-->

01/02/2026

Selundupkan Pil Koplo ke Lapas, PPPK Puskesmas Lumajang Diberhentikan Sementara


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Oknum ASN tersebut berinisial EA (30), diketahui berdinas di Puskesmas Randuagung, Kecamatan Randuagung. EA tertangkap tangan oleh petugas lapas saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis pil koplo pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar siang hari ketika jam kunjungan berlangsung.

Petugas menemukan 240 butir pil koplo yang disembunyikan pelaku dengan cara tidak wajar, yakni dibungkus kondom dan diselipkan di dalam kelaminnya. 

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan suami EA yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara di lapas yang sama akibat kasus narkotika.

Saat ini, EA telah ditahan di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

“Kalau mengacu pada aturan disiplin ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap apabila putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk saat ini, sanksinya masih pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Ari Murcono saat dikonfirmas.

Ari menjelaskan, status EA sebagai ASN PPPK membuat pemerintah daerah harus menunggu tahapan hukum sebelum menjatuhkan sanksi akhir. Namun demikian, perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Sebagai ASN Pemkab Lumajang, tindakan menyelundupkan narkoba jelas merupakan pelanggaran berat. Jika nanti putusannya inkrah, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sebagai PPPK penuh waktu akan diberlakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lumajang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Kesehatan setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres Lumajang. Pihak Dinas Kesehatan juga sudah melakukan langkah internal. Saat ini kami menunggu surat perintah penahanan resmi sebagai dasar administrasi pemberhentian sementara,” jelas Ari.


31/01/2026

Ribuan Pil Koplo Digerebek Polisi, Pengedar Tlogopojok Tak Berkutik


Gresik, (Onenewsjatim) –
Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan pil koplo berlogo LL di wilayah Kecamatan Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) serta 1.169 butir pil logo LL yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran pil koplo di wilayah tersebut.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil logo LL yang sempat diserahkan tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi kontrakan pelaku.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil sebelum diedarkan,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (*)

Polres Tulungagung Tangkap Dua Tersangka Jambret di Dua Lokasi Berbeda


Tulungagung, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penjambretan yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan tersangka pertama yang diamankan berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Tersangka TS terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Campurdarat, dan sempat viral di media sosial.

“Pelaku menyasar korban perempuan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh,” ujar AKP Ryo Pradana.

Ia menjelaskan, setelah aksinya viral, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan, serta membuang pakaian dan sandal yang dikenakannya ke sungai di sekitar rumahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka TS kami jerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengungkap kasus penjambretan lainnya dengan mengamankan tersangka berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK melakukan aksi penjambretan di TKP berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo,” kata AKP Ryo.

Modus operandi pelaku APK hampir serupa, yakni menyasar korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, kemudian membuntuti korban dari belakang sebelum menarik paksa barang milik korban hingga korban terjatuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku APK mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali selama kurun waktu Januari 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK juga kami jerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP,” imbuhnya.

AKP Ryo Pradana menegaskan, Polres Tulungagung Polda Jatim akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di lokasi sepi, serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas agar situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Edarkan Sabu di Talango, Pria 48 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep


Sumenep, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango.

Seorang pria berinisial AW (48) diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Anwar, Jumat (30/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 gram, sehingga total barang bukti sabu mencapai 2 gram.

Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680.000, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas AKP Anwar.

Saat ini, tersangka AW telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kasat Resnarkoba juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (tin)

29/01/2026

Utang Rp 40 Juta Berujung Maut, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Wonokusumo


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Misteri tewasnya UF (32), warga Kenjeran, yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, akhirnya terungkap. Polisi menangkap satu terduga pelaku kunci kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengamankan HD (40), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. HD ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/1/2026) dini hari.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Meldy mengatakan, motif utama kasus ini dipicu persoalan utang piutang.

“Korban memiliki pinjaman kepada tersangka sebesar Rp 40 juta yang tidak kunjung dibayar. Saat ditagih, korban justru sering menghilang dan memblokir nomor ponsel tersangka,” ujar Ipda Meldy dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Rasa sakit hati tersebut membuat HD merencanakan aksi penjemputan paksa terhadap korban. Pada Sabtu (17/1/2026) sore, HD menghubungi JD, rekan korban, untuk memancing UF agar keluar rumah.

“Tersangka mengajak beberapa rekannya, termasuk HS yang saat ini berstatus DPO, berangkat dari Sampang menuju Surabaya menggunakan mobil Toyota Innova,” jelas Meldy.

Rencana tersebut dieksekusi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.12 WIB. JD berhasil mengarahkan korban untuk bertemu di kawasan Wonokusumo Jaya.

Saat korban melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Filano, HD langsung menyergap hingga korban terjatuh. Pelaku sempat berniat membawa korban ke Madura, namun korban melakukan perlawanan.

“Ketika terjadi perlawanan, HS turun dari mobil dan menusukkan senjata tajam ke dada kiri korban,” ungkap Meldy.

Usai korban terkapar bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri kembali ke Madura. Korban sempat merangkak sejauh kurang lebih 100 meter untuk mencari pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk HS yang diduga sebagai eksekutor utama penusukan.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Kami imbau agar pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Kami pastikan pengejaran akan terus dilakukan,” tegas Ipda Meldy. (Red)


27/01/2026

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pencabulan di Exit Tol Kebomas


Gresik, (Onenewsjatim)
- Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang siswi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.

Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.

"Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/26).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas.

Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban aksi bejat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Pelaku mendekati korban dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri.

Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.

Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan hunting di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku berinisial DW (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, Handphone, Rekaman CCTV di sekitar TKP.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Arya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.

“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Polrestabes Surabaya Serahkan 52 Motor Sitaan kepada Pemilik Sah


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Puluhan warga yang pernah menjadi korban curanmor kini bisa bernapas lega setelah kendaraan mereka yang sempat hilang dicuri berhasil ditemukan kembali. 

Melalui program Bazar Ranmor, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah menyerahkan kembali secara gratis, 52 unit kendaraan sitaan kepada pemilik sahnya selama periode sesi pertama.

Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto di Mapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Senin (26/1/26).

AKP Hadi mengonfirmasi bahwa penyerahan kendaraan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 21 hingga 25 Januari 2026.

“Alhamdulillah kegiatan Bazar Ranmor sesi pertama sudah berhasil kita gelar. Sebanyak 52 kendaraan sudah kita kembalikan pada pemiliknya,” ujar AKP Hadi Ismanto.

Ia merinci progres pengembalian selama Lima hari tersebut: pada hari pembukaan sebanyak 27 motor berhasil dibawa pulang pemiliknya. 

Disusul pada bazar hari Kedua sebanyak 13 motor, hari Ketiga 11 motor, dan Sabtu (24/1) satu motor. Sementara pada hari Minggu terpantau nihil.

Mengingat masih banyaknya kendaraan yang belum teridentifikasi oleh pemiliknya, Polrestabes Surabaya Polda Jatim kini resmi membuka Bazar Ranmor Sesi Kedua yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 hingga 30 Januari 2026.

Secara keseluruhan, terdapat 1.050 unit sepeda motor hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus curanmor yang dipamerkan dalam bazar ini. 

AKP Hadi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera melakukan pengecekan.

“Bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya, silakan cek kendaraan di daftar yang sudah kami sebar. Jika ada, silakan diambil di Mapolrestabes Surabaya secara gratis,” pungkasnya.

Warga yang ingin mengambil kendaraannya diharapkan membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB asli, serta kartu identitas diri untuk proses verifikasi di lokasi.(*)

25/01/2026

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Sabu 45,76 Gram di Grati, Dua Tersangka Diamankan


Pasuruan, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Grati. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujar AKP Ronny 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Dari tangan tersangka J, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam,  serta satu unit handphone merek OPPO A31 

Sementara itu, dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000,” jelas AKP Ronny Margas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

AKP Ronny Margas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly.


24/01/2026

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Diamankan


Gresik, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pengedar asal Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan dalam operasi pada Minggu malam (4/1/2026). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan CA, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. Saat diinterogasi, CA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. 

Hasilnya, tersangka AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes.

Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah. 

Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus GZ (19), warga Kecamatan Tandes, Surabaya, yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai sebesar Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Red)


22/01/2026

Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Bikin Senyum Sumringah Korban Curanmor


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Senyum bahagia terpancar dari wajah Ayu (29), warga Surabaya, setelah sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang akibat pencurian akhirnya kembali ke tangannya.

Motor Honda Beat hitam milik Ayu yang raib pada Desember 2025 lalu di kawasan Jalan Kutisari, kini berhasil dikembalikan melalui Bazar Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang digelar Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Motor dengan nomor polisi L 3061 BAZ tersebut diserahkan langsung oleh pihak kepolisian dalam kondisi utuh dan tanpa dipungut biaya sepeser pun, di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).

“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Terima kasih Pak Polisi, terima kasih Pak Kapolrestabes Surabaya. Motor ini hasil kerja keras saya dan sekarang bisa saya bawa pulang lagi tanpa biaya,” ujar Ayu dengan mata berkaca-kaca.

Ayu menceritakan, peristiwa pencurian tersebut bermula dari modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan. Pelaku diketahui mengenal ibunya dan mengajak bertemu di Surabaya.

“Katanya mau menawarkan pekerjaan. Saya jemput, ternyata penipuan. Motor saya dibawa kabur,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya resmi dibuka pada Rabu, 21 Januari 2026, sebagai sarana pengembalian barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para pemilik yang sah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus bagian dari upaya pencegahan tindak kejahatan.

“Curanmor masih menjadi persoalan nyata di lapangan meskipun berbagai operasi kepolisian terus dilakukan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Patroli malam sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran. Namun warga juga harus ikut menjaga kendaraannya, jangan ditinggalkan sembarangan dan gunakan pengaman tambahan,” pungkas Kombes Pol Luthfie.

17/01/2026

Diduga Curi Motor, Pria Dihajar Massa di Sukapura Probolinggo


Probolinggo (Onenewsjatim) 
– Seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor menjadi sasaran amuk massa di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/1/2026) malam. 

Aksi kekerasan ini terjadi di tengah meningkatnya keresahan warga akibat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam sebuah video berdurasi 5 menit 57 detik yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp, terlihat seorang pria dikerumuni warga dan dipukuli secara brutal. 

Terduga pelaku tampak tidak berdaya dan mengalami luka di bagian kepala serta tubuh akibat hantaman bertubi-tubi.

Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Aipda Eko Aprianto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pria itu dipergoki warga saat diduga hendak mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo milik warga setempat.

“Terduga pelaku sempat melarikan diri setelah aksinya diketahui warga. Namun yang bersangkutan berhasil ditemukan bersembunyi di area semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Aipda Eko Aprianto, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, kondisi lokasi yang cukup jauh dari akses jalan utama membuat aparat membutuhkan waktu untuk mencapai tempat kejadian. Saat petugas tiba, emosi warga sudah terlanjur memuncak sehingga aksi pemukulan tidak dapat dihindari.

“Anggota kami segera mengevakuasi terduga pelaku dari kepungan massa untuk mencegah jatuhnya korban lebih parah,” jelasnya.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Sukapura untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Setelah kondisinya stabil, polisi langsung melakukan pemeriksaan guna mendalami dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” tegas Aipda Eko.

Ia juga menyesalkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga. Menurutnya, tindakan kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan membahayakan keselamatan semua pihak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Serahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian. Hukum tidak bisa ditegakkan dengan cara main hakim sendiri,” pungkasnya.


15/01/2026

Curi Laptop dan Cincin Emas, Pria Asal Lumajang Dibekuk Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pria berinisial MD (38) berhasil diamankan Satreskrim Polres Lumajang atas kasus pencurian laptop dan perhiasan emas di wilayah Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di rumah Shabrina Fahmindrayanti, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, pada Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan bahwa tersangka MD melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial SY yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas dan satu unit laptop milik korban,” ujar Ipda Untoro, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban meninggalkan rumah sekitar pukul 21.30 WIB untuk berbelanja ke Kota Lumajang. Saat itu pintu depan dalam keadaan terkunci, namun korban diduga lupa mengunci pintu belakang rumah.

“Saat korban pulang sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi rumah sudah berantakan dan setelah dicek beberapa barang berharga miliknya diketahui hilang,” tambahnya.

Adapun barang yang dicuri antara lain empat cincin emas dengan total berat bervariasi, sebagian bermotif mutiara, serta satu unit laptop merek Axioo.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka MD di rumahnya di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, oleh tim Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah LCD laptop Axioo milik korban yang sudah dibongkar oleh pelaku,” jelas Ipda Untoro.

Sementara itu, upaya pencarian terhadap pelaku lain berinisial SY masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah cincin emas bermotif mutiara dengan berat 3,9 gram serta satu unit laptop.

Saat ini tersangka MD telah diamankan di Polsek Tekung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. (Imam)


14/01/2026

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Kediri Kota, Polisi Amankan Lima Unit Motor


Kediri, (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial berinisial WN (29) warga Prambon Kabupaten Nganjuk dan SN (33) warga Kabupaten Sidoarjo.

Selain Dua tersangka, Polisi juga mengamankan 4 unit motor yang diduga hasil kejahatan dan 1 unit motor yang dipakai untuk melakukan aksinya.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (14/1). 

"Kami berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor dan 1 unit motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi curanmor," ujar AKP Cipto.

Ia mengatakan, aksi pencurian itu bermula ketika pelapor yang merupakan warga Desa/Kecamatan Tarokan berangkat dari rumah untuk memupuk tanaman jagung di persawahan. Kemudian, sepeda motor tersebut diparkir di pinggir sawah. 

"Setelah selesai beraktivitas di sawah, sepeda motornya Honda Supra X 125 ternyata sudah raib," jelasnya.

Setelah korban melapor, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota dan Unit Reskrim Polsek Tarokan melakukan pengecekkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan melaksanakan penyisiran yang tercover CCTV.  

Petugas kemudian mendapatkan petunjuk dan arah dimana tersangka pergi dan melakukan penangkapan.

"Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali," kata AKP Cipto.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terindikasi ada beberapa TKP yang dilakukan tersangka. 

"Mohon doanya agar bisa dilakukan pengungkapan lebih lanjut," ungkapnya. (*)

09/01/2026

Polres Gresik Ungkap Aksi Brutal Gangster, Tiga Pelaku Ditangkap, Lima Masih Buron


Gresik, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar aksi kekerasan brutal yang dilakukan sekelompok gangster dalam satu malam di dua lokasi berbeda. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Aksi kekerasan yang disertai pembacokan dan perampasan ini terjadi di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dan menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius serta kerugian materiil.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif, doa, dan dukungan yang diberikan sehingga kasus tersebut dapat diungkap dalam waktu singkat.

Peristiwa bermula pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. 

Rombongan tersebut membawa senjata tajam berupa celurit berukuran sekitar satu meter yang diseret di aspal untuk menebar intimidasi.

Korban pertama, Eka Adi Pradana (22), yang sedang berboncengan sepeda motor, dikejar dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh. 

Setelah itu, sekitar 10 orang pelaku langsung mengeroyok korban. Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok korban sebanyak dua kali di bagian pinggang kiri.

Tak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali bergerak ke Kecamatan Panceng. 

Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain, Ahmad Zaki Syariffudin, yang saat itu hendak masuk ke sebuah warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dipaksa melepas pakaian, serta kehilangan sejumlah barang berharga.

Dalam rangkaian aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian. Total kerugian akibat aksi brutal ini ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil menangkap tiga tersangka. 

Kapolres menyebutkan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MS (18), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di rumahnya pada hari kejadian. Kemudian MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (7/1/2026).

Sementara tersangka MK (21), warga Kecamatan Sidayu, diamankan pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Selain itu, polisi masih memburu lima pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni AZN, AZ, PSH, IPN selaku eksekutor pembacokan, dan DVD.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan alasan merasa tersinggung dan diejek oleh korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel dari berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Sementara itu, lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berstatus saksi dan diberikan sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kegiatan kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Kapolres Gresik juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok-kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindakan kriminal.

“Mari kita jaga bersama Kabupaten Gresik agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (Red)

08/01/2026

Pindah-pindah Lokasi, Judi Sabung Ayam di Malang Kembali Dibongkar Polisi


Malang (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali melakukan penertiban terhadap dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang. 

Kali ini, penindakan dilakukan di area kebun sengon Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, informasi awal diterima dari warga yang resah dengan adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang berpindah-pindah lokasi.

“Petugas Polsek Sumberpucung sebelumnya telah melakukan pembubaran di lokasi tersebut pada Sabtu (3/1/2026), namun diduga para pelaku kembali berpindah tempat,” ujar AKP Bambang, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, petugas kembali melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan warga pada Selasa (6/1) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat itu pula, personel Polsek Sumberpucung kembali mendatangi lokasi sesuai laporan warga.

"Di tempat kejadian perkara, Polisi tidak menemukan aktivitas perjudian,"kata AKP Bambang.

Di lokasi lanjut AKP Bambang, Polisi hanya menemukan bekas-bekas sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam. 

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pembongkaran dan pembakaran sarana tersebut.

Menurut AKP Bambang, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut tidak berlangsung setiap hari dan kerap dilakukan secara berpindah-pindah.

“Mereka biasanya berkumpul ketika sudah ada lawan, kemudian langsung bermain dan setelah itu membubarkan diri,” ungkapnya.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta aktif melaporkan apabila menemukan kembali praktik serupa.

Polres Malang Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di awal tahun 2026.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan jika ada aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya melalui layanan call center 110,” pungkas AKP Bambang. (Ton)

06/01/2026

Pengeroyokan Berdarah di Gresik, Enam Terduga Gangster Berhasil Diamankan Polisi


Gresik, (Onenewsjatim) –
Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. 

Sebanyak Enam orang gangster berhasil diamankan Polisi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Korban diketahui berinisial EA  (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. 

Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan , Kabupaten Gresik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.

Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian. 

Polisi mengamankan Enam orang saksi yang diduga terlibat serta menyita barang bukti berupa enam unit handphone dan dua unit sepeda motor. 

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, namun juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.

“Kami sudah mengamankan enam orang saksi, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (6/1/26).

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. 

"Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Arya Widjaya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya .

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. 

Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (*)

Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curas Kabel Sibel yang Beraksi di Puluhan Lokasi


Ngawi, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Ngawi, Polda Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. 

Melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar kabel sibel.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kejadian yang berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Peristiwa itu terjadi di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.

“Pelaku berinisial A.S berhasil kami amankan. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).

Kapolres menjelaskan, pelaku sempat dipergoki oleh saksi saat berada di sebuah gubuk sawah. Ketika ditegur, A.S berdalih sedang mencari burung. Namun, saat hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi.

“Tindakan tersebut menyebabkan peristiwa ini dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Beruntung, pelaku dapat segera diamankan berkat kerja sama antara warga sekitar dan aparat kepolisian. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sepeda motor, gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel hasil curian.

AKBP Charles menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, khususnya yang disertai unsur kekerasan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Atas perbuatannya, tersangka A.S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


.

Modus Pinjam Alat, Pemuda 19 Tahun Gasak Perhiasan dan Uang Puluhan Juta di Yosowilangun


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan korban seorang perempuan bernama Munawaroh (50).

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban, lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga,” ujar Ipda Untoro, Selasa (6/1/2026).

Menurut keterangan kepolisian, sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi ke toko, sementara di rumah terdapat dua orang karyawan. 

Sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat meminjam beberapa peralatan rumah tangga kepada karyawan korban sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah.

“Setelah meminjam alat, pelaku masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang,” jelas Untoro.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah dan berniat mengecas telepon genggam milik anaknya yang akan dibawa ke pondok pesantren keesokan hari. 

Namun saat hendak mengambil ponsel tersebut, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian memeriksa lemari pakaian dan mendapati kondisi lemari dalam keadaan berantakan. Sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta diketahui telah hilang.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp38,5 juta,” ungkap Ipda Untoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, serta parfum.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026,” tambah Untoro.

Dalam kasus lain tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat, dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Untoro. (Imam)


31/12/2025

Hingga Akhir 2025, DPO Pengendali Penanaman Ganja di Semeru Belum Tertangkap


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Lumajang masih terus melakukan pengejaran terhadap Edi, sosok yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus pengendali aktivitas penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru. 

Hingga penghujung tahun 2025, keberadaan Edi yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) belum berhasil diungkap.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencarian ke sejumlah wilayah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Edi. Namun hingga kini, hasilnya masih nihil.

“Memang masih ada DPO yang melarikan diri dan saat ini masih terus kami lakukan pencarian. Di beberapa lokasi yang telah kami datangi, belum ditemukan keberadaan yang bersangkutan,” ujar  Alex saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Rabu (31/12/2025).

Meski polisi telah mengantongi identitas berupa foto yang diyakini kuat sebagai sosok Edi, proses pelacakan tetap menemui kendala. 

Alex menjelaskan, terduga pelaku diduga kerap memanipulasi identitas dengan mengubah penampilan untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.

“Identitas itu sangat mudah dimanipulasi, mulai dari mengubah gaya berpakaian, warna rambut, hingga ciri fisik lainnya. Hal tersebut membuat upaya pencarian membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian ekstra,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Edi disebut memiliki peran sentral dalam jaringan penanaman ganja. Ia diduga menyediakan lahan, bibit, pupuk, hingga berperan sebagai pengepul hasil panen ganja yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.

Selain memburu DPO, Polres Lumajang juga secara rutin melakukan pengawasan dan penyisiran di sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi penanaman ganja. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah serta instansi dan pemangku kepentingan terkait.

“Kami rutin melakukan pengecekan di lahan-lahan yang berpotensi disalahgunakan untuk penanaman ganja. Hingga saat ini, dari hasil penyisiran tersebut belum ditemukan kembali tanaman ganja,” terang Alex.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan wilayah hukum Polres Lumajang bersih dari aktivitas penanaman narkotika, khususnya ganja.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan bersama-sama agar tidak ada lagi penanaman ganja secara ilegal di wilayah Lumajang. Perburuan terhadap DPO juga tidak akan dihentikan sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,” pungkasnya.

Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina. 

Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya. 

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang. 

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut. 

Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan," pungkas Kombes Abast.

Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved