Surabaya, (Onenewsjatim) – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang diolah menjadi gas non-subsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai dua pria, masing-masing sebagai sopir dan kernet angkut tabung.
“Keduanya kedapatan membawa 96 tabung LPG 12 kilogram berwarna pink yang ternyata berisi gas hasil suntikan dari LPG subsidi 3 kilogram. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan,” kata Kombes Luthfi, Kamis (11/12).
Temuan awal tersebut membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG.
Dari penyelidikan lanjutan, polisi mengamankan dua orang lainnya, termasuk pemilik gudang berinisial A.B., yang berada di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Pasuruan.
Gudang tersebut, menurut Luthfi, dijadikan lokasi pemindahan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg menggunakan teknik penyetaraan tekanan. Tabung besar didinginkan dengan es batu agar proses pengisian dapat maksimal.
“A.B. mengawasi langsung aktivitas penyuntikan oleh sejumlah pekerja, meski dirinya sama sekali tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dari berbagai pangkalan di wilayah Pasuruan dengan harga sekitar Rp18.000 per tabung.
Sementara tabung kosong 12 kg mereka dapatkan dari penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp280.000.
Setiap tabung Bright Gas 12 kg diisi menggunakan setara empat tabung LPG subsidi. Hasil oplosan itu kemudian diedarkan dengan jumlah lebih dari 100 tabung setiap hari.
“Keuntungan bersih yang mereka dapatkan berkisar Rp20.000 per tabung, sehingga setiap harinya para pelaku bisa meraup sekitar dua juta rupiah,” ungkap Kapolrestabes.
Gas-gas ilegal tersebut dipasarkan ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. Untuk distribusi Surabaya, tabung 12 kg oplosan dijual kepada seorang pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.
Selain empat tersangka yang sudah diamankan, polisi juga memburu lima orang lainnya berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang diduga menjadi operator penyuntikan gas di gudang tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 terisi dan 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi dan 254 kosong), tambahan 254 tabung LPG 3 kg kosong, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat pembuka seal, timbangan, serta sebuah ponsel.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Red)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram