Lumajang, (Onenewsjatim) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Oknum ASN tersebut berinisial EA (30), diketahui berdinas di Puskesmas Randuagung, Kecamatan Randuagung. EA tertangkap tangan oleh petugas lapas saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis pil koplo pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar siang hari ketika jam kunjungan berlangsung.
Petugas menemukan 240 butir pil koplo yang disembunyikan pelaku dengan cara tidak wajar, yakni dibungkus kondom dan diselipkan di dalam kelaminnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan suami EA yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara di lapas yang sama akibat kasus narkotika.
Saat ini, EA telah ditahan di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.
“Kalau mengacu pada aturan disiplin ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap apabila putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk saat ini, sanksinya masih pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Ari Murcono saat dikonfirmas.
Ari menjelaskan, status EA sebagai ASN PPPK membuat pemerintah daerah harus menunggu tahapan hukum sebelum menjatuhkan sanksi akhir. Namun demikian, perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
“Sebagai ASN Pemkab Lumajang, tindakan menyelundupkan narkoba jelas merupakan pelanggaran berat. Jika nanti putusannya inkrah, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sebagai PPPK penuh waktu akan diberlakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lumajang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Kesehatan setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres Lumajang. Pihak Dinas Kesehatan juga sudah melakukan langkah internal. Saat ini kami menunggu surat perintah penahanan resmi sebagai dasar administrasi pemberhentian sementara,” jelas Ari.






















FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram