan pemilik.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan ruang digital serta memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola website, baik di lingkungan pendidikan, pemerintahan maupun swasta, agar meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah serangan siber serupa.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan mencari celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

Menurutnya, setelah berhasil memperoleh akses, pelaku menyisipkan file berbahaya yang membuat kendali terhadap lalu lintas data internet berpindah ke tangan pelaku. Selanjutnya, akses domain tersebut dijual melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS kepada pihak lain.

"Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, kemudian menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram. Domain yang telah berpindah tangan digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online," jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Akibatnya, ketika masyarakat mengakses website resmi milik korban, justru muncul halaman atau subdomain yang berisi promosi situs judi online. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan karena mencoreng nama baik institusi yang menjadi korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pelaku menyasar berbagai wilayah di Indonesia. Di Jawa Timur, korban berasal dari sejumlah sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi sebanyak 260 website yang diretas, terdiri atas 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan swasta.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Pol. Bimo Ariyanto menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat maupun pihak-pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online.

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu korban, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun Bambang Eko Nugroho, S.H., mengapresiasi keberhasilan Ditressiber Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online," ujarnya.

Polda Jawa Timur mengimbau seluruh pengelola website untuk secara berkala memperbarui sistem keamanan, melakukan audit keamanan siber, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peretasan atau penyalahgunaan sistem elektronik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan siber.

Polisi Tangkap Pemuda yang Diduga Coba Bobol ATM dan Curi di Tiga Lokasi Bondowoso


Bondowoso, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan serta percobaan pembobolan mesin ATM.

Pelaku diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bondowoso pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi pencurian dan percobaan pencurian di tiga tempat berbeda. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Bondowoso," ujar AKBP Aryo saat konferensi pers, Rabu (29/7/2026).

Masuk Kantor Kelurahan dengan Merusak Kunci

Aryo menjelaskan, aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel.

Pelaku diduga masuk ke dalam kantor dengan cara merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng.

"Pelaku kemudian memeriksa sejumlah ruangan dan lemari yang ada di dalam kantor. Namun, tidak menemukan barang yang bisa diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang," jelasnya.

Setelah itu, pelaku diduga melanjutkan aksinya ke ATM BRI Unit Tegalampel sekitar pukul 01.39 WIB.

Coba Bongkar Mesin ATM

Menurut Kapolres, saat berada di lokasi ATM, pelaku diduga mencoba masuk melalui pintu belakang kantor.

Aksi tersebut diketahui setelah petugas keamanan mendengar suara seseorang yang berupaya membuka pintu.

"Karena tidak berhasil masuk, pelaku kemudian mencoba mencongkel bagian brankas mesin ATM," kata AKBP Aryo.

Petugas keamanan yang berada di dalam kantor kemudian menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Namun, pelaku tidak berhasil mengambil uang dan meninggalkan lokasi.

Diamankan Setelah Beraksi di Cafe

Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Kabupaten Bondowoso.

Dari lokasi tersebut, polisi kemudian berhasil mengamankan AF.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Luruskan Informasi Duel dengan Satpam

Polres Bondowoso juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait dugaan adanya dua pelaku dan aksi perkelahian antara pelaku dengan petugas keamanan Bank BRI.

Aryo memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfrontasi dengan pihak terkait, tidak ditemukan adanya aksi duel maupun keterlibatan pelaku lain.

"Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, pelaku mengalami kesulitan sehingga tidak berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan seperti informasi yang sebelumnya beredar," tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (Red) 


27/07/2026

Mantan Polisi Lumajang Berstatus DPO, Diduga Gelapkan Mobil Daihatsu Xenia


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang membenarkan bahwa mantan anggotanya yang berinisial DK, telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan.

DK diketahui merupakan anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa DK, yang diketahui bernama Dian Kurdianto (46), telah ditetapkan sebagai buronan sejak akhir tahun 2025.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan upaya pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Iya benar, DK yang dikenakan sanksi PTDH juga berstatus sebagai buronan dalam kasus dugaan penipuan. Status DPO yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak akhir tahun 2025," ujar Ipda Suprapto saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Senin (27/7/2026).

Suprapto menjelaskan, perkara yang menjerat DK berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi N 1908 YC milik korban berinisial WLH.

Menurut hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga telah digadaikan oleh DK tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

"Mobil milik korban tersebut diduga telah digadaikan oleh DK. Kasus ini masih terus kami tangani dan yang bersangkutan masih dalam proses pencarian," kata Suprapto.

Sebelumnya, DK telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang kode etik profesi Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sebelum diberhentikan, DK bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Samapta) Polres Lumajang dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).

Dengan keputusan PTDH tersebut, DK resmi tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi PTDH dan tidak lagi bertugas di Polres Lumajang," tegas Suprapto.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Dian Kurdianto agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu proses penangkapan sehingga perkara dugaan penipuan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap DK untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

26/07/2026

Modus Lidi Berperekat Terbongkar, Pencuri Kotak Amal Masjid Diamankan Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Jajaran Polres Lamongan melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal di sebuah masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. 

Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Sukomulyo, diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan modus memancing uang menggunakan lidi yang diberi perekat.

Tersangka ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aksi pencurian di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali bersama anggotanya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan pencurian uang kotak amal di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Karanggeneng," kata Ipda Hamzaid dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil uang di dalam kotak amal menggunakan alat sederhana berupa lidi sapu yang ujungnya diberi perekat atau pulut sehingga uang dapat ditarik keluar melalui celah kotak amal.

Menurut Hamzaid, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan diketahui YS merupakan residivis dalam kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan juga pernah terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp394.000 yang terdiri atas 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000. 

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



24/07/2026

Bolos Kerja 30 Hari Tanpa Izin, Polres Lumajang Pecat Anggota melalui PTDH


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Polres Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin internal dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Anggota yang diberhentikan tersebut berinisial DK, dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Sebelum dijatuhi sanksi, yang bersangkutan diketahui bertugas di Satuan Samapta Polres Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, keputusan PTDH merupakan hasil dari proses penegakan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. 

Sanksi dijatuhkan setelah DK terbukti tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota kepolisian dengan mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

"Yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Polres Lumajang karena telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Ipda Suprapto, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, tindakan tegas tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme institusi serta memastikan seluruh personel mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Suprapto menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan DK berkaitan dengan aspek kedisiplinan. Selama satu bulan penuh, yang bersangkutan tidak hadir menjalankan tugas tanpa izin maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pelanggaran yang menjadi dasar PTDH adalah karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," jelasnya.

Ia menegaskan, disiplin merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

"Polri menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme. Siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus," tegas Suprapto.

Lebih lanjut, ia berharap langkah penegakan disiplin tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, tanggung jawab, dan etika profesi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi," pungkasnya.

23/07/2026

Berawal dari Kopdar Geng Pukul, 8 Tersangka Pengeroyokan di Tuban Ditangkap Polisi


Tuban, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Sementara satu pelaku yang diduga sebagai inisiator utama aksi kekerasan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.

"Berawal dari kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di wilayah Kecamatan Plumpang. Saat itu salah satu pelaku berinisial RND melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran sebuah komunitas melalui TikTok, kemudian mengajak peserta untuk melakukan sweeping," ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta kopdar lainnya tetap berada di lokasi. Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan di empat titik berbeda.

Lokasi kejadian meliputi depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, Perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta Jalan Raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban. 

Selain menyebabkan korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Tercatat terdapat tujuh korban dalam peristiwa tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," kata Kompol Supiyan.

Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga menjadi penggerak utama aksi tersebut hingga kini masih diburu petugas.

"Sementara ini yang kami amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," tegasnya.

Kompol Supiyan menambahkan, terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Tersangka yang masih di bawah umur kami tangani secara khusus sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, Polresta Tuban akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," pungkas Kompol Supiyan. (Red) 


Ribuan Botol Miras Hasil Sidak Bupati Lumajang Dilindas Alat Berat


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang akhirnya dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026), sebagai bentuk eksekusi terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Ristu Darmawan, SH, MH, bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Sekitar 3.000 botol miras dari tiga toko di Lumajang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kajari Lumajang Ristu Darmawan menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap tiga perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras tanpa izin.

"Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman keras yang berkaitan dengan tindak pidana ringan," ujar Ristu Darmawan.

Ia mengatakan, perkara tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Kapolres Lumajang pada pertengahan Juni lalu. 

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga toko yang memperdagangkan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ristu, seluruh proses hukum kini telah rampung. Ketiga pemilik toko telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 juta yang telah disetorkan ke kas negara.

"Ini adalah langkah terakhir berupa eksekusi. Tiga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya menyatakan barang bukti dimusnahkan dan hari ini kami laksanakan eksekusinya, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai," katanya.

Ristu menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bentuk efek jera bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah yang melarang peredaran minuman keras di Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, seluruh unsur Forkopimda menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.

"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan yang berlaku," ujar Bunda Indah.

Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya konsumsi miras.

Bupati juga menegaskan bahwa larangan peredaran minuman keras berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang tanpa pengecualian, termasuk di kawasan wisata.

"Semuanya tidak boleh ada miras di Lumajang. Apabila masih ada yang melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(imam) 



Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah di Jember Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar


Jember (Onenewsjatim)
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan salah satu bank daerah yang terjadi sepanjang periode 2023 hingga 2025. Dari perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejari Jember menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan proses hukum dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan dana milik bank daerah yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2025," kata Yadyn.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan dana milik bank daerah yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang digelapkan nilainya kurang lebih mencapai Rp 2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ujarnya.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dari BPKP mencapai kurang lebih Rp 3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tutur Yadyn.

Selama proses penyidikan, jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset berupa tanah, serta sejumlah barang lainnya.

Tak hanya itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.

"Kami masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.

Dalam perkara ini, dua tersangka yakni YAS dan NDP telah resmi ditahan sejak 22 Juli 2026 dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.

Sementara itu, tersangka MZL belum dipindahkan karena saat ini masih menjalani hukuman pidana umum dalam perkara pembakaran kantor bank daerah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Yadyn menjelaskan, kasus pembakaran tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari MZL untuk membakar kantor bank daerah dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Perbuatan itu dilakukan atas perintah YAS dan NDP," jelasnya.

Atas perkara pembakaran tersebut, MZL sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Jember menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Imam) 

22/07/2026

Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Pelaku Pelempar Bondet di Mayangan, Tiga Masih di Bawah Umur


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Mereka diamankan setelah tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan melakukan penyelidikan intensif pascakejadian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban berinisial MT (22) sedang berada di kawasan Malioboro Mayangan bersama sejumlah rekannya ketika sebuah bondet dilempar ke arah mereka hingga meledak.

Akibat ledakan tersebut, korban mengalami luka ringan pada bagian paha dan mendapatkan penanganan medis.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," ujar AKBP Rico, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Di lokasi tersebut mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa adanya persoalan dengan kelompok tersebut, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kerumunan sebelum seluruh pelaku melarikan diri.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan di basecamp para pelaku. Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

"Petugas mengamankan empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini," jelas AKBP Rico.

Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku mengaku sebenarnya berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, mereka salah sasaran sehingga bondet justru dilempar ke arah kelompok yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan mereka.

Fakta lain yang terungkap, tersangka FB mengaku membuat bondet karena rasa penasaran. Remaja tersebut mempelajari cara merakit bahan peledak melalui media sosial dan membeli bahan-bahan yang diperlukan melalui toko daring.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk asal-usul bahan peledak yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Adapun tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang dapat memberikan akses terhadap konten berbahaya seperti pembuatan bahan peledak rakitan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Imam) 


21/07/2026

Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Pencuri Sapi, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu

Pelaku pencuri sapi saat diamankan Polisi

Lumajang, (Onenewsjatim
) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MAD (33), warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial SAK dan TIP hingga kini masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penangkapan MAD dilakukan di kediamannya di Desa Kalisemut setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan para korban.

"Pelaku MAD berhasil kami amankan saat berada di rumahnya di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," kata Ipda Suprapto, Selasa.

Dari hasil penyidikan, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pencurian sapi di sedikitnya dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Padang.

Aksi pertama terjadi pada 16 Februari 2026 di Dusun Krajan, Desa Kedawung. Dalam peristiwa itu, para pelaku mencuri seekor sapi limosin betina yang sedang bunting empat bulan milik Mista'i. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Selang sebulan kemudian, tepatnya 16 Maret 2026, komplotan itu kembali beraksi di Dusun Bulukubung, Desa Kalisemut. Kali ini mereka membawa kabur seekor sapi limosin betina berusia sekitar 1,5 tahun milik Cinto dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta.

Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Modus operandi para pelaku yaitu eksekutor merusak gembok kandang maupun masuk melalui jendela dapur rumah korban untuk mengambil sapi. Sedangkan tersangka MAD bertugas mengawasi situasi di luar kandang agar aksi pencurian berjalan lancar," jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur ternak milik korban, sapi hasil curian tersebut disembunyikan di wilayah Dusun Karangsejati, Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit.

Berbekal informasi dari hasil pemeriksaan tersangka, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan dua ekor sapi hasil curian tersebut. Kedua hewan ternak itu kini telah dititiprawatkan kembali kepada masing-masing pemiliknya.

"Untuk barang bukti berupa dua ekor sapi yang telah diamankan, saat ini kami titiprawatkan kepada masing-masing korban selaku pemilik sapi," ujar Ipda Suprapto.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MAD juga mengakui pernah terlibat dalam aksi pencurian sapi lainnya di wilayah Kecamatan Gucialit pada April 2026. Dalam kasus tersebut, seekor sapi milik Suryo dilaporkan hilang dan kini masih didalami penyidik untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Polres Lumajang menegaskan proses pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan. Polisi juga mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan dua pelaku yang masih buron agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap," tegas Ipda Suprapto.

Atas perbuatannya, tersangka MAD dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan  (imam) 


Terungkap! Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Bergilir, Tiga Pelaku Dibekuk Polres Bangkalan


Bangkalan, (Onenewsjatim)
- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka. 

Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.

"Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda," ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ke Polisi.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur," ungkap AKP Eriek.

Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.

"Dalam menjalankan aksinya, korban yang berusia 15 tahun ini mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut," terang AKP Eriek.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Polres Lumajang Pastikan Penyelidikan Kematian Nisarofatin Terus Berjalan


Lumajang
, (Onenewsjatim) – Polres Lumajang menegaskan penyelidikan kasus kematian tidak wajar Nisarofatin (22), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, masih terus berjalan.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah sehingga tidak benar jika disebut mandek atau jalan di tempat.

Kasubsi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (PIDM) Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., mengatakan penyidik tetap bekerja mendalami seluruh fakta yang ada sebelum mengambil kesimpulan hukum.

"Kasus ini tidak berhenti. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan hati-hati. Setiap langkah dilakukan berdasarkan Scientific Crime Investigation agar seluruh proses memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat," kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan laporan polisi diterima pada awal April 2026. Sejak saat itu penyidik Polsek Senduro bersama Satreskrim Polres Lumajang telah melakukan olah tempat kejadian perkara, menyita barang bukti dan memeriksa 10 saksi termasuk suami serta keluarga korban.

Menurut Suprapto, penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dan hasil otopsi sebagai bagian penting dalam proses penyelidikan.

"Hasil uji toksikologi menyatakan tidak ditemukan kandungan racun seperti sianida, pestisida maupun alkohol pada tubuh korban. Dugaan awal mengenai keracunan tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan laboratorium," ujarnya.

Meski demikian hasil Visum et Repertum (VER) dalam menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul pada bagian depan kepala yang menyebabkan gegar otak berat hingga berujung pada kematian.

Suprapto mengatakan temuan tersebut masih memerlukan pendalaman karena penyidik harus memastikan penyebab luka tersebut melalui pembuktian ilmiah.

"Tantangan penyidik saat ini adalah memastikan apakah luka itu terjadi akibat perbuatan orang lain atau karena faktor lain. Proses itu harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah karena kondisi TKP saat awal kejadian juga sudah berubah setelah warga memberikan pertolongan," jelasnya.

Ia menambahkan penyidik telah menggelar perkara di Satreskrim Polres Lumajang. Hasilnya belum ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan, meminta keterangan dokter forensik yang melakukan otopsi serta menjadwalkan pemeriksaan ulang di lokasi kejadian sebelum dilaksanakan gelar perkara khusus.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikan. Semua langkah dilakukan agar perkara ini dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Suprapto.

Polres Lumajang juga memastikan komunikasi dengan keluarga korban dan kuasa hukum tetap dibuka. Penyidik akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala agar proses hukum berjalan transparan.

"Kami memahami harapan keluarga korban. Karena itu kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif tanpa mengabaikan asas kehati-hatian. Kami juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari penyidik," pungkas Ipda Suprapto.

20/07/2026

Bersembunyi di Rumah Teman, Pelaku Curanmor Akhirnya Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor saat diamankan polisi

Lumajang, (Onenewsjatim) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor yang sempat melarikan diri usai beraksi di pusat kota Lumajang, Sabtu (18/7/2026).

Pelaku berinisial IS, 31, warga Kecamatan Kedungjajang, ditangkap petugas Resmob saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penangkapan IS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan warga.

"Benar, anggota Satreskrim telah mengamankan satu pelaku curanmor berinisial IS. Yang bersangkutan ditangkap di Desa Grobogan saat bersembunyi di rumah temannya," ujar Ipda Suprapto.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di depan toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, IS beraksi bersama rekannya berinisial NS, warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang. 

Saat itu korban baru saja memarkir sepeda motornya di depan toko dalam keadaan terkunci setang, namun kunci magnet masih terbuka. Korban kemudian masuk ke dalam toko sambil membawa kunci asli.

Melihat kesempatan itu, NS turun dari motor dan mencoba membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Sementara IS menunggu di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor Vario 150 warna merah doff.

Aksi tersebut sempat diketahui karyawan toko yang langsung berteriak "maling". Panik, para pelaku berusaha kabur ke arah timur. Namun sekitar 10 meter dari lokasi, NS kehilangan kendali dan terjatuh bersama motor curian.

"Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan NS. Sempat terjadi amukan massa sebelum akhirnya kami amankan," jelas Ipda Suprapto.

Sementara itu IS berhasil melarikan diri ke arah selatan. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menemukan keberadaan IS di Desa Grobogan.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Motor yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya juga sudah diamankan," tambah Ipda Suprapto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

19/07/2026

Ketua RT di Lumajang Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Kelas 3 SD

Keluarga korban saat melaporkan ke Polres Lumajang

Lumajang, (Onenewsjatim)
— Seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang juga menjabat sebagai ketua RT setempat.

Kasus ini kini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Lumajang dengan didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Shifa Khilwiyatul Muti'ah, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ada informasi yang beredar di lingkungan sekitar terkait kedekatan korban dengan terduga pelaku.

"Awal pertama kali diketahui itu karena ada saudaranya yang datang ke rumah menanyakan terkait isu-isu yang beredar di kampung. Kalau di kampung kan banyak isu-isu, ditanyakan, dikroscek kebenarannya. Dari saudaranya itu ke orang tua. Nah itu akhirnya ketahuan kalau ternyata si anak ini telah menjadi korban," ujar Shifa saat dikonfirmasin

Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga dan penyidik, dugaan persetubuhan telah terjadi sebanyak empat kali.

Peristiwa pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.

"Ini sebenarnya pencabulan ke korban itu sejak masih kelas 3 SD. Korban disetubuhi oleh pelaku sudah 4 kali," kata Shifa.

Shifa menjelaskan, terduga pelaku berinisial RM (56) masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Selain itu, RM juga diketahui menjabat sebagai ketua RT di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi berbeda. 

"Tempat kejadiannya di sekitar situ. Yang pertama ada di rumah terduga pelaku. Yang kedua di rumah kosong, yang ketiga di kandang, dan yang keempat di rumah korban sendiri," jelas Shifa.

Korban juga mengaku sempat diberi sejumlah uang oleh terduga pelaku setelah kejadian.

"Korban diiming-imingi dikasih uang," tambahnya.

Shifa menyebut korban baru berani mengungkapkan setelah keluarga mengetahui adanya informasi yang beredar di lingkungan. 

Saat ini seluruh keterangan korban telah disampaikan kepada penyidik Polres Lumajang sebagai bagian dari proses hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk pelaku masih dalam lidik rekan-rekan kita karena menurut informasi juga sudah meninggalkan kediamannya di Kecamatan Kedungjajang. Jadi, melarikan diri," ungkap Suprapto.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved