Surabaya, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya dalam kurun waktu dua pekan selama Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi narkoba.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat total 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak.
"Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika," ujar AKP Adik Putrawan, Rabu (5/8/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (1/7/2026). Polisi menangkap seorang pria berinisial YI (42) di kediamannya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat sekitar 3,26 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YI mengaku memperoleh sabu melalui sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka mengaku memperoleh sabu sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang," kata AKP Adik.
Polisi juga mengungkap bahwa YI telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di kawasan Dukuh Setro, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni ZAM (25) dan NAP (24).
Dari keduanya, polisi menyita 54 paket sabu dengan berat total 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan.
Menurut AKP Adik, kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial KLEWENG yang kini berstatus DPO.
"Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO," ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya telah menjalankan bisnis peredaran sabu sejak Juli 2025.
"Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis," ungkap AKP Adik.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (36).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi," kata AKP Adik.
Kepada penyidik, MN mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini juga masuk dalam daftar buronan. Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Pelabuhan Tanjungperak. Polisi juga terus memburu para bandar yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.






















FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram