-->

14/06/2025

Sebar Konten Pornografi di Grup WA, 4 Anggota Grup Gay Diamankan Polisi


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA)  "INFO VID" yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro," ungkap Kombes Abast.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sejenis.

"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," jelas Kombes Pol Abast.

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. 

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. 

"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tambah Kombes Abast.

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE. 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Viral di Medsos, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Berhasil Diamankan Polres Kediri Kota


Kota Kediri, (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Swalayan. 

Aksi komplotan spesialis pencurian di pusat perbelanjaan Kota Kediri itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos). 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan Empat orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku.

Mereka adalah NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo.

Hal itu seperti disampaikan oleg Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat Kota Kediri yang sempat diresahkan adanya komplotan spesialis pencurian yang beraksi di Swalayan Kota Kediri 

"Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial (medsos) pada Sabtu (7/6/2025) yang lalu," kata AKP Cipto Dwi Leksana.

Dengan adanya aksi tersebut, petugas  melakukan patroli di media sosial setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota. 

"Anggota kami langsung merespon cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota.

AKP Cipto menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut mengarah pada Empat terduga pelaku spesialis pencurian. 

Hingga akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat pelaku saat berada di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025).

"Mereka (pelaku) sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota," bebernya.

Dia mengungkapkan, modus operandi aksi pencurian tersebut memiliki peran masing-masing yakni tersangka NI dan D berada samping kanan kiri korban di Golden Swalayan Kota Kediri. 

Sedangkan, tersangka M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban dan tersangka SS berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Selanjutnya, tersangka NI melihat korban sudah mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dot serta dompet korban.

"NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang  beras yang dijual di golden swalayan," ucapnya.

Usai melancarkan aksinya, keempat tersangka yang berhasil menggasak dompet korban langsung keluar bergeser ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall. 

Komplotan copet ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri.

"Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline," ujarnya.

Setibanya di Kota Kediri, tersangka bersama-sama melaksanakan aksinya di Mall yang satu , dilanjutkan ke swalayan, dan Mall yang ada di Jl Hayam Wuruk.

AKP Cipto menambahkan, setelah beraksi mereka pindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta dan Jogja. 

Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo viral aksi copet yang kemungkinan dilakukan tersangka. 

Petugas juga turut mengamankan barang bukti diamankan petugas termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian. 

Atas perbuatannya, pelaku  dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun penjara. (*)

Polda Jatim Bongkar Jaringan Konten Pornografi Anak, 2.500 Konten Disita


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

"Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

"Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang," terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

"Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang," jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya. 

"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan  kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup Kombes Abast. (Tim)

13/06/2025

Beraksi 8 TKP, Residivis Curanmor di Lumajang Dihadiahi Timah Panas

Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Kedungjajang, Rivandi alias Ivan (30), berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Lumajang.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan di rumah istrinya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Utara Pasar Baru Lumajang, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki,” ujar Alex dalam konferensi pers di Cafe Oala, Lumajang.

Ivan merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Cafe Oala pada 11 Juli 2022. Dalam aksinya, ia bersama rekannya, Firman, mencuri satu unit Honda Scoopy. Peristiwa tersebut terekam CCTV dan menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus.

“Firman saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Jember. Mereka merupakan satu kelompok curanmor,” jelasnya.

Sebelumnya, Ivan sempat tertangkap oleh Polres Jember, namun berhasil melarikan diri. Kini, setelah pengejaran intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa bisa mengulangi pelariannya.

Dari hasil interogasi,  Ivan mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak delapan kali, rinciannya empat kali di Lumajang dan empat kali di Kota Batu. Di Kota Batu, Ivan beraksi bersama rekannya, Imam, yang kini menjalani vonis 1,5 tahun di Lapas Lowokwaru, Malang.

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan kunci T. Ivan berperan sebagai joki sepeda motor, sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor yang membobol kunci kendaraan.

AKBP Alex menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, apalagi yang sudah berstatus DPO dan berani melawan petugas,” tegasnya.(Imam)

11/06/2025

TPPO di Madiun: Polisi Tangkap Dua Pelaku, Korban Dijual Lewat Media Sosial


Madiun, (Onenewsjatim)-
Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota,Iptu Ubaidillah saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota Polda Jatim, Selasa (10/6).

"Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang," kata Iptu Ubaidillah.

Menurut Kasihumas Polres Madiun Kota, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan pengintain di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.

"Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial," kata AKP Agus.

Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.

Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.

’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ kata AKP Agus.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"pungkas AKP Agus. (*)

10/06/2025

Empat Bulan Beraksi, Sindikat Pengoplos LPG Raup Ratusan Juta Sebelum Dibekuk Polisi


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang. 

Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (10/6).

Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025. 

"Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka," kata Kombes Pol Abast.

Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas. 

"Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3Kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik. 

"Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung," ujar Kombes Abast.

Selain 4 tersangka Polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.

“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan. 

“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang," kata AKBP Lintar.

Diterangkan oleh AKBP Lintar, Gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi. 

"Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari. 

"Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang," terang AKBP Lintar.

Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg.

"Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga," imbuh AKBP Lintar.

Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.

Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar," pungkas AKBP Lintar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen. 

Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas. (*)

09/06/2025

Truk Bermuatan Kayu di Lumajang Ugal-Ugalan Diamankan Polisi, Sopir Kabur


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi ugal-ugalan truk pengangkut kayu yang berjalan zig-zag atau oleng di Jalan Raya Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Video yang direkam pengendara di belakang truk ini pun memicu reaksi cepat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan truk bernomor polisi BK 8259 BJ tersebut.

Namun, sang sopir, Abdulrohman, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diketahui telah melarikan diri.


Truk tersebut diketahui milik Yudi Apriansah, warga Desa Klakah. Dalam keterangannya, Yudi mengaku bahwa saat kejadian, truk tersebut dikemudikan oleh temannya bernama Abdul Rohman, yang ditugaskan untuk mengantarkan kayu abasia ke salah satu pabrik di Sumbersuko.

“Saya suruh Abdul Rohman untuk mengantarkan muatan ke pabrik. Namun sebelum sampai tujuan dan bongkar muatan, teman saya malah melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya,” ujar Yudi saat ditemui di Polres Lumajang, Minggu (8/6/2025).

Yudi menyebut bahwa sopirnya sempat mengatakan sedang direkam oleh seorang konten kreator dari kendaraan lain. “Waktu saya telepon, sopir bilang ada konten kreator di depannya yang sedang merekam. Jadi kejadian ini, demi sebuah konten, sampai melalaikan keselamatan,” ungkapnya.

Saat polisi mengamankan truknya, Yudi mengaku sudah berusaha menghubungi Abdul Rohman, namun nomornya tidak aktif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas viralnya video tersebut.

"Dari kejadian ini, saya selaku owner, memohon maaf untuk semua masyarakat yang sudah melihat konten ini viralnya," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelacakan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil mengamankannya di wilayah Klakah.

“Truk berhasil kita amankan, tetapi sopir sudah tidak ada di lokasi. Saat ini masih dalam pencarian,” jelas Dheta.

Dheta menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap sopir Abdul Rohman. Pemilik truk, Yudi Ardiansyah, bersikap pro-aktif dalam proses pengamanan dan telah membawa kendaraannya ke Satlantas Polres Lumajang.

"Saat ini sopir masih kita lakukan pencarian. Kami memberikan teguran berupa surat tilang. Selain karena pengendara ugal-ugalan, truk ini juga membawa muatan berlebih atau overload," ungkap Dheta.(Imam)

08/06/2025

Polisi Bongkar Jaringan TPPO, 3 Tersangka Diamankan, 7 Korban Diselamatkan


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)  menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan. 

Sebuah jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap. 

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia. 

Polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur

Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. 

"Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya," tutur Kombespol Lutfi, Jumat(6/6).

Kombespol Lutfi mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk. 

Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53)," tandas Kapolrestabes Surabaya.

Dari hasil pengembangan ungkap Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya). 

Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

Di lokasi itu pula, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia. 

ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama:

Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.

Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:

Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

Sementara itu, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.  Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (Red)

06/06/2025

Cegah Aksi Kriminal, Pemkab Lumajang Adakan Lomba Siskamling dengan Total Hadiah Rp 100 Juta


Lumajang (Onenewsjatim)-
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berupaya keras meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengumumkan rencana untuk menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di desa-desa melalui sebuah kompetisi yang menarik.

Bupati Lumajang  Indah Amperawati menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga keamanan. 

"Saya akan mengadakan lomba Siskamling. Hadiahnya total 50 sampai 100 juta lah," ungkap Indah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/6/2025).

Menurut Bupati Indah, keamanan lingkungan bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. 

"Keamanan itu tidak hanya aparat saja, tetapi bersama-sama masyarakat. Jadi Siskamling bagian dari kegotongroyongan masyarakat, tanggung jawab masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Indah Amperawati menjelaskan bahwa selain mengaktifkan kembali Siskamling, pihaknya juga akan mengembalikan Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Desa. 

"Satgas keamanan desa juga kita aktifkan lagi, jadi kita ingin melakukan berbagai upaya agar Lumajang ini aman," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengklarifikasi bahwa program yang dimaksud adalah lomba Siskamling, bukan sayembara.

 "Kalau sayembara itu tidak ada, yang ada itu lomba Siskamling. Jadi yang diusulkan Siskamling itu dengan Polres didukung oleh Bupati Lumajang," terang Ipda Untoro.

Ia menambahkan bahwa kriteria penilaian lomba Siskamling masih dalam pembahasan antara Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lumajang dengan pemerintah daerah.

 "Tujuan lomba Siskamling ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan sendiri. Jadi biar masyarakat juga membantu mengamankan lingkungan sendiri dengan dikembalikannya poskamling dijaga oleh masyarakat sekitar," jelasnya.

Untoro juga menekankan bahwa Polres Lumajang akan meningkatkan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian hewan (curhewan).

"Untuk mencegah itu jadi, masyarakat yang ada di poskamling itu apabila mencurigai sesuatu yang dikira itu bahaya, itu langsung bisa telepon di pengaduan 110. Nanti setelah mendapatkan laporan akan cepat datang ke lokasi," ujar Ipda Untoro.

Menyikapi hal ini, Kapolres Lumajang telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya di lapangan. 

"Kapolres Lumajang menyampaikan kepada anggotanya di lapangan apabila menemukan pelaku curas, curat, curanmor dan curhewan untuk ditindak tegas dengan prosedur berlaku," tutupnya. (Imam)

Kapolres Lumajang Tegaskan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan, Termasuk Opsi Tembak di Tempat


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian hewan di wilayah Lumajang mendapat perhatian serius dari Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. 

Dalam pernyataannya, ia menegaskan komitmen kuat jajaran Polres Lumajang untuk memberantas berbagai tindak kriminal tersebut, termasuk dengan mengambil langkah represif yang tegas dan terukur.

“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan, pencurian dengan kekerasan, dan tindak kejahatan berat lainnya, tembak saja tidak apa-apa,” tegas AKBP Alex, Jumat (06/06).

Menurutnya, tindakan tegas seperti itu diperlukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memulihkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap langkah harus tetap dilakukan secara profesional, berdasarkan aturan dan analisis yang matang.

Kapolres juga menyoroti pentingnya penerapan pendekatan prediktif policing dalam strategi kepolisian. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mampu memetakan dan memprediksi potensi kejahatan berdasarkan data dan kondisi wilayah.

“Polisi harus ada di tengah-tengah masyarakat. Kedepankan kemampuan prediktif. Prediksi potensi kejahatan di wilayah masing-masing, terutama curwan dan curanmor,” ujarnya.

AKBP Alex Sandy menekankan bahwa Polres Lumajang tidak ingin hanya bersikap reaktif terhadap laporan kejahatan yang terjadi, tetapi lebih pada upaya pencegahan yang sistematis dan berbasis data.

“Lakukan upaya-upaya kepolisian yang benar-benar terukur dan tegas. Tidak boleh setengah-setengah. Kita ingin hasil yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (Imam)

05/06/2025

Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Preman "Ormas Bodong" Penguasa Lahan Ilegal Warga


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap Lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal. 

Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan komplotan preman itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama.

Setelah itu, mereka memasang atribut Ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.

“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” jelas AKBP Aris, Rabu (4/6)

Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut. 

Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.

Sementara itu Tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. 

Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain,” kata AKBP Aris.

Aksi para preman ini dilakukan di Tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. 

Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. 

Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal Ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun," kata AKBP Aris.

Penempatan simbol Ormas, lanjut AKBP Aris hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar AKBP Aris menegaskan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok Ormas tak bisa dibiarkan merajalela. 

Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka. 

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai Ormas tanpa legalitas.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)

04/06/2025

19 Anak Jadi Korban, Polres Tulungagung Tindak Tegas Predator Seksual


Tulungagung, (Onenewsjatim)
– Polres Tulungagung Polda Jatim telah mengamankan Lima pria tersangka pencabulan anak di bawah umur, dalam Dua bulan terakhir.

Mereka adalah SA (41) warga Kecamatan Pakel, SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, AIA (25) warga Sumatera Selatan, SP (39) warga Kecamatan Bandung dan JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung dalam Konferensi Pers yang bertempat di Mapolres Tulungagung, Selasa (03/06/2025).

"Para pelaku tak lain adalah orang dekat korban," ujar AKBP Taat.

Tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung tersebut terjadi di 5 TKP yang berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan masing - masing tersangka, jumlah korban sedikitnya ada 19 anak di bawah umur,” terang AKBP Taat.

Dari 19 korban, 17 korban berjenis kelamin laki-laki dan 2 korban berjenis kelamin perempuan dan berusia rentang antara 6 sampai dengan 16 tahun.

"Ada Tiga anak berusia 6 tahun, Enam anak usia 8 tahun, Dua anak usia 9 tahun, Dua anak usia 10 tahun, Empat anak usia 12 tahun dan Dua anak berusia 16 tahun," terang AKBP Taat.

Dari Lima orang tersangka tersebut, Satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

“Satu orang pelakunya merupakan pengajar, dua orang tetangga korban satu orang ayah tiri korban dan satu orang ayah kandung korban”, kata Kapolres Tulungagung.

Dari Dua orang pelaku yang tersangkanya ayah tiri dan ayah kandung itu tidak hanya tindakan pencabulan tetapi juga persetubuhan dengan korban keduanya 16 tahun.

Atas perbuatan para tersangka ini, terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu Ketua PC PMII Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muzakki yang hadir dalam Konferensi Pers mengapresiasi kerja cepat Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

Ahmad Muzakki mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban kekerasan seksual.

“Jangan takut untuk melapor ke Pihak berwajib, identitas akan sepenuhnya dilindungi”, ujarnya.

Ucapan senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti.

Ia yang juga hadir dalam konferensi pers mengapresiasi Polres Tulungagung atas kecepatanya dalam mengungkap kasus ini.

Dengan terungkapnya kasus ini, menurut Dwi Yanuarti tentunya keterbukaan masyarakat sangat penting sekali.

Ia mengatakan kepekaan dari orang tua agar lebih peduli kepada anak - anaknya sangat penting dalam pengungkapan dalam kasus kasus seperti ini.

“Jangan khawatir untuk publisitas terhadap identitas anak benar benar kami jaga sekali, jangan takut untuk melapor agar segera tertangani”, ujar  Dwi Yanuarti. (*)

02/06/2025

Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi, Raup Jutaan Rupiah


Ngawi, (Onenewsjatim) –
Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

Mereka adalah ZM laki-laki (34), R perempuan (32) keduanya warga Kabupaten Pasuruan, SA perempuan (35) warga Ponorogo,  dan SEB perempuan (22) warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan terungkapnya dugaan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Charles juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, tersangka tindak pidana TPPO itu menggunakan modus adopsi.

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," kata AKBP Charles,Senin (2/6).

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

"Tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya," terang Kapolres Ngawi.

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.

Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda.

"Ada yang dapat bagian keuntungan 1 Juta, hingga 4 Juta setiap penjualan bayi," kata AKBP Charles.

Dari penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T. (*)

Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso, Pelaku Diamankan


Bondowoso, (Onenewsjatim) -
Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Grujugan berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan pencurian di Gudang Gabah Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pekerja gudang tersebut melaporkan kehilangan beberapa karung gabah. 

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto mengatakan kejadian itu pertama kali diketahui pada Kamis, 29 Mei 2025.

"Saat pekerja merasa ada Lima karung jumbo berisi gabah kering hilang, serta Satu karung lainnya dalam kondisi hanya setengah terisi," kata AKP Akhmad Purwanto, Senin (2/6).

Pekerja tersebut merasa janggal karena ruang penyimpanan gabah terakhir kali dibuka sekitar sebulan lalu saat pemasukan gabah terakhir.

Setelah benar dinyatakan hilang, lalu pekerja melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Menindaklanjuti laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi gudang.

"Hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan jejak butiran beras yang tercecer di beberapa titik hingga dekat pagar belakang yang berbatasan dengan rumah HF," terang AKP Akhmad Purwanto.

Lalu Polisi melanjutkan penyelidikkannya dengan mendatangi rumah HF (43) dan menemukan butiran gabah kering di atas karung di dapurnya. 

"Kami juga menemukan ada tangga kayu yang berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang,” terang AKP Purwanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya HF mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak April 2025.

"Saudara HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025," kata AKP Purwanto.

Tersangka HF juga mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar. 

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu,” ungkap AKP Purwanto.

Kini tersangka HF (43) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. (*)

Guru Drumband di Lumajang Tersangka Asusila, Polisi: Tidak Ditahan karena Sakit

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro 

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan oknum guru ekstrakurikuler drumband, Didik Cahyo Jumaedi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap enam siswi SMP. 

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, pada Senin (2/6/2025). 

"Untuk oknum guru SD sekaligus pengajar ekstrakurikuler drumband sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi memang tidak kami lakukan penahanan karena alasan kesehatan," terangnya.

Ipda Untoro menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari dokter, tersangka Didik Cahyo Jumaedi menderita sakit jantung dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 "Surat dokter yang kami terima diterangkan yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung," imbuhnya.

Meski tidak ditahan, Ipda Untoro menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan.

 "Tapi proses hukumnya tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak ditahan," tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat sejak 16 April 2025, setelah sejumlah siswi SMP melapor telah menjadi korban pelecehan oleh pelatih drumband mereka. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat enam siswi yang menjadi korban, sebagian besar merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih oleh tersangka di luar jam tugas dinasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Lumajang.

Setelah sebulan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Didik Cahyo Jumaedi sebagai tersangka. (Imam)

31/05/2025

Motif Pembacokan Ibu Muda di Jember Terungkap: Diduga Akibat Sengketa Tanah

Polisi melakukan olah TKP 

Jember, (Onenewsjatim)-
Kepolisian Sektor Semboro akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembacokan yang menimpa Yuli Agustin (39), seorang warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, pada Sabtu (31/05/2025). 

Pelaku pembacokan diketahui adalah Subur (47), Kepala Dusun Krajan Desa Pondok Dalem, yang juga merupakan tetangga korban.

Unit Reskrim Polsek Semboro melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Dari olah TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kerudung korban, bekas rambut korban, bercak darah, serta sebuah timba dengan noda darah. 

Petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah tetangga korban, termasuk Jumainah, yang turut membantu mengantar korban ke Puskesmas.

"Beberapa barang bukti telah diamankan oleh Kanit Reskrim dan anggota. Mereka juga meminta keterangan dari tetangga korban atas nama Jumainah, yang membawa korban ke puskesmas," terang Kapolsek Semboro, Iptu Andreas.

Hasil penyelidikan awal dan keterangan dari pelaku menyimpulkan bahwa motif pembacokan ini dipicu oleh perselisihan masalah batas tanah. 

Menurut Kapolsek Andreas, permasalahan batas tanah ini telah beberapa kali diupayakan mediasi namun selalu menemui jalan buntu.

"Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali dimediasi namun gagal. Keduanya sebenarnya juga pernah terlibat cekcok hingga korban menderita luka ringan," jelas Iptu Andreas.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah disidangkan terkait kasus penganiayaan terhadap korban dan telah divonis hukuman percobaan selama sembilan bulan. Namun, kali ini pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, Subur akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. (Imam)

30/05/2025

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27 Ribu Lebih Benur Ilegal, Dua Kurir Diamankan



Pacitan, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah.

Dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025).

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan tersangka yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi.

"Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan," ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan.

Dua orang terduga pelaku, yakni IS (45) dan AS(42), warga Kecamatan Ngadirojo yang ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih.

Selain itu, Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

"Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor," terang Kapolres Pacitan.

Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.

Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.

"Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambah Kapolres Pacitan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Kapolres Pacitan.

Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.

Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.

"Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita," tandasnya.

Polres Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. (*)

29/05/2025

Polresta Banyuwangi Sita 2 Kilogram Sabu, Belasan Tersangka Narkoba Dibekuk


Banyuwangi, (Onenewsjatim)
– Upaya serius Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika ilegal membuahkan hasil signifikan. 

Sepanjang Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan total 17 tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, merinci barang bukti yang berhasil disita dalam konferensi pers pada Rabu (28/5). 

Penemuan ini mencakup 2.114,77 gram sabu, 32,53 gram ganja, dan 10 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2.400.000, tiga unit sepeda motor, 17 unit ponsel, dan 13 timbangan digital.

“Seluruh barang bukti serta hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku berperan sebagai pengedar,” tegas Rama.

Salah satu penangkapan besar melibatkan tersangka berinisial AS (42), warga Kebondalem, Bangorejo. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta". Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus AS dan menyita 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram.

Pengembangan kasus dari AS membawa polisi ke Kabupaten Jember, tempat mereka menangkap RM, seorang pria dari Karanganyar, Tempurejo. 

Saat penggeledahan di rumah RM, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan keterangan awal, RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar seminggu sebelumnya.

Rama menambahkan bahwa tersangka AS merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, akan menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Banyuwangi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga gencar melakukan upaya preventif. Pihaknya telah memetakan area rawan peredaran narkoba dan terus berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan berhasilnya penyitaan sabu ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas Rama.

Rama juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.

 "Kami tidak dapat bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tutupnya.


28/05/2025

Polisi Ringkus Dua Buronan Pencurian Sapi di Lumajang, Empat Pelaku Lain Masih Diburu


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Jajaran Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sapi yang selama ini menjadi target buronan (DPO). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Lumajang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah HN alias Nan (45) dan ST (33), keduanya warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Mereka diringkus pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, melalui operasi gabungan Polsek Padang dan Kanit Reskrim Rayon Barat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang di area tersebut. 

"Setelah menerima informasi dari warga, polisi segera melakukan pengecekan dan menemukan seseorang yang mencurigakan," terang AKBP Alex, Rabu (28/5/2025).

Saat diinterogasi, individu tersebut mengaku sebagai HN alias Nan, yang memang merupakan DPO dalam kasus pencurian ternak. Dari keterangan HN, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai komplotan pencurian sapi yang melibatkan enam orang: HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap ST di kediamannya beberapa jam kemudian. 

"Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron," imbuh AKBP Alex.

Komplotan ini diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024, mencakup desa-desa seperti Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan. Salah satu pelaku, RD, telah ditangkap sebelumnya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan.

"Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami," tegas Kapolres Lumajang.

Kedua tersangka yang baru ditangkap kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Alex Sandy Siregar juga menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. "Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan," tutupnya.(Imam)

TikToker 'Macan Arab' Ditangkap Polisi Usai Aniaya dan Curi Ponsel Pemuda di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang konten Tik Toker dengan nama akun Macan Arab, bernama Ibrahim Balasad (26), warga Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, diamankan aparat Polres Lumajang. 

Pria tersebut ditangkap karena melakukan penganiayaan disertai pencurian terhadap seorang pemuda bernama Haidar (20), warga Kecamatan Tempeh.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, di pinggir Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Lumajang.

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, kemudian dibuntuti oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU. Tersangka menghentikan korban secara paksa dan memaksa untuk melakukan balapan liar. Namun ajakan tersebut ditolak,” ungkap AKBP Alex.

Penolakan itu memicu emosi tersangka. Setelah sempat terlibat cekcok, tersangka memukul korban terlebih dahulu menggunakan tangan kosong. Korban mencoba menangkis dan membalas, tetapi situasi semakin memburuk ketika tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik pakaiannya.

“Tersangka langsung membacok korban ke arah badan. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan kanannya. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada jempol tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan,” jelas Alex..

Dalam kondisi korban terjatuh, handphone miliknya ikut terlepas. Tersangka lalu mengambil ponsel tersebut dan membawanya ke counter untuk di-reset, diduga dengan tujuan untuk dimiliki secara pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapati bahwa sebelum kejadian, tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Setelah menerima laporan dari korban yang datang ke Polsek Lumajang Kota, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Imam)


© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved