-->

21/06/2026

Satresnarkoba Polres Lumajang Amankan Dua Pengedar, Sita 23.959 Butir Pil Logo Y


Lumajang , (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo Y dengan mengamankan dua orang tersangka dan menyita puluhan ribu butir pil siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” kata Ipda Suprapto.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta percakapan di telepon genggam yang berkaitan dengan transaksi jual beli pil tersebut.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, diketahui bahwa RLF memperoleh pasokan pil dari tersangka TA. Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil menangkap TA di lokasi berbeda.

Saat penggeledahan terhadap TA, petugas menemukan ribuan butir pil berlogo Y yang disimpan dalam sejumlah kaleng plastik di dalam kardus, uang yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi obat keras berbahaya tersebut.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok. Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,” jelas Ipda Suprapto.

Dari tersangka RLF, polisi menyita sebuah tas warna hitam yang berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil logo Y dan enam plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil logo Y. 

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp135 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna kuning tanpa nomor polisi.

Sementara dari tersangka TA, polisi menyita tiga kardus berisi total 23 kaleng plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil logo Y, serta satu unit telepon genggam merek Redmi.

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 23.959 butir pil warna putih berlogo Y.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lumajang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Suprapto. (Imam)

19/06/2026

Modus Beli Rokok, Komplotan Rampok Nenek 60 Tahun Gondol Emas 50 Gram dan Rp20 Juta


Lumajang, (DOC) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dua pelaku berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, MB dan AD, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa aksi perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban diketahui bernama Siti Indiya (60), seorang pemilik toko kelontong di desa setempat.

“MY dan FR sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (19/6/2026).

Menurut Alex, para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan tersebut dengan cukup matang. Mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap aktivitas korban selama beberapa waktu.

“Pelaku ini sekitar 10 kali melakukan pemantauan dengan bolak-balik datang ke toko korban berpura-pura membeli barang. Dari situ mereka mengetahui kebiasaan korban dan lokasi penyimpanan harta miliknya,” jelasnya.

Pada hari kejadian, MY dan FR datang ke toko dengan modus membeli rokok. Saat korban melayani, FR langsung memanjat etalase dan membekap korban. Sementara MY bertindak sebagai eksekutor yang merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa emas hasil kejahatan itu telah dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Ada yang memiliki utang dan ada pula yang terlibat serta kecanduan judi online,” kata Alex.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membayar sejumlah utang pribadi.

“Pengakuan mereka, sebagian uang hasil penjualan emas digunakan untuk aktivitas judi online dan melunasi beberapa utang,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.

Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Selain eksekutor, terdapat pelaku yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi serta mengarahkan pelarian usai kejahatan dilakukan.

“Mereka sudah membagi peran dengan cukup rapi. Ada yang melakukan pemantauan, ada yang mengeksekusi aksi, dan ada yang membantu mengarahkan pelarian setelah kejadian,” ungkapnya.

Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, MY dan FR dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.

Di Tengah Pemadaman Bergilir, Empat Pegawai Outsourcing PLN Ditangkap Curi Kabel Listrik di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengamankan empat pegawai outsourcing Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang diduga terlibat pencurian kabel listrik tegangan tinggi di wilayah Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Keempat tersangka memanfaatkan status mereka sebagai teknisi untuk melancarkan aksi pencurian saat menjalankan tugas di lapangan.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial MR (41) warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, EE (45) warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, MS (38) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, serta SP (36) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Pasrujambe.

"Empat orang tersangka ini melakukan pencurian terhadap kabel listrik milik PLN dengan berbagai ukuran. Kabel yang dicuri merupakan kabel tembaga aktif yang digunakan untuk jaringan distribusi listrik," kata AKBP Alex Sandy Siregar saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, pada Kamis (11/6/2026) dini hari. 

Para pelaku diduga mencuri kabel tembaga jaringan listrik sepanjang sekitar 25 meter saat berlangsung pemadaman listrik bergilir.

Menurut Alex, kabel yang dicuri terdiri dari kabel ukuran 4x150 milimeter sepanjang 9 meter dan kabel ukuran 4x70 milimeter sepanjang 16 meter. Aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas di antara para pelaku.

EE berperan memutus aliran listrik dengan melepas NH fuse pada panel trafo agar jaringan tidak bertegangan saat kabel dipotong. 

Sementara MR dan MS bertugas memotong kabel, sedangkan pelaku lainnya membantu proses pelepasan dan pengangkutan hasil curian.

"Tersangka mengetahui prosedur teknis jaringan listrik karena mereka merupakan tenaga outsourcing yang bertugas sebagai teknisi. Mereka memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk melakukan pencurian secara aman," ujar Alex.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga memanfaatkan mobil operasional PLN. 

Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan pengecekan rutin jaringan listrik, kemudian mengambil kabel tembaga yang berada di lokasi pekerjaan.

"Mobil operasional digunakan karena yang bersangkutan merupakan tenaga outsourcing. Modusnya melakukan pengecekan jaringan, namun di sela kegiatan itu mereka melakukan pencurian kabel," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah para pelaku berupaya menjual kabel tembaga hasil curian. Calon pembeli merasa curiga karena ukuran kabel yang ditawarkan tidak lazim dimiliki perorangan dan diduga merupakan aset milik PLN.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah berkoordinasi dengan PLN dan melakukan penyelidikan, petugas memastikan adanya kehilangan kabel di lokasi kejadian sebelum akhirnya menangkap keempat tersangka.

"Calon pembeli melaporkan karena melihat ukuran kabel terlalu besar dan diduga milik PLN. Setelah kami konfirmasi kepada PLN, ternyata memang ada laporan kehilangan kabel di area tersebut. Dari hasil penyelidikan, empat tersangka berhasil diamankan," terang Alex.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set tang press, gunting kabel, kunci shock, cutter, serta kabel tembaga hasil pencurian yang belum sempat dijual.

Kapolres menyayangkan tindakan para tersangka yang justru memanfaatkan pekerjaannya untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah upaya PLN melakukan pembenahan jaringan demi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Di tengah proses pembenahan yang dilakukan PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, ada oknum yang justru mengambil keuntungan dengan melakukan pencurian aset perusahaan," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Imam)

18/06/2026

Polisi Ungkap Modus Penipuan Siber Berkedok Aparat, 45 Tersangka Diamankan di Surabaya

 



Surabaya - Penyidik Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menyasar warga negara asing. Hingga kini, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan para tersangka terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI). Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata Luthfi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China, mengingat seluruh korban berasal dari dua negara tersebut.

Luthfi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan korban dari Indonesia. Para korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China yang menjadi target penipuan oleh sindikat tersebut.

Modus yang digunakan pelaku yakni menghubungi korban melalui sambungan telepon dan video call. Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang.

Korban kemudian ditekan dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih proses hukum. Untuk memperkuat skenario tersebut, sindikat ini bahkan menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi.

"Ruangan itu dibuat kedap suara dan ditata seperti ruang pemeriksaan agar saat video call berlangsung terlihat meyakinkan di mata korban," ujarnya.

Dari hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita, penyidik menemukan sekitar 30 ribu data calon korban asal Jepang. Selain itu, ditemukan pula puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Polisi kini masih mendalami seluruh barang bukti digital untuk menelusuri jaringan pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas negara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum dan kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

Luthfi menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Editor: Redaksi
Reporter: Imam Fatoni

15/06/2026

Kepergok Curi Motor Saat Acara Lamaran, Pemuda di Lumajang Ditangkap Warga


Lumajang , (Onenewsjatim)
– Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Lumajang berakhir gagal setelah pelaku dipergoki langsung oleh pemilik kendaraan. 

Pelaku berinisial BSA (23), warga Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, akhirnya diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Minggu (14/6/2026). Saat itu, suasana kampung tengah ramai karena berlangsung acara lamaran di dekat lokasi kejadian.

BSA diduga mencoba membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Spacy yang terparkir di halaman rumah warga. Namun aksinya tidak berjalan mulus lantaran diketahui langsung oleh pemilik kendaraan yang berada di dalam rumah.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa korban segera berteriak meminta pertolongan ketika melihat motornya dinaiki oleh orang tak dikenal.

“Mengetahui ada pemuda yang menaiki kendaraannya, pemilik langsung berteriak minta tolong. Kebetulan di sebelah rumahnya sedang ada kegiatan lamaran sehingga banyak warga yang mendengar dan segera berdatangan,” kata Ipda Suprapto, Senin (15/6/2026).

Teriakan korban sontak memicu reaksi warga yang sedang menghadiri acara tersebut. Dalam hitungan menit, pelaku berhasil dikejar dan diamankan sebelum sempat melarikan diri.

Rekaman video saat pelaku ditangkap kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat BSA berada dalam posisi telungkup dengan kedua tangan terikat tali sambil dikelilingi warga.

Meski situasi sempat ramai, warga tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku. Keberadaan perangkat desa yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi turut membantu menjaga situasi tetap kondusif.

“Tidak ada aksi amuk massa. Pelaku hanya diamankan oleh warga hingga petugas datang,” ujar Suprapto.

Setelah diamankan, BSA langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian telah diamankandi Polsek Randuagung.



14/06/2026

Bupati Lumajang Sidak Toko Miras, Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Penjualan Alkohol


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman beralkohol. Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Sukodono, Minggu (14/6/2026) malam.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga toko yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 5 persen hingga mencapai 50 persen. 

Ketiga toko itu diketahui belum mengantongi izin yang sah untuk menjual minuman beralkohol.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

"Saya sudah sampaikan langsung kepada pemilik usaha. Mereka memang belum memiliki izin dan saya tegaskan bahwa saya tidak akan mengizinkan. Tadi mereka menyampaikan akan mengurus perizinan, tetapi saya katakan saya tidak mengizinkan," ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah usai sidak.

Menurutnya, keberadaan toko yang menjual minuman beralkohol berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. 

Karena itu, Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap toko-toko serupa yang masih beroperasi.

"Semua toko penjual minuman beralkohol akan kami tutup dan barang-barangnya akan kami sita sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah ini kami akan melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi lainnya," katanya.

Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan penuh dari jajaran Polres Lumajang. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memastikan seluruh minuman beralkohol yang ditemukan dalam sidak akan diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Kami akan melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang ditemukan. Bagi pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Alex.

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat diberikan tidak hanya berupa tindakan administratif hingga penutupan tempat usaha, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan pelanggaran lain.

"Sanksinya bisa mulai dari administrasi sampai penutupan usaha. Kami akan menegakkan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol dan melaksanakan penindakan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi juga menemukan indikasi adanya persoalan terkait aspek cukai pada sejumlah produk minuman beralkohol yang dijual. Temuan tersebut saat ini masih didalami oleh aparat kepolisian.

"Dari hasil pengecekan ada beberapa informasi yang mengarah pada dugaan permasalahan terkait cukai dan peredarannya. Itu akan kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," tegas Alex (imam)



© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved