-->

30/04/2025

Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curanmor di Bringin


Ngawi, (Onenewsjatim) -
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan kurang dari Enam jam oleh jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Saat itu, Supriyadi warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih menempel, lalu mencari rumput di lahan perhutani.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan pembuntutan terhadap HS, yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. 

Pelaku mencoba mencuri motor tersebut dengan menaikinya dan berusaha membawa kabur.

Namun, aksinya cepat diketahui oleh Supriyadi yang langsung meneriakinya. 

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP tim khusus bentukan Kapolres Ngawi  segera menangkap dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti sebelum situasi semakin memanas.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan anggotanya yang sigap menangani kejadian tersebut.

Kapolres Ngawi mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari Enam jam. 

"Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat," ujarnya,Selasa (29/4/2025)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

Kabur Saat Digerebek, 25 Motor Milik Pelaku Judi Sabung Ayam di Beji Disita Polisi


Pasuruan, (Onenewsjatim)-
Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. 

Melalui jajaran Polsek Beji, Polres Pasuruan melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam  di kawasan persawahan Dusun Kedanten Wetan, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Operasi yang digelar menindaklanjuti laporan masyarakat ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meskipun para pelaku sempat melarikan diri. 

Di lokasi, Polisi menyita dua ekor ayam jantan, satu buah geber arena sabung ayam, karpet abu-abu, empat buah kisau, serta 25 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kepolisian akan bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Dani, Selasa (29/4).

Sementara itu Kapolsek Beji, AKP Hudi Supriyanto menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Begitu anggota tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri. Namun kami berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik judi sabung ayam tersebut,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Polda Jatim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi menjaga ketertiban. (red)

29/04/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).  

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. 

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.  

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.  

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Melalui pengungkapan kasus ini pula,  Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red)

Terdakwa Ladang Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara


Lumajang (Onenewsjatim) –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada tiga pria yang terlibat dalam kasus penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara bergantian pada Selasa (29/4/2024) di ruang sidang Garuda, dengan Hakim Ketua Redite Ika Septina memimpin jalannya persidangan.

Ketiga terdakwa, yang diketahui bernama Tomo, Tono, dan Bambang, dinilai secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak—yaitu menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” ucap Hakim Redite saat membacakan amar putusan.

Menurut penilaian majelis hakim, tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar. Hal tersebut dianggap sebagai faktor pemberat, terlebih lagi karena bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Menariknya, vonis ini melebihi tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya mengajukan hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun bagi para terdakwa.

Namun, majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tak bisa dianggap ringan. Penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.

Kendati demikian, hingga saat ini ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum,” tutup Redite dalam sidang.

Terekam CCTV, Pembobol Minimarket di Probolinggo Kota Berhasil Diringkus Polisi


Probolinggo, (Onenewsjatim)
- Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka pembobol minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Minggu (27/4/2025). 

Pelaku berinisial AY (26) asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin menyebut, pelaku menjebol plafon minimarket untuk masuk dan mengambil rokok berbagai merek. 

Dari penangkapan tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan Barang bukti antara lain 164 pak rokok tembakau dan 66 pak rokok elektrik dengan total nilai mencapai Rp 9 juta. 

"Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan rencananya, rokok tersebut akan dijual melalui marketplace," kata Iptu Zaenal Arifin saat konferensi pers,Senin (28/4).

Dijelaskan oleh Iptu Zaenal Arifin, tersangka mengaku melakukan aksinya  tidak sendirian.

"Pelaku bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi," tambah Iptu Zaenal Arifin.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Penipuan Video Deep Fake Gubernur Raup Ratusan Juta, 3 Tersangka Dibekuk Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 

Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

28/04/2025

Polres Lumajang Berhasil Temukan Tiga Ekor Sapi Curian di Kebun Tebu


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil menemukan tiga ekor sapi hasil tindak pencurian milik Pairin (65), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Ketiga ekor sapi tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda pada Minggu (27/4/2024) berkat kerja sama polisi dan warga setempat.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan, penemuan berawal dari laporan korban ke Polres Lumajang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyisiran di sepanjang pinggiran Sungai Asem hingga wilayah Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota.

"Tim dari Polres Lumajang melaksanakan pencarian dengan menelusuri jejak-jejak dan bukti-bukti petunjuk yang akhirnya mengarahkan ke lokasi ditemukannya sapi-sapi yang dicuri," kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Sekitar pukul 06.00 WIB, satu ekor sapi berhasil ditemukan di areal perkebunan tebu di Dusun Bubur, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono. Tidak berhenti di situ, penyelidikan dilanjutkan hingga malam hari. Pada pukul 22.00 WIB, dua ekor sapi lainnya berhasil ditemukan di tengah perkebunan tebu di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota.

"Hasil penyelidikan telah berhasil menemukan 2 ekor sapi yang berada di tengah perkebunan tebu di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota," jelasnya.

Alex menambahkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga melakukan pencurian dengan merusak kunci pintu kandang, kemudian membawa ketiga sapi dengan berjalan kaki menyusuri pinggiran Sungai Asem menuju ke arah Selatan-Timur.

"Pelaku saat ini masih dalam tahap pengejaran. Namun, identitas pelaku sudah kita ketahui. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan segera mengungkap kasus ini dan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hingga tuntas," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, pada Senin (28/4/2025), Kapolres Lumajang secara langsung menyerahkan kembali tiga ekor sapi tersebut kepada pemiliknya, Pairin, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Sukodono di Mapolsek Sukodono.

"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Lumajang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungannya," pungkas Kapolres.

26/04/2025

Beraksi di Dua Lokasi, Pasutri Pencuri Motor di Leces Berhasil Diringkus Polisi


Probolinggo, (Onenewsjatim)-
Suami istri pencuri motor di Probolinggo ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV. Pasangan suami istri (pasutri) itu berinisial AA (33) dan S (33), warga Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. 

Keduanya diringkus Tim Satreskrim Polres Probolinggo setelah teridentifikasi melakukan pencurian motor di Desa Sumber Kedawung, Leces, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (23/4/2025) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, suami istri itu ditangkap timnya pada Kamis (24/4/2025) malam. 

"Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor TKP Leces. Mereka merupakan suami istri yang melakukan curanmor," kata AKP Putra, Sabtu (26/4/2025). 

AKP Putra menjelaskan kronologis pencurian motor itu terjadi ketika AW, korban diminta oleh rekannya untuk membeli makanan di Leces. Kemudian ia mengendarai motornya Honda Beat nya menuju warung makan dan memarkirkan kendaraannya didepan Kantor Bank BRI Sumberkedawung Leces. 

Usai membeli makanan, AW terkejut ketika mendapati motornya tidak ada ditempat ia parkir. AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leces. 

"Adanya laporan korban, anggota Satreskrim dan Polsek Leces langsung menuju lokasi kejadian guna olah TKP dam memeriksa CCTV serta saksi. Hasilnya satu pelaku ciri-cirinya teridentifikasi yakni AA," tutur AKP Putra. 

Setelah mengetahui keberadaan AA, lanjut AKP Putra, pihaknya segera melakukan penangkapan di rumah AA. Dalam penangkapam tersebut, petugas juga menemukan motor hasil curian milik korban serta beberapa kunci T. 

"Setelah kami interogasi, AA mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama istrinya. Selain itu motor yang terekam CCTV saat digunakan pasutri itu untuk beraksi telah diletakkan di Desa Gunung Geni Banyuanyar," ucap AKP Putra. 

Ketika pelaku dibawa menuju Desa Gunung Geni, AA sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan ke kaki AA. 

"Setelah anggota berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi. Kedua pelaku kemudian kita bawa ke Polsek Leces. Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini telah beraksi di dua TKP, tetapi kami menduga ada TKP lainnya," pungkas AKP Putra.

25/04/2025

Polisi Gercep Bekuk 4 Tersangka Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 60 Juta


Bojonegoro, (Onenewsjatim) –
Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025. 

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).

Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim telah menangkap Empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. 

Para tersangka terdiri dari MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kronologi kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta. 

Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000 dan kemudian dibawa pulang ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.

Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp1 juta, di mana dalam setiap lipatan diselipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu. 

Upaya penipuan ini kemudian dijalankan dengan mendatangi sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink," ujar AKBP Mario.

Masih kata AKBP Mario, dalam satu kali transaksi tersangka menyerahkan uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku berhasil melakukan transaksi dengan cara yang sama,” imbuh AKBP Mario.

Kapolres Bojonegoro menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai di luar bank resmi. 

“Apabila menemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya. (*)

Polisi Bongkar Korupsi Dana Desa Rp 743 Juta di Tulungagung, Kades Terlibat, Satu Buron


Tulungangung, (Onenewsjatim)–
Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

"Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun," kata AKBP Taat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung. 

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541. 

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

"Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

"Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir. 

"Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (*)

24/04/2025

Kurir Narkoba Diciduk di Sampang, Polisi Sita 938 Gram Sabu


Sampang, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, Jum’at (18/04/2025) malam.

Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh itu berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM saat konferensi pers mengatakan bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.

“Kita temukan 9 plastik bening berisi Sabu yang siap edar,"ujar AKBP Hartono, Rabu (23/4).

9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.

AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

AKBP Hartono mengatakan pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka,”AKBP Hartono.

Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Delapan Milyar rupiah. (*)

23/04/2025

Polrestabes Surabaya Bongkar 54 Kasus Curanmor, Jaringan Penjualan hingga Madura Terungkap


Surabaya, (Onenewsjatim)
— Polrestabes Surabaya Polda Jatim tak henti - hentinya melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan seperti diantaranya pencurian motor.

Namun demikian aksi bandit jalanan seakan tak jera beraksi di Kota Surabaya yang merupakan kota besar kedua di Indonesia.

Melihat hal itu, Polrestabes Surabaya Polda Jatim bekerja ekstra keras bukan hanya mencegah namun juga mencari dan menindak tegas para pelaku.

Seperti halnya pada Dua bulan terakhir ( 26 Februari  - 22 April 2025) Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus curanmor sedikitnya 54 kasus.


Dari 54 kasus itu, Polisi berhasil mengamankan 41 pelaku curanmor dan Enam orang penadah.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan terus melakukan upaya-upaya memberantas bandit curanmor bersama Polsek jajarannya, termasuk menjalankan patroli malam hari dan penyuluhan. 

Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfie menyebut bahwa sebagian besar kendaraan yang dicuri disasar dari area permukiman. 

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan.

“Ke depan akan segera kita lakukan peningkatan keamanan di lingkungan, antara lain dengan adanya pemasangan portal-portal yang sudah direncanakan oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan, jaringan penjualan motor curian ini cukup luas. 

“Satu persen dijual di wilayah Pasuruan, tiga persen dilempar ke Gresik, sebagian masih ada di Surabaya, dan 44 persen mereka lempar melalui jalur Jembatan Suramadu ke arah Madura,” bebernya.

Kapolrestabes Surabaya tak lupa memberikan imbauan penting kepada warga Surabaya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan pribadi.

“Beberapa kasus yang kita tangani, ternyata ada juga yang lupa mengambil kuncinya, sehingga masih menempel di kendaraan. Ini tentu mempermudah pelaku curanmor,” tegasnya.

Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai langkah awal pencegahan. 

Bahkan, beberapa Kapolsek disebut telah berinisiatif memberikan hadiah berupa kunci ganda kepada warga sebagai bentuk dukungan yata dalam menjaga keamanan.

Dalam Lima bulan terakhir, tidak kurang dari 120 pelaku curanmor berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Kendati demikian, aksi curanmor masih terjadi dan menjadi pekerjaan rumah bersama antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Kita akan terus mengejar penadahnya. Target kita bisa mengembalikan kendaraan-kendaraan milik warga Surabaya kepada pemiliknya,” tegas Kombes Pol Luthfie. (*)

22/04/2025

Usai Bertemu di Hotel, Suami Tega Bunuh Istri di Probolinggo, Diduga karena Cemburu


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang warga Probolinggo. Seorang perempuan bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25) meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Didik (25), usai keduanya sempat bertemu dan berhubungan intim di sebuah hotel.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Dwi dan Didik sebenarnya masih terikat hubungan pernikahan secara sah, meski sudah pisah ranjang. 

Dwi tinggal di Probolinggo, sementara Didik memilih kembali ke rumah orang tuanya di Lumajang.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, menjelaskan bahwa peristiwa naas ini terjadi pada awal April 2025. Didik dan Dwi bertemu di salah satu hotel di Probolinggo. Setelah melakukan hubungan suami istri, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Didik mencurigai bahwa Dwi memiliki hubungan dengan pria lain.

“Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berselingkuh. Pertengkaran berawal dari dalam kamar hotel, lalu berlanjut hingga keduanya berada di luar. Di situlah pelaku menghabisi nyawa korban,” ungkap Kompol Haris saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025) kemarin.

Didik kemudian membawa Dwi ke jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Di lokasi tersebut, ia menusuk Dwi hingga tewas dengan luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, termasuk leher, paha, dan perut. Luka-luka tersebut menyebabkan korban kehabisan darah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menambahkan bahwa usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang senjata tajam yang digunakan ke sungai, serta ponsel milik korban.

“Tindakan pelaku membuat proses penyelidikan sempat menemui hambatan, apalagi barang bukti utama dibuang,” kata AKP Putra.

Meski demikian, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari keterangan seorang rekan kerja korban. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Dwi sempat mengungkapkan kekhawatirannya kepada temannya terkait masalah rumah tangganya dan adanya ancaman pembunuhan dari suaminya.

“Beruntung ada saksi kunci yang memberikan informasi penting. Ini menjadi titik terang bagi kami dalam membongkar kasus ini,” pungkas AKP Putra.

Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim mengungkap identitas pelaku hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri ke wilayah Bali.

"Pelaku juga membuang HP korban sebelum akhirnya lari ke Bali. Sehingga Tindakan pelaku membuang barang bukti, terutama telepon genggam korban, sempat menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan awal," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dwi Nurtikki Damayanti mengalami delapan luka tusuk di berbagai bagian tubuhnya, termasuk leher, paha, dan perut. Luka-luka parah tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang berinisial terjerat Undang-undang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Dan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.(Imam)





21/04/2025

Pelecehan Siswa SD, Disdikbud Lumajang Pecat Guru dan Bentuk Crisis Center


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang oknum guru honorer yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Tempursari. 

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Lumajang, Nugraha Yudha.

"Oknum guru honorer sudah diberhentikan saat itu juga. Dari Jumat malam setelah saya dapat laporan, langsung saya minta untuk memberhentikan," tegas Nugraha Yudha saat di konfirmasi di  Lumajang Senin (21/4/2025).

Selain pemecatan, Disdikbud Lumajang juga bergerak cepat membentuk crisis center yang bertugas memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Tim crisis center ini terdiri dari guru-guru Bimbingan Konseling (BK) yang memiliki keahlian dalam penanganan trauma.

"Crisis center ini kami ambil dari guru-guru Bimbingan Konseling (BK) yang memiliki kompetensi untuk melakukan trauma healing terhadap korban," jelas Nugraha Yudha.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang siswi kelas 6 SD berinisial N (13). 

Oknum guru PJOK bernama Jumadi tersebut ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh melalui video call dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Nugraha Yudha mengungkapkan bahwa tim crisis center telah melakukan asesmen awal untuk mengukur dampak trauma yang dialami korban. 

"Saat ini sudah asesmen, jadi minggu lalu kita kirim instrumen untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami korban," imbuhnya

Apabila hasil asesmen menunjukkan trauma yang mendalam, Disdikbud Lumajang akan segera merujuk korban kepada psikolog untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif. 

"Nantinya, jika hasil asesmen menunjukkan trauma berat, korban akan dibawa ke psikolog untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata Nugraha.

Disdikbud Lumajang juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus serupa lainnya. 

"Kalau itu dibutuhkan, kalau ada korban-korban yang mengalami kejadian serupa, tim kami yang crisis center ini akan segera melakukan penanganan," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Disdikbud Lumajang akan meningkatkan pemahaman siswa mengenai penggunaan media sosial yang bijak. Pihaknya juga mempertimbangkan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah, termasuk kemungkinan dilakukannya razia secara periodik.

"Ini harus, murid harus diberi pemahaman bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak. Kemudian ada pembatasan di sekolah terkait penggunaan gadget. Termasuk kalau nanti dimungkinkan ya, sekolah harus sewaktu-waktu atau secara periodik melakukan razia terhadap alat komunikasi atau gadget yang dibawa oleh murid," jelas Nugraha.

Nugraha juga telah menginstruksikan komunitas guru seperti NKKS dan KTKS untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan. Ia juga meminta agar setiap indikasi perilaku menyimpang dari guru segera dilaporkan kepadanya secara langsung.

"Termasuk, mohon maaf, terhadap guru-guru yang perilakunya agak-agak menyimpang, saya minta dilaporkan secara pribadi langsung ke saya. Agar saya juga bisa melakukan evaluasi," tegasnya.

Terkait dengan maraknya kasus pelecehan yang melibatkan guru PJOK, Nugraha menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam. 

"Fenomena itu yang harus kita dalami. Kenapa sih Pak? Ya mungkin karena begini, guru PJOK, pembina pramuka ini intensitas ketemunya kan di luar jam kadang sampai sore. Kemudian kalau ada kemah," pungkasnya. (Imam)


19/04/2025

Residivis Pencurian Kos Viral di Kediri Kota Berhasil Diringkus Polisi


Kediri, (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan terduga pelaku pencurian di kamar kos Kel Mojoroto Gg 1 Kec Mojoroto Kota Kediri, yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin mengatakan terduga pelaku FAD Pr (28) thn merupakan residivis dan sudah pernah 4 kali di pidana/penjara dalam kasus yang sama.

"Tersangka ini residivis 4 kali keluar masuk penjara," terangnya pada awak media, Jum'at (18/4/2025)

Kronologi kejadian, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor honda scopy dengan maksud mencari kos, dan selanjutnya pelaku sampai di rumah kost Putri Dewiyanti Kel Mojoroto.

"Tersangka masuk ke dalam melihat ada kamar yang di tempati korban sedikit terbuka dengan kunci menempel di pintu," terang Kasatreskrim Polres  Kediri Kota

Masih kata AKP M.Fathur Rozikin, pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang yang ada di kamar serta pergi meninggalkan kamar kos. 

Menurut korban kamar kos ditinggalkan dalam keadaan tertutup namun kunci masih tertancap di pintu, saat korban makan bersama temanya di ruang tamu, dan mendapati kamar yang sudah berantakan.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas subnit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan melakukan interview terhadap saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV TKP yang sudah diunggah dan viral di media sosial.

Unit Resmob  Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scopy warna putih milik diduga pelaku terparkir di kos Perumahan Bumiasri.

Sebagai tindak lanjut dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost Pelaku kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 1 (satu) tas berisi kosmetik, 1 (satu) unit Kendaraan R2 yang di gunakan pelaku

"Kami mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana silahkan laporan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak di pungut biaya apapun untuk kami tindak lanjuti,"pungkas AKP Fathur Rozikin.(**)

18/04/2025

Guru Honorer di Lumajang Lecehkan Murid Via Video Call Usai Nonton Porno!


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru honorer PJOK di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Tempursari, Lumajang. 

Tersangka JM (35) ternyata melakukan aksi bejatnya usai menonton video porno. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, dalam keterangannya.

Sebelumnya, JM diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya melalui panggilan video (video call) dengan cara menunjukkan alat kelaminnya.

AKP Pras Adinata menjelaskan kronologi awal percakapan antara tersangka dan korban. 

"Awalnya, korban hendak meminta tersangka untuk dimasukkan ke grup WhatsApp mata pelajaran PJOK. Korban mengirim pesan, namun tidak langsung direspons oleh tersangka. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban menarik kembali pesannya karena tidak ada balasan," ujar Pras Adinata.

Namun, tersangka kemudian membalas pesan korban. Percakapan berlanjut hingga korban menanyakan mengapa guru tersebut belum tidur hingga tengah malam. Setelah itu, tersangka melakukan panggilan video kepada korban dan menunjukkan alat kemaluannya.

"Pelaku langsung video call korban dan menunjukkan alat kelaminnya," tegas Pras Adinata.

Setelah kejadian itu, korban diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun. 

Tersangka mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK jika korban berani buka mulut. Akibat ancaman itu, korban ketakutan dan memilih untuk diam.

"Ternyata pada saat sebelum terjadinya peristiwa tersebut, pelaku sedang melakukan aktivitas menonton video porno," ungkapnya.

Ia menjelaskan pemicu utama tindakan tersangka. Namun, tersangka sendiri mengaku kepada polisi baru melakukan perbuatan tersebut satu kali.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, pada Sabtu (12/4/2025) malam, mendapat informasi dan melihat cuplikan video rekaman aksi bejat tersangka di rumah seorang saksi. 

Setelah mengkonfirmasi kebenarannya kepada sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025).

Pihak sekolah yang menerima laporan segera memanggil tersangka. Saat dikonfrontasi, JM mengakui perbuatannya. 

"Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, tersangka langsung diamankan Polisi," ujarnya 

Pras Adinata menambahkan, bahwa tersangka yang berstatus duda sejak tahun 2013 itu mengakui perbuatannya dilakukan setelah menonton video porno.

"Motifnya memuaskan diri, korban sudah menjadi duda sejak 2013," pungkasnyan

Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Imam)

Terungkap! Motif Pasangan Muda Buang Bayi di Sawah Pilangkenceng


Madiun, (Onenewsjatim)
– Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus penelantaran bayi yang sempat viral di media sosial.

Terduga pelaku adalah pasangan muda belum menikah, Y (26) dan ENN (18). 

Keduanya merupakan warga asal Cilacap Jawa Tengah yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Bayi tersebut, yang belakangan diketahui bernama ZAR, baru berusia 26 hari saat ditemukan.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati, Kamis (17/4/2025), menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik tindakan keji tersebut.

Kedua terduga pelaku menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kel. Bangunsari, Kec. Mejayan Kab. Madiun. 

"ENN melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan yang belum sepenuhnya dibayar,” kata Kapolres Madiun.

Motif para terduga pelaku membuang bayi laki-laki mereka karena takut dan rasa malu diketahui keluarga akibat kehamilan di luar nikah. 

“Kedua terduga pelaku panik karena orang tua mereka menanyakan kenapa tidak pulang pada saat lebaran sehingga mereka sepakat untuk membuang bayi laki-laki mereka,” jelas Kapolres Madiun.

Keduanya sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayi ke orang lain atau panti asuhan. 

Namun, pada Senin malam tanggal 14 April 2025, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terduga pelaku membuang bayi tersebut di pinggir jalan masuk Ds. Sumbergandu, Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun," imbuh Kapolres Madiun.

Tak hanya itu, sekitar tiga jam kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Y kembali ke lokasi tersebut karena merasa gelisah. 

Ia mendapati bayinya masih hidup, lalu memberinya susu dengan botol dot dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah terdekat sebelum kembali pergi meninggalkannya di sana.

Beruntung, ke esokan paginya tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib warga sekitar menemukan bayi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pilangkenceng. 

Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Caruban.

Polisi bergerak cepat, kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tersangka Y di wilayah Pilangkenceng, sedangkan ENN diamankan sehari kemudian (16/4/2025) di kampung halamannya di Cilacap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

17/04/2025

Viral di Medsos, Polres Tanjungperak Ringkus Joki Curanmor Terekam CCTV


Tanjungperak, (Onenewsjatim)
- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) viral dimedsos saat aksinya terekam CCTV mencuri sepeda motor di Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya. 

Aksi tersebut direspon cepat oleh Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan.

Alhasil, Satu tersangka EB, 51, warga Jalan Pesapen Barat, Surabaya, berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, sementara satu pelaku masih DPO.

"Kami amankan tersangka EB yang saat kejadian bertugas joki dan menunggu temannya beraksi sambil mengawasi lokasi," kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Rabu (16/4).

Iptu Suroto mengungkapkan,tersangka EB bersama temannya mengendarai sepeda motor ke lokasi rumah korban MAR (25).

Teman tersangka kemudian masuk dengan membuka pagar rumah yang diduga tidak terkunci.

Saat itu juga, teman EB yang ditetapkan DPO ini mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. 

"Ternyata EB merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba," kata Iptu Suroto.

Ia menyebut tersangka EB pernah ditangkap dua kali pada 2010 dan 2015 oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

"Kami masih kembangkan lagi dan mencari teman korban yang bertugas sebagai eksekutor,sekaligus mencari keberadaan penadahnya," tutup Iptu Suroto. (*)

15/04/2025

Tiga Petani Ganja di Area TNBTS Lumajang Hadapi Tuntutan Berbeda, Pembelaan Disiapkan


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penanaman ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah digelar pada Selasa (15/4/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman yang bervariasi untuk ketiga terdakwa yang merupakan warga setempat, yaitu Bambang, Tomo, dan Tono.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Redite Ika Septina, SH, MH, JPU Prasetyo Pristanto, SH, MH, menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan opsi pengganti kurungan selama 4 bulan, kepada terdakwa Bambang.

Sementara itu, Tomo menerima tuntutan hukuman yang paling berat, yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan masa subsider kurungan selama 5 bulan.

Terdakwa Tono mendapatkan tuntutan yang paling ringan dibandingkan dua rekannya, meskipun perkaranya disidangkan secara terpisah. 

"Terdakwa Tono dituntut hukuman selama 7 tahun kurungan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan pengganti pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap JPU saat membacakan amar tuntutan.

Menyikapi tuntutan yang diajukan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (22/4/2025) mendatang.

Wahyu Firman Afandi, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi Tomo dan Tono, menyatakan akan fokus pada aspek pengawasan dan potensi kelalaian dari pihak pengelola TNBTS terkait pengamanan di kawasan taman nasional.

 Menurutnya, tindak pidana ini seharusnya dapat dicegah jika sistem regulasi dan pengawasan oleh TNBTS berjalan optimal, termasuk sosialisasi yang dinilai kurang menjangkau seluruh masyarakat.

 "Lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi membuat masyarakat dengan mudah keluar masuk kawasan. Bagaimana masyarakat bisa mengetahui batasan perbuatan yang diperbolehkan atau dilarang di dalam kawasan?" jelasnya.

Sementara itu, Feny Yudhiana, SH, kuasa hukum terdakwa Bambang, menyampaikan keberatannya terkait jumlah barang bukti yang tercantum dalam dakwaan. 

Ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara jumlah barang bukti yang dimiliki kliennya dengan jumlah yang disebutkan dalam berkas dakwaan. 

"Barang bukti yang dimiliki terdakwa hanya puluhan, namun dalam dakwaan tercantum lebih dari 10 ribu batang. Ini akan menjadi poin penting dalam pembelaan kami," tegasnya.

Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan. (Imam)


Oknum Guru SD di Lumajang Diduga Lecehkan Murid Lewat Video Call


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Seorang guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengungkapkan bahwa pelaku yang bernama Jumadi ditangkap pada Senin, 14 April 2025, di sekolah tempatnya mengajar. 

"Kemarin pelaku diamankan di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," kata Ipda Untoro di Mapolres Lumajang, Selasa (16/4/2025).

Menurut Ipda Untoro, aksi bejat oknum guru tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui adanya video call antara pelaku dengan putrinya yang berinisial N (13). Dalam video call tersebut, pelaku diduga menunjukkan alat kelaminnya. 

"Awalnya orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya, disitu isi video ada dengan menunjukan alat kelamin, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah," ujar Ipda Untoro.

Pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang jika keinginannya dituruti. 

"Kalau iming-iming nilai bagus tidak, tapi iming-iming berupa uang tunai," ungkapnya.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih belum diketahui dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Sementara sekarang tersangka masih proses pemeriksaan, jadi perkembangan nanti akan kami beritahukan," jelas Ipda Untoro.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka dikenakan pasal undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dalam pasal 36 atau pasal 27 ayat 1, pasal junto pasal 45 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016," pungkas Ipda Untoro. (Imam)


© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved