-->

06/05/2026

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Sumenep, Tiga Pelaku dan Lima Motor Diamankan


Sumenep , (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Tiga laporan Polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. 

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan., TS (59) warga Batang Batang dan ME (44) warga Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya, Senin (4/5/26).

Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.

Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah hilang.

Sementara pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Sempat Kabur Berpindah Tempat, Pelaku Begal JLS Lumajang Akhirnya Dibekuk


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di kawasan Jembatan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Seorang pelaku berinisial MFH (17) berhasil diamankan setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa MFH ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah neneknya yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir.

“Pelaku MFH berhasil ditangkap di rumah neneknya setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, dua pelaku lain berinisial NH (24) dan MH telah lebih dulu diamankan di kediamannya di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, pada Selasa (28/4/2026). Dengan penangkapan tersebut, total tiga pelaku kini telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Untuk satu pelaku yang masih buron, kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar segera dapat ditangkap,” tambahnya.

Suprapto juga menyebutkan bahwa dua dari pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur. Penanganan terhadap pelaku anak, lanjutnya, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari aksi pembegalan yang menimpa seorang pemuda bernama Mochammad Taufik Hidayat (22), warga Kecamatan Sumbersuko, pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Korban diserang oleh sekelompok pelaku di kawasan Jembatan JLS Wotgalih.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan fisik setelah dikeroyok dan dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka dan pendarahan. Salah satu pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Korban sempat diancam menggunakan pisau, namun berhasil menghindar sehingga tidak mengalami luka akibat senjata tajam,” jelas Suprapto.

Tidak hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke Sungai Wotgalih setelah sebelumnya berusaha bertahan dengan berpegangan pada pagar jembatan.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku, sepeda motor hasil kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Terkait motif, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.

“Untuk motif masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Suprapto.

05/05/2026

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Empat Tersangka Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan setelah diketahui beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kejahatan curat kerap terjadi akibat kelengahan masyarakat dan lemahnya sistem keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang sama di sejumlah daerah.

“Para pelaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, mereka juga beroperasi di Jawa Tengah, yakni di Solo dan Sragen,” jelasnya.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Umar menambahkan, para pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat tengah melarikan diri dan diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.

“Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis,” ungkap Umar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, alat berupa linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

Polisi juga menyebut para pelaku tergolong berpengalaman. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Redaksi)

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat LPG Oplosan, Dua Tersangka Diamankan


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung nonsubsidi 12 kilogram. 

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya secara tertutup dengan memanfaatkan rumah kontrakan kosong untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah yang tampak kosong dan diberi keterangan dijual, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujar Christian dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam operasionalnya, pelaku memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung LPG 12 kilogram.

Christian menjelaskan, dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang dihasilkan, para pelaku bisa meraup keuntungan cukup besar.

“Estimasi keuntungan dari satu tabung 12 kilogram sekitar Rp80 ribu. Modal empat tabung subsidi sekitar Rp80 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp160 ribu,” jelasnya.

Dalam satu minggu, komplotan ini mampu memproduksi dan menjual sedikitnya 60 tabung LPG oplosan ke sejumlah wilayah, seperti Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per bulan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, alat suntik untuk memindahkan gas, timbangan, serta ratusan tabung gas.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kilogram, serta 109 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Christian.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.




Sadis! Pengendara di Lumajang Dipepet 4 Pelaku, Motor Raib Digondol Begal


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Aksi begal sepeda motor kembali meresahkan warga Kabupaten Lumajang. Kali ini, seorang pengendara menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Nasional, tepatnya di Jembatan Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, Selasa (5/6/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Korban diketahui bernama Saiful (35), warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Kapolsek Kedungjajang, AKP Rudi Isyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah selatan menuju Probolinggo.

“Sesampainya di lokasi kejadian, korban dipepet oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor,” ujarnya.

Para pelaku kemudian mendekati korban dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diarahkan ke leher korban. Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan.

“Korban diancam menggunakan senjata tajam sehingga terpaksa menyerahkan sepeda motor dan barang berharganya,” tambahnya.

Setelah berhasil menguasai barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah utara.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai total Rp18.000.000.

"Barang yang dibawa kabur pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi N-6132-YAD, satu unit ponsel Vivo Y18, uang tunai Rp400.000, serta surat-surat penting berupa SIM dan STNK," pungkasnya.

02/05/2026

Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Hampir Rp 3 Miliar


Jember, (Onenewsjatim)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Pembantu (CP) Kalisat, Kabupaten Jember, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik Kejari Jember menggelar ekspose atau gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan dalam proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Yadyn SH MH, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan Bank Jatim CP Kalisat pada periode 2023 hingga 2025.

“Melalui serangkaian pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik, maka disimpulkan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, penyidik kini mulai mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran pengelolaan keuangan dalam perkara tersebut.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember,” kata Ivan.

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara, Kajari Yadyn menyebut pihaknya telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.

“Kami telah membuat surat permohonan perhitungan kerugian negara yang ditujukan kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara dari tim pemeriksa internal Bank Jatim Cabang Jember, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 3 miliar.

“Nilai sementara kerugian negara diperkirakan mendekati Rp 3 miliar, namun kami masih menunggu hasil resmi perhitungan dari BPKP,” tambahnya.

Diketahui, Kajari Jember Dr Yadyn sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia juga pernah menangani sejumlah perkara besar nasional, di antaranya kasus Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma.

PNS DLH Lumajang Terjerat Kasus Narkoba, Kinerja di Lapangan Sempat Dikeluhkan


Lumajang (Onenewsjatim) –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang membenarkan bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP yang diamankan polisi dalam kasus dugaan transaksi narkotika merupakan pegawai di instansinya.

Kepala DLH Kabupaten Lumajang, , menyampaikan bahwa HP merupakan PNS golongan I/d yang sehari-hari bertugas sebagai petugas kebersihan jalan di kawasan Jalan Kyai Muksin, Lumajang.

“Yang bersangkutan memang pegawai kami, dengan tugas sebagai penyapu jalan,” ujar Hertutik saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan, dalam kesehariannya, HP dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas di lapangan. Meski tercatat hadir bekerja, pelaksanaan tugasnya kerap menuai keluhan dari masyarakat.

“Secara absensi tidak ada persoalan, tetapi jam kerja di lapangan tidak sesuai seperti petugas lain yang bekerja sejak pagi hari. Kami juga menerima beberapa laporan terkait kinerjanya,” jelasnya.

DLH Lumajang, lanjut Hertutik, sebenarnya telah merencanakan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memindahkan lokasi tugas HP ke area sekitar kantor DLH agar lebih mudah dilakukan pengawasan.

“Rencana per 1 Mei akan kami pindahkan agar lebih terkontrol, tetapi yang bersangkutan sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga mendukung langkah tegas untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, pada Selasa (28/4/2026) malam. Ia diamankan saat diduga melakukan transaksi narkotika di depan sebuah minimarket di kawasan utara Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram, uang tunai Rp40 ribu, serta percakapan melalui aplikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.(Imam)

30/04/2026

Dua Pelaku Begal Jembatan JLS Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lain


Lumajang (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jembatan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dua pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, dua pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial NH (24) dan MH (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya merupakan warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh.

“Untuk sementara, dua terduga pelaku sudah kami amankan di Satreskrim Polres Lumajang. Sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh tim,” ujar Suprapto.

Kasus ini bermula dari aksi pembegalan yang menimpa seorang pemuda bernama Mochammad Taufik Hidayat (22), warga Kecamatan Sumbersuko, pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Korban diserang oleh sekelompok pelaku di kawasan jembatan JLS Wotgalih.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan fisik setelah dikeroyok dan dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka dan pendarahan. Salah satu pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Korban sempat diancam menggunakan pisau, namun berhasil menghindar sehingga tidak mengalami luka akibat senjata tajam,” jelas Suprapto.

Tak hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke Sungai Wotgalih setelah sebelumnya sempat berpegangan pada pagar jembatan. 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 3945 CLE serta telepon genggam miliknya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Resmob Polres Lumajang pada Senin (27/4/2026) malam. Petugas mendatangi rumah korban dan melakukan wawancara untuk menggali keterangan terkait ciri-ciri pelaku.

Dari hasil keterangan korban, salah satu pelaku dikenali melalui unggahan di media sosial TikTok. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan profiling hingga mengidentifikasi pelaku berinisial NH.

“Tersangka NH berhasil kami amankan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Pandanarum. Sementara MH diserahkan oleh pihak keluarga kepada petugas,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga jumlah pelaku dalam aksi tersebut sebanyak empat orang. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya satu bilah pisau yang diduga milik pelaku, sepeda motor hasil kejahatan, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Terkait motif, Suprapto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Untuk motif masih kami dalami. Termasuk peran masing-masing pelaku dalam kejadian ini akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

29/04/2026

Oknum PNS Pemkab Lumajang Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diamankan aparat Satresnarkoba Polres Lumajang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diketahui berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga berdinas di salah satu instansi pemerintah daerah.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah kota.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan saudara HP di depan salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo, Lumajang, pada Selasa malam,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, sejumlah uang tunai sebesar Rp40.000, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada aktivitas transaksi narkoba.

“Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain serta chat yang berkaitan dengan jual beli narkotika. Diduga yang bersangkutan baru saja melakukan transaksi,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Imam)

28/04/2026

Gerebek Aula Dindikbud Lumajang, Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Uang Tunai


Lumajang (Onenewsjatim)
– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap kasus peredaran narkotika di lingkungan Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, Senin (27/4/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, satu orang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan, sementara dua lainnya dipastikan tidak terlibat.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka berinisial MS merupakan warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung.

“Betul, kami mengamankan satu orang berinisial MS yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Suprapto, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, awalnya petugas mengamankan tiga orang di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya MS yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Dua orang lainnya berinisial S dan E dinyatakan bersih setelah hasil tes urine menunjukkan negatif.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,36 gram dan ganja 1,30 gram yang disimpan di dalam tas berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip berisi narkotika siap edar.

“Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu,” jelasnya.

Tak hanya itu, dua unit telepon genggam dari merek Poco dan Samsung serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait sumber barang dan jaringan distribusinya,” tambah Suprapto.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, menegaskan bahwa tersangka bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di instansinya. Ia menyebut, MS merupakan pekerja dari pihak kontraktor yang sedang melakukan renovasi aula.

“Yang bersangkutan bukan ASN, melainkan pekerja dari pihak rekanan yang sedang mengerjakan perbaikan aula,” terang Patria.

Ia juga menjelaskan bahwa dua pegawai yang sempat diamankan hanyalah petugas yang berada di lokasi saat kejadian, yakni seorang PNS dan satu pegawai PPPK paruh waktu.

Keduanya sempat dibawa untuk pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur, namun langsung dipulangkan setelah hasil tes urine dinyatakan negatif.

“Karena berada di lokasi, keduanya ikut diamankan untuk pemeriksaan. Namun setelah hasilnya negatif, langsung dipulangkan,” pungkasnya.

27/04/2026

10 Hari Hilang, Motor Korban Begal Akhirnya Kembali ke Pemilik


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Tak pernah ada didalam benaknya, motor kesayangan yang dirampas oleh begal di Jalan Cokroaminoto, Probolinggo pada Sabtu (11/4/2026) yang lalu akan kembali.

Itulah yang dirasa oleh Abdul Aziz (26), warga Kota Probolinggo selama sepekan lebih pasca motornya raib.

"Awalnya saya pasrah meskipun sudah melapor ke Polisi, karena saya mengira motor yang hilang itu pasti sulit ditemukan,"ungkapnya di Polres Probolinggo, Jumat (24/4/26).

Namun diluar dugaannya, setelah lebih kurang 10 hari, ia mendapat kabar dari Polres Probolinggo bahwa motornya yang dibegal telah ditemukan.

“Saya dihubungi oleh petugas dan diberi tahu bahwa motor saya sudah ditemukan. Alhamdulillah, motor saya kembali. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Probolinggo,” ujarnya dengan senyum sumringah.

Sementara itu Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat patroli kring serse di Jalan Raya Lumajang, Desa Malasan Kulon pada Rabu pagi (22/4/2026).

“Dalam patroli tersebut, petugas melihat dua orang mencurigakan, satu mengendarai Honda Vario silver dan satu lainnya mendorong Honda Vario bernopol N 3784 RM ke arah selatan, ujar Kapolres” ungkap AKBP Latif.

Petugas yang curiga kemudian melakukan upaya pendekatan, namun kedua pelaku panik dan melarikan diri. 

"Satu pelaku melempar motornya lalu kabur ke kebun tebu, sementara lainnya kabur ke arah utara," terang AKBP Latif.

Anggota Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri hingga ke kawasan permukiman warga. 

Tidak lama kemudian, sepeda motor yang dibawa pelaku ditemukan di sekitar jalur rel kereta api. 

Kedua sepeda motor yang ditinggalkan pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor Honda Vario warna silver merupakan hasil pencurian milik seorang karyawan ritel di wilayah Kecamatan Gending pada hari yang sama.

“Setelah melalui proses pemeriksaan, kedua sepeda motor tersebut telah kami serahkan kembali kepada para pemiliknya, termasuk satu unit yang merupakan hasil kejahatan di wilayah Kota Probolinggo,” kata AKBP Latif.

Keberhasilan ini merupakan upaya Polres Probolinggo Polda Jatim dalam meningkatkan patroli demi menjaga kamtibmas tetap kondusif, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan. (*)

Anak 13 Tahun dari Jember Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Lumajang



Lumajang, (Onenewsjatim) 
- Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial IA, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis. 

Korban diduga dicabuli oleh seorang pemuda berinisial MZN (19) di sebuah rumah di Kabupaten Lumajang.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang kehilangan putranya lantaran tak kunjung pulang ke rumah selama satu minggu. Keluarga yang khawatir kemudian melaporkan hilangnya IA ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penelusuran dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, pada Minggu (26/4/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Saat digerebek, petugas menemukan pelaku dan korban berada di lokasi yang sama

"Jadi, bermula dari laporan orang tua korban itu, akhirnya kita menelusuri keberadaan si anak di rumah terlapor. Nah, di situ didapati anak tersebut bersama terlapor dan akhirnya kita amankan di Polres Lumajang," ujar Ipda Suprapto saat ditemui di Mapolres Lumajang, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, MZN diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya selama korban menginap di rumahnya.

"Ini berdasarkan pengakuan korban, sementara sudah dilakukan sekitar sembilan kali selama tinggal bersama pelaku," ungkap Suprapto.

Guna melengkapi alat bukti, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lumajang untuk menjalani proses visum et repertum. 

Lebih lanjut, Suprapto menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta modus operandi pelaku dalam membujuk dan melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Modus dan lainnya masih kita dalami. Saat ini pelaku sudah naik ke tahap penyidikan, nanti perkembangan akan kami infokan lebih lanjut," tegasnya. (Imam)


26/04/2026

Modus Pipa Modifikasi, Pelaku Oplos LPG 3 Kg ke Bright Gas Terbongkar


Malang, (Onenewsjatim)
– Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan Tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49) warga Kecamatan Kromengan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).

Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.

Saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di lokasi, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas. 

"Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai," ujar AKP Hafiz 

Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.

“Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp.140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.

AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.

AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.

“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.

“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. (Red)

Residivis Pembobol 3 Sekolah di Blitar Kembali Ditangkap, Polisi Sita Motor Ninja


Blitar, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar Polda Jatim mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar setelah melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV. 

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan Satu orang tersangka berinisial SP (46) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka S.I.K M.s.i., menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka SP ditangkap Polisi untuk keempat kalinya. 

"Jadi tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kompol Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).

Tersangka SP ditangkap Polisi kali ini usai diduga kuat telah melakukan pencurian di Tiga sekolah menggunakan motor Kawasaki Ninja.

"Ada tiga sekolah yang dibobol tersangka, diantaranya SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, dan MI Darul Huda di Kecamatan Doko," terang Kompol Rizky.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti Dua laptop, satu proyektor, satu set speaker aktif, hard disk dan kipas angin dengan nilai total sekitar Rp. 21,9 juta dan 1 unit kawasaki Ninja yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang curian.

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian. 

"Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara," ujar Kompol Rizky.

Ia menegaskan, untuk barang bukti akan dikembalikan setelah proses hukum selesai, mengingat ini merupakan barang keperluan sekolah. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kriminalitas," pungkasnya. (Red)

Tujuh Pelaku Kejahatan Jalanan Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti dan Senjata Tajam


Probolingggo, (Onenewsjatim)
- Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah," ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/26).

Kapolres Probolinggo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan, khususnya curas dan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.

Dari tangan para pelaku, Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat," kata AKBP Latif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan dengan modus yang beragam, mulai dari merampas barang korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di tempat umum. 

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas," tambah AKBP Latif.

Dari keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan dari tersangka, kemudian dikembalikan kepada pemiliknya yang salah satunya adalah pengemudi ojek online.

"Satu unit motor diketahui milik salah seorang karyawan minimarket dan satu lagi milik pengemudi ojek online," terang AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo menegaskan, pengembalian barang bukti ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan. 

“Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,”ungkap AKBP Latif.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. 

"Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas," pungkas AKBP Latif.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Ketujuh tersangka yang sudah diamankan, saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Imam)

Polres Probolinggo Ringkus 7 Penimbun BBM Subsidi, 1.575 Liter Pertalite Disita


Probolinggo (Onenewsjatim)
– Sebanyak 7 orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi berjenis Pertalite diamankan Polres Probolinggo.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka ditangkap di lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat praktik ilegal penimbunan dan distribusi BBM subsidi.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya di sejumlah wilayah rawan.

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan mengamankan tujuh tersangka di empat lokasi berbeda,” ujar AKBP Latif.

Empat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Menurut Latif, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan. Setelah itu, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik dan selang.

“Para pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen, kemudian kembali membeli BBM di SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.( Imam)

25/04/2026

Begal Siang Hari di Perbatasan Lumajang–Probolinggo, Kurir Jadi Korban

Polisi melakukan olah TKP 

Lumajang, (Onenewsjatim) –
Aksi pembegalan menimpa seorang kurir paket di Kabupaten Lumajang. Korban bernama Lukman Hakim (24), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, kehilangan sepeda motor miliknya saat menjalankan tugas pengantaran paket di wilayah Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Raya Ranuyoso, tepatnya di simpang empat selatan perbatasan Lumajang–Probolinggo.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berangkat dari kantor sekitar pukul 09.00 WIB untuk mengantarkan paket ke wilayah Desa Wates Wetan.

“Korban sudah mengantarkan paket di wilayah timur simpang empat perbatasan, kemudian kembali ke arah barat untuk mengirim paket ke pelanggan lain di Dusun Krajan,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi.

Saat melintas kembali di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah Desa Wates Kulon.

Menurut keterangan, pelaku menyenggol box paket milik korban hingga membuatnya berhenti.

“Setelah korban berhenti, salah satu pelaku turun dan berbicara dengan nada keras menggunakan Bahasa Madura, sambil memegang sesuatu di bagian pinggang yang diduga senjata tajam,” jelasnya.

Pelaku sempat menanyakan asal korban dengan ucapan, “kakeh oreng dimah?” yang berarti “kamu orang mana?”.

Merasa terancam, korban panik dan memilih melarikan diri meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di lokasi.

“Karena takut, korban meninggalkan kendaraan. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur pelaku ke arah utara menuju wilayah Probolinggo,” tambah Suprapto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku. Minimnya rekaman CCTV di lokasi menjadi kendala dalam proses pengungkapan kasus.

“Kami masih mendalami kasus ini. Polsek Ranuyoso bersama tim Resmob Polres Lumajang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku,” tegasnya. (Imam)

Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Pengamen di Lumajang Diamuk Massa


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang pengamen berinisial NW (39) babak belur dihakimi warga setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. 

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (24/4/2026) sore.

​Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Desa Jenggawah, Kabupaten Jember, kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

​Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat NW sedang mengamen di depan rumah korban. 

Suprapto menjelaskan bahwa hasrat menyimpang pelaku muncul secara tiba-tiba ketika melihat korban berada di teras rumah.

​"Saat dia mengamen dan tepat di rumah si korban, pelaku melihat korban lalu timbullah hasrat," ujar Suprapto.

​Kala itu, ibu korban sedang sibuk melayani pembeli di dalam rumah. Ia kemudian meminta sang anak untuk keluar memberikan uang kepada pengamen tersebut. Namun, kecurigaan muncul karena korban tak kunjung kembali ke dalam rumah.

​Saat sang ibu memeriksa ke luar, ia mendapati pemandangan yang mengejutkan. NW diduga telah menyandarkan korban ke sebuah etalase toko.

​"Ibu korban melihat anaknya disandarkan ke etalase dengan posisi tangan anaknya ditarik dan dimasukkan ke dalam celana pelaku, sementara posisi ritsleting pelaku sudah terbuka," jelas Suprapto.

​Melihat aksi bejat tersebut, ibu korban spontan berteriak histeris meminta pertolongan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan menangkap pelaku. 

Emosi massa tak terbendung hingga NW sempat menjadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya diamankan oleh kepala dusun setempat dan diserahkan ke Polsek Tempeh.

​Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

​Barang bukti berhasil diamankan pakaian milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

​Mengenai motif maupun kemungkinan adanya korban lain, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

​"Itu nanti menjadi objek pendalaman di pihak Reskrim, terutama di Unit PPA. Kami akan dalami apakah ini baru pertama kali atau pernah dilakukan di tempat lain," pungkas Suprapto. (Imam)

24/04/2026

Bentor Warga Lumajang Dicuri Dini Hari, Sempat Digadaikan Rp1 Juta lalu Dikembalikan


Lumajang, (Onenewsjatim) – Aksi pencurian becak motor (bentor) terjadi di Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Kendaraan milik warga bernama Arifin (43) itu hilang saat diparkir di halaman rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.42 WIB dan sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. 

Dalam rekaman itu, terlihat dua orang tak dikenal mendorong bentor milik korban menjauh dari rumahnya ke arah wilayah Kota Lumajang.

Mengetahui kendaraannya hilang, Arifin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian. Namun, laporan itu belum dapat diproses lebih lanjut lantaran korban tidak membawa dokumen kendaraan saat membuat laporan.

Kasubsi Pidm Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, korban sempat datang ke kantor polisi, tetapi diminta melengkapi berkas administrasi terlebih dahulu.

“Korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasirian. Namun, saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya, sehingga diminta melengkapinya terlebih dahulu,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Jumat (24/4/2026).

Tidak lama setelah kejadian, perkembangan tak terduga terjadi. Seorang warga bernama Slamet (37), yang diketahui berprofesi sebagai pengepul barang bekas, mendatangi rumah korban. Ia mengaku baru saja menerima bentor yang diduga milik Arifin dari dua pemuda tak dikenal.

Kepada korban, Slamet menjelaskan bahwa bentor tersebut digadaikan kepadanya oleh dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan nilai Rp1 juta.

Setelah menerima barang tersebut, Slamet kemudian melihat informasi di media sosial terkait kehilangan bentor milik Arifin. Dari situ, ia menyadari bahwa kendaraan yang diterimanya merupakan hasil tindak kejahatan.

“Setelah menerima gadai, yang bersangkutan melihat informasi di media sosial dan mendapati bahwa bentor tersebut diduga hasil curian,” kata Suprapto.

Menyadari hal itu, Slamet akhirnya berinisiatif mengembalikan bentor tersebut kepada pemiliknya. 

Namun demikian, ia meminta penggantian uang sebesar Rp1 juta yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak yang menggadaikan kendaraan tersebut.

Bentor milik Arifin pun berhasil kembali, meskipun korban harus menebusnya dari pihak penerima gadai.


Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan


Blitar , (Onenewsjatim)
– Aparat dari berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di wilayah Blitar dan Kediri. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi.

Kapolres Blitar Kota, , mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara. Enam lokasi berada di wilayah Kota Blitar dan lima lainnya di wilayah hukum Polres Kediri,” ujar Kalfaris dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FA berperan sebagai eksekutor utama yang mencuri kendaraan sekaligus menjual hasil kejahatan, sedangkan DAP bertindak sebagai perencana sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat untuk berkumpul, melakukan pemantauan lokasi, dan mengawal jalannya aksi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata.

Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka. FA diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara DAP disebut telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, dua kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved