Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan korban seorang perempuan bernama Munawaroh (50).
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban, lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga,” ujar Ipda Untoro, Selasa (6/1/2026).
Menurut keterangan kepolisian, sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi ke toko, sementara di rumah terdapat dua orang karyawan.
Sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat meminjam beberapa peralatan rumah tangga kepada karyawan korban sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah.
“Setelah meminjam alat, pelaku masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang,” jelas Untoro.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah dan berniat mengecas telepon genggam milik anaknya yang akan dibawa ke pondok pesantren keesokan hari.
Namun saat hendak mengambil ponsel tersebut, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian memeriksa lemari pakaian dan mendapati kondisi lemari dalam keadaan berantakan. Sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta diketahui telah hilang.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp38,5 juta,” ungkap Ipda Untoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, serta parfum.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026,” tambah Untoro.
Dalam kasus lain tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat, dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Untoro. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram