-->

22/09/2026

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, 9 Tersangka Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)
— Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM.

Sembilan tersangka tersebut ditangkap di dua hotel di kawasan Jalan Samudra, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memetakan sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut.

"Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Kerugian Korban Capai Rp 116 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Surabaya. Total kerugian korban mencapai Rp 116 juta.

Aksi pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026. Korbannya merupakan warga Kalimantan dengan kerugian sekitar Rp 40 juta.

Kemudian, pada 13 Mei 2026, aksi serupa terjadi di kawasan RRI Surabaya. Korban yang berasal dari Jakarta mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.

Sementara pada 26 Agustus 2026, komplotan tersebut kembali beraksi di Hotel Inna Simpang. Kali ini, korban asal Trenggalek mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Pelaku Berbagi Peran

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.

Pelaku berinisial F disebut berpura-pura sebagai warga Kalimantan. Sementara E menyamar menggunakan nama "Andi" untuk mendekati dan menjerat korban sejak berada di Jakarta.

Pelaku lainnya, AA, mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Sedangkan I berperan sebagai sopir.

Modus tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum kartu ATM milik korban ditukar.

"Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang masuk dalam DPO," ujar Hadi.

Saat ini, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV, riwayat transaksi, serta komunikasi melalui telepon.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Motor Istri Dicuri, Suami Kejar Pelaku Pakai Avanza hingga Tewas di Jalan Ranuyoso


Lumajang, (DOC)
— Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berujung maut.

Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas setelah motor yang dikendarainya ditabrak mobil oleh suami korban saat berusaha melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ranuyoso, Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku yang tewas diketahui bernama Zidan Bustomi (20), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung. Sementara rekannya, Dimas Septa Prasetya (26), warga Kecamatan Randuagung, mengalami luka parah.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kejadian bermula ketika korban, Rohimmah (32), warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, hendak berangkat bekerja ke Kabupaten Probolinggo.

Namun, di tengah perjalanan, korban mengeluhkan sakit. Ia kemudian menghubungi suaminya, Holi.

"Suaminya kemudian meminta korban menunggu di sebuah warung. Sepeda motor milik korban rencananya akan dititipkan di warung tersebut," kata Suprapto.

Setelah tiba di lokasi, Holi justru mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Beat milik istrinya telah dibawa oleh dua orang.

Mendengar hal tersebut, Holi langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil Toyota Avanza ke arah utara.

Saat pengejaran berlangsung, Holi melihat dua pelaku masing-masing mengendarai sepeda motor. Salah satu motor merupakan milik korban, sedangkan motor lainnya diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

Menurut Suprapto, Holi kemudian menabrakkan mobilnya ke arah kedua sepeda motor tersebut.

Akibat benturan, salah satu motor kehilangan kendali dan menabrak tiang listrik. Zidan terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, mobil yang dikendarai Holi kembali menabrak sepeda motor milik korban yang ditumpangi pelaku lainnya hingga terjatuh.

"Mobil Avanza kemudian oleng dan menabrak sebuah warung yang berada di sebelah barat jalan," ujar Suprapto.

Pelaku Sempat Acungkan Celurit

Dalam proses pengejaran, situasi sempat memanas. Salah satu pelaku disebut mengancam Holi dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Namun, ancaman tersebut tidak menghentikan pengejaran.

Holi tetap mengejar hingga akhirnya menabrakkan mobilnya ke arah sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.

Akibat kejadian tersebut, Dimas mengalami sejumlah luka, di antaranya patah tulang lengan tangan kanan, patah kaki kanan, serta luka lecet pada wajah.

Dimas kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara Zidan dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya masih berada di kamar jenazah RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza, sebilah celurit, serta kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

"Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Suprapto.

21/09/2026

Kepergok Tebang 4 Pohon di Hutan Produksi Lumajang, 2 Warga Diamankan


Lumajang, (Onenewsjatim) —
Dua pria warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diamankan polisi dan petugas Perhutani setelah kedapatan memotong pohon di kawasan hutan produksi.

Keduanya diduga menebang empat pohon mahoni kaya menggunakan gergaji mesin atau chain saw.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HH dan PRM. Mereka diamankan petugas gabungan Polhut dan Polsek Klakah saat melakukan patroli di kawasan Hutan Pertuni, Petak 20 I, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat patroli, petugas mendapati aktivitas warga di kawasan hutan produksi.

"Kemudian ditemukan dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya dengan menggunakan chain saw," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Senin (21/9/2026).

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan izin pemotongan pohon dari pihak Perhutani.

"Karena tidak mampu menunjukkan izin pemotongan pohon dari pihak Perhutani, kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polhut dan Polsek Klakah," ujar Suprapto.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat pohon mahoni kaya telah dipotong. Pemotongan dilakukan menggunakan chain saw dan diduga tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya satu unit chain saw warna biru, dua potongan kayu mahoni kaya, serta satu unit sepeda motor.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah chain saw warna biru, dua buah potongan kayu mahoni kaya dan satu unit sepeda motor," imbuhnya.

Saat ini HH dan PRM masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif serta aktivitas pemotongan pohon di kawasan hutan produksi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

16/09/2026

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan di Vespa, Hendak Dikirim ke Sulawesi Tengah


Gresik, (Onenewsjatim)–
Satresnarkoba Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram yang disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa.

Ganja tersebut ditemukan di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan karyawan ekspedisi yang mencurigai sebuah paket sepeda motor.

Laporan itu disampaikan melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (9/9/2026).

"Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui Call Center 110 yang segera kami tindaklanjuti," kata Rizki saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Saat dibongkar, petugas menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga merupakan ganja.

Total terdapat 30 kantong plastik dengan berat bruto sekitar 10,858 kilogram.

"Barang bukti tersebut kini kami amankan, yaitu sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram," ujar Rizki.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pelaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah diketahui saat dikirim melalui ekspedisi.

Ganja disembunyikan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan bagasi bagian depan Vespa.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor yang berisi ganja tersebut rencananya dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi telah mengantongi identitas orang yang diduga sebagai pengirim. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, barang bukti tanaman kering tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan narkotikanya.

"Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya," kata Ahmad Yani.

Apabila hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ganja, penyidik akan menerapkan pasal sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 1 kilogram, pelaku dapat terancam pidana berat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa ekspedisi dan logistik, meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan layanan pengiriman untuk mengedarkan narkotika.

Polisi juga mengingatkan agar setiap paket yang dinilai mencurigakan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian melalui layanan yang tersedia.

Dugaan Korupsi PPKT Senduro Lumajang, Jaksa Periksa 94 Penerima Manfaat


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa/Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Program tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa hampir 100 orang saksi. Sebagian besar saksi merupakan masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut.

Kasi Intel Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar mengatakan, sedikitnya 94 penerima manfaat telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Penerima manfaat saja ada 94, kurang lebih hampir 100 orang saksi," kata Lukman kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Lukman menjelaskan, pemeriksaan terhadap banyak penerima manfaat dilakukan karena penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program.

Menurutnya, PPKT tersebut dilaksanakan dengan skema swakelola yang seharusnya melibatkan masyarakat sebagai pelaksana. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat penerima manfaat.

"Itu kan swakelola yang diberikan negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini dikelola bukan masyarakat langsung. Ada pihak-pihak yang terlibat dan nanti akan kami umumkan saat jumpa pers," ujarnya.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan apa yang diterima masyarakat penerima manfaat.

"RAB yang ada tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh masyarakat. Intinya ada di situ. Jadi apa yang seharusnya diterima ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat," jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga terdapat penyalahgunaan dana yang bersumber dari negara.

"Modusnya, dugaannya memang ada penyalahgunaan dana yang diberikan oleh negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini ternyata dikelola bukan oleh masyarakat langsung," ungkap Lukman.

Terkait kerugian negara, Kejari Lumajang telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Lukman mengatakan hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.

"Tim penyidik akan melakukan ekspose internal, selanjutnya kami akan ekspose di Kejaksaan Tinggi. Setelah hasil ekspose Kejaksaan Tinggi keluar, baru kami akan lakukan penetapan tersangka," pungkasnya.

14/09/2026

Motor Pelaku Jambret Salon Lumajang Dibakar Massa, Polisi Temukan Sabu dan Pil


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Kasus dugaan penjambretan di sebuah salon perawatan rambut di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengungkap fakta lain.

Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan sejumlah pil yang diduga obat keras berbahaya (okerbaya) dari sepeda motor yang digunakan terduga pelaku berinisial USM.

Sepeda motor tersebut sebelumnya menjadi sasaran amukan warga hingga dibakar setelah USM berhasil ditangkap massa usai diduga melakukan aksi perampasan di salon tersebut.

Kepala Desa Tegalrandu, Sadi, mengatakan temuan barang tersebut diketahui ketika kendaraan pelaku diperiksa warga bersama petugas kepolisian di sekitar lokasi kejadian.

Menurut dia, warga yang mengejar pelaku kemudian memeriksa sepeda motor yang ditinggalkan setelah pelaku berhasil diamankan.

"Setelah sepeda motornya dibongkar dan diperiksa bersama petugas, ditemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ada botol, selang kecil dan korek," kata Sadi saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Sadi menjelaskan, dugaan penjambretan itu terjadi ketika USM masuk ke salon dan mengancam korban menggunakan senjata yang belakangan diduga merupakan pistol mainan.

Pelaku kemudian mengambil barang milik korban sebelum berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal. Pemilik salon disebut mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.

Teriakan itu membuat warga sekitar ikut melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi salon.

Warga yang emosi kemudian menghakimi pelaku. Akibat kejadian tersebut, USM mengalami sejumlah luka sebelum akhirnya diamankan dan dievakuasi oleh anggota kepolisian untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya barang bukti yang ditemukan dari kendaraan yang digunakan pelaku.

"Benar ada temuan sabu dan pil yang dibawa pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka setelah diamankan warga," ujar Ari Nuzul.

Polisi, lanjut dia, masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut sekaligus mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga masih memeriksa sejumlah barang bukti yang ditemukan dari kendaraan pelaku.

"Dari hasil pengecekan, pelaku bukan residivis," kata Ari Nuzul.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved