-->

01/11/2025

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Rekan Pelaku Utama Kasus Pembunuhan di Desa Mojo


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Satu lagi pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang.

Pelaku berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, ditangkap petugas di tempat kerjanya pada Jumat (31/10/2025).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2 September 2025 lalu, dengan korban berinisial AZ (24), yang tewas dibacok oleh pelaku utama AA (22). Dari hasil penyelidikan, MA diketahui turut membantu pelaku utama dalam aksi tersebut.

“Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ungkap Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Usai kejadian, MA juga diketahui membantu pelaku utama melarikan diri dari lokasi pembunuhan.

“Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambah Untoro.

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap MA dilakukan secara mendalam setelah fokus awal diarahkan kepada pelaku utama. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.

Sementara itu, pelaku utama AA telah lebih dulu ditangkap pada 2 September 2025. Saat ini, berkas perkaranya telah masuk tahap I, sedangkan penyidikan terhadap MA masih terus berlanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

“Kasus ini masih dalam proses. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Untoro.

30/10/2025

Kejari Jember Tahan Rekanan Proyek Sosraperda, Total Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


Jember, (Onenewsjatim) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024.

Tersangka berinisial SR, yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan panjang di Kantor Kejari Jember, Rabu (29/10/2025) malam. 

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, SR dikawal ketat tim penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II-A Jember.

“Kami menetapkan SR sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, yang bersangkutan sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya. Hari ini SR datang secara kooperatif untuk memberikan keterangan,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, kepada awak media.

Menurut Ichwan, pemeriksaan terhadap SR berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Setelah mempertimbangkan kelancaran proses hukum, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Dengan penahanan SR, kini jumlah tersangka dalam perkara ini sudah lengkap menjadi lima orang. Kami berharap seluruh proses penyidikan hingga tahap persidangan berjalan lancar,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jember telah menahan empat orang tersangka lainnya, masing-masing DDS, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jember, YQ mantan istrinya, serta dua aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Jember berinisial AN dan RAR.

Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran penting dalam membantu terjadinya praktik korupsi pada pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosraperda DPRD Jember. Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk 20 anggota DPRD Jember, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Masih ada beberapa saksi yang akan kami mintai keterangan tambahan. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen baru sebagai barang bukti,” ungkap Ichwan.

Ia menambahkan, potensi penambahan tersangka masih terbuka tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan dan analisis bukti tambahan. 

Sementara itu, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk Kejaksaan. (Imam)

23/10/2025

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Belajar dari YouTube



Lamongan, (Onenewsjatim) –
Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.

Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).

Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM. 

Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu

"Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).

Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.

Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.

“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta. 

"Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta," tambah AKBP Agus.

Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.

Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (Red)

22/10/2025

Nilai Ekonomis Rp 9,2 Miliar, 8,2 Kg Sabu dan 10 Ekstasi Disita di Sidoarjo


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
- Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama BNNP Jawa Timur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

"Dari temuan awal itu petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (21/10).

Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Dari tangan WLN, Polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. 

Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

"Barang bukti yang kami sita ini dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar," kata Kombes Pol Tobing.

Kedua tersangka yang kini diamankan Polresta Sidoarjo itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika," pungkasnya. (*)

21/10/2025

Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Sosperda DPRD


Jember, (Onenewsjatim)
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. 

Penetapan tersebut diumumkan setelah digelarnya ekspose hasil penyidikan di Kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025).

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak pertengahan tahun.

 “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup,” ujarnya kepada wartawan.

Ichwan menjelaskan, penyidikan kasus Sosperda awalnya dilakukan pada tahap penyidikan umum sejak 17 Juli 2025. 

Namun setelah perkembangan signifikan dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, status perkara tersebut dinaikkan menjadi penyidikan khusus. Adapun surat perintah penyidikan lanjutan juga telah diterbitkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kelima tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR, yang diduga terlibat dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan menjadi khusus dan sekaligus mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut,” tambah Ichwan.

Ia menuturkan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya langsung ditahan, sementara satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik. 

“Empat tersangka sudah kami amankan hari ini, sedangkan satu orang belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang,” jelasnya.

Menurut Ichwan, langkah ini menjadi tahapan penting dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di balik kegiatan Sosperda DPRD Jember.

 “Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan, salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp108 juta serta berbagai dokumen terkait kegiatan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, Kejari Jember masih akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan penambahan nilai barang bukti untuk meminimalkan kerugian negara.

 “Kami berharap penyitaan yang dilakukan bisa memperkecil kerugian keuangan negara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Modus Dana Talangan, Pria di Madiun Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah


Kota Madiun, (Onenewsjatim)
– Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).

Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor. 

"Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen," ujarnya.

Namun, setelah korban melakukan Tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

 “Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain kasus penipuan, Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. 

Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel. 

Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino.

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo.

“AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring. (Red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved