-->

28/10/2025

Pemkab Lumajang Anggarkan Dana Dusun Rp 50 Juta untuk Tahun 2026

Pemkab Lumajang Anggarkan Dana Dusun Rp 50 Juta untuk Tahun 2026


Lumajang, (DOC) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen memperkuat pembangunan berbasis masyarakat dengan mengalokasikan Dana Dusun sebesar Rp 50 juta per dusun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar, atau yang akrab disapa Bunda Indah, menjelaskan bahwa alokasi dana ini akan difokuskan untuk mendukung peningkatan keamanan dan pemberdayaan di tingkat desa.

“Dana dusun kita berikan tahun depan Rp 50 juta. Semula kan Rp 100 juta, tapi kita sudah sampaikan ke AKD (Asosiasi Kepala Desa) bahwa kemampuan kita saat ini hanya Rp 50 juta per dusun,” ujar Bunda Indah.

Ia menuturkan, penurunan alokasi tersebut terjadi karena adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang mencapai Rp 266 miliar pada tahun 2026. 

Meski begitu, Pemkab Lumajang memastikan bahwa kebijakan Dana Dusun tetap dijalankan karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah.

Menurut Bunda Indah, program Dana Dusun bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan bagian dari strategi memperluas partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya masing-masing.

“Pembangunan tidak bisa hanya dikendalikan dari atas. Harus dimulai dari bawah, dari dusun yang memahami betul kebutuhan masyarakatnya. Dana Dusun ini kita berikan agar masyarakat punya daya kendali dalam memperbaiki lingkungannya sendiri,” ungkapnya.

Melalui Dana Dusun, setiap wilayah diberikan keleluasaan untuk merancang prioritas pembangunan secara mandiri, mulai dari perbaikan infrastruktur sederhana, penguatan kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga peningkatan kapasitas ekonomi warga.

Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif dan menegaskan kembali nilai gotong royong sebagai roh pembangunan desa.

Bunda Indah menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan potensi unik tiap dusun. 

Dengan memberikan otonomi pengelolaan anggaran di tingkat dusun, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin pembangunan di Lumajang tidak lagi bersifat seragam. Tiap dusun memiliki karakter dan tantangan berbeda. Karena itu, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai kebutuhan nyata mereka,” tegasnya.

Kebijakan Dana Dusun juga menjadi langkah strategis Pemkab Lumajang dalam menjaga kesinambungan pembangunan di tengah penyesuaian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat. 

Dengan intervensi langsung di tingkat dusun, Pemkab memastikan pembangunan tetap berjalan dan berpihak pada masyarakat.

Lebih jauh, Bunda Indah menyebut bahwa Dana Dusun bukan sekadar bantuan, tetapi alat pemberdayaan sosial dan ekonomi yang dapat mengubah paradigma masyarakat dari penerima menjadi pengelola perubahan.

“Tujuan akhirnya bukan hanya membangun fisik, tapi membangun manusia dan solidaritas sosialnya. Ketika dusun kuat, desa akan maju, dan Lumajang pun akan tumbuh dari bawah secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, program Dana Dusun merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Indah–Yudha, saat kampanye Pilkada lalu. Pasangan ini berkomitmen untuk mengalokasikan Rp 100–300 juta per dusun setiap tahun, sebagai bentuk nyata keberpihakan pada pembangunan berbasis masyarakat. (Imam)



Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved