-->

02/08/2025

Polda Jatim Tangkap 12 Anggota Jaringan Curanmor, Beraksi hingga ke Lumajang


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo. 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus," kata Kombes Pol Abast.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025. 

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka  rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing - masing.

"Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda. 

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari. 

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.(Red)

Perampok Sadis di Kedopok Diringkus, Korban Dibacok Saat Melawan


Kota Probolinggo, (Onenewsjatim)-
Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian. 

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban," terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini. 

"Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan  pembacok korban saat korban melawan," kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

31/07/2025

Satu Pelaku Perampokan di Kedopok Berhasil Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap satu dari empat pelaku perampokan yang menyatroni sebuah rumah warga di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. 

Pelaku berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai salah satu otak pelaku aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K, M.I.K, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (31/07/2025), menyebutkan bahwa peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB.

“Saat kejadian, korban tengah tidur di teras rumahnya. Tiba-tiba dibangunkan oleh empat orang tak dikenal, dan salah satu dari mereka langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban,” ungkap Kapolres.

Korban yang sempat melakukan perlawanan akhirnya dibacok oleh pelaku. Setelah korban tak berdaya, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor yang berada di ruang tamu serta tiga unit handphone dari dalam kamar.

“Tersangka AS ini merupakan pelaku utama sekaligus otak dari perampokan tersebut. Ia juga yang membacok korban saat korban mencoba melawan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, satu unit handphone merk VIVO Y22, satu unit handphone merk NOKIA TA-1235, serta pakaian dan jaket yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico Yumasri.

Bermodus Botol Susu dan Ponsel, Tetangga Aniaya Bocah 4 Tahun di Malang


Malang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban. 

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. 

"Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak,kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. 

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi. 

"Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu," ujar AKP Nur.

Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024. 

Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya. (red)

30/07/2025

Polres Jember Tangkap 8 Orang Penimbun BBM di Tengah Krisis Pasokan


Jember, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Resor Jember bersama jajaran Polsek Bangsalsari berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah krisis pasokan yang melanda wilayah setempat.

Sebanyak delapan orang ditangkap karena diduga menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan.

“Kami mengamankan delapan pelaku penimbunan BBM, yakni HL (40), warga Kecamatan Rambipuji; JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60) yang merupakan warga Kecamatan Bangsalsari; MJH (30), warga Probolinggo; serta RDS (20) dan SC (40) dari Kecamatan Ajung,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Ipda M. Zazim, Rabu (30/7/2025).

Ipda Zazim menjelaskan, kelangkaan BBM di Kabupaten Jember terjadi akibat keterlambatan distribusi dari Depo Pertamina Banyuwangi, menyusul penutupan jalur nasional di kawasan Gumitir. Hal tersebut berdampak pada antrean panjang di 40 SPBU yang tersebar di wilayah Jember.

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang membeli BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter,” ujarnya.

Para pelaku ditangkap saat sedang memindahkan BBM dari kendaraan roda dua dan roda empat ke jerigen serta drum untuk diperjualbelikan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol P-1259-LB, lima unit sepeda motor, lima jerigen berkapasitas 20 liter, dua jerigen ukuran 5 liter, satu drum 25 liter, satu galon air mineral, empat selang bensin, dua corong plastik, serta 120 liter BBM jenis pertalite.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember untuk menjaga kestabilan distribusi BBM dan mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegas Zazim.

Ia menambahkan, aksi penimbunan di tengah kelangkaan merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak secara tegas.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Polres Jember mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait BBM.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Penimbunan hanya akan memperparah situasi dan merugikan orang banyak,” pungkasnya.(Imam)

29/07/2025

Warga Klakah Hajar Terduga Pembobol Rumah, Motor Pelaku Dibakar


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang pria berinisial M (27), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, babak belur dihajar warga setelah diduga nekat masuk ke rumah warga tanpa izin pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa terjadi di rumah Pardi, warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah. Pelaku masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terkunci, dengan cara mendorong paksa. 

Aksinya dipergoki pemilik rumah hingga terjadi perkelahian. Pardi sempat memukul pelaku menggunakan clurit hingga mengenai bagian kepala.

"Pelaku masuk ke rumah tanpa izin. Saat ketahuan oleh pemilik rumah, sempat dipukul menggunakan clurit mengenai kepala pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri dan meloncat dari lantai dua rumah," jelas Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.

Usai melompat dari lantai dua, pelaku terjatuh dan mencoba melarikan diri. Namun, teriakan "maling" dari pemilik rumah membuat warga sekitar keluar dan berhasil menangkap pelaku.

"Setelah terjatuh, pelaku ditangkap oleh warga dan sempat diamuk massa. Sepeda motor yang diduga milik pelaku juga dibakar oleh warga," imbuh Ipda Untoro.

Beruntung, aparat dari Polsek Klakah bersama Tim Satreskrim Polres Lumajang segera tiba di lokasi dan mengamankan situasi. 

Pelaku yang mengalami luka bacok di kepala dan memar di tubuhnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saat petugas tiba, pelaku sudah dalam kondisi terluka. Sepeda motor jenis Yamaha Vega yang diduga milik pelaku ditemukan dalam kondisi terbakar di TKP," terang Untoro.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada laporan kehilangan barang dari korban, karena pelaku diduga belum sempat melakukan pencurian.

"Penanganan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan hukum kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri," tegasnya. (Imam)


25/07/2025

Polda Jatim Tangkap Dua Oknum Aktivis Diduga Peras Kadisdik Rp50 Juta


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Dua orang oknum mengaku aktivis mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, Sabtu malam (19/7/25).

Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai, S.STP., M.M. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jatim.

“Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman serta pencemaran nama baik dan fitnah," ungkap Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, Kedua tersangka, SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar rencana aksi demonstrasi batal.

Selain itu kedua tersangka juga menuding adanya  perselingkuhan dan korupsi yang dilakukan korban.

Tudingan itu telah mereka sebar di media sosial dan akan dihapus oleh tersangka apa bila korban membayar sejumlah uang.

“Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta," kata Kombes Abast.

Namun korban saat itu hanya membawa uang Rp20.050.000. 

"Saat itulah tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Abast.

Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa. 

“Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan,” pungkasnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, satu HP Vivo Y22, satu HP Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demonstrasi dari FGR. 

Diketahui, FGR merupakan organisasi yang tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten fitnah di media sosial dan berupaya memanfaatkan tekanan publik untuk memeras korban.

“Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban," kata Kombes Pol Widi.

Keduanya tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumanya penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kombes Pol Widi. (*)

22/07/2025

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Ditangkap di Surabaya


Bangkalan, (Onenewsjatim)
-  Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada KM 3.400.

Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (13/7/2025) sekira pukul 06.00WIB itu melibatkan Pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor Polisi L-8392-NC.

Dari rekaman CCTV menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

"Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKBP Hendro, Senin (21/7).

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

"AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,"ujar Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucap Hendro.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:

1. Menghentikan kendaraan,

2. Melakukan pertolongan terhadap korban,

3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat

4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

Kapolres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

"Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk," tutup AKBP Hendro. (*)

17/07/2025

Gerebek Dua Lokasi di Pasuruan, Polisi Amankan 50 Gram Sabu dari Pengedar Jaringan Narkoba


Kota Pasuruan, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga pengedar dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Dua Tersangka masing-masing berinisial S (36) warga Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan MDF (31) Warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pasuruan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekira pukul 19.30 WIB, di depan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. 

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,55 gram yang dibungkus dengan bungkus permen KIS warna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MDF seharga Rp 450.000, namun baru dibayar sebesar Rp 199.000. 

Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim segera melakukan pengembangan dan perburuan terhadap MDF.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MDF dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar beserta sejumlah alat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari MDF antara lain Sabu seberat total lebih dari 50 gram dalam beberapa paket plastik klip. 

Selain itu Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, dan puluhan plastik klip kosong siap pakai serta barang bukti lainnya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, serta kesigapan tim dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam memerangi narkotika," ungkap Iptu Arief , Kamis (17/7).

Ia menegaskan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan di atasnya. 

"Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Arief.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pasuruan Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang bersih dari bahaya narkotika. (*)

16/07/2025

Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp 2 Miliar Ditangkap di Maluku, Sempat Terjerat Narkoba


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang berhasil menangkap satu orang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lumajang. 

Tersangka beinisial AG warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, ditangkap di Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (16/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka AG sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkotika. 

Setelah dinyatakan bebas, ia langsung diamankan oleh tim penyidik gabungan Kejari Lumajang bersama personel Kodim 0821/Lumajang.

“Tersangka sebelumnya terjerat kasus narkotika dan dipenjara selama empat tahun di Lapas Kelas III Saumlaki,” ujar Kosasih saat konferensi pers di Kantor Kejari Lumajang, Rabu (16/7/2025).

Tersangka AG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Desember 2024 karena keterlibatannya dalam korupsi kredit fiktif yang berlangsung selama tiga tahun, mulai 2021 hingga 2023. 

Meski bukan pegawai bank, Agus berperan sebagai perantara (broker) dalam mencari nasabah dan mengatur proses pencairan kredit fiktif.

“Tersangka AG memiliki peran mencari calon nasabah fiktif. Meski bukan pegawai bank, ia merupakan bagian dari mata rantai kejahatan korupsi ini,” jelasnya.

Tim penyidik Kejari Lumajang diketahui telah berangkat dari Lumajang sejak Senin (14/7/2025) menuju Kepulauan Tanimbar untuk memindahkan AG dari Lapas Saumlaki ke Lapas Kelas IIB Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dengan tertangkapnya AG, tersisa satu DPO lagi dalam perkara ini, yaitu KA. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi para koruptor,” tegas Kosasih.

Kejari Lumajang mencatat, kerugian negara akibat praktik korupsi kredit fiktif ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, tepatnya Rp2.080.000.000. 

Diketahui, Kejari Lumajang sebelumnya telah menahan seorang Relationship Manager (RM) berinisial YF dari salah satu Bank BUMN Cabang Lumajang pada Selasa (11/3/2025). (Imam)

Ibu Rumah Tangga di Lumajang Ditangkap Edarkan 25.000 Butir Okerbaya, Dikendalikan Suami dari Lapas


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN, warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang setelah terbukti menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo berlogo “Y”. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 25.000 butir pil koplo.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka WW di rumahnya di Desa Bodang, Kecamatan Padang. Saat digeledah, ditemukan 426 butir pil berlogo “Y”.

“Penangkapan bermula dari tersangka WW yang ditangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi, WW mengaku mendapatkan barang tersebut dari YN,” ujar Alex, Rabu (16/7/2025).

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan YN di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa 25 butir pil logo “Y”, 25 buah kaleng plastik putih, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, serta satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa YN menjalankan bisnis haram ini atas kendali suaminya yang kini tengah mendekam di Lapas luar kota karena kasus serupa.

“Tersangka ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” jelas Alex.

Alex juga menyebut bahwa suami YN merupakan residivis kasus okerbaya dan kembali berulah meski sudah berada di balik jeruji besi.

“Suaminya adalah residivis kasus serupa, dan dari penyelidikan, mereka masih menjalin komunikasi untuk mengatur distribusi pil di wilayah Lumajang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami tegaskan, Polres Lumajang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan okerbaya. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas para pelaku,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar. (Imam)

Pengakuan Mengejutkan, Tersangka Narkoba di Lumajang Ngaku Curi Sapi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat, setelah menangkap pelaku utama dalam kasus narkotika jenis sabu.

Dua pelaku, MR (35) warga Desa Bago dan TS (55) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diringkus aparat kepolisian atas dugaan pencurian satu ekor sapi milik warga.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MR dalam kasus narkotika. Dari hasil interogasi, MR justru mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sapi bersama rekannya.

“Awalnya MR kami tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui juga pernah melakukan pencurian sapi bersama rekannya, TS,” jelas AKBP Alex saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sapi hasil curian masih berada di kandang di wilayah Desa Selok Awar-Awar. Sapi tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

Tim Resmob Polres Lumajang kemudian bergerak cepat dan menangkap TS di rumahnya pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Meski sempat melarikan diri, TS akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Alex enambahkan bahwa modus pencurian dilakukan dengan cara memanjat tembok belakang kandang, membuka pintu, melepas tali tampar yang mengikat sapi, lalu membawa kabur hewan tersebut melalui pintu semula. Aksi itu dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini karena kuat dugaan ada keterkaitan antara kejahatan narkoba dan tindak pidana lain.

“Kami akan lakukan pendalaman. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku narkoba tidak hanya berbahaya dalam penyalahgunaan zat, tapi juga berpotensi terlibat dalam kejahatan lain seperti pencurian,” tegas AKBP Alex.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Imam)

Pembunuhan Berencana di Pasuruan: Motif Sakit Hati dan Judi Online


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025. 

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

"Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

"Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja," tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban. 

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom. 

"Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online," terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB. 

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak," ungkapnya.

"Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. 

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun," kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut," pungkas Kombes Widi. (Red)

13/07/2025

Polres Lumajang Gerebek Arena Sabung Ayam di Klakah, 9 Ayam dan 38 Motor Diamankan


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menggerebek arena perjudian sabung ayam di Dusun Lor Gunung RT 02 RW 10, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan.

"Begitu kami tiba di lokasi, para pelaku yang diduga sedang bersiap melakukan sabung ayam langsung melarikan diri. Namun kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 9 ekor ayam jago yang diduga akan digunakan untuk sabung ayam, serta papan judi jenis cap jiki. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 38 unit sepeda motor yang diparkir di sekitar arena.

"Sepeda motor ini kami amankan karena kuat dugaan milik para pelaku atau penonton yang melarikan diri saat penggerebekan. Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut sedang kami data," lanjut AKP Pras.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga membongkar dan membakar arena sabung ayam yang diketahui dibangun dari bambu sebagai bentuk tindakan tegas agar tidak digunakan kembali.

Dalam penyelidikan awal, petugas memeriksa beberapa orang yang berada di sekitar lokasi, termasuk seorang pedagang yang berjualan di arena sabung ayam.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa yang diduga sebagai penyelenggara sabung ayam ini adalah seseorang bernama A, warga Kecamatan Klakah. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

AKP Pras menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Lumajang.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," pungkasnya. (Imam)

11/07/2025

Tokoh Keamanan Kampung di Lumajang Ternyata Otak Pencurian Ternak


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Ironi terjadi di Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Seorang tokoh masyarakat yang selama ini dipercaya menjaga keamanan kampung justru terlibat dalam sindikat pencurian hewan ternak.

Tersangka berinisial BD (45), warga setempat yang dikenal sebagai "Pak Kampung", diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak.

“BD ini merupakan otak di balik serangkaian aksi pencurian hewan ternak di wilayah Lumajang. Ia terlibat langsung, bahkan menuntun sendiri tiga ekor kerbau milik warga sebelum dibawa kabur,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dalam keterangan pers, Selasa (9/7/2025).

Menurut AKBP Alex, BD bukan hanya turut beraksi, tapi juga berperan dalam mengarahkan pelaku lain di lapangan. BD diketahui menjadi bagian dari sindikat pencurian ternak yang telah lima kali beraksi di wilayah Lumajang, empat kali di Kecamatan Randuagung dan sekali di Kecamatan Jatiroto.

“Dari tujuh pelaku dalam jaringan ini, lima orang sudah kami amankan. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Kelima pelaku yang telah ditangkap sebelumnya adalah BS (47), KM (36), IY (46), dan PAW (32). Nama BD mencuat sebagai sosok sentral, yang selama ini justru dipercaya oleh Kepala Desa Sumberwringin untuk menjaga keamanan lingkungan.

“Ironisnya, yang bersangkutan malah menjadi bagian dari jaringan maling ternak. Masyarakat mengenalnya sebagai penjaga kampung meskipun tidak memiliki jabatan resmi. Tapi ternyata kepercayaan itu disalahgunakan,” ujar Alex

Penangkapan BD tidak berlangsung mulus. Ia sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 7 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkas Alex (Imam)

Polisi Tangkap Dua Pengedar, Sita 25 Ribu Butir Pil Koplo Logo Y


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menggulung dua terduga pengedar pil koplo berlogo Y yang beroperasi di wilayah Lumajang. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 25.426 butir pil koplo.

Kedua pelaku diketahui berinisial WA (27) seorang pria asal Desa Bodang, Kecamatan Padang, dan YB (32) seorang wanita warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (9/7/2025).

Kasubsi Penmas (Pidm) Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap WA sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Desa Bodang, Kecamatan Padang.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka WA, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 300 butir pil warna putih logo Y, satu plastik berisi 100 butir, satu plastik berisi 2 butir, dan tambahan 8 butir pil dengan logo yang sama,” terang Ipda Untoro, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti komunikasi di ponsel tersangka WA, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, YB, dua jam kemudian sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

“Dari tersangka YB, kami menemukan 13 kaleng plastik berisi masing-masing 1.000 butir dan 12 kaleng lainnya juga berisi 1.000 butir. Total keseluruhan yang diamankan dari YB sebanyak 25.000 butir pil logo Y,” jelas Untoro.

Dengan demikian, total pil koplo yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berjumlah 25.426 butir.

Menurut keterangan polisi, peredaran barang haram tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Lumajang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di daerah tersebut.

“Keduanya sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Ipda Untoro. (Imam)

10/07/2025

Dukun Cabul di Magetan Tipu Gadis 15 Tahun Pakai Modus Dihamili Genderuwo, Diciduk Polisi


Magetan, (Onenewsjatim)–
Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim. 

Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.

Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.

Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. 

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban. 

Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.

Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih. 

Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”. 

Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual. 

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut," terang AKP Joko Santoso.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan. 

Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar," pungkas AKP Joko Santoso.

Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.  

"Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait," pungkas Iptu Agus Rianto. (Tim)

09/07/2025

Aksi Bejat Kakek di Lumajang: Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun Sebanyak Empat Kali

Tersangka saat diamankan polisi

Lumajang,(Onenewsjatim)-
Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Saturi, warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, diamankan oleh pihak kepolisian. Saturi ditangkap lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya. Pelaku kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.

"Setelah itu, korban dibawa oleh kakek ke dalam kamar. Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 2.000 sambil diancam agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Lebih lanjut, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa Saturi telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap korban. "Aksi yang dilakukan kakek ini sudah 4 kali terhadap korban," tegasnya.

Dari empat kali perbuatan tersebut, dua di antaranya dilakukan di dalam kamar dan dua kali di luar ruangan di rumah tersangka.

"Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan di rumah tersangka," tambah Kapolres.

Terbongkarnya aksi keji ini bermula ketika korban bercerita kepada temannya, yang kemudian informasi tersebut sampai ke telinga orang tua korban. Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban ke kamar, di sanalah aksi pelecehan dilakukan.

Hasil visum juga memperkuat dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan Saturi terhadap korban di bawah umur ini.

"Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan," terang AKBP Alex Sandy Siregar.

Atas perbuatannya, Saturi dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.(Imam)

Pohon Ganja Hingga Ekstasi, Polres Jember Ungkap Jaringan Narkoba dari Bali


Jember, (Onenewsjatim)–
Perangi Narkoba terus digelorakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur (Jatim).

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember Polda Jatim.

AKBP Bobby menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan. 

"Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama," kata AKBP Bobby, Rabu (9/7).

Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, Polres Jember Polda Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja. 

Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby A Condroputra.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval turut memaparkan salah satu yang kasus menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu.

Dimana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. 

"Sang istri ini diketahui residivis kasus narkoba," kata Iptu Noval.

Dari tangan pasutri itu, Polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.

Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas. 

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram. 

"Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan," ungkap Iptu Noval.

Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. 

Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. 

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali. 

"Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember," jelas Iptu Noval.

Polres Jember Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (*)

Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Sasar 3 Lokasi Berbeda


Surabaya, (DOC)
- Dua terduga pelaku pencurian motor (curanmor) akhirnya diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Penangkapan bandit motor ini merupakan hasil tindak lanjut dari Tiga laporan Polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan ketiga peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Kota Surabaya.

"Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,"kata Kombes Pol Luthfie, Rabu (9/7).

Pertama, kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB.

Pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari. 

Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.

Kedua, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban Jalan Karanggayam. 

Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.

Ketiga, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX.

Pelaku mencuri motor saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. 

"Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,"kata Kombes Pol Luthfie .

Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025. 

Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda.

Pelaku G.W., pria (24) ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu. 

Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.

Tak berselang lama, Y.I pria (22) warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB. 

Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.

"Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi," ujar Kombes Pol Luthfie.

Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya," ungkap Kapolrestabes Surabaya dalam keterangan persnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (*)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved