-->

30/04/2025

Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curanmor di Bringin


Ngawi, (Onenewsjatim) -
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan kurang dari Enam jam oleh jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Saat itu, Supriyadi warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih menempel, lalu mencari rumput di lahan perhutani.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan pembuntutan terhadap HS, yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. 

Pelaku mencoba mencuri motor tersebut dengan menaikinya dan berusaha membawa kabur.

Namun, aksinya cepat diketahui oleh Supriyadi yang langsung meneriakinya. 

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP tim khusus bentukan Kapolres Ngawi  segera menangkap dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti sebelum situasi semakin memanas.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan anggotanya yang sigap menangani kejadian tersebut.

Kapolres Ngawi mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari Enam jam. 

"Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat," ujarnya,Selasa (29/4/2025)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

Kabur Saat Digerebek, 25 Motor Milik Pelaku Judi Sabung Ayam di Beji Disita Polisi


Pasuruan, (Onenewsjatim)-
Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. 

Melalui jajaran Polsek Beji, Polres Pasuruan melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam  di kawasan persawahan Dusun Kedanten Wetan, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Operasi yang digelar menindaklanjuti laporan masyarakat ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meskipun para pelaku sempat melarikan diri. 

Di lokasi, Polisi menyita dua ekor ayam jantan, satu buah geber arena sabung ayam, karpet abu-abu, empat buah kisau, serta 25 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kepolisian akan bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Dani, Selasa (29/4).

Sementara itu Kapolsek Beji, AKP Hudi Supriyanto menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Begitu anggota tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri. Namun kami berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik judi sabung ayam tersebut,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Polda Jatim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi menjaga ketertiban. (red)

Pemkab Lumajang Usulkan Pemanfaatan Air Ronggojalu Atasi Krisis Air Bersih di Wilayah Utara


Lumajang,(Onenewsjatim)
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kekurangan air bersih yang kerap melanda wilayah utara, terutama saat musim kemarau. 

Pemkab Lumajang mengusulkan pembangunan infrastruktur penyaluran air bersih dari sumber mata air Ronggojalu yang berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terkait potensi pemanfaatan sumber air Ronggojalu untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, dan Kedungjajang.

"Setahu saya, sudah ada pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Probolinggo, Kota Probolinggo, Pemkab Lumajang, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).

Agus menjelaskan, rencana besar ini melibatkan pembangunan infrastruktur penyaluran air oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU). 

Setelah infrastruktur rampung, pengelolaan air bersih akan dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

"Nantinya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lumajang, PDAM Probolinggo Kota, dan PDAM Probolinggo Kabupaten akan membeli air dari pengelola BUMD Provinsi untuk kemudian disalurkan kepada warga atau melalui sambungan rumah (SR). Jadi, sederhananya, PDAM membeli ke pengelola lalu menjualnya kembali ke masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut, Agus Triyono menekankan bahwa rencana pemanfaatan sumber air Ronggojalu ini masih dalam tahap pembahasan antar pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Ini adalah kerja sama antar pemerintahan daerah yang difasilitasi oleh Bapak Gubernur. Saat ini, kita masih menunggu bagaimana sikap resmi dari Pemkab dan Pemkot Probolinggo serta bagaimana keputusan dari Bapak Gubernur terkait usulan ini," ungkap Agus.

Mengingat skala proyek yang cukup besar, Agus menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur penyaluran air ini hanya dapat dilaksanakan oleh Kementerian PU.

"Belum sampai tahap pembangunan saat ini. Proyek ini membutuhkan anggaran yang sangat besar dan hanya Kementerian PU yang memiliki kapasitas untuk membangun infrastruktur sebesar ini," jelasnya. 

"Nantinya, akan dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu, termasuk berapa debit air yang keluar dari Ronggojalu, berapa yang secara realistis dapat dimanfaatkan, serta berbagai aspek teknis lainnya," imbuh Agus. (Imam)

29/04/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).  

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. 

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.  

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.  

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Melalui pengungkapan kasus ini pula,  Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red)

Terdakwa Ladang Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara


Lumajang (Onenewsjatim) –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada tiga pria yang terlibat dalam kasus penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara bergantian pada Selasa (29/4/2024) di ruang sidang Garuda, dengan Hakim Ketua Redite Ika Septina memimpin jalannya persidangan.

Ketiga terdakwa, yang diketahui bernama Tomo, Tono, dan Bambang, dinilai secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak—yaitu menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” ucap Hakim Redite saat membacakan amar putusan.

Menurut penilaian majelis hakim, tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar. Hal tersebut dianggap sebagai faktor pemberat, terlebih lagi karena bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Menariknya, vonis ini melebihi tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya mengajukan hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun bagi para terdakwa.

Namun, majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tak bisa dianggap ringan. Penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.

Kendati demikian, hingga saat ini ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum,” tutup Redite dalam sidang.

Terekam CCTV, Pembobol Minimarket di Probolinggo Kota Berhasil Diringkus Polisi


Probolinggo, (Onenewsjatim)
- Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka pembobol minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Minggu (27/4/2025). 

Pelaku berinisial AY (26) asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin menyebut, pelaku menjebol plafon minimarket untuk masuk dan mengambil rokok berbagai merek. 

Dari penangkapan tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan Barang bukti antara lain 164 pak rokok tembakau dan 66 pak rokok elektrik dengan total nilai mencapai Rp 9 juta. 

"Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan rencananya, rokok tersebut akan dijual melalui marketplace," kata Iptu Zaenal Arifin saat konferensi pers,Senin (28/4).

Dijelaskan oleh Iptu Zaenal Arifin, tersangka mengaku melakukan aksinya  tidak sendirian.

"Pelaku bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi," tambah Iptu Zaenal Arifin.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Penipuan Video Deep Fake Gubernur Raup Ratusan Juta, 3 Tersangka Dibekuk Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 

Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

28/04/2025

Polres Lumajang Berhasil Temukan Tiga Ekor Sapi Curian di Kebun Tebu


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil menemukan tiga ekor sapi hasil tindak pencurian milik Pairin (65), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Ketiga ekor sapi tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda pada Minggu (27/4/2024) berkat kerja sama polisi dan warga setempat.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan, penemuan berawal dari laporan korban ke Polres Lumajang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyisiran di sepanjang pinggiran Sungai Asem hingga wilayah Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota.

"Tim dari Polres Lumajang melaksanakan pencarian dengan menelusuri jejak-jejak dan bukti-bukti petunjuk yang akhirnya mengarahkan ke lokasi ditemukannya sapi-sapi yang dicuri," kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Sekitar pukul 06.00 WIB, satu ekor sapi berhasil ditemukan di areal perkebunan tebu di Dusun Bubur, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono. Tidak berhenti di situ, penyelidikan dilanjutkan hingga malam hari. Pada pukul 22.00 WIB, dua ekor sapi lainnya berhasil ditemukan di tengah perkebunan tebu di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota.

"Hasil penyelidikan telah berhasil menemukan 2 ekor sapi yang berada di tengah perkebunan tebu di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota," jelasnya.

Alex menambahkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga melakukan pencurian dengan merusak kunci pintu kandang, kemudian membawa ketiga sapi dengan berjalan kaki menyusuri pinggiran Sungai Asem menuju ke arah Selatan-Timur.

"Pelaku saat ini masih dalam tahap pengejaran. Namun, identitas pelaku sudah kita ketahui. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan segera mengungkap kasus ini dan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hingga tuntas," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, pada Senin (28/4/2025), Kapolres Lumajang secara langsung menyerahkan kembali tiga ekor sapi tersebut kepada pemiliknya, Pairin, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Sukodono di Mapolsek Sukodono.

"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Lumajang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungannya," pungkas Kapolres.

Hendak Ambil Pancing, Andre Meninggal Terseret Arus Sungai di Sukodono Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Andre, warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di aliran Sungai Karang Menjangan, Dusun Sidosari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Minggu (27/4/2025) sore.

Kapolsek Sukodono AKP Ernowo melalui Kanit Reskrim Aiptu Hadi Hariono membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa nahas itu bermula saat korban bersama temannya, Ahmad Fatur Rozi (20), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, memancing di sungai sejak pagi hari.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya memancing di sungai Dusun Biting dan berhasil menangkap dua ekor ikan. Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, mereka pindah ke Sungai Karang Menjangan,” kata Aiptu Hadi Hariono.

Saat sedang memancing, pancing milik Andre patah dan terbawa arus. Mereka kemudian berusaha mengambil pancing tersebut dengan mengaitkan pancing lain, namun tidak berhasil. Akhirnya, keduanya memutuskan turun ke sungai untuk mengambil pancing sekaligus mandi.

Namun naas, saat mandi, mereka terseret arus deras di bagian grojokan (air terjun kecil) sungai tersebut.

 “Keduanya sempat berputar-putar di pusaran air. Ahmad Fatur Rozi berhasil menyelamatkan diri ke tepi sungai, meski dalam kondisi lemas dan pandangan kabur,” terang Aiptu Hadi.

Melihat Andre mengambang di bawah grojokan, Ahmad Fatur Rozi berusaha menarik korban ke pinggir sungai dan memberikan bantuan nafas buatan sambil berteriak minta tolong.

Seorang anak kecil yang tengah bermain layangan di sekitar lokasi kemudian membantu memanggil warga untuk meminta pertolongan.

Sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil. “Korban Andre dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sedangkan Ahmad Fatur Rozi saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” jelas Aiptu Hadi Hariono.(Imam)


27/04/2025

Tragis di Perairan Kondangmerak: Dua Nelayan Lombok Timur Tewas Dihantam Ombak


Malang, (Onenewsjatim)
– Kabar duka menyelimuti perairan selatan Kabupaten Malang. Dua nelayan asal Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditemukan meninggal dunia setelah perahu yang mereka tumpangi dihantam ombak besar di perairan Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepolisian Resor (Polres) Malang melalui Kasihumasnya, AKP Bambang Subinajar, membenarkan kejadian nahas tersebut. Pihaknya menerima laporan dari dua nelayan lain yang selamat dari peristiwa itu.

"Benar, Satpolairud Polres Malang menerima laporan adanya kecelakaan laut yang menyebabkan dua orang nelayan meninggal dunia akibat perahu yang mereka tumpangi dihantam ombak besar," ungkap AKP Bambang Subinajar dalam keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, AKP Bambang menjelaskan, keempat nelayan yang menjadi korban adalah Zulpa Komandani (22), Mujeman (44), Suparman (44), dan Sahnan (35). Mereka berangkat melaut dari Pantai Kondangbuntung, Desa Tambakrejo, pada Jumat (25/4) sore menggunakan perahu bermesin ganda untuk mencari ikan.

Nahas menimpa mereka saat tiba di perairan Kondangmerak. Saat tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, cuaca di perairan tiba-tiba memburuk, disertai angin kencang dan gelombang tinggi.

"Pada saat cuaca buruk terjadi, dua orang korban, yaitu Suparman dan Sahnan, terhempas ke laut. Sedangkan dua nelayan lainnya, Zulpa dan Mujeman, berhasil bertahan dengan berpegangan pada perahu," terang AKP Bambang.

Upaya penyelamatan sempat dilakukan oleh Mujeman sekitar pukul 03.30 WIB. Ia melihat Suparman mengapung dan berusaha menariknya ke atas perahu. Namun, sayangnya, Suparman sudah tidak bernyawa saat berhasil dievakuasi. Kedua nelayan yang selamat kemudian membawa jenazah Suparman ke daratan di Sendangbiru dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Merespon laporan tersebut, petugas Satpolairud Polres Malang bergerak cepat bersama unsur TNI AL dan tim SAR untuk melakukan pencarian terhadap satu nelayan yang masih hilang, yaitu Sahnan.

"Setelah dilakukan pencarian bersama SAR dan nelayan setempat, korban kedua atas nama Sahnan akhirnya ditemukan pada pukul 13.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia, terdampar di Pantai Selok, Desa Bandungrejo," lanjut AKP Bambang.

AKP Bambang menambahkan, jenazah Sahnan ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi awal kejadian. Kedua jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Sebagai langkah lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa perahu jenis speed bermesin ganda Yamaha 15 PK dengan ukuran panjang 8 meter dan lebar 1,3 meter.

Menyikapi insiden tragis ini, Polres Malang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem saat beraktivitas di laut.

"Kami mengingatkan kepada para nelayan untuk memperhatikan prakiraan cuaca sebelum melaut, demi keselamatan bersama," pungkas AKP Bambang Subinajar.


Forkopimda Lumajang Hadiri Dharma Santi Nyepi, Jalin Harmoni Lintas Umat


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Komandan Kodim 0821/Lumajang Letkol Inf Ronny Wijaya Koesuma bersama unsur Forkopimda Kabupaten Lumajang menghadiri kegiatan Dharma Santi dalam rangka rangkaian peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947/2025, bertempat di Pura Mandhara Giri Semeru Agung (MGSA), Desa Sumberagung, Kecamatan Senduro, Lumajang. Sabtu(26/4/2025).

Dengan mengusung tema "Manawasewa, Madawasewa, Mewujudkan Indonesia Emas 2045", kegiatan Dharma Santi menjadi momentum penting untuk mempererat tali persaudaraan lintas umat beragama, memperkuat harmonisasi sosial, serta meneguhkan semangat kebangsaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.

Di sela-sela kegiatan, Dandim 0821/Lumajang mengapresiasi peran aktif seluruh komponen masyarakat Hindu di Lumajang dalam menjaga nilai-nilai toleransi dan kedamaian.

"Kegiatan Dharma Santi ini bukan hanya wujud perayaan keagamaan, tetapi juga perwujudan komitmen bersama untuk membangun Indonesia yang harmonis, toleran, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045," ungkap Letkol Inf Ronny Wijaya Koesuma.

Acara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, serta pertunjukan budaya yang merefleksikan semangat kebhinekaan.

Kehadiran Forkopimda dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kokoh antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam membangun keharmonisan serta memperkuat fondasi kebangsaan di Kabupaten Lumajang.(Pendim0821)

26/04/2025

850 Peserta Ikuti Lumajang Championship II 2025, Perebutkan Tiga Piala Bergengsi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Sebanyak 850 peserta dari berbagai daerah di Indonesia turut ambil bagian dalam ajang Lumajang Championship II yang digelar di Gor Wira Bhakti Lumajang, Sabtu (26/4/2025). 

Kejuaraan pencak silat bergengsi ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 26 hingga 27 April 2025, dan memperebutkan tiga penghargaan prestisius, yakni Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga, Piala Kapolres Lumajang, serta Piala Ketua Umum IPSI Kabupaten Lumajang.

Pembukaan acara dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma, didampingi jajaran Forkopimda dan Ketua IPSI Lumajang Eka Tri Oktavia. 

Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menekankan pentingnya pelestarian budaya melalui olahraga pencak silat, yang memiliki akar kuat di Kabupaten Lumajang.

"Melalui kejuaraan ini, kami berharap para atlet pencak silat bisa menjadi penerus budaya bangsa. Banyak aliran pencak silat yang lahir dan berkembang di Lumajang. Ini adalah momentum yang baik untuk mempererat tali silaturahmi antar pesilat, karena meskipun banyak organisasi, di Lumajang semuanya tetap guyup rukun," ujar Yudha.

Sementara itu, Ketua IPSI Kabupaten Lumajang, Eka Tri Oktavia, menyampaikan bahwa total peserta dalam kejuaraan ini mencapai 850 orang, terdiri dari berbagai jenjang usia dan latar belakang.

“Sekitar 60 persen peserta berasal dari Lumajang, sisanya dari luar daerah seperti Sumatera Utara, Medan, Yogyakarta, Sumenep Madura, dan beberapa kota lainnya,” jelas Eka.

Kategori yang dipertandingkan pun beragam, mulai dari tanding, seni, solo kreatif, tunggal, hingga beregu. Peserta berasal dari kategori pra-usia dini, SD, SMP, SMA, mahasiswa, hingga dewasa.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.H., S.I.K., M.H., yang turut hadir dalam pembukaan kejuaraan ini, menekankan bahwa ajang ini bukan hanya tentang kemenangan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan karakter dan semangat generasi muda.

"Kejuaraan ini bertujuan memberikan wadah positif dan terarah bagi para atlet muda untuk menyalurkan bakatnya. Selain itu, kegiatan ini mempererat silaturahmi antarperguruan serta membangun karakter pesilat yang menjunjung tinggi sportivitas, disiplin, dan rasa hormat," tegasnya. (Imam)

Pengendara Motor yang Tercebur di Sungai Bondoyudo Ditemukan Meninggal Dunia


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Seorang pengendara sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal dan tercebur ke Sungai Bondoyudo di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (25/4/2025).

Kapolsek Jatiroto AKP Agus Sugiharto membenarkan penemuan jenazah tersebut.

"Korban ditemukan meninggal dunia sekitar 100 meter dari lokasi ditemukannya sepeda motor yang dikendarai korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

Identitas korban diketahui bernama Deden Roni (22), seorang warga Desa Curah Malang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Diketahui, korban merupakan warga asli Bandung, Jawa Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tas di Pasar Lumajang.

"Setelah ditemukan, jenazah korban dibawa ke kamar jenazah RSUD dr. Hariyoto Lumajang. Pada tubuh korban ditemukan bekas luka di bagian kepala, yang diduga akibat benturan dengan pohon saat kejadian," jelas AKP Agus Sugiharto.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian ini murni merupakan kecelakaan tunggal. Sepeda motor korban dengan nomor polisi P 3928 KV, yang melaju dari arah Lumajang menuju Jember, diduga hilang kendali hingga akhirnya tercebur ke aliran Sungai Bondoyudo pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lebih lanjut, AKP Agus Sugiharto menyampaikan bahwa setelah proses pembersihan jenazah di RSUD dr. Hariyoto Lumajang selesai, jenazah korban akan segera dibawa ke rumah duka di kampung halamannya di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah proses pembersihan jenazah di RSUD dr. Haryoto selesai, jenazah Deden Roni akan langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," pungkasnya. (Imam)

25/04/2025

Polisi Gercep Bekuk 4 Tersangka Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 60 Juta


Bojonegoro, (Onenewsjatim) –
Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025. 

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).

Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim telah menangkap Empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. 

Para tersangka terdiri dari MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kronologi kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta. 

Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000 dan kemudian dibawa pulang ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.

Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp1 juta, di mana dalam setiap lipatan diselipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu. 

Upaya penipuan ini kemudian dijalankan dengan mendatangi sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink," ujar AKBP Mario.

Masih kata AKBP Mario, dalam satu kali transaksi tersangka menyerahkan uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku berhasil melakukan transaksi dengan cara yang sama,” imbuh AKBP Mario.

Kapolres Bojonegoro menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai di luar bank resmi. 

“Apabila menemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya. (*)

Polisi Bongkar Korupsi Dana Desa Rp 743 Juta di Tulungagung, Kades Terlibat, Satu Buron


Tulungangung, (Onenewsjatim)–
Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

"Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun," kata AKBP Taat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung. 

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541. 

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

"Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

"Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir. 

"Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (*)

Hasran Tekankan Sinergi Advokat dan Media demi Penegakan Keadilan yang Transparan


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Mantan anggota Tim Cobra yang kini dikenal sebagai pendiri Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, Hasran, menegaskan pentingnya kolaborasi antara profesi advokat dan insan pers dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Menurut Hasran, advokat dan media memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Advokat adalah penjaga konstitusi di ruang pengadilan, sedangkan media adalah penjaga nurani publik di ruang informasi. Bila keduanya bersinergi, keadilan akan menemukan jalannya secara utuh dan transparan,” ujar Hasran saat ditemui di sela kegiatan hukum di Surabaya.

Dalam pengalamannya menangani berbagai kasus hukum, Hasran melihat peran media sangat krusial dalam membentuk persepsi publik yang objektif dan edukatif. Ia mengajak insan pers untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi para penegak hukum, termasuk kalangan advokat.

“Kita harus menjaga ekosistem keadilan bersama-sama. Di tengah maraknya hoaks dan tekanan terhadap profesi hukum, media yang bertanggung jawab dan advokat yang berintegritas harus bergandengan tangan,” tegasnya.

Hasran juga menyampaikan bahwa Hasrancobra & Partners membuka ruang kolaborasi dengan media, baik nasional maupun lokal, terutama dalam penyebaran edukasi hukum, advokasi masyarakat kecil, dan pelaporan pelanggaran hukum yang merugikan publik.

Dorong Transparansi dan Keterbukaan

Lebih jauh, Hasran menyoroti pentingnya transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum. Menurutnya, keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan substantif sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Semua tahapan hukum, dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan harus dilakukan secara terbuka. Di sinilah media berperan sebagai pengawal transparansi yang membantu menjaga integritas institusi hukum,” jelasnya.

Perluas Edukasi Hukum Lewat Media

Hasran menilai sinergi antara advokat dan media dapat menjadi kunci untuk memperluas akses edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih kesulitan memahami hak dan prosedur hukum.

“Dengan dukungan media, advokat bisa menjangkau ruang publik lebih luas. Tidak hanya di pengadilan, advokat juga hadir memberikan pencerahan hukum lewat kanal-kanal informasi yang terpercaya,” katanya.

Menutup pernyataannya, Hasran menyampaikan pesan inspiratif yang menggambarkan visi humanis dari perjuangannya di dunia hukum.

“Mari bangun keadilan yang tidak hanya terasa di pengadilan, tapi juga sampai ke ruang baca rakyat,” pungkasnya. (Imam)

Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Jalur Lumajang–Jember


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Sebuah peristiwa nahas terjadi di jalur nasional Lumajang–Jember, tepatnya di Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Jumat siang (25/4/2025). Seorang pengendara motor tiba-tiba kehilangan kendali dan tercebur ke Sungai Bondoyudo.

Hingga kini, korban belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan dan warga sekitar. 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.20 WIB, dimana suasana jalan sedang lengang. Saat itu sepeda motor bernomor polisi P 3928 KV itu melaju dari arah Lumajang menuju Jember dengan kecepatan sedang. 

Namun, mendekati jembatan sungai, kendaraan mendadak berbelok tajam ke kanan dan langsung masuk ke aliran sungai.

“Saya lihat motornya tidak ngebut, tapi entah kenapa tiba-tiba belok sendiri ke sungai. Seperti orang yang hilang kendali,” ujar Jumari, saksi mata yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Jumari sempat berlari ke tepi sungai untuk menolong, namun hanya menemukan sepeda motor korban yang tersangkut di lumpur. Pengendaranya sudah tidak terlihat..

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono, membenarkan kejadian tersebut.

"Setelah menerima laporan, kami langsung menerjunkan tim regu BPBD ke lokasi kejadian. Tim tiba sekitar pukul 12.45 WIB dan langsung melakukan asesmen bersama pihak Polsek Jatiroto dan Babinsa,” jelas Yudhi saat dikonfirmasi.

Menurut Yudhi, hingga saat ini identitas korban belum diketahui karena di sekitar lokasi hanya ditemukan sepeda motor Yamaha Vega bernopol P 3928 KV dan beberapa barang bawaan, termasuk timun. Tidak ditemukan kartu identitas apapun di dalam motor.

"Tim kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan untuk mempercepat proses pencarian. Sementara itu, warga sekitar juga turut membantu pencarian secara manual," tambah Yudhi.

Sementara itu, Menurut keterangan dari Unit Laka Lantas Polres Lumajang, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah pengendara yang mengantuk saat berkendara.

“Masih kami dalami, namun dari keterangan saksi, besar kemungkinan korban dalam kondisi mengantuk,” terang Aipda Arie Dwi Handoko.

Hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui. Warga di sekitar lokasi kejadian juga mengaku tidak mengenali sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Meskipun demikian, dari hasil identifikasi kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Maman Hermawan, yang beralamat di Dusun Gayam, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

"Identitas korban masih belum diketahui secara pasti. Namun, identitas kendaraan ini terdaftar di wilayah Jember. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Jember untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai identitas korban," ungkap Arie.

Hingga pukul 15.00 WIB, petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang masih terus melakukan upaya pencarian korban di sepanjang aliran Sungai Bondoyudo. (Imam)

24/04/2025

Polda Jatim Usut Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal Surabaya


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Gaduh soal dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ditreskrimum Polda Jatim kini tengah melakukan penyelidikan.

"Ini menindaklanjuti Laporan Polisi yang dibuat eks karyawan Sentoso Seal berinisial DSP, yang mengaku ijazahnya ditahan," kata Kombes Pol Jules, Rabu (23/4).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, saat ini DSP yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan (pelapor) sudah dimintai keterangannya," jelas Kombes Jules.

Tahap selanjutnya kata Kombes Pol Jules pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil Terlapor untuk diklarifikasi.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman saat dikonfirmasi menyebut, berdasarkan laporan, pelapor mengaku bekerja di Sentoso Seal sejak Tahun 2019 hingga 2020.

Hingga saat ini, ijazah SMA milik pelapor disebut belum dikembalikan.

"Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan," terangnya.

Diketahui, DSP membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan pada Senin (21/4/2025).

Edi menyebut, dalam laporan kliennya, nama VA dan kawan-kawannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dalam hal ini ijazah dan SKCK milik korban.

"Yang menerima dan menandatangani dokumen tersebut adalah VA. Tapi dalam tanda terima yang kami miliki, tercantum pula nama lain, sehingga kami sebut VA dan kawan-kawan," papar dia.

Pihak pelapor menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dasar bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah.

Hingga kini, ijazah milik korban belum juga dikembalikan oleh perusahaan, meski telah berkali-kali diminta secara langsung, bahkan disertai kehadiran orangtuanya.

"Klien kami sudah datang sendiri, bahkan bersama orangtuanya, tapi jawabannya selalu berbelit-belit," terang Edi.

Edi membeberkan kronologinya. Di mana kasus ini bermula dari lowongan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Kliennya bekerja sebagai tenaga serabutan di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020.

Menurut Edi, praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung sejak proses perekrutan. 

Pihak perusahaan disebut menawarkan dua opsi kepada calon pekerja, yakni menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah.

"Jika memilih opsi kedua, maka gaji pekerja akan dipotong Rp1 juta per bulan selama dua bulan, tapi jika tidak menitip uang, ijazah akan ditahan. Klien kami tidak punya uang, jadi menitipkan ijazah. Tapi setelah dua bulan potongan gaji, ijazah tetap belum dikembalikan," pungkas Edi. (*)

Kurir Narkoba Diciduk di Sampang, Polisi Sita 938 Gram Sabu


Sampang, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, Jum’at (18/04/2025) malam.

Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh itu berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM saat konferensi pers mengatakan bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.

“Kita temukan 9 plastik bening berisi Sabu yang siap edar,"ujar AKBP Hartono, Rabu (23/4).

9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.

AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

AKBP Hartono mengatakan pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka,”AKBP Hartono.

Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Delapan Milyar rupiah. (*)

23/04/2025

DEN dan Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Bahas Harmonisasi Aturan Energi Demi Perkuat Perusahaan


Jakarta, (Onenewsjatim)
- Dewan Energi Nasional (DEN) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggelar pertemuan penting pada Rabu (23/4/2025) di kantor Sekretariat Jenderal DEN, Jakarta Selatan. 

Agenda utama dalam diskusi yang berjalan produktif dan penuh kehangatan ini adalah upaya menyelaraskan berbagai regulasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Tujuan akhirnya adalah memperkuat peran sentral Pertamina dalam memenuhi kebutuhan energi nasional demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Pertemuan ini sendiri merupakan respons positif dari DEN atas permintaan audiensi yang diajukan oleh FSPPB. Kedua belah pihak menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam merumuskan konsep terbaik untuk keberlanjutan Pertamina sebagai aset strategis milik negara.

Dalam pertemuan tersebut, DEN menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah aktif dalam memfasilitasi pendalaman berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan potensi penyatuan kembali lini bisnis Pertamina (reintegrasi) dan penguatan posisinya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengawasan langsung Presiden Republik Indonesia. 

Langkah strategis ini dipastikan akan mengedepankan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang secara jelas menyatakan bahwa BUMN bertugas mengelola kekayaan negara untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Usai pertemuan, salah satu anggota DEN dari unsur konsumen, Dr. Dina Nurul Fitria, menyampaikan apresiasinya terhadap kualitas diskusi yang disampaikan oleh perwakilan FSPPB. 

"Kami sangat menghargai masukan yang konstruktif dari FSPPB. Diskusi mendalam, baik dari aspek teknis maupun strategis, ini akan menjadi fondasi penting bagi langkah-langkah DEN ke depannya. Kami berencana untuk segera menjadwalkan pertemuan lanjutan," tegasnya.

Pandangan serupa juga diungkapkan oleh anggota DEN lainnya, Dr. Yusra Khan, yang bahkan menilai bahwa pertemuan yang informatif dan membangun seperti ini seharusnya dapat terjalin sejak lama.

Sementara itu, Ir. Agus Pramono dan Dr. Musri, anggota DEN lain yang turut hadir, menyoroti betapa berharganya wawasan yang diperoleh dari pertemuan ini terkait tata kelola sektor minyak dan gas bumi (migas) serta peran vital yang diemban oleh Pertamina.

Pertemuan yang diakhiri dengan pertukaran cinderamata antar organisasi ini menandakan adanya kesepahaman dan komitmen yang kuat antara DEN dan FSPPB untuk terus menjalin komunikasi serta kolaborasi. 

Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketahanan energi nasional yang solid dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Imam)


© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved