-->

08/03/2026

Perusahaan di Lumajang Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan


Lumajang (Onenewsjatim)
– Perusahaan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pencairan THR idealnya sudah diberikan kepada pekerja mulai H-14 sebelum Lebaran. Namun batas maksimal pembayaran adalah H-7 sebelum hari raya.

“Kalau maksimalnya nanti H-7 Lebaran, sudah wajib dibayarkan THR-nya,” kata Subechan saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pemberian THR telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

Menurutnya, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Sementara pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

“Kalau mereka bekerja di perusahaan sudah satu tahun lebih, minimal satu bulan gaji penuh. Kalau kurang dari satu tahun, misalnya tiga bulan, maka dihitung proporsional, yakni tiga per dua belas dikalikan besaran gaji,” jelasnya.

Subechan menegaskan seluruh pekerja berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pekerja dengan sistem borongan, pemberian THR biasanya menyesuaikan kebijakan perusahaan.

Disnaker Lumajang juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka ada sanksi yang dapat dikenakan.

“Yang pertama akan diberikan teguran tertulis. Teguran ini sifatnya berjenjang. Jika masih tidak dipatuhi, bisa dilakukan penghentian sementara terhadap salah satu kegiatan usaha,” ujarnya.

Bahkan, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah lebih tegas hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau tetap tidak dibayarkan, bisa berlanjut sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Lumajang juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Para pekerja dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, atau 0877-6550-3518.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang Idul Fitri, agar semua karyawan dapat merayakan hari raya dengan layak dan penuh keberkahan,” ujar Subechan.

Ia pun mengimbau para pengusaha di Lumajang agar tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

“Semoga semua perusahaan tertib memberikan THR kepada pekerja. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu,” pungkasnya.

07/03/2026

Bupati Lumajang Serahkan Perizinan kepada 8 Perusahaan Stockpile, Dorong Tata Kelola Tambang Tertib


Lumajang (Onenewsjatim)
– Indah Amperawati menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan kepada delapan perusahaan stockpile yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi. 

Penyerahan tersebut dilakukan saat kegiatan buka puasa bersama Paguyuban Pengusaha Stockpile Kabupaten Lumajang di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kamis (5/3/2026) kemarin 

Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perizinan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para pelaku usaha yang telah berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan, khususnya di sektor pertambangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha stockpile di Lumajang yang memiliki komitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung tata kelola pertambangan dengan taat administrasi,” ujar Bunda Indah.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat luas serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Pertambangan harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Bunda Indah juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi material agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Penataan ini bertujuan memastikan aktivitas ekonomi berjalan dengan baik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah juga menyinggung keberadaan para penambang manual yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas penambangan pasir. 

Menurutnya, para penambang manual merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serta pendampingan agar aktivitasnya dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir.

“Para penambang manual adalah bagian dari masyarakat kita yang mencari nafkah. Karena itu perlu ada pembinaan dan pengelolaan yang lebih baik agar aktivitasnya tetap berjalan secara tertib,” ungkapnya.

Ia berharap para pengusaha stockpile dapat ikut berperan dalam membina serta menaungi para penambang manual sehingga pola kerja di sektor tersebut menjadi lebih tertata dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap pengusaha stockpile dapat membantu membangun pola kerja yang lebih tertata sehingga aktivitas penambangan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga terus membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurut Bunda Indah, sektor pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian daerah apabila dikelola secara kolaboratif, tertib, serta berorientasi pada keberlanjutan.

“Kami ingin sektor ini berkembang dengan baik, memberi ruang penghidupan bagi masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Imam)

01/03/2026

Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tertunda, Sekda: Kendala Teknis Perbankan


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang belum menerima gaji pada awal Maret 2026. Keterlambatan pembayaran tersebut dialami PPPK paruh waktu yang tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, , membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kesiapan anggaran daerah, melainkan akibat kendala teknis di sektor perbankan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, keterlambatan ini disebabkan gangguan teknis pada sistem perbankan. Proses pembayaran melibatkan dua bank,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 70 persen atau kurang lebih 3.000 PPPK paruh waktu menerima gaji melalui , sementara sekitar 30 persen lainnya atau sekitar 1.200 pegawai menggunakan rekening .

Dalam mekanisme penyalurannya, Bank Jatim melakukan transfer dana secara kolektif ke BPR Bank Lumajang. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke rekening masing-masing PPPK paruh waktu.

“Hambatan terjadi pada proses transfer antarbank, mulai dari Bank Jatim ke BPR Bank Lumajang, kemudian ke rekening penerima,” ujarnya.

Agus memastikan Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berkoordinasi dengan pihak perbankan agar persoalan tersebut segera teratasi dan hak para PPPK paruh waktu dapat segera diterima.

“Kami tegaskan, tidak ada kendala di internal pemerintah daerah. Ini murni masalah teknis perbankan dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, BPR Bank Lumajang sebenarnya telah memproses transfer gaji PPPK paruh waktu pada 27 Februari 2026 melalui layanan internet banking. Seluruh transaksi tercatat berhasil dan disertai bukti transfer.

Namun hingga kini, dana tersebut belum masuk ke rekening penerima. Salah satu dugaan sementara menyebutkan keterlambatan terjadi akibat adanya pemeliharaan sistem BI-Fast yang dikelola oleh .

Pada 28 Februari 2026, pihak BPR Bank Lumajang juga telah menggelar pertemuan daring dengan guna menelusuri permasalahan tersebut. Dari hasil pengecekan mutasi rekening Bank Muamalat, seluruh transaksi dinyatakan berhasil.

Namun karena bertepatan dengan hari libur, bank umum belum dapat melakukan pengecekan lanjutan ke sistem Bank Indonesia. Proses verifikasi baru dapat dilanjutkan pada hari kerja berikutnya untuk memastikan penyebab tertahannya dana tersebut. (Imam)


25/02/2026

Rumah Tertimbun Lahar Gunung Semeru, 43 KK di Candipuro Terima DTH Rp600 Ribu Selama 6 Bulan







Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 43 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir lahar dingin Gunung Semeru. 

Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang rumahnya tertimbun material pasir dan batu akibat bencana pada Desember 2025 lalu.

Penyerahan DTH dilaksanakan di Balai Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (24/2/2026). 

Bantuan kali ini merupakan periode kedua, dengan masa bantuan langsung selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, 43 KK yang berasal dari Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, serta Blok Kajang Kosong, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, telah menerima DTH sebesar Rp600 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun, kali ini, DTH diberikan langsung selama 6 bulan kedepan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa DTH akan terus diberikan hingga proses pembangunan hunian relokasi selesai.

“Dana tunggu hunian ini akan terus kami berikan sampai hunian relokasi benar-benar selesai dibangun. Lahannya sudah ada sekitar 1,5 hektare di belakang Balai Desa Jugosari, nanti akan kita tata supaya mencukupi,” ujar Bunda Indah.

Menurutnya, Pemkab Lumajang segera mengusulkan pembangunan hunian tetap (huntap) ke Pemerintah Pusat untuk merelokasi sekitar 135 KK warga yang tinggal di kawasan rawan bencana Dusun Sumberlangsep.

“Tidak ada pilihan selain relokasi. Kalau tidak mau direlokasi, maka tidak akan kami berikan bantuan dan harus membuat surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan menolak relokasi,” tegasnya.

Bunda Indah menegaskan, sikap pemerintah daerah sudah jelas demi keselamatan warga. Pemberian DTH yang telah dilakukan dua kali bukanlah solusi permanen.

“Dana tunggu hunian ini bukan solusi tetap. Solusi satu-satunya adalah relokasi. Karena itu kami minta warga segera mengambil keputusan,” tambahnya.

Terkait aktivitas pendidikan anak-anak terdampak yang harus melintasi jalur rawan, Pemkab Lumajang telah menyiapkan solusi sementara.

“Untuk sementara anak-anak jangan dulu melintas. Sekolah bisa dilakukan secara daring. Kami akan koordinasi dengan pihak sekolah. Yang paling aman, keluarga dengan anak sekolah sebaiknya relokasi sementara, nanti akan kami masukkan ke skema dana tunggu hunian,” pungkasnya.


23/02/2026

PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lumajang Tak Terima THR Lebaran 2026


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Senin (23/2/2026). 

Menurutnya, THR hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Untuk pegawai non-ASN dipastikan tidak dapat THR,” ujar Agus Triyono saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan, terdapat ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang yang tidak masuk dalam skema penerima THR pada tahun ini. 

Kendati demikian, pihaknya berupaya menjaga rasa kebersamaan antarpegawai di lingkungan pemerintahan.

“Iya, ada ribuan pegawai yang tidak mendapatkan THR. Namun biasanya kita sudah terbiasa melaksanakan kebersamaan,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemkab Lumajang akan mengajak para ASN untuk secara sukarela menggalang iuran sesuai kemampuan masing-masing, yang nantinya akan dibagikan kepada pegawai non-ASN yang tidak menerima THR.

“ASN itu biasanya kita ajak secara sukarela, menghimpunkan diri sesuai dengan kemampuan dan kesediaan masing-masing. Hasilnya kita bagikan juga kepada mereka yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” ungkap Agus.

Sebelumnya, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lumajang yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tercatat mencapai 4.230 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 901 orang merupakan tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

12/02/2026

52.773 Peserta BPJS PBI di Lumajang Dinonaktifkan Usai Pemutakhiran Data


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Sebanyak 52.773 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lumajang dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan hasil penyesuaian data berdasarkan tingkat kesejahteraan penerima manfaat.

“Dari total 411.546 peserta BPJS Kesehatan segmen PBI di Lumajang, terdapat 52.773 peserta yang dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data dari Kementerian Sosial,” kata Indriono, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan kelompok masyarakat pada desil 6 hingga 10, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dibandingkan sasaran utama program.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/H/U/K/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku pada awal Februari 2026.

“Pemutakhiran ini dilakukan agar program PBI tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu, yakni pada desil 1 sampai 5,” ujarnya.

Meski demikian, Indriono menegaskan masyarakat yang dinonaktifkan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi kriteria tertentu, terutama bagi yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat.

“Masyarakat yang tengah menjalani perawatan intensif atau mengalami penyakit kronis dan kesulitan akses layanan kesehatan karena PBI-nya tidak aktif, dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Untuk pengajuan tersebut, warga diminta membawa sejumlah persyaratan, antara lain KTP, kartu keluarga, surat rujukan atau keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan tidak mampu dari desa.

Menurutnya, reaktivasi dapat dilakukan apabila setelah verifikasi diketahui bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin serta mengalami kondisi medis yang memerlukan penanganan segera.

“Reaktivasi bisa dilakukan dengan kriteria masyarakat tersebut memang tidak mampu dan mengalami sakit kronis atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa,” kata Indriono.

Program BPJS PBI sendiri merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga akses layanan kesehatan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. (Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved