-->

13/03/2026

Empat Tahun Beroperasi, Praktik Suntik LPG Ilegal di Tulungagung Akhirnya Terbongkar


Tulungagung, (Onenewsjatim)
– Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto kepada awak media usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/03/2026).

Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Dr. Ihram Kustarto.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka HR  berperan sebagai pelaku penyuntikan gas dan IM berperan sebagai penadah hasil penyuntikan gas LPG.

“Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali,” jelas AKBP Dr. Ihram Kustarto.

Kapolres Tulungagung juga menjelaskan bahwa praktik tersebut berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, di mana tabung LPG dari daerah lain juga ikut dibeli dan digunakan oleh para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di 300 tabung gas LPG, 4 alat suntik, satu unit kendaraan roda empat, alat penyuntik gas, potongan paralon, timbangan, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

HM melakukan praktek suntik LPD dirumahnya dan dari pengakuannya sudah berjalan 4 tahun menjual hasil suntik gas tersebut kepada IM (sebagai penadah) dengan meraup keuntungan total keduanya kurang lebih per tabung Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Barang bukti sementara yang diamankan sejumlah kurang lebih 1300 tabung terdiri tabung gas lpg 3kg dan 12 kg yang berasal dari Ngantru, Ngunut dan Rejotangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

11/03/2026

Polres Blitar Bongkar 25 Kasus Narkoba, Sita 230 Gram Sabu dan 14.447 Pil LL


Blitar, (Onenewsjatim) 
- Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat  2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.

Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus.

"Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).

Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.

AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ," kata AKP Yussi Purwanto.

Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.

"Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar," tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.

"Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi," pungkasnya.  (tim)

10/03/2026

Polda Jatim Tetapkan Pria Asal Madiun Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi karena penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Pol Abast.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” ujarnya.

Menurut Abast, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Pol Ganis.

Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Jatim menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) guna memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast.(Imam)

Residivis Curanmor Bobol Rumah Juragan Gabah, Polres Ngawi Amankan Pelaku


Ngawi, (Onenewsjatim)–
Tim Satreskrim Polres Ngawi  berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang residivis berinisial S alias L (51).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini diketahui berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah seorang warga yang berprofesi sebagai juragan gabah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp49 juta.

Menurut AKP Aris, uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan para petani.

“Uang yang dicuri itu merupakan hasil pembayaran gabah dari para petani kepada korban,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKP Aris.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp49 juta tersebut. Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.

Uang hasil kejahatan itu sebagian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, membayar hutang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Aris.

 

09/03/2026

5 Terduga Pencuri Hewan Diamankan Polisi di Lumajang, Mobil Pick Up Digeledah Ditemukan 5 Clurit

BB mobil diamankan polisi 

Lumajang (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengamankan lima orang yang diduga hendak melakukan pencurian hewan di wilayah Kecamatan Jatiroto. 

Kelima terduga pelaku ditangkap di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/3/2026) dinihari 

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial NH (46) dan B (37) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang S (37) warga Desa Gununggeno, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo serta MW (43) dan N (37) warga Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian hewan.

“Petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya mobil pick up Grand Max warna hitam yang mencurigakan dan diduga akan melakukan tindak pidana pencurian hewan di wilayah Kecamatan Jatiroto,” ujar Suprapto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lumajang segera melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dicurigai.

Tak lama kemudian, petugas menemukan kendaraan yang dimaksud dan langsung melakukan penghentian di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang.

“Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan mendapati lima orang berada di bak belakang mobil pick up Grand Max,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 5  senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh para terduga pelaku.

Kelima orang tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini kelima orang tersebut masih diamankan di Polres Lumajang dan prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Suprapto.

Menurutnya, dugaan rencana pencurian hewan tersebut masih didalami oleh penyidik. Pasalnya, hingga kini para terduga pelaku belum mengakui rencana aksi tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, termasuk terkait maksud dan tujuan mereka berada di lokasi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga masih menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku memiliki hubungan keluarga dengan seorang kepala desa.

“Informasi tersebut juga masih kami dalami dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Suprapto 

05/03/2026

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pencurian Brankas Lintas Provinsi, Enam Pelaku Terlibat


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
- Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas. 

Pencurian tersebut terjadi di rumah salah seorang warga Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo,pada 21 Oktober 2025 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menetapkan Enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. 

Dua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah.

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta Polda Jawa Barat atas perkara serupa. 

Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban. 

Apabila ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lain. Namun jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung melakukan aksi pencurian.

"Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi kosong," lanjutnya.

Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk ke dalam rumah dan menggeledah setiap ruangan. 

Setelah menemukan brankas, para pelaku secara bersama-sama mengangkatnya ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan. 

Mereka juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan jejak.

Setelah itu, pelaku menutup kembali pintu rumah dan pagar, lalu melarikan diri keluar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku sempat melakukan pencurian di sejumlah daerah lain. 

Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Dari lokasi tersebut, Polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.

Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita senjata api rakitan serta barang bukti lainnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat. (Red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved