-->

16/09/2026

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan di Vespa, Hendak Dikirim ke Sulawesi Tengah


Gresik, (Onenewsjatim)–
Satresnarkoba Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram yang disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa.

Ganja tersebut ditemukan di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan karyawan ekspedisi yang mencurigai sebuah paket sepeda motor.

Laporan itu disampaikan melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (9/9/2026).

"Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui Call Center 110 yang segera kami tindaklanjuti," kata Rizki saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Saat dibongkar, petugas menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga merupakan ganja.

Total terdapat 30 kantong plastik dengan berat bruto sekitar 10,858 kilogram.

"Barang bukti tersebut kini kami amankan, yaitu sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram," ujar Rizki.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pelaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah diketahui saat dikirim melalui ekspedisi.

Ganja disembunyikan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan bagasi bagian depan Vespa.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor yang berisi ganja tersebut rencananya dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi telah mengantongi identitas orang yang diduga sebagai pengirim. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, barang bukti tanaman kering tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan narkotikanya.

"Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya," kata Ahmad Yani.

Apabila hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ganja, penyidik akan menerapkan pasal sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 1 kilogram, pelaku dapat terancam pidana berat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa ekspedisi dan logistik, meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan layanan pengiriman untuk mengedarkan narkotika.

Polisi juga mengingatkan agar setiap paket yang dinilai mencurigakan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian melalui layanan yang tersedia.

Dugaan Korupsi PPKT Senduro Lumajang, Jaksa Periksa 94 Penerima Manfaat


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa/Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Program tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa hampir 100 orang saksi. Sebagian besar saksi merupakan masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut.

Kasi Intel Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar mengatakan, sedikitnya 94 penerima manfaat telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Penerima manfaat saja ada 94, kurang lebih hampir 100 orang saksi," kata Lukman kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Lukman menjelaskan, pemeriksaan terhadap banyak penerima manfaat dilakukan karena penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program.

Menurutnya, PPKT tersebut dilaksanakan dengan skema swakelola yang seharusnya melibatkan masyarakat sebagai pelaksana. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat penerima manfaat.

"Itu kan swakelola yang diberikan negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini dikelola bukan masyarakat langsung. Ada pihak-pihak yang terlibat dan nanti akan kami umumkan saat jumpa pers," ujarnya.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan apa yang diterima masyarakat penerima manfaat.

"RAB yang ada tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh masyarakat. Intinya ada di situ. Jadi apa yang seharusnya diterima ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat," jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga terdapat penyalahgunaan dana yang bersumber dari negara.

"Modusnya, dugaannya memang ada penyalahgunaan dana yang diberikan oleh negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini ternyata dikelola bukan oleh masyarakat langsung," ungkap Lukman.

Terkait kerugian negara, Kejari Lumajang telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Lukman mengatakan hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.

"Tim penyidik akan melakukan ekspose internal, selanjutnya kami akan ekspose di Kejaksaan Tinggi. Setelah hasil ekspose Kejaksaan Tinggi keluar, baru kami akan lakukan penetapan tersangka," pungkasnya.

14/09/2026

Motor Pelaku Jambret Salon Lumajang Dibakar Massa, Polisi Temukan Sabu dan Pil


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Kasus dugaan penjambretan di sebuah salon perawatan rambut di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengungkap fakta lain.

Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan sejumlah pil yang diduga obat keras berbahaya (okerbaya) dari sepeda motor yang digunakan terduga pelaku berinisial USM.

Sepeda motor tersebut sebelumnya menjadi sasaran amukan warga hingga dibakar setelah USM berhasil ditangkap massa usai diduga melakukan aksi perampasan di salon tersebut.

Kepala Desa Tegalrandu, Sadi, mengatakan temuan barang tersebut diketahui ketika kendaraan pelaku diperiksa warga bersama petugas kepolisian di sekitar lokasi kejadian.

Menurut dia, warga yang mengejar pelaku kemudian memeriksa sepeda motor yang ditinggalkan setelah pelaku berhasil diamankan.

"Setelah sepeda motornya dibongkar dan diperiksa bersama petugas, ditemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ada botol, selang kecil dan korek," kata Sadi saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Sadi menjelaskan, dugaan penjambretan itu terjadi ketika USM masuk ke salon dan mengancam korban menggunakan senjata yang belakangan diduga merupakan pistol mainan.

Pelaku kemudian mengambil barang milik korban sebelum berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal. Pemilik salon disebut mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.

Teriakan itu membuat warga sekitar ikut melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi salon.

Warga yang emosi kemudian menghakimi pelaku. Akibat kejadian tersebut, USM mengalami sejumlah luka sebelum akhirnya diamankan dan dievakuasi oleh anggota kepolisian untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya barang bukti yang ditemukan dari kendaraan yang digunakan pelaku.

"Benar ada temuan sabu dan pil yang dibawa pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka setelah diamankan warga," ujar Ari Nuzul.

Polisi, lanjut dia, masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut sekaligus mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga masih memeriksa sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kendaraan pelaku.

"Dari hasil pengecekan, pelaku bukan residivis," kata Ari Nuzul.

Nekat Jambret Sambil Todong Pistol Mainan, Pria di Lumajang Babak Belur Dihajar Massa

Foto ilustrasi AI

Lumajang, (Onenewsjatim)–
Seorang pria bernama Usman (34), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi pelaku perampasan di sebuah salon kecantikan di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Pelaku sempat dihakimi massa setelah korban berteriak meminta pertolongan.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kejadian bermula saat pelaku datang ke salon dan mengincar barang berharga milik korban.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan benda yang awalnya dikira sebagai senjata api.

"Jadi, pelaku ini mengincar barang berharga korban seperti satu buah HP dan uang yang ada di dalam tas. Nah, pelaku ini mengeluarkan senjata api yang ternyata mainan," ujar Suprapto di Mapolres Lumajang, Senin (14/9/2026).

Menurut Suprapto, korban yang panik karena merasa ditodong senjata api kemudian berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan berusaha menangkap pelaku yang hendak melarikan diri.

Warga yang berhasil menangkap pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan hingga Usman mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Bahkan, sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi turut menjadi sasaran amarah warga. Kendaraan tersebut dirusak dan dibakar.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan massa. Usman kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Beruntung, pelaku bisa diamankan dan diselamatkan dari amukan warga, dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," kata Suprapto.

Polisi juga mengamankan sebuah pistol mainan yang diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban saat melakukan aksinya.

Hingga kini, Usman masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Lumajang akibat luka yang dialaminya setelah dihakimi massa.

Kondisi tersebut membuat penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal dari pelaku.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Untuk kondisi pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat ini pelaku diketahui satu. Nah, kemungkinan nanti kalau memang ada perkembangan kita sampaikan kembali," ungkap Suprapto.


13/09/2026

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Uang dan Perhiasan Rp70 Juta Raib


Batu (Onenewsjatim)-
Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan lintas wilayah. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial WLS (39), warga asal Kabupaten Lumajang, yang diduga menjadi pelaku.

WLS diamankan setelah polisi mengusut kasus pencurian di sebuah rumah milik warga berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dalam aksinya, tersangka diduga sengaja datang dari Lumajang menggunakan sepeda motor seorang diri. Untuk mengelabui petugas, kendaraan yang digunakan dilengkapi pelat nomor palsu.

Tersangka kemudian mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, WLS masuk ke rumah dengan cara merusak pintu.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka memanfaatkan benda yang ditemukan di sekitar lokasi untuk membobol pintu rumah korban.

"Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi," kata Zaenal, Sabtu (12/9/2026).

Dari rumah tersebut, tersangka membawa kabur uang tunai dan sejumlah perhiasan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Batu. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV itu, polisi mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan pelaku. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap WLS.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting rumput yang diduga digunakan untuk merusak pintu, tang, pelat nomor palsu, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa barang-barang berharga hasil pencurian telah dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.

Hasil pengembangan sementara menunjukkan WLS diduga telah melakukan pembobolan di tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang.

Tiga lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Kasembon.

"Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya," ujar Zaenal.

Saat ini WLS telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Fat) 

10/09/2026

Curanmor di Padang Lumajang Viral di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Jatim

Lumajang, (Onenewsjatim) – Kasus pencurian sepeda motor di Desa Padang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama Polres Lumajang.

Kedua pelaku berinisial F dan P. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ranuyoso. Mereka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Klakah.

Video penangkapan kedua pelaku kemudian beredar di media sosial pada Kamis (10/9/2026).

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan penangkapan tersebut.

"Dua orang berhasil ditangkap. Berinisial F dan P, keduanya warga Kecamatan Ranuyoso," kata Suprapto, Kamis (10/9/2026).

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik Misnar (62), warga Desa Padang, Kecamatan Padang, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Saat itu Misnar memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya Padang, dekat area persawahan. Kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terkunci setang.

Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya untuk mengairi sawah. Namun, sekitar 15 menit kemudian saat kembali ke lokasi, sepeda motor miliknya sudah raib.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat dua orang mendatangi sepeda motor yang diparkir korban.

Keduanya kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur kendaraan dari lokasi.

Meski kendaraannya hilang, korban tidak langsung membuat laporan polisi. Korban baru melapor ke Polsek Padang beberapa hari kemudian.

"Setelah kejadian, korban tidak langsung melapor karena BPKB sepeda motor masih dijaminkan di BRI. Namun kejadian tersebut langsung dibagikan warga di media sosial," ujar Suprapto.

Informasi yang viral di media sosial itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Atas perintah Kapolsek Padang, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Resmob terkait kasus tersebut.

Pada Rabu (9/9/2026), anggota Jatanras Polda Jatim menghubungi Polsek Padang untuk menanyakan laporan terkait kasus pencurian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Padang kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Padang untuk menghadirkan korban. Setelah itu korban membuat laporan resmi di Polsek Padang.

Polsek Padang selanjutnya berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di wilayah Klakah.

Sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan dan saat ini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

"Setelah korban membuat laporan, Polsek Padang berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jatim. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor," jelas Suprapto.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

09/09/2026

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Kos Surabaya, 148,7 Gram Disita


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bersih total 148,732 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan siap diedarkan," kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).

Polisi temukan puluhan klip tembakau sintetis

Menurut Adik, polisi melakukan penggeledahan setelah menangkap tersangka di kamar kos tersebut.

Petugas kemudian menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar.

Di dalam tas itu terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat bersih sekitar 58,372 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu plastik berukuran besar yang berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram.

"Keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram," ujar Adik.

Tersangka disebut menunggu pembeli

Adik menjelaskan, tembakau sintetis tersebut diperoleh Z dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.

"Saat kita sergap, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar kosnya," kata Adik.

Polisi menduga Z telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam sehari, tersangka disebut mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis.

Dapat upah Rp 15.000 per klip

Adik mengatakan, tembakau sintetis tersebut dijual dengan beberapa pilihan harga, yakni Rp 100.000, Rp 250.000, hingga Rp 350.000 per paket.

Namun, sebelum barang tersebut sempat terjual pada hari penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan Z.

Atas setiap klip yang berhasil dijual, tersangka mendapat upah Rp 15.000 dari pemasok.

Selain mendapatkan uang, Z juga memperoleh tembakau sintetis secara cuma-cuma untuk digunakan sendiri.

"Selain mendapatkan upah, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari pemasoknya," ujar Adik.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu F yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Dibongkar Polresta Sidoarjo, Rp 298,5 Juta Disita


Sidoarjo, (Onenewsjatim) –
Polresta Sidoarjo, membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298,52 juta.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," kata Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Pelaku tepergok saat belanja

Kasus ini bermula ketika tersangka MS mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 untuk membeli kebutuhan sembako.

Aksi tersebut diketahui warga hingga MS berhasil diamankan.

Berdasarkan catatan kepolisian, MS sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, dia membeli rokok senilai sekitar Rp 700.000 menggunakan uang palsu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MS untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh uang palsu itu dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook.

Uang palsu tersebut dipesan dari dua tersangka lainnya, yakni DBS dan ES, yang diketahui berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.

Pengiriman uang palsu dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.

"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," ujar Rofik.

Polisi kembangkan kasus ke Jawa Tengah

Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000.

Tak hanya uang palsu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara.(red) 



Pelaku Pembacokan Lansia di Lumajang Ditangkap Saat Berada di Sekitar SPBU


Lumajang, (Onenewsjatim) 
– Kasus pembacokan terhadap seorang lansia di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria berinisial MUR (65), warga Desa Dadapan, Kecamatan Padang, yang diduga sebagai pelaku.

MUR diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sekitar SPBU di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukodono.

"Tersangka diamankan polisi tanpa perlawanan di sekitar SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukodono," ujar Suprapto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit yang diduga digunakan untuk melukai korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Sebelumnya, seorang lansia bernama Nisman (67), warga Dusun Mrutu, Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, menjadi korban pembacokan pada Minggu (6/9/2026) pagi.

Korban diduga dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit atau arit oleh MUR.

Akibat kejadian tersebut, Nisman mengalami sejumlah luka serius pada bagian tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Suprapto mengatakan, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh.

"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit, tepat di bagian pipi kanan, bahu kanan, dan kepala bagian belakang," kata Suprapto, Senin (7/9/2026).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

MUR kemudian diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang tanpa perlawanan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi pembacokan tersebut.

Barang bukti berupa celurit dan pakaian tersangka juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Imam) 

04/09/2026

Asyik Karaoke, Residivis Curanmor di Lumajang Diciduk Polisi, Berakhir Ditembak di Kaki

Pelaku saat diamankan Polisi

Lumajang, (Onenewsjatim) -
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kembali beraksi. Pelaku, Sunaryo alias Imam (41), ditangkap saat sedang karaoke di Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Sunaryo merupakan warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang. Ia ditangkap polisi pada Kamis (3/9/2026) setelah petugas mendapatkan informasi terkait keberadaannya.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggota Resmob melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Denok.

"Kronologis penangkapannya, Resmob menerima informasi bahwa terduga pelaku ini berada di wilayah Pasirian, tepatnya di Desa Sememu. Kemudian melaksanakan lidik ke sana dan menemukan terduga pelaku," kata Suprapto saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026)

Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian membawa Sunaryo untuk dilakukan pengembangan terkait sejumlah aksi pencurian yang diduga dilakukannya.

Namun, dalam proses pengembangan tersebut, pelaku disebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

"Saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dengan tindakan tegas terukur mengenai bagian kaki," ujar Suprapto.

Sunaryo kemudian mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, ia bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Kali Masuk Penjara

Suprapto mengungkapkan, Sunaryo bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.

"Untuk yang pertama itu mendapat putusan 1 tahun 2 bulan, yang kedua mendapat 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.

Kasus yang kembali menjerat Sunaryo bermula dari pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Denok, Kecamatan Lumajang, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di area persawahan dalam kondisi setang tidak terkunci. Korban kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut dan berjalan menuju sawah miliknya yang berjarak sekitar 200 meter untuk bertani.

Karena jarak yang cukup jauh, korban tidak dapat mengawasi sepeda motornya. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya telah hilang.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lumajang Kota. Kasus itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.

Diduga Beraksi di Empat Lokasi

Dari hasil pengembangan sementara, polisi menduga Sunaryo telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

"Untuk sementara ini hasil pengembangan, terduga pelaku melaksanakan aksinya sebanyak empat kali," kata Suprapto.

Beberapa lokasi yang terungkap di antaranya wilayah Wonokerto, Kecamatan Tekung, pada 14 April 2023. Kemudian di wilayah Gondoruso pada 13 April 2026 serta Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh lokasi yang menjadi sasaran pelaku.

Polisi Amankan Penadah

Dalam pemeriksaan, Sunaryo mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Supra. Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada seorang pria berinisial SSS (54), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Berbekal informasi tersebut, personel Resmob kemudian bergerak menuju rumah SSS.

Petugas mendapati SSS berada di depan rumahnya. Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan SSS, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra NF 100 D yang berada di samping rumah tersebut.

"Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah saat berada di samping rumahnya," ujar Suprapto.

Sunaryo dan SSS berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain serta aliran kendaraan hasil curian.

03/09/2026

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pajarakan, Polisi Sita Barang Bukti 53,14 Gram


Probolinggo, (Onenewsjatim)–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AP dan H. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Pajarakan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo.

"Tersangka pertama berinisial AP kami amankan di depan rumahnya di wilayah Pajarakan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Darmawan saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 50,71 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu pipet kaca yang diduga masih berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.

Pengembangan kemudian dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus jaringan yang terlibat.

Sehari setelah AP ditangkap, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial H. Tersangka ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari tangan H, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 2,2 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti itu antara lain timbangan digital, alat isap sabu atau bong, sejumlah kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para tersangka.

Darmawan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Menurut dia, pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena dampaknya dapat merusak generasi muda.

"Ini menjadi atensi kami. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang lebih besar," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," kata Darmawan.

Pengungkapan kasus di Pajarakan tersebut sekaligus menambah capaian jajaran Polres Probolinggo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Saat ini, kedua tersangka AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp 2 miliar. (Imam) 



02/09/2026

Narkoba di Lumajang Diedarkan via Online dan Sistem Ranjau, 29 Tersangka Ditangkap


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari transaksi secara online, menggunakan jasa kurir hingga sistem ranjau. Modus tersebut terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar Polres Lumajang.

Selama operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus dan menangkap 29 tersangka.

Dari 29 tersangka tersebut, sebanyak 28 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara," kata Riki saat memberikan keterangan di Lumajang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 172,62 gram sabu dan 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya).

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor milik pelaku, empat timbangan, serta empat alat hisap sabu.

Modus Online hingga Sistem Ranjau

Riki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.

Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

"Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian berupa counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang," ujar Riki.

Menurut Riki, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Salah satunya dengan memanfaatkan transaksi secara online dan jasa kurir.

Selain itu, polisi menemukan modus sistem ranjau. Dalam modus ini, transaksi diawali dengan pembayaran melalui transfer dana.

Setelah pembayaran diterima, pelaku kemudian mengirimkan titik lokasi kepada pembeli. Barang narkoba selanjutnya ditinggalkan di lokasi yang telah ditentukan untuk diambil oleh pembeli.

"Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun melalui modus ranjau. Pelaku melakukan transaksi menggunakan transfer dana, kemudian memberikan titik lokasi dan meninggalkan barang untuk diambil pembeli," jelasnya.

Riki mengatakan, sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan masyarakat Kabupaten Lumajang.

Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat dan rekan-rekan media juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

"Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi peredaran narkoba, silakan informasikan ke Polres Lumajang atau melalui layanan 110," katanya.

21 Pengedar dan 8 Pengguna

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

"Untuk yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna," kata Dwi.

Menurut Dwi, rata-rata para tersangka masih berusia muda. Sebagian di antaranya sudah bekerja dan berkeluarga.

Dia mengatakan, modus transaksi yang digunakan para pelaku sebagian besar melalui sistem ranjau dan secara online.

Polisi juga mengungkap adanya seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

"Sementara ini ada satu bandar yang kemarin di daerah Kalipepe," ujarnya.

Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tersangka pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Mam9



26/08/2026

Polisi Tangkap Pencuri Emas Rp 350 Juta Milik Lansia di Pacitan, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online


Pacitan, (Onenewsjatim) –
Satreskrim Polres Pacitan, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial SRW (43) yang diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik seorang lansia berinisial M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan aksinya pada Juli 2026. Ia ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah keberadaannya teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pencurian terjadi ketika korban sedang menghadiri hajatan sehingga rumah dalam keadaan kosong.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Ayub dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Namun, polisi menemukan fakta lain setelah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan rekening milik tersangka.

Ayub mengatakan, terdapat sejumlah transaksi deposit yang jika ditotal mencapai sekitar Rp 100 juta. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk judi online.

"Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp 100 juta, diduga kuat untuk judol," ujar Ayub.

Mengaku Beraksi di TKP Lain

Dalam pemeriksaan, SRW juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi berbeda. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga sepeda motor, yakni Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat.

Ketiga sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 2,5 juta, celana pendek warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi, kartu ATM, satu unit telepon seluler, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.

Dijerat Pasal Pencurian

SRW resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ayub.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan tersangka serta menelusuri penggunaan barang maupun hasil kejahatan yang telah diperoleh SRW.

24/08/2026

Polisi Sita 672 Paket Sabu Seberat 399,15 Gram di Semampir, Bandar Masih Diburu


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial IRF (20) dan menyita sebanyak 672 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram.

IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan IRF merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap polisi.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” kata Adik, Senin (24/8/2026).

Sabu Milik Bandar yang Masih Diburu

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seorang bandar berinisial HSM.

HSM hingga kini masih dalam pencarian polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adik menjelaskan, barang haram tersebut dititipkan kepada IRF untuk dijual. Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan IRF sejak September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp 150 ribu dari HSM,” ujarnya.

Sabu Dijual dalam Beberapa Paket

Dalam menjalankan aktivitasnya, IRF menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket kepada pembeli.

Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan harga sekitar Rp 100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp 250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp 400 ribu.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.

Selain memperoleh upah, IRF juga mengaku mendapatkan keuntungan lain, yakni dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Terancam Hukuman Pidana

Atas perbuatannya, IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, polisi masih memburu HSM yang diduga menjadi pemilik sekaligus bandar yang memasok sabu kepada IRF.

21/08/2026

Demi Sabu, Pemuda di Lumajang Nekat Curi 20 Kg Cabai di Pasar Klojen


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pemuda berinisial BR (23), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga mencuri 20 kilogram cabai milik pedagang di Pasar Klojen.

Ironisnya, uang hasil penjualan cabai curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan berpesta narkotika.

Kapolsek Lumajang Kota Iptu Zainul Abidin, SH, mengatakan pelaku diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Zainul ketika di konfirmasi, Jumat (21/8/2026) 

Menurut Zainul, aksi pencurian terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore. Saat itu, korban memesan 20 kilogram cabai dari pemasok, terdiri atas 10 kilogram cabai rawit merah dan 10 kilogram cabai rawit kuning.

Pesanan tersebut kemudian dikirim sekitar pukul 18.15 WIB dan diletakkan di lapak korban yang belum buka.

Namun, ketika korban hendak membuka lapaknya pada keesokan pagi, seluruh cabai tersebut telah hilang.

"Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil dan membawa kabur cabai tersebut," ujar Zainul.

Nilai cabai yang dicuri ditaksir mencapai sekitar Rp700.000. Oleh pelaku, cabai tersebut kemudian dijual kembali secara eceran kepada pedagang di Pasar Baru Lumajang dan laku seharga Rp510.000.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Pos Satpam Rusunawa, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Warga yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan pengakuan BR, warga memastikan pria tersebut merupakan orang yang mengambil cabai milik korban.

"Selanjutnya, saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lumajang Kota dan menyerahkannya kepada petugas," tutur Zainul.

Dalam pemeriksaan, BR mengakui telah mencuri cabai tersebut. Uang hasil penjualan cabai kemudian digunakan untuk membeli sabu dan berpesta sabu di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

"Hasil penjualan cabai itu digunakan untuk pesta sabu di wilayah Sawaran Lor, Kecamatan Klakah," tegasnya.

Residivis dan Berulang Kali Terlibat Pencurian

Zainul menyebut BR bukan kali pertama terlibat kasus pencurian. Berdasarkan rekam jejak yang dimiliki polisi, pelaku sebelumnya beberapa kali melakukan pencurian dan menyelesaikan perkara melalui jalur problem solving.

Pelaku disebut pernah mencuri becak motor di wilayah Pasirian pada 2025. Kemudian, pada Juni 2026, pelaku kembali mencuri sepeda angin di kawasan Jalan Veteran.

Tidak berhenti di situ, BR juga diduga mencuri cabai rawit di Pasar Baru Lumajang pada 14 Agustus 2026.

"Dari rekam jejaknya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sebelumnya diselesaikan melalui jalur problem solving," jelas Zainul.

Dalam kasus terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta sisa cabai berupa satu kantong plastik berisi sekitar 8,5 kilogram cabai rawit merah dan 10 kilogram cabai rawit kuning.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kita limpahkan ke Polres Lumajang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian," pungkas Zainul. (Mam) 

Polres Pacitan Bekuk Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi


Pacitan, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (24), warga Kecamatan Tulakan, yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor rental milik korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Sabtu (8/8/2026).

Sepeda motor Honda Beat milik korban diketahui telah dilengkapi perangkat pelacak atau GPS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengikuti keberadaan kendaraan berdasarkan sinyal GPS tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,” kata AKBP Ayub, Jumat (21/8/2026).

Dari pemeriksaan, polisi mendapati SA tidak hanya beraksi sekali. Tersangka mengakui telah mencuri tiga sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran.

Aksi pertama dilakukan di halaman tempat kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari, pada Rabu (18/2/2026).

Selanjutnya, tersangka kembali beraksi di halaman parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan, pada Minggu (19/7/2026). Saat itu korban tengah menonton Festival Rontek Pacitan.

Aksi ketiga terjadi di area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, pada Sabtu (8/8/2026). Sepeda motor korban yang telah dilengkapi GPS kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap keberadaan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

AKBP Ayub mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pemilik kendaraan juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.

“Gunakan kunci ganda dan selalu pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pacitan maupun daerah lain.(tim) 

20/08/2026

Remaja 18 Tahun di Lumajang Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun hingga 4 Kali


Lumajang, (Onenewsjatim)—
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial RBP (18), di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Pelaku diketahui masih merupakan tetangga korban.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak empat kali.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," kata Suprapto saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Suprapto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku bertemu dengan korban dalam sebuah acara karnaval.

Setelah acara, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat itu, korban disebut dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

Setelah mengantarkan korban, pelaku sempat mengambil sepeda motornya. Namun, pelaku kemudian menyadari bahwa telepon selulernya tertinggal di kamar korban.

Pelaku kemudian kembali ke rumah korban untuk mengambil telepon selulernya.

"Karena handphone tertinggal, pelaku kembali mengambil handphone yang berada di dalam kamar korban," ujar Suprapto.

Saat berada di dalam kamar dan hanya berdua dengan korban, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orangtua korban. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempursari pada hari yang sama.

"Orangtua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tempursari setelah mengetahui anaknya disetubuhi pelaku," jelas Suprapto.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RBP

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.

"Setelah mendapatkan laporan, polisi mengamankan pelaku. Selanjutnya, perkara dilimpahkan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang," katanya.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapati dugaan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak empat kali.

RB kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku langsung ditahan dan dijerat Pasal 473 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA," pungkas Suprapto. (Imam) 

Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba.

Dalam kasus ini Satuan Reserse Narkoba mengamankan tersangka berinisial AF (30) warga Surabaya yang diketahui sebagai residivis.

Tersangka AF (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan menguasai sabu seberat 89,81 gram pada Rabu (12/8/2026) malam pekan lalu. 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF bukan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.

Tersangka diketahui merupakan pengangguran dan menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Kamis (20/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk daftar pencarian orang. 

Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).

"Tersangka AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp.430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta," terang AKP Adik.

Dalam transaksi itu, AF baru menyerahkan uang muka Rp.15 juta, sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Jika seluruh barang berhasil diedarkan, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp.54 juta. Dari selisih tersebut, keuntungan yang bisa dikantongi mencapai sekitar Rp15,3 juta.

AKP Adik menyebut sasaran pembeli AF cukup fleksibel. Pembeli bisa berasal dari orang yang sudah dikenalnya maupun jaringan pemesanan yang menggunakan sistem ranjau.

Sistem tersebut memungkinkan barang diserahkan di lokasi tertentu tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik.

Pada 2021, tersangka AF pernah terjerat perkara narkotika dan divonis enam tahun enam bulan penjara

Ia menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali beraktivitas di luar lapas.

Kini AF harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi juga masih memburu MS, pemasok sabu yang disebut menjadi sumber barang haram tersebut

Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini Polisi juga menyita barang bukti sabu 89,81 gram, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek warna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler. (Imam) 

18/08/2026

Hendak Kabur Naik Bus, Terduga Penipu Jual Beli Motor Ditangkap di Terminal Minak Koncar

Pelaku AS saat diamankan Polisi

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satreskrim Polres Lumajang menangkap seorang pria berinisial AS (44), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. AS diduga melakukan penipuan jual beli sepeda motor dengan modus menawarkan kendaraan kepada korban dan meminta pembayaran uang muka atau DP.

AS ditangkap Resmob Satreskrim Polres Lumajang pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, tersangka berada di Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, dan diduga hendak menaiki bus untuk keluar kota.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan 

"Tersangka saat itu hendak menaiki bus untuk keluar kota. Dengan langkah persuasif dan humanis terduga pelaku kami amankan," kata Suprapto.

Menurut Suprapto, polisi menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, AS diduga mendatangi rumah korban dan menawarkan sejumlah jenis sepeda motor.

Pelaku kemudian menjanjikan dapat mengupayakan sepeda motor melalui dealer. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai DP untuk proses pemesanan kendaraan.

"Modusnya pelaku menjanjikan sepeda motor kepada para korban, dengan bayar DP untuk dikomunikasikan kepada dealer," ujarnya.

Namun, setelah uang diserahkan, sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.

"Jadi barangnya belum datang, dan DP-nya sudah diserahkan oleh pihak korban," sambungnya.

Saat ini terdapat dua korban yang telah melaporkan dugaan penipuan tersebut. Korban pertama mengalami kerugian Rp 13,5 juta, sedangkan korban kedua mengalami kerugian Rp 25,5 juta.

"Ada yang pembelian kredit, ada yang cash. Korban pertama senilai Rp 13.500.000, sementara korban kedua senilai Rp 25.500.000," jelas Suprapto.

Total kerugian kedua korban mencapai Rp 39 juta.

Dari tangan AS, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda Stylo. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul kedua kendaraan tersebut.

"Sepeda motor ini milik siapa sebenarnya, apakah milik korban yang dijanjikan pelaku atau sepeda motor itu dimiliki orang lain, kami masih selidiki," katanya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hingga kini, baru AS yang diamankan.

"Untuk sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan ada keterlibatan atau tidak. Yang berhasil kami amankan sampai dengan saat ini adalah satu orang," terang Suprapto.

Polres Lumajang masih melakukan pendalaman terkait cara AS mencari dan membidik calon korban. Polisi menyebut pelaku diketahui mendatangi rumah korban dan menawarkan jasa untuk mengupayakan sepeda motor.

"Yang jelas terduga pelaku ini mendatangi ke rumah korban, menjanjikan bisa mengupayakan sepeda motor," ujarnya.

Suprapto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Lumajang.

"Pihak kami juga terbuka apabila ada korban-korban lain, monggo silakan datang ke Polres Lumajang untuk melaporkan," pungkasnya. (Imam) 



Ribuan Pil Logo Y Siap Diedarkan, Pria di Lumajang Ditangkap Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)
— Polisi menangkap seorang pria berinisial RFP (25) yang diduga mengedarkan pil berlogo Y di pinggir jalan depan SMP Negeri 2 Tempeh, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga akan mengedarkan pil berlogo Y.

Kapolsek Tempeh AKP Syamsul Hadi mengatakan, RFP merupakan warga Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

"Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang akan mengedarkan pil logo Y," kata Syamsul.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan ribuan pil berwarna putih dengan logo Y.

Barang bukti tersebut terdiri dari tiga kaleng plastik yang masing-masing berisi pil serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan pil dalam plastik klip.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.100 butir pil warna putih logo Y dan uang hasil penjualan sebesar Rp 25.000," ujar Syamsul.

Setelah ditangkap, RFP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Syamsul menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, RFP terancam dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Syamsul.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved