-->

02/08/2025

Polda Jatim Tangkap 12 Anggota Jaringan Curanmor, Beraksi hingga ke Lumajang


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo. 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus," kata Kombes Pol Abast.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025. 

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka  rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing - masing.

"Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda. 

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari. 

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.(Red)

Perampok Sadis di Kedopok Diringkus, Korban Dibacok Saat Melawan


Kota Probolinggo, (Onenewsjatim)-
Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian. 

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban," terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini. 

"Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan  pembacok korban saat korban melawan," kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

31/07/2025

Satu Pelaku Perampokan di Kedopok Berhasil Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap satu dari empat pelaku perampokan yang menyatroni sebuah rumah warga di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. 

Pelaku berinisial AS (49), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai salah satu otak pelaku aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K, M.I.K, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (31/07/2025), menyebutkan bahwa peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.13 WIB.

“Saat kejadian, korban tengah tidur di teras rumahnya. Tiba-tiba dibangunkan oleh empat orang tak dikenal, dan salah satu dari mereka langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban,” ungkap Kapolres.

Korban yang sempat melakukan perlawanan akhirnya dibacok oleh pelaku. Setelah korban tak berdaya, tiga pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor yang berada di ruang tamu serta tiga unit handphone dari dalam kamar.

“Tersangka AS ini merupakan pelaku utama sekaligus otak dari perampokan tersebut. Ia juga yang membacok korban saat korban mencoba melawan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, satu unit handphone merk VIVO Y22, satu unit handphone merk NOKIA TA-1235, serta pakaian dan jaket yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico Yumasri.

Bermodus Botol Susu dan Ponsel, Tetangga Aniaya Bocah 4 Tahun di Malang


Malang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban. 

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. 

"Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak,kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. 

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi. 

"Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu," ujar AKP Nur.

Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024. 

Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya. (red)

30/07/2025

Polres Jember Tangkap 8 Orang Penimbun BBM di Tengah Krisis Pasokan


Jember, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Resor Jember bersama jajaran Polsek Bangsalsari berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah krisis pasokan yang melanda wilayah setempat.

Sebanyak delapan orang ditangkap karena diduga menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan.

“Kami mengamankan delapan pelaku penimbunan BBM, yakni HL (40), warga Kecamatan Rambipuji; JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60) yang merupakan warga Kecamatan Bangsalsari; MJH (30), warga Probolinggo; serta RDS (20) dan SC (40) dari Kecamatan Ajung,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Ipda M. Zazim, Rabu (30/7/2025).

Ipda Zazim menjelaskan, kelangkaan BBM di Kabupaten Jember terjadi akibat keterlambatan distribusi dari Depo Pertamina Banyuwangi, menyusul penutupan jalur nasional di kawasan Gumitir. Hal tersebut berdampak pada antrean panjang di 40 SPBU yang tersebar di wilayah Jember.

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang membeli BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter,” ujarnya.

Para pelaku ditangkap saat sedang memindahkan BBM dari kendaraan roda dua dan roda empat ke jerigen serta drum untuk diperjualbelikan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol P-1259-LB, lima unit sepeda motor, lima jerigen berkapasitas 20 liter, dua jerigen ukuran 5 liter, satu drum 25 liter, satu galon air mineral, empat selang bensin, dua corong plastik, serta 120 liter BBM jenis pertalite.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember untuk menjaga kestabilan distribusi BBM dan mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegas Zazim.

Ia menambahkan, aksi penimbunan di tengah kelangkaan merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak secara tegas.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Polres Jember mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait BBM.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Penimbunan hanya akan memperparah situasi dan merugikan orang banyak,” pungkasnya.(Imam)

29/07/2025

Warga Klakah Hajar Terduga Pembobol Rumah, Motor Pelaku Dibakar


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang pria berinisial M (27), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, babak belur dihajar warga setelah diduga nekat masuk ke rumah warga tanpa izin pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa terjadi di rumah Pardi, warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah. Pelaku masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terkunci, dengan cara mendorong paksa. 

Aksinya dipergoki pemilik rumah hingga terjadi perkelahian. Pardi sempat memukul pelaku menggunakan clurit hingga mengenai bagian kepala.

"Pelaku masuk ke rumah tanpa izin. Saat ketahuan oleh pemilik rumah, sempat dipukul menggunakan clurit mengenai kepala pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri dan meloncat dari lantai dua rumah," jelas Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.

Usai melompat dari lantai dua, pelaku terjatuh dan mencoba melarikan diri. Namun, teriakan "maling" dari pemilik rumah membuat warga sekitar keluar dan berhasil menangkap pelaku.

"Setelah terjatuh, pelaku ditangkap oleh warga dan sempat diamuk massa. Sepeda motor yang diduga milik pelaku juga dibakar oleh warga," imbuh Ipda Untoro.

Beruntung, aparat dari Polsek Klakah bersama Tim Satreskrim Polres Lumajang segera tiba di lokasi dan mengamankan situasi. 

Pelaku yang mengalami luka bacok di kepala dan memar di tubuhnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saat petugas tiba, pelaku sudah dalam kondisi terluka. Sepeda motor jenis Yamaha Vega yang diduga milik pelaku ditemukan dalam kondisi terbakar di TKP," terang Untoro.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada laporan kehilangan barang dari korban, karena pelaku diduga belum sempat melakukan pencurian.

"Penanganan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan hukum kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sendiri," tegasnya. (Imam)


© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved