-->

01/11/2025

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Rekan Pelaku Utama Kasus Pembunuhan di Desa Mojo


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satu lagi pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang.

Pelaku berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, ditangkap petugas di tempat kerjanya pada Jumat (31/10/2025).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2 September 2025 lalu, dengan korban berinisial AZ (24), yang tewas dibacok oleh pelaku utama AA (22). Dari hasil penyelidikan, MA diketahui turut membantu pelaku utama dalam aksi tersebut.

“Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ungkap Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Usai kejadian, MA juga diketahui membantu pelaku utama melarikan diri dari lokasi pembunuhan.

“Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambah Untoro.

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap MA dilakukan secara mendalam setelah fokus awal diarahkan kepada pelaku utama. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.

Sementara itu, pelaku utama AA telah lebih dulu ditangkap pada 2 September 2025. Saat ini, berkas perkaranya telah masuk tahap I, sedangkan penyidikan terhadap MA masih terus berlanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

“Kasus ini masih dalam proses. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Untoro.

30/10/2025

Kejari Jember Tahan Rekanan Proyek Sosraperda, Total Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


Jember, (Onenewsjatim) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024.

Tersangka berinisial SR, yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan panjang di Kantor Kejari Jember, Rabu (29/10/2025) malam. 

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, SR dikawal ketat tim penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II-A Jember.

“Kami menetapkan SR sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, yang bersangkutan sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya. Hari ini SR datang secara kooperatif untuk memberikan keterangan,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, kepada awak media.

Menurut Ichwan, pemeriksaan terhadap SR berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Setelah mempertimbangkan kelancaran proses hukum, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Dengan penahanan SR, kini jumlah tersangka dalam perkara ini sudah lengkap menjadi lima orang. Kami berharap seluruh proses penyidikan hingga tahap persidangan berjalan lancar,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jember telah menahan empat orang tersangka lainnya, masing-masing DDS, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jember, YQ mantan istrinya, serta dua aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Jember berinisial AN dan RAR.

Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran penting dalam membantu terjadinya praktik korupsi pada pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosraperda DPRD Jember. Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk 20 anggota DPRD Jember, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Masih ada beberapa saksi yang akan kami mintai keterangan tambahan. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen baru sebagai barang bukti,” ungkap Ichwan.

Ia menambahkan, potensi penambahan tersangka masih terbuka tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis bukti tambahan. 

Sementara itu, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk Kejaksaan. (Imam)

23/10/2025

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Belajar dari YouTube



Lamongan, (Onenewsjatim) –
Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.

Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).

Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM. 

Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu

"Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).

Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.

Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.

“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta. 

"Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta," tambah AKBP Agus.

Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.

Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (Red)

22/10/2025

Nilai Ekonomis Rp 9,2 Miliar, 8,2 Kg Sabu dan 10 Ekstasi Disita di Sidoarjo


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
- Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama BNNP Jawa Timur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

"Dari temuan awal itu petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (21/10).

Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Dari tangan WLN, Polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. 

Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

"Barang bukti yang kami sita ini dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar," kata Kombes Pol Tobing.

Kedua tersangka yang kini diamankan Polresta Sidoarjo itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika," pungkasnya. (*)

21/10/2025

Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Sosperda DPRD


Jember, (Onenewsjatim)
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. 

Penetapan tersebut diumumkan setelah digelarnya ekspose hasil penyidikan di Kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025).

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak pertengahan tahun.

 “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup,” ujarnya kepada wartawan.

Ichwan menjelaskan, penyidikan kasus Sosperda awalnya dilakukan pada tahap penyidikan umum sejak 17 Juli 2025. 

Namun setelah perkembangan signifikan dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, status perkara tersebut dinaikkan menjadi penyidikan khusus. Adapun surat perintah penyidikan lanjutan juga telah diterbitkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kelima tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR, yang diduga terlibat dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan menjadi khusus dan sekaligus mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut,” tambah Ichwan.

Ia menuturkan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya langsung ditahan, sementara satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik. 

“Empat tersangka sudah kami amankan hari ini, sedangkan satu orang belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang,” jelasnya.

Menurut Ichwan, langkah ini menjadi tahapan penting dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di balik kegiatan Sosperda DPRD Jember.

 “Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan, salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp108 juta serta berbagai dokumen terkait kegiatan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, Kejari Jember masih akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan penambahan nilai barang bukti untuk meminimalkan kerugian negara.

 “Kami berharap penyitaan yang dilakukan bisa memperkecil kerugian keuangan negara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Modus Dana Talangan, Pria di Madiun Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah


Kota Madiun, (Onenewsjatim)
– Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).

Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor. 

"Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen," ujarnya.

Namun, setelah korban melakukan Tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

 “Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain kasus penipuan, Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. 

Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel. 

Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino.

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo.

“AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring. (Red)

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi


Ngawi, (Onenewsjatim)
-  Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi, kurang dari 24 jam.

Total ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di ruang guyup Polres Ngawi, Polda Jatim pada Senin (20/10/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis kambuhan dengan Lima kali riwayat pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. 

"Pelaku S diketahui baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan yang sama, " ujarnya.

Kejadian terbaru terjadi pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah bengkel dinamo milik warga di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. 

Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk, lalu secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban sekaligus pelapor asal Madiun.

Korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangjati Polres Ngawi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin  Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi  langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. 

Akhirnya kurang dari 24 jam, Satreskrim berhasil menemukan motor tersebut di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengakui bahwa motor tersebut didapat dari S.

“Setelah dilakukan interogasi, S mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Ngawi, tetapi juga di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkap AKBP Charles.

17 lokasi berbeda, dengan rincian sebagai berikut di Jawa Timur yaitu Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), dan di Jawa Tengah adalah Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, termasuk satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas AKBP Charles. (Red)

16/10/2025

Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Dokter di Jalan Cokroaminoto Probolinggo


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Aksi pembegalan terhadap seorang dokter wanita di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, berhasil digagalkan oleh warga dan petugas kepolisian.

Pelaku yang sempat diamuk massa kini telah diamankan oleh Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian tersebut sempat menghebohkan media sosial setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan keributan di depan Apotek Utama Husada, Rabu (15/10/2025).

Dalam video tersebut, tampak kerumunan warga mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pembegalan terhadap seorang dokter yang dikenal publik sebagai dr. AF.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa aksi pembegalan terjadi saat korban hendak masuk ke mobil pribadinya yang terparkir di pinggir jalan. Tanpa diduga, pelaku langsung menyusup ke dalam mobil melalui pintu belakang.

“Sesaat setelah korban masuk ke kursi depan mobil, pelaku ikut masuk melalui pintu belakang sebelah kiri dan langsung membekap korban dari belakang. Pelaku menodongkan sebuah palu sambil berkata ‘diam, saya punya senjata, pistol dan pisau’,” terang Iptu Zainullah, Kamis (16/10/2025).


Korban yang panik berusaha melepaskan diri dari bekapan pelaku. Dengan cepat, ia membuka pintu mobil dan berlari keluar sambil berteriak meminta pertolongan warga. Aksi heroik warga pun membuat pelaku tak berkutik.

“Setelah korban berteriak, warga sekitar langsung mengejar dan menangkap pelaku. Tak lama kemudian, petugas Polsubsektor Kanigaran yang sedang patroli datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa,” jelasnya.


Pelaku diketahui berinisial ARH (49), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah palu, lakban hitam, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kami masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut,” tambah Zainullah.


Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berada di area parkir atau lokasi sepi, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.


15/10/2025

Masyarakat Lumajang Kirim Karangan Bunga Dukung Polres Lumajang Berantas Kriminalitas


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Dukungan terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Lumajang terus mengalir. Sejumlah karangan bunga terpajang di halaman Mapolres Lumajang sebagai bentuk apresiasi dan dukungan masyarakat atas langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Beberapa karangan bunga tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya FIFGROUP Lumajang, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, serta perwakilan warga yang pernah menjadi korban pencurian hewan.

Moch viros SH selaku Branch Manager FIFGroup Lumajang mengatakan bahwa dukungan ini merupakan bentuk solidaritas terhadap aparat penegak hukum yang bekerja keras menjaga keamanan masyarakat.

“Kami dari FIFGROUP Lumajang memberikan dukungan penuh kepada Polres Lumajang dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Semoga jajaran kepolisian tetap semangat dan profesional dalam melindungi masyarakat dari tindak kriminal,” ujar Moch viros SH selaku Branch manager fifgroup Lumajang

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menyampaikan terima kasih atas dukungan moral yang diberikan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja.

“Polres Lumajang mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat. Semoga ke depan kami bisa bekerja lebih baik lagi dan semakin maksimal dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Lumajang,” kata Untoro.

Diketahui sebelumnya, salah satu tersangka kasus pencurian hewan di Lumajang meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Lumajang. 

Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian tersangka adalah karena penyakit asam lambung yang naik hingga menyumbat saluran pernapasan.

Meski demikian, dukungan publik terhadap langkah kepolisian dalam menjaga keamanan tetap mengalir deras. Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat Lumajang menginginkan wilayahnya tetap aman, tertib, dan bebas dari aksi kriminalitas.


Keluarga Tersangka Pencurian Hewan Sampaikan Permohonan Maaf ke Polres Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pihak keluarga almarhum Rudi Hartono (44), tersangka kasus pencurian hewan, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polres Lumajang atas insiden penyerangan markas kepolisian yang terjadi pada Minggu malam (12/10/2025).

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh keluarga Rudi saat mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa malam (14/10/2025). 

Dalam kunjungan itu, mereka didampingi Kepala Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Muhammad Taufiq.

Kedatangan keluarga tersangka ini merupakan bentuk penyesalan dan klarifikasi atas kesalahpahaman yang memicu aksi penyerangan yang sebelumnya sempat menimbulkan kericuhan serta kerusakan di area Mapolres Lumajang.

“Keluarga datang untuk menyampaikan permohonan maaf dan meluruskan kesalahpahaman yang sempat terjadi. Kami juga menyesalkan adanya pengrusakan fasilitas kepolisian,” ujar Muhammad Taufiq, Kepala Desa Ranuwurung, saat ditemui di Mapolres Lumajang.

Taufiq menambahkan, pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus pencurian hewan yang melibatkan almarhum Rudi kepada pihak kepolisian.

“Atas nama keluarga almarhum, khususnya orang tuanya, kami percayakan seluruh proses hukum kepada Polres Lumajang. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi sikap keluarga yang datang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

“Kami menerima dengan baik permintaan maaf yang disampaikan oleh keluarga almarhum. Saat kejadian, mereka bertindak dalam kondisi emosi dan terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” terang Kapolres.

Alex menegaskan, pihaknya telah memaafkan tindakan tersebut dan berharap situasi di masyarakat bisa kembali kondusif.

“Kami sudah memaafkan sepenuhnya. Yang terpenting sekarang adalah menjaga suasana tetap tenang dan tidak lagi terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres memastikan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus pencurian hewan yang melibatkan almarhum Rudi akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan sesuai prosedur. Semua dilakukan secara transparan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rudi Hartono meninggal dunia setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang pada Sabtu (11/10/2025) karena terlibat dalam kasus pencurian hewan. 

Sehari kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Lumajang.

Kabar meninggalnya tersangka sempat memicu emosi keluarga yang menduga adanya kekerasan selama proses penahanan, hingga berujung pada aksi penyerangan terhadap Mapolres Lumajang. (Imam).

14/10/2025

Pelaku Curwan Meninggal di RS Bhayangkara Ternyata Sudah Beraksi di 15 TKP


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Rudi Hartono (43), pelaku pencurian hewan (curwan) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang pada Minggu (12/10/2025), ternyata merupakan residivis yang sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lumajang.

“Ada 15 TKP pencurian yang dilakukan pelaku. Komplotannya masih ada satu orang berstatus DPO yang belum tertangkap, sedangkan yang lainnya sudah menjalani proses hukum,” ungkap AKBP Alex Sandy Siregar.

Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Randuagung, Jatiroto, Sukodono, Rowokangkung, dan Kedungjajang.

Beberapa lokasi yang pernah menjadi sasaran pelaku antara lain Desa Kalidilem (2 kali) dengan total 4 ekor sapi, Desa Gedangmas (1 ekor sapi), Desa Kalipenggung (2 kali) dengan total 3 ekor sapi, Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto (2 ekor sapi),

Kemudian Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono (2 ekor sapi), Desa Selokbesuki (3 ekor kerbau), Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung (3 ekor sapi), serta Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang (2 ekor sapi).

“Ternak yang dicuri lebih dari 20 ekor. Lima TKP lainnya masih berkaitan dengan status DPO pelaku. Bahkan, tersangka ini juga pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Alex menjelaskan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur ke area perkebunan tebu di sekitar rumahnya.

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sedang mandi dan tanpa busana. Ia mengambil sembilan celurit dan berusaha melawan serta kabur ke arah lahan tebu. Karena situasi sangat membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” tegasnya.


Polres Blitar Berhasil Tangkap Residivis Begal, Beraksi di 18 TKP Selama Dua Bulan


Blitar, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Blitar Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Melalui kerja keras dan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Satu orang pelaku residivis.

Pelaku diketahui bernama DA (laki-laki), 28 tahun, warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dalam kurun waktu Dua bulan, pelaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Blitar.

"Pelaku merupakan residivis sudah Empat kali masuk penjara kasus pencurian dan penjambretan," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (13/10/2025). 

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, 5 (lima) unit sepeda motor, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.

"Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan,"tambah AKBP Arif.

Kapolres Blitar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. 

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat merasa semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (*)

13/10/2025

Dokter Forensik: Tersangka Curwan Lumajang Meninggal karena Asam Lambung


Lumajang (Onenewsjatim)
– Hasil otopsi terhadap jenazah Rudi Hartono (44), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya dirilis pihak rumah sakit. 

Dari hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian tersangka kasus pencurian hewan (curwan) tersebut bukan karena kekerasan, melainkan akibat peningkatan asam lambung yang menyumbat saluran pernapasan.

Autopsi dilakukan di RSUD dr. Hariyoto Lumajang pada Senin (13/10/2025) oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. 

Dokter forensik dr. Deka Bagus Binarsa yang memimpin proses autopsi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya cairan asam dalam jumlah cukup banyak di saluran pencernaan dan lambung korban.

“Dari hasil otopsi, kami temukan cairan asam yang cukup banyak di saluran pencernaan, tepatnya di area lambung. Cairan tersebut berwarna kekuningan,” ungkap dr. Deka saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan dilakukan pada saluran pernapasan korban, dan ditemukan cairan yang sama dengan ciri khas asam lambung. 

Pemeriksaan kimia menggunakan kertas lakmus pun menunjukkan perubahan warna menjadi merah, yang menandakan adanya sifat asam kuat pada cairan tersebut.

“Ketika kami buka saluran napas, ditemukan cairan serupa. Setelah diuji menggunakan kertas lakmus, hasilnya berubah menjadi merah. Itu membuktikan cairan tersebut adalah asam lambung yang masuk ke saluran pernapasan. Kondisi inilah yang menjadi penyebab utama kematian,” tegasnya.

Meski pada tubuh korban terdapat beberapa luka, dr. Deka memastikan luka-luka tersebut tidak menyebabkan kematian. 

“Memang ada luka-luka pada tubuh korban, tetapi berdasarkan pemeriksaan, luka itu tidak fatal dan bukan penyebab meninggalnya korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peningkatan kadar asam lambung bisa dipicu oleh banyak faktor, mulai dari pola makan yang tidak teratur, konsumsi makanan tertentu, hingga kondisi stres yang ekstrem. 

“Pemicu asam lambung bisa bermacam-macam, mulai dari makanan, stres, atau kondisi psikologis lainnya. Namun, kami tidak bisa memastikan secara pasti faktor apa yang memicu peningkatan asam pada korban,” tambahnya.

Sebelumnya, kematian Rudi Hartono yang merupakan tersangka pencurian sapi itu sempat memicu kemarahan keluarga dan warga Desa Ranuwurung. Aksi protes bahkan berujung pada penyerangan Mapolres Lumajang oleh sekelompok warga pada Minggu (12/10/2025) malam.

Sementara itu, Kasubsi Pidm Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima hasil autopsi tersebut setelah mendapatkan penjelasan langsung dari tim dokter forensik.

“Pihak keluarga sudah diberi tahu hasil pemeriksaan dan menerima penyebab kematian yang disampaikan oleh dokter,” kata Untoro.

Ia menambahkan, jenazah Rudi Hartono telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Desa Ranuwurung.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari dokter forensik, keluarga menerima dan langsung membawa jenazah untuk dimakamkan,” pungkasnya.

Polres Lumajang Ungkap Kronologis Penangkapan Pelaku Curwan Sebelum Meninggal Dunia


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Polres Lumajang mengungkap kronologis penangkapan Rudi Hartono (43), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang merupakan pelaku pencurian hewan (curwan) sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka termonitor oleh personel Resmob Polres Lumajang berada di kediamannya di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung. Rudi ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian hewan,” ujar Alex, Senin (13/10/2025).

Namun, lanjut Alex, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat disembunyikan oleh pihak keluarga dan kemudian berusaha melarikan diri.

“Dalam kondisi saat itu tersangka sedang mandi, tanpa berpakaian, ia mengambil sembilan celurit dan berusaha kabur dari kejaran anggota. Tersangka melarikan diri ke arah perkebunan tebu di sekitar rumahnya,” ungkapnya.

Melihat situasi yang membahayakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. 

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk proses interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekitar pukul 21.00 WIB malam harinya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan. Hasilnya dinyatakan layak menjalani proses penyidikan dan penahanan,” jelas Alex.

Namun keesokan harinya, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengeluh mual akibat asam lambung. Setelah diberikan perawatan dan makan siang, kondisinya sempat membaik, tetapi pada pukul 15.00 WIB kembali mengalami keluhan yang sama.

“Petugas segera membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dokter di UGD, tersangka mengalami penurunan tekanan darah. Sekitar pukul 16.20 WIB, pihak rumah sakit menyatakan tersangka meninggal dunia,” terang Kapolres.

Dari hasil interogasi sebelum meninggal dunia, diketahui bahwa Rudi Hartono merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2022 dan pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sapi di 15 lokasi berbeda bersama komplotannya. Selain itu, tersangka juga merupakan DPO pencurian hewan sapi pada Agustus 2024 dan pencurian kerbau pada Mei 2024,” tutup AKBP Alex Sandy Siregar. (Imam)


Polres Lumajang Pulangkan 18 Warga yang Diamankan Usai Penyerangan Mapolres


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Polres Lumajang memulangkan sebanyak 18 orang warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya diamankan usai aksi penyerangan dan dugaan perusakan di Mapolres Lumajang pada Minggu (12/10/2025) malam.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ke-18 orang tersebut menunjukkan mereka tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindakan anarkis.

“Hasil pemeriksaan, orang yang diamankan berawal datang ke Polres Lumajang itu untuk melihat pelaku yang meninggal dunia di RS Bhayangkara. Setelah itu, mereka terprovokasi untuk menyerang Polres Lumajang,” ujar Ipda Untoro, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, sebagian besar warga yang diamankan mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi tersebut tanpa mengetahui secara jelas tujuan maupun akibat dari perbuatannya.

“Jadi 18 orang yang kita amankan setelah dilakukan pemeriksaan mereka hanya ikut-ikutan. Jadi tidak ada niatan awalnya merusak Polres Lumajang,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan memulangkan para warga itu diambil setelah adanya koordinasi antara pihak kepolisian dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Kepala Desa Ranuwurung untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Untuk menciptakan situasi yang kondusif, kita serahkan mereka kepada kepala desa setempat. Jadi tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan, 18 orang tersebut kita pulangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Ranuwurung melakukan aksi penyerangan ke Mapolres Lumajang. 

Aksi tersebut dipicu oleh kematian seorang warga mereka bernama Rudi Hartono, yang merupakan terduga pelaku pencurian hewan dan meninggal dunia setelah diamankan polisi.


Tersangka Curwan Meninggal Usai Diamankan Polisi, Warga Geruduk RS Bhayangkara Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Suasana di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang mendadak tegang pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Puluhan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, mendatangi rumah sakit tersebut setelah mengetahui salah satu keluarganya, yang menjadi tersangka kasus pencurian hewan, meninggal dunia usai diamankan polisi.

Tersangka bernama Rudi (35) dikabarkan meninggal setelah sempat ditahan di Polres Lumajang. 

Kedatangan warga ke RS Bhayangkara disertai luapan emosi dan kekecewaan. Mereka menuding kematian Rudi tidak wajar dan diduga akibat penganiayaan oleh aparat.

“Saya cari keadilan, dari rumah itu (Rudi) baik-baik saja, sekarang sudah meninggal,” ungkap Jalil Purwanto, sepupu almarhum Rudi, di depan RS Bhayangkara Lumajang.

Menurut Jalil, Rudi dijemput polisi dari rumahnya pada Sabtu (11/10/2025) sore menggunakan dua mobil patroli. Saat itu, korban baru saja selesai mandi dan belum mengenakan pakaian lengkap.

“Rudi kondisinya sehat, habis mandi terus digerebek. Dipukul, ininya (menunjukkan kepala dan badan, red),” ujar Jalil.

Keluarga mengaku tidak terima dengan kematian tersebut dan menuntut agar dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. 

Tidak lama setelah aksi warga, jenazah Rudi pun dibawa ke RSUD dr. Hariyoto Lumajang untuk dilakukan otopsi.

Sementara itu, Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, SH, membenarkan bahwa tersangka kasus pencurian hewan tersebut meninggal dunia di RS Bhayangkara Lumajang.

“Tersangka sebelumnya diamankan dan ditahan di Polres Lumajang. Awalnya dia mengeluh mual, kemudian diberikan makanan oleh penjaga tahanan. Setelah itu rasa mual sempat hilang, namun sekitar pukul 15.00 WIB tersangka kembali mengeluh sakit dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Ipda Untoro.

Tersangka meninggal di RS Bhayangkara Lumajang. Kemudian dibawa ke RSUD dr. Hariyoto Lumajang untuk dilakukan otopsi. 

"Untuk hasilnya, kami masih menunggu dari pihak rumah sakit,” tambahnya. (Imam)

10/10/2025

Curi Handphone Saat Jamaah Salat Ashar, Pria 53 Tahun Ditangkap Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Aksi pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang. 

Pelaku berinisial JM (53), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, diamankan polisi tak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Untoro membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz. Pelaku diketahui berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang,” terang Ipda Untoro, Kamis (2/10/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban, Anggar Jadi Laksono, warga Kelurahan Ditotrunan, sedang melaksanakan salat ashar berjamaah di masjid. 

Ketika korban dalam posisi sujud, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil 1 unit handphone merek Redmi Note 10 Pro yang diletakkan di samping korban.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan masjid. Korban yang menyadari handphonenya hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama Unit Intel Polres Lumajang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali dan sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Intel berhasil mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada Unit Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Untoro.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone hasil curian serta pihak yang sempat memegang barang tersebut. 

Saat diinterogasi, JM mengakui seluruh perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan pencurian lain di lokasi berbeda.

“Selain mencuri di Masjid Agung, tersangka JM juga mengaku pernah mencuri satu unit handphone Apple iPhone X di lingkungan sekolah Muhammadiyah, tepatnya di area tempat futsal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka JM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Imam)


07/10/2025

Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba, Sita Aset TPPU Senilai Rp30,1 Miliar


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Dalam kurun waktu Tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Jatim berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan mengamankan total 2.248 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa capaian ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jatim dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (6/10/2025).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Selain itu, 6 kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba juga berhasil diungkap, dengan total nilai aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar. 

Aset tersebut berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga usaha yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba.

Pada kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa memaparkan sejumlah pengungkapan besar di jajaran antara lain Polres Malang  yang menyita 4 kg sabu dan 15 kg ganja dengan tersangka AM dan FN.

Sementara itu Polrestabes Surabaya menyita 43,8 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi dengan tersangka ASO, ER, SH, dan D, yang diketahui bagian dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur.

Sedangkan Polresta Malang Kota berhasil 4,3 gram sabu, ganja, dan 300.000 butir obat keras berbahaya.

Selain itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap adanya TPPU yang dilakukan oleh bandar narkoba.

"Total nilai aset hasil pengungkapan TPPU ini mencapai Rp.30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres," terang Kombes Pol Robert Da Costa.

Kasus-Kasus TPPU yang Diungkap diantaranya adalah Tersangka TK  berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Jatim sejak 2017–2024.

"Perputaran uang diperkirakan mencapai Rp.44 miliar, aset yang disita Rp10 miliar berupa tanah, rumah, mobil HRV, Jazz, Daihatsu Rocky, serta motor Scoopy dan RX King," kata Kombes Pol Robert.

Tersangka lain yaitu HS  berperan membantu suami mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas, perputaran uang Rp 5 miliar, aset yang berhasil disita Rp1 miliar berupa mobil Brio, motor Vario, CBR, Ninja, dan 25 perhiasan.

Untuk tersangka MFM dan FM yang merupakan 2 saudara kandung memiliki perputaran uang Rp.15 miliar dari bisnis barang haram tersebut.

Aset yang berhasil disita Rp.13 miliar berupa tanah, kendaraan, rekening, dan perhiasan.

Sedangka tersangka DAS yang berperan Operator pengendali keuangan jaringan narkoba di Bangkalan, Polisi berhasil menyita tanah, bangunan, kendaraan, usaha kafe, rumah kos, dan laundry di Bangkalan.

Disamping itu, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jatim juga berhasil menangkap tersangka MM yang berperan sebagai pengendali dengan aset senilai Rp 2 miliar.

Dari tersangka MM ini Polisi menyita aset Rp1,5 miliar berupa mobil Xpander, Brio, motor Ninja dan KLX.

Sedangkan Polres Pasuruan berhasil  menyita aset senilai Rp2 miliar disita Rp1,5 miliar, termasuk 3 unit dump truck, mobil Terios, pick-up Grand Max, serta sound system dari tersangka K.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, memperkuat kerja sama lintas instansi, dan memastikan upaya penegakan hukum ini memberi efek jera,” tegas Kombes Robert.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi yang positif serta mendorong kesadaran publik terhadap bahaya narkoba. (*)

06/10/2025

Polres Pacitan Berhasil Amankan Tersangka Curanmor dan Dua Unit Motor Hasil Curian


Pacitan , (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini meresahkan warga di wilayah Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DSY (25), warga asal Jombang, Ngawi, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita dua unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Yamaha NMAX AE 4055 YH dan Honda PCX AE 3735 ZJ, beserta dokumen kendaraan dan kunci kontak.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban berinisial EDP bersama seorang saksi mendapati pelaku tengah berusaha membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX yang terparkir di depan bengkel Sani Motor.

“Mendapat laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Pacitan langsung bergerak cepat ke lokasi. Berkat respons cepat tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Ayub, Senin (6/10/2025).

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan di Pacitan,” tegasnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga beraksi seorang diri dan menjadikan area sekitar bengkel sebagai target pencurian. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya TKP lain.

Pelaku dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang terus berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang cepat melapor. Kecepatan informasi sangat membantu kami dalam menindak pelaku kejahatan,” ucap AKBP Ayub.


Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan masing-masing dan menghidupkan kembali budaya ronda malam sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah, dan segera laporkan ke kepolisian terdekat bila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

01/10/2025

Polres Lumajang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sapi, Satu Dilumpuhkan


Lumajang, (Onenewsjatim)
Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan masyarakat.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing MS (28) sebagai pelaku utama dan MH sebagai penadah hasil curian. Keduanya merupakan warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung.

Kasus ini bermula dari laporan Agus Supriadi (29), warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, yang kehilangan dua ekor sapi miliknya pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku.

“Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku utama MS. Setelah dikembangkan, polisi juga mengamankan MH yang kedapatan menyimpan sapi hasil curian di kandangnya,” terang Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, Rabu (1/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MS diketahui sempat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya.

“Kronologinya, pelaku mengambil dua ekor sapi yakni jenis simental berumur 2 tahun dan sapi limosin berumur 7 bulan. Keduanya diambil dari kandang korban dengan cara memutus tali tampar, lalu dibawa keluar lewat pintu semula,” ungkap Untoro.

Dalam penyisiran gabungan yang melibatkan Polsek Yosowilangun, Unit Resmob Satreskrim, dan masyarakat, polisi berhasil menemukan satu ekor sapi limosin warna merah umur 7 bulan.

Selanjutnya, setelah interogasi, pelaku MS menunjukkan lokasi penyimpanan sapi simental di kandang milik MH di Desa Mangunsari.

“Polisi menemukan seekor sapi betina jenis simental warna merah bertanduk, berumur sekitar 2 tahun di dalam kandang milik MH. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved