-->

05/08/2026

Empat Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 22,76 Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Surabaya


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya dalam kurun waktu dua pekan selama Juli 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi narkoba.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat total 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak.

"Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika," ujar AKP Adik Putrawan, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (1/7/2026). Polisi menangkap seorang pria berinisial YI (42) di kediamannya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat sekitar 3,26 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YI mengaku memperoleh sabu melalui sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengaku memperoleh sabu sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang," kata AKP Adik.

Polisi juga mengungkap bahwa YI telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di kawasan Dukuh Setro, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni ZAM (25) dan NAP (24).

Dari keduanya, polisi menyita 54 paket sabu dengan berat total 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan.

Menurut AKP Adik, kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial KLEWENG yang kini berstatus DPO.

"Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO," ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya telah menjalankan bisnis peredaran sabu sejak Juli 2025.

"Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis," ungkap AKP Adik.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (36).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi," kata AKP Adik.

Kepada penyidik, MN mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini juga masuk dalam daftar buronan. Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Pelabuhan Tanjungperak. Polisi juga terus memburu para bandar yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.


Tiga Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel Ditahan, Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polrestabes Surabaya menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. 

Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini masih terus dikembangkan karena diduga melibatkan pelaku lainnya.

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AA (36), SL (46) warga Kabupaten Sampang, serta NH (45), warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi maupun hasil pemeriksaan rekaman CCTV," ujar Kombes Pol Lutfi Sulistyawan saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial B.A.D.P. yang merupakan pemenang lelang resmi sebuah ruko hendak memasuki bangunan yang telah menjadi haknya. Namun, korban justru dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat BNPM.

Menurut Lutfi, korban memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan ruko tersebut. Selain memenangkan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), status kepemilikan bangunan juga telah resmi beralih atas nama korban.

Karena itu, tindakan menghalangi pemilik sah untuk menguasai asetnya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang kini diproses secara pidana.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme maupun aksi pengerahan massa yang mengganggu hak masyarakat.

"Tidak ada aksi premanisme atau pengerahan massa dengan tujuan menghalang-halangi seseorang masuk ke rumah atau bangunan miliknya. Kami akan menindak tegas setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindakan seperti ini," tegas Lutfi.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh organisasi, termasuk organisasi kemasyarakatan, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertindak di luar kewenangannya.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari korban, antara lain fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon genggam, flashdisk, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sementara itu, dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, sebuah printer, kipas angin, pompa air, serta dua banner bertuliskan BNPM DPD Surabaya.

Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyerobotan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Red) 




03/08/2026

Modus Jual Emas di Bawah Harga Pasar, Sindikat Penipuan Online Rugikan Korban Rp 3,7 Miliar


Surabaya, (Onenewsjatim
) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online berkedok penjualan logam mulia dengan harga murah yang dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat warga binaan dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi untuk merugikan masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," ujar Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Senin (3/8/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi penipuan dari dalam lapas dengan memanfaatkan aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

Menurutnya, empat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IJS, warga binaan Lapas Nusakambangan yang merupakan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara seorang tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML alias Beby.

"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Kombes Bimo Ariyanto.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban yang menggunakan nomor telepon baru.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram atau jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang berkisar Rp2,8 juta per gram.

Tergiur penawaran tersebut, korban kemudian membeli dua batang emas ukuran 100 gram dan satu batang emas ukuran 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak kembali melakukan transaksi. Suami korban kemudian menghubungi anak mereka dan diketahui bahwa nomor WhatsApp yang menghubungi korban bukan milik anaknya.

"Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas dengan total transaksi Rp587,5 juta," ujar Kombes Bimo.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda.

IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak (software) untuk menjalankan aksi penipuan. Setelah mendapatkan korban, IJS meminta bantuan SYR dan IR menyediakan rekening penampung yang digunakan menerima uang hasil kejahatan.

Sementara itu, RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus mengelola dan mendistribusikan dana kepada para pelaku lainnya.

"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," jelas Kombes Bimo.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Polda Jatim juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat sedikitnya lima korban lain dengan modus serupa, baik di wilayah Jawa Timur maupun luar provinsi.

Total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar," ungkap Kombes Bimo.

Ia mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim sehingga penyidik dapat melakukan pengembangan perkara sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kombes Pol Bimo Ariyanto.


01/08/2026

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lumajang saat Hendak Kabur ke Probolinggo


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Pelaku berinisial ABH (40), warga Desa Padang, Kecamatan Padang, diringkus di wilayah Kota Probolinggo saat hendak melarikan diri.

"Setelah diamankan, terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Lumajang," kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Sabtu (1/8/2026).

Kronologi pencurian

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Korban, M. Ifan Mafaroza (21), warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, awalnya baru pulang dari nongkrong di warung kopi Toga dan bertamu ke rumah pacarnya.

Sesampai di rumah pacarnya, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah. Saat korban berada di ruang tamu, pelaku mengambil sepeda motor tersebut.

Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung keluar rumah dan mencari ke sekitar lokasi. Karena tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polres Lumajang.

Ditangkap di Probolinggo

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku beserta ciri-cirinya. Pelaku diketahui masih menggunakan sepeda motor milik korban dan berada di wilayah Kota Probolinggo.

Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Lumajang berangkat menuju lokasi.

"Sesampai di Kota Probolinggo sekitar jam 22.00 WIB, didapati bahwa terdapat persesuaian dengan kendaraan milik korban yang telah hilang. Pada saat itu sepeda motor tersebut dalam kondisi ban bocor, sehingga dengan persuasif dan humanis terduga pelaku berhasil diamankan," jelas Suprapto.

Saat ini ABH beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Imam) 


.

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim )– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 178 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. 

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka serta menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan itu merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh satuan reserse kriminal di Polres jajaran dalam upaya menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Menurut Abast, keberhasilan tersebut tidak lepas dari optimalisasi Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

"Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Menurut Roy, langkah tersebut sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap upaya pemberantasan kejahatan konvensional di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan," kata Roy.

Ia menjelaskan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka yang terdiri dari 199 laki-laki dan tujuh perempuan.

Selain para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.

Menurut Roy, para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hasil evaluasi Polda Jatim menunjukkan pengungkapan kasus terbanyak selama Juli 2026 dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.

Roy menilai capaian tersebut menunjukkan efektivitas keberadaan Tim URC yang kini telah beroperasi di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera," tegas Roy.



31/07/2026

Dua Pengamen Asal Lumajang Ditangkap Usai Habisi Teman Sesama Manusia Silver di Probolinggo


Probolinggo, (Onenewsjatim)-Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap dua orang tersangka, yakni Nur NS (27) dan AH (28), yang merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial KA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi," ujar Rico dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarahkan penyidikan kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali," kata Rico.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap NS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA yang kini masih buron.

Menurut Rico, peristiwa bermula saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.

"Korban meminta tambahan minuman keras kepada para tersangka. Karena para tersangka tidak memiliki uang, korban kemudian marah dan sempat memukul salah satu tersangka. Dari situlah terjadi cekcok hingga berujung perkelahian," ujar Rico.

Polisi mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran aktif dalam penganiayaan tersebut. Awalnya korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh.

Setelah korban tidak berdaya, tubuhnya diseret ke belakang warung. Para pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan menggunakan batu dan bongkahan aspal seberat sekitar tujuh kilogram yang dihantamkan berulang kali ke bagian kepala dan wajah korban hingga meninggal dunia.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Saudara KA juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Jadi perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama," kata Rico.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa korban dan para pelaku telah saling mengenal selama sekitar empat bulan. Mereka sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver di Kota Probolinggo dan kerap beraktivitas bersama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, Nur Arista Sapta Agus Tidar dan Amir Hamzah dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rico. (Mam(

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved