-->

09/01/2026

Pemkab Lumajang Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Januari 2026

Pemkab Lumajang Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Januari 2026


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan protokol serta fasilitas umum milik Pemkab Lumajang, termasuk kawasan Alun-alun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan bahwa penerapan parkir berlangganan bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian pelayanan parkir kepada masyarakat.

“Parkir berlangganan sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026 untuk semua jenis kendaraan bermotor,” ujar Rasmin saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Dengan adanya kebijakan tersebut, kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah terdaftar sebagai pelanggan tidak lagi dikenakan biaya parkir saat memarkirkan kendaraannya di jalan protokol maupun fasilitas umum milik pemerintah daerah.

“Jadi kendaraan yang parkir di ruas jalan protokol dan fasilitas umum seperti Alun-alun Lumajang tidak lagi dipungut biaya, khusus bagi yang sudah berlangganan parkir,” jelasnya.

Namun demikian, Rasmin menegaskan bahwa bagi masyarakat yang belum berlangganan, tetap akan dikenakan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk warga yang belum berlangganan, masih akan ditarik retribusi parkir oleh petugas, yakni sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Rasmin juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini. Bagi warga yang sudah berlangganan, Rasmin meminta agar tidak lagi memberikan uang parkir kepada petugas.

“Kami menghimbau kepada warga yang sudah berlangganan parkir agar tidak memberikan uang parkir kepada petugas,” tegasnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum berlangganan dan masih membayar parkir, diharapkan untuk meminta karcis parkir sebagai bentuk pengawasan bersama.

“Ini penting agar masyarakat ikut membantu mengawasi. Saat membayar parkir, harus meminta karcis. Dan bagi yang sudah berlangganan, jangan lagi membayar,” pungkas Rasmin.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved