-->

08/03/2026

Perusahaan di Lumajang Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan


Lumajang (Onenewsjatim)
– Perusahaan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pencairan THR idealnya sudah diberikan kepada pekerja mulai H-14 sebelum Lebaran. Namun batas maksimal pembayaran adalah H-7 sebelum hari raya.

“Kalau maksimalnya nanti H-7 Lebaran, sudah wajib dibayarkan THR-nya,” kata Subechan saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pemberian THR telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

Menurutnya, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Sementara pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

“Kalau mereka bekerja di perusahaan sudah satu tahun lebih, minimal satu bulan gaji penuh. Kalau kurang dari satu tahun, misalnya tiga bulan, maka dihitung proporsional, yakni tiga per dua belas dikalikan besaran gaji,” jelasnya.

Subechan menegaskan seluruh pekerja berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pekerja dengan sistem borongan, pemberian THR biasanya menyesuaikan kebijakan perusahaan.

Disnaker Lumajang juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka ada sanksi yang dapat dikenakan.

“Yang pertama akan diberikan teguran tertulis. Teguran ini sifatnya berjenjang. Jika masih tidak dipatuhi, bisa dilakukan penghentian sementara terhadap salah satu kegiatan usaha,” ujarnya.

Bahkan, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah lebih tegas hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau tetap tidak dibayarkan, bisa berlanjut sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Lumajang juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Para pekerja dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, atau 0877-6550-3518.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang Idul Fitri, agar semua karyawan dapat merayakan hari raya dengan layak dan penuh keberkahan,” ujar Subechan.

Ia pun mengimbau para pengusaha di Lumajang agar tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

“Semoga semua perusahaan tertib memberikan THR kepada pekerja. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu,” pungkasnya.

07/03/2026

Bupati Lumajang Serahkan Perizinan kepada 8 Perusahaan Stockpile, Dorong Tata Kelola Tambang Tertib


Lumajang (Onenewsjatim)
– Indah Amperawati menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan kepada delapan perusahaan stockpile yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi. 

Penyerahan tersebut dilakukan saat kegiatan buka puasa bersama Paguyuban Pengusaha Stockpile Kabupaten Lumajang di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kamis (5/3/2026) kemarin 

Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perizinan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para pelaku usaha yang telah berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan, khususnya di sektor pertambangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha stockpile di Lumajang yang memiliki komitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung tata kelola pertambangan dengan taat administrasi,” ujar Bunda Indah.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat luas serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Pertambangan harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Bunda Indah juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi material agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Penataan ini bertujuan memastikan aktivitas ekonomi berjalan dengan baik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah juga menyinggung keberadaan para penambang manual yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas penambangan pasir. 

Menurutnya, para penambang manual merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serta pendampingan agar aktivitasnya dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir.

“Para penambang manual adalah bagian dari masyarakat kita yang mencari nafkah. Karena itu perlu ada pembinaan dan pengelolaan yang lebih baik agar aktivitasnya tetap berjalan secara tertib,” ungkapnya.

Ia berharap para pengusaha stockpile dapat ikut berperan dalam membina serta menaungi para penambang manual sehingga pola kerja di sektor tersebut menjadi lebih tertata dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap pengusaha stockpile dapat membantu membangun pola kerja yang lebih tertata sehingga aktivitas penambangan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga terus membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurut Bunda Indah, sektor pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian daerah apabila dikelola secara kolaboratif, tertib, serta berorientasi pada keberlanjutan.

“Kami ingin sektor ini berkembang dengan baik, memberi ruang penghidupan bagi masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Imam)

01/03/2026

Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tertunda, Sekda: Kendala Teknis Perbankan


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang belum menerima gaji pada awal Maret 2026. Keterlambatan pembayaran tersebut dialami PPPK paruh waktu yang tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, , membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kesiapan anggaran daerah, melainkan akibat kendala teknis di sektor perbankan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, keterlambatan ini disebabkan gangguan teknis pada sistem perbankan. Proses pembayaran melibatkan dua bank,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 70 persen atau kurang lebih 3.000 PPPK paruh waktu menerima gaji melalui , sementara sekitar 30 persen lainnya atau sekitar 1.200 pegawai menggunakan rekening .

Dalam mekanisme penyalurannya, Bank Jatim melakukan transfer dana secara kolektif ke BPR Bank Lumajang. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke rekening masing-masing PPPK paruh waktu.

“Hambatan terjadi pada proses transfer antarbank, mulai dari Bank Jatim ke BPR Bank Lumajang, kemudian ke rekening penerima,” ujarnya.

Agus memastikan Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berkoordinasi dengan pihak perbankan agar persoalan tersebut segera teratasi dan hak para PPPK paruh waktu dapat segera diterima.

“Kami tegaskan, tidak ada kendala di internal pemerintah daerah. Ini murni masalah teknis perbankan dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, BPR Bank Lumajang sebenarnya telah memproses transfer gaji PPPK paruh waktu pada 27 Februari 2026 melalui layanan internet banking. Seluruh transaksi tercatat berhasil dan disertai bukti transfer.

Namun hingga kini, dana tersebut belum masuk ke rekening penerima. Salah satu dugaan sementara menyebutkan keterlambatan terjadi akibat adanya pemeliharaan sistem BI-Fast yang dikelola oleh .

Pada 28 Februari 2026, pihak BPR Bank Lumajang juga telah menggelar pertemuan daring dengan guna menelusuri permasalahan tersebut. Dari hasil pengecekan mutasi rekening Bank Muamalat, seluruh transaksi dinyatakan berhasil.

Namun karena bertepatan dengan hari libur, bank umum belum dapat melakukan pengecekan lanjutan ke sistem Bank Indonesia. Proses verifikasi baru dapat dilanjutkan pada hari kerja berikutnya untuk memastikan penyebab tertahannya dana tersebut. (Imam)


25/02/2026

Rumah Tertimbun Lahar Gunung Semeru, 43 KK di Candipuro Terima DTH Rp600 Ribu Selama 6 Bulan







Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 43 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir lahar dingin Gunung Semeru. 

Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang rumahnya tertimbun material pasir dan batu akibat bencana pada Desember 2025 lalu.

Penyerahan DTH dilaksanakan di Balai Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (24/2/2026). 

Bantuan kali ini merupakan periode kedua, dengan masa bantuan langsung selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, 43 KK yang berasal dari Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, serta Blok Kajang Kosong, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, telah menerima DTH sebesar Rp600 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun, kali ini, DTH diberikan langsung selama 6 bulan kedepan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa DTH akan terus diberikan hingga proses pembangunan hunian relokasi selesai.

“Dana tunggu hunian ini akan terus kami berikan sampai hunian relokasi benar-benar selesai dibangun. Lahannya sudah ada sekitar 1,5 hektare di belakang Balai Desa Jugosari, nanti akan kita tata supaya mencukupi,” ujar Bunda Indah.

Menurutnya, Pemkab Lumajang segera mengusulkan pembangunan hunian tetap (huntap) ke Pemerintah Pusat untuk merelokasi sekitar 135 KK warga yang tinggal di kawasan rawan bencana Dusun Sumberlangsep.

“Tidak ada pilihan selain relokasi. Kalau tidak mau direlokasi, maka tidak akan kami berikan bantuan dan harus membuat surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan menolak relokasi,” tegasnya.

Bunda Indah menegaskan, sikap pemerintah daerah sudah jelas demi keselamatan warga. Pemberian DTH yang telah dilakukan dua kali bukanlah solusi permanen.

“Dana tunggu hunian ini bukan solusi tetap. Solusi satu-satunya adalah relokasi. Karena itu kami minta warga segera mengambil keputusan,” tambahnya.

Terkait aktivitas pendidikan anak-anak terdampak yang harus melintasi jalur rawan, Pemkab Lumajang telah menyiapkan solusi sementara.

“Untuk sementara anak-anak jangan dulu melintas. Sekolah bisa dilakukan secara daring. Kami akan koordinasi dengan pihak sekolah. Yang paling aman, keluarga dengan anak sekolah sebaiknya relokasi sementara, nanti akan kami masukkan ke skema dana tunggu hunian,” pungkasnya.


23/02/2026

PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lumajang Tak Terima THR Lebaran 2026


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Senin (23/2/2026). 

Menurutnya, THR hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Untuk pegawai non-ASN dipastikan tidak dapat THR,” ujar Agus Triyono saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan, terdapat ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang yang tidak masuk dalam skema penerima THR pada tahun ini. 

Kendati demikian, pihaknya berupaya menjaga rasa kebersamaan antarpegawai di lingkungan pemerintahan.

“Iya, ada ribuan pegawai yang tidak mendapatkan THR. Namun biasanya kita sudah terbiasa melaksanakan kebersamaan,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemkab Lumajang akan mengajak para ASN untuk secara sukarela menggalang iuran sesuai kemampuan masing-masing, yang nantinya akan dibagikan kepada pegawai non-ASN yang tidak menerima THR.

“ASN itu biasanya kita ajak secara sukarela, menghimpunkan diri sesuai dengan kemampuan dan kesediaan masing-masing. Hasilnya kita bagikan juga kepada mereka yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” ungkap Agus.

Sebelumnya, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lumajang yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tercatat mencapai 4.230 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 901 orang merupakan tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

12/02/2026

52.773 Peserta BPJS PBI di Lumajang Dinonaktifkan Usai Pemutakhiran Data


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Sebanyak 52.773 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lumajang dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan hasil penyesuaian data berdasarkan tingkat kesejahteraan penerima manfaat.

“Dari total 411.546 peserta BPJS Kesehatan segmen PBI di Lumajang, terdapat 52.773 peserta yang dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data dari Kementerian Sosial,” kata Indriono, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan kelompok masyarakat pada desil 6 hingga 10, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dibandingkan sasaran utama program.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/H/U/K/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku pada awal Februari 2026.

“Pemutakhiran ini dilakukan agar program PBI tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu, yakni pada desil 1 sampai 5,” ujarnya.

Meski demikian, Indriono menegaskan masyarakat yang dinonaktifkan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi kriteria tertentu, terutama bagi yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat.

“Masyarakat yang tengah menjalani perawatan intensif atau mengalami penyakit kronis dan kesulitan akses layanan kesehatan karena PBI-nya tidak aktif, dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Untuk pengajuan tersebut, warga diminta membawa sejumlah persyaratan, antara lain KTP, kartu keluarga, surat rujukan atau keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan tidak mampu dari desa.

Menurutnya, reaktivasi dapat dilakukan apabila setelah verifikasi diketahui bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin serta mengalami kondisi medis yang memerlukan penanganan segera.

“Reaktivasi bisa dilakukan dengan kriteria masyarakat tersebut memang tidak mampu dan mengalami sakit kronis atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa,” kata Indriono.

Program BPJS PBI sendiri merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga akses layanan kesehatan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. (Imam)

08/02/2026

Optimalkan Irigasi, Pemkab Lumajang Kelola 329 Daerah Irigasi di 20 Kecamatan


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat sektor pertanian melalui optimalisasi pelayanan jaringan irigasi. Hingga saat ini, tercatat ada 329 daerah irigasi yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Lumajang.

Namun demikian, terdapat satu kecamatan yang tidak memiliki daerah irigasi dengan kewenangan kabupaten, yakni Kecamatan Ranuyoso.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Djoko Hery Prasetyo, S.T, menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya air di Lumajang pada tahun anggaran berjalan difokuskan pada tiga sub-kegiatan utama.

“Dalam kegiatan sumber daya air, kami melaksanakan tiga sub-kegiatan strategis, mulai dari peningkatan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan, hingga penguatan kelembagaan petani pemakai air,” ujar Djoko 

Sub-kegiatan pertama adalah peningkatan jaringan irigasi permukaan dengan total pagu anggaran sekitar Rp7 miliar. 

Anggaran tersebut digunakan untuk mengerjakan 35 paket pekerjaan yang tersebar di 13 kecamatan, menggunakan metode pengadaan langsung.

“Peningkatan jaringan irigasi ini kami lakukan untuk memastikan distribusi air ke lahan pertanian semakin merata dan efisien, terutama di wilayah sentra produksi pertanian,” jelasnya.

Selanjutnya, pada sub-kegiatan kedua yakni operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi permukaan, Pemkab Lumajang mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar lebih. Kegiatan ini mencakup 15 paket pekerjaan yang tersebar di 9 kecamatan.

Djoko menyebutkan, seluruh paket pemeliharaan tersebut juga dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung, dengan nilai anggaran per paket berada di bawah Rp200 juta, dan nilai tertinggi sekitar Rp190 juta.

“Pemeliharaan rutin sangat penting agar jaringan irigasi tetap berfungsi optimal dan mampu menunjang produktivitas pertanian masyarakat,” katanya.

Sementara itu, sub-kegiatan ketiga adalah operasional unit pengelola irigasi dengan pagu anggaran sebesar Rp130 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

“Penguatan kapasitas P3A menjadi kunci keberlanjutan sistem irigasi. Dengan petani yang terorganisir dan terlatih, pengelolaan irigasi bisa berjalan lebih efektif dan mandiri,” pungkas Djoko. (Imam)


02/02/2026

Dana Desa 2026 Dialihkan ke KDMP, Desa di Lumajang Terima Alokasi Lebih Kecil


Lumajang (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebagian besar alokasi Dana Desa tahun depan difokuskan untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga Dana Desa reguler yang diterima pemerintah desa mengalami penurunan

Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menegaskan bahwa Dana Desa bukan tidak turun, melainkan terjadi perubahan pola pengalokasian anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Yang jelas Dana Desa itu bukan tidak turun, tetapi alokasinya sekarang lebih banyak difokuskan untuk KDMP,” ujar Bayu, Senin (2/2/2026).

Bayu menjelaskan, kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17, yang mengatur percepatan pembangunan melalui KDMP dengan nilai pembiayaan mencapai Rp3 miliar per desa, dicicil selama enam tahun menggunakan Dana Desa.

“Secara otomatis Dana Desa reguler berkurang minimal sekitar Rp500 juta. Mekanismenya seperti auto-debit, jadi dananya sudah terintersep dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Pada tahun 2025, rata-rata desa di Kabupaten Lumajang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Namun pada tahun anggaran 2026, jumlah tersebut diperkirakan menyusut menjadi Rp300 juta per desa.

“Sekarang yang kami lihat, Dana Desa reguler turun di kisaran Rp 300 juta. Hampir tidak ada desa yang menerima lebih dari Rp 400 juta,” jelas Bayu.

Dana tersebut, lanjut Bayu, masih dianggap sebagai Dana Desa reguler. Sementara itu, besaran Dana Desa khusus untuk KDMP hingga kini belum diterima pemerintah daerah, sehingga belum dapat dipastikan apakah nilainya akan sama atau berbeda antar desa.

“Kami belum tahu apakah dana KDMP itu hanya untuk cicilan pembangunan dan sarana prasarana Rp3 miliar selama enam tahun, atau ada peruntukan lain. Semua masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa,” ungkapnya.

Secara total, pagu Dana Desa Kabupaten Lumajang tahun 2026 tercatat sebesar Rp70.130.956.000, jauh menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

Dengan penurunan anggaran tersebut, Bayu mengakui bahwa pembangunan desa tidak bisa lagi dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dibilang menghambat, ya tidak seperti tahun lalu. Tapi jelas mengurangi, karena anggarannya berkurang drastis dan sebagian besar dialokasikan untuk KDMP,” katanya.

Meski demikian, DPMD berharap program KDMP dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi desa.

“Harapan kami KDMP ini clear dan usahanya menguntungkan, minimal bisa memberikan kontribusi sekitar 20 persen ke desa. Alhamdulillah, selama ini sudah banyak usaha desa yang berhasil,” ujarnya.

Bayu juga menekankan pentingnya kemandirian desa dalam menghadapi perubahan kebijakan Dana Desa 2026, mengingat sekitar 30 persen alokasi dana ditentukan melalui formula tertentu.

“Desa harus mulai benar-benar mandiri. Jangan lagi terlalu bergantung pada dana transfer. Satu-satunya yang bisa menghasilkan pendapatan berkelanjutan adalah BUMDes atau usaha ekonomi desa lainnya, seperti pasar desa,” tegasnya.

Menurut Bayu, BUMDes sebagai badan usaha milik desa harus menjadi tulang punggung ekonomi desa ke depan.

“Desa harus mulai melihat dan memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes). Manfaatkan anggaran yang ada untuk menguatkan sumber pendapatan desa di luar dana transfer. Ini saatnya desa benar-benar mandiri,” pungkasnya.

01/02/2026

Selundupkan Pil Koplo ke Lapas, PPPK Puskesmas Lumajang Diberhentikan Sementara


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Oknum ASN tersebut berinisial EA (30), diketahui berdinas di Puskesmas Randuagung, Kecamatan Randuagung. EA tertangkap tangan oleh petugas lapas saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis pil koplo pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar siang hari ketika jam kunjungan berlangsung.

Petugas menemukan 240 butir pil koplo yang disembunyikan pelaku dengan cara tidak wajar, yakni dibungkus kondom dan diselipkan di dalam kelaminnya. 

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan suami EA yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara di lapas yang sama akibat kasus narkotika.

Saat ini, EA telah ditahan di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

“Kalau mengacu pada aturan disiplin ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap apabila putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk saat ini, sanksinya masih pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujar Ari Murcono saat dikonfirmas.

Ari menjelaskan, status EA sebagai ASN PPPK membuat pemerintah daerah harus menunggu tahapan hukum sebelum menjatuhkan sanksi akhir. Namun demikian, perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Sebagai ASN Pemkab Lumajang, tindakan menyelundupkan narkoba jelas merupakan pelanggaran berat. Jika nanti putusannya inkrah, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sebagai PPPK penuh waktu akan diberlakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lumajang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Kesehatan setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres Lumajang. Pihak Dinas Kesehatan juga sudah melakukan langkah internal. Saat ini kami menunggu surat perintah penahanan resmi sebagai dasar administrasi pemberhentian sementara,” jelas Ari.


24/01/2026

Pemkab Lumajang Hidupkan Kembali PD Semeru, Fokus Trading Pasir


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Semeru milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang sempat dinyatakan bangkrut, kini mulai dihidupkan kembali.

Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menunjuk Maulana Haqiqi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Semeru.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan direktur yang ditinggalkan Bahrul Wahid, yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri secara mendadak di tengah kondisi perusahaan yang tidak sehat.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa pihak eksekutif bersama DPRD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyehatkan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

“Saya sudah menyampaikan kepada DPRD, beri saya waktu untuk menyehatkan Perumda Semeru. Kalau ternyata mentok dan tidak bisa, baru kita tutup. Tapi saya yakin perusahaan daerah ini tidak akan pernah ditutup, justru bisa menjadi perusahaan yang sehat dalam enam bulan ke depan,” ujar Bunda Indah.

Untuk mencapai target tersebut, Perumda Semeru kini memfokuskan lini bisnisnya pada sektor trading pasir, dengan skema bisnis yang lebih efisien dan minim modal.

Meski pada awal tahun ini belum ada alokasi penyertaan modal, pemerintah daerah berencana mengusulkan penyertaan modal kepada DPRD pada pertengahan tahun.

“Modal sementara belum bisa kita berikan karena APBD sudah digedok. Namun untuk operasional, kita bantu dengan fasilitas kendaraan, meskipun bukan baru,” terangnya.

Sementara itu, Plt Direktur Perumda Semeru Maulana Haqiqi menyatakan siap bekerja maksimal untuk menstabilkan perusahaan dalam enam bulan ke depan. Ia menegaskan tidak ingin terjebak pada persoalan masa lalu.

“Saya tidak boleh berpikir yang lalu. Saya harus benar-benar semangat. Target kami enam bulan ini sudah ada hasilnya. Yang penting continue, tidak perlu besar dulu, yang penting Perumda Semeru berjalan dan stabil,” ujarnya.

Maulana menjelaskan, Perumda Semeru akan berperan sebagai penghubung antara pemilik stockpile pasir dengan pasar, seperti batching plant dan pabrik industri. Skema ini dinilai lebih aman karena tidak membutuhkan modal besar.

“Biar modalnya tidak terlalu banyak, kita ini semacam distributor pasir. Pembayarannya bisa tiga hari sekali. Kita ambil dari stockpile, kita kulak, lalu kita yang mencari market,” jelasnya.

Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan perusahaan bisa bertahan, memperoleh laba, dan mencapai titik stabil, hingga akhirnya mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat sekitar.

“Yang pertama perusahaan ini harus survive, yang kedua bisa untung, yang ketiga stabil. Harapannya semuanya bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Selain sektor pasir, Perumda Semeru juga akan tetap mengembangkan usaha di bidang distribusi pupuk yang selama ini sudah berjalan. Saat ini, Perumda Semeru tercatat sebagai salah satu dari delapan distributor pupuk di Kabupaten Lumajang.

“Untuk pupuk sudah jalan dan nanti pasti kita perkuat. Tadi Ibu Bupati juga menyampaikan akan ada tambahan kuota. Di Lumajang ini ada delapan distributor pupuk dan kita salah satunya,” pungkas Maulana.(Imam)

14/01/2026

Nilai Indeks SDI Lumajang 2025 Tembus 59,84 Poin


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menunjukkan kemajuan. Hal ini tercermin dari peningkatan Nilai Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Lumajang Tahun 2025 yang mencapai 59,84 poin, naik signifikan dibandingkan capaian sebelumnya sebesar 47,11 poin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, mengatakan bahwa kenaikan indeks tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan data agar selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan data di Lumajang semakin tertib dan terintegrasi. Bukan sekadar angka, tetapi gambaran keseriusan pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja berbasis data,” ujar Mustaqim saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. 

Dalam kebijakan tersebut, Indeks SDI menjadi salah satu indikator pada Prioritas Nasional 7 yang menitikberatkan penguatan tata kelola pembangunan.

Sejalan dengan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat melaksanakan evaluasi SDI Tahun 2024, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Hasil penilaian tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat Menteri PPN/Bappenas Nomor 25406/D.03/PP.08/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Mustaqim menilai, evaluasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penilaian, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah. 

“Rekomendasi yang diberikan menjadi panduan penting untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola data ke depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan pada beberapa aspek strategis, antara lain kebijakan dan penyelenggaraan data, penguatan kelembagaan, serta aspek kepemimpinan. 

Pada indikator kepemimpinan, Lumajang mencatatkan nilai 84,55 yang menunjukkan adanya dukungan kuat dari pimpinan daerah terhadap pengembangan sistem Satu Data.

Menurut Mustaqim, peran kepemimpinan sangat menentukan keberlangsungan tata kelola data. “Komitmen pimpinan menjadi kunci agar integrasi dan pemanfaatan data dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan Satu Data di daerah, Bappeda Kabupaten Lumajang berperan sebagai koordinator, dengan dukungan Diskominfo sebagai walidata, pembina data statistik, serta operator data di masing-masing perangkat daerah.

“Kami mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembina data, koordinator satu data, hingga operator data di perangkat daerah. Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif,” kata Mustaqim.

Ia menambahkan, peningkatan Indeks SDI diharapkan dapat mendorong pemanfaatan data secara optimal dalam perencanaan pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Data yang valid dan terstandar akan membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” pungkasnya.


05/01/2026

Tak Ada Lagi Surat Kertas, Pemkab Lumajang Wajibkan Aplikasi Srikandi Mulai 2026




Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang bersiap melakukan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan mengimplementasikan sistem administrasi berbasis digital.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan kertas sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran daerah.

Transformasi digital tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara penuh pada awal Januari 2026.

Seluruh proses administrasi kedinasan, mulai dari surat masuk dan keluar, telaah staf, hingga disposisi pimpinan, diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi toleransi bagi perangkat daerah yang masih menggunakan sistem manual berbasis kertas dalam urusan administrasi resmi pemerintahan.

“Semua administrasi kedinasan harus melalui Srikandi. Surat menyurat, disposisi, hingga proses administrasi lainnya wajib menggunakan aplikasi tersebut,” tegas

Bunda Indah menjelaskan, penerapan aplikasi Srikandi akan memudahkan pemantauan dokumen secara langsung dan real-time, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan layanan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Untuk memperlancar proses transisi, Bunda Indah juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang lebih muda agar aktif mendampingi dan membantu rekan kerja yang lebih senior dalam beradaptasi dengan sistem digital.

“ASN muda harus bisa membantu seniornya agar tidak lagi bergantung pada cara-cara lama,” ujarnya.

Bunda Indah bahkan memberikan penegasan keras terhadap kebijakan ini. Ia menyatakan tidak akan menandatangani dokumen kedinasan yang masih disampaikan dalam bentuk kertas.

“Kalau masih pakai kertas, saya tidak akan tanda tangani,” tegasnya.

Penerapan aplikasi Srikandi akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem digital tersebut akan diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Selanjutnya, implementasi akan diperluas hingga ke tingkat desa.

“Kita mulai dari OPD dan kecamatan dulu. Untuk desa akan menyusul secara bertahap,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat memangkas birokrasi yang berbelit, mengurangi pemborosan anggaran pengadaan kertas, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan bersih.


04/01/2026

BKD Lumajang Catat 451 PNS Purna Tugas di 2025, Tenaga Pendidikan Dominan


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang menghadapi gelombang pensiun aparatur sipil negara dalam jumlah cukup besar sepanjang tahun 2025. 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, tercatat sebanyak 451 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi memasuki batas usia pensiun (BUP).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (P2I) BKD Lumajang, Ahadi Apriyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas PNS yang purna tugas berasal dari sektor pendidikan.

“Dari total 451 PNS yang pensiun di tahun 2025, paling banyak berasal dari tenaga kependidikan atau guru, jumlahnya mencapai 297 orang,” ujar Ahadi, Minggu (4/1/2026).

Selain guru, PNS yang memasuki masa pensiun juga berasal dari jabatan struktural. Tercatat sekitar 50 pejabat struktural, baik dari eselon II maupun eselon III, turut mengakhiri masa pengabdiannya.

Sementara itu, 23 PNS tenaga kesehatan dan 19 pegawai tenaga teknis juga tercatat pensiun pada periode yang sama.

Ahadi menjelaskan, dominasi pensiun dari sektor pendidikan sudah diperkirakan sejak beberapa tahun terakhir, seiring banyaknya guru yang diangkat pada periode yang sama dan kini memasuki usia pensiun secara bersamaan.

Tidak hanya pada tahun 2025, BKD Lumajang juga memprediksi akan terjadi gelombang pensiun lanjutan hingga akhir tahun 2026. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 373 PNS yang diperkirakan akan memasuki BUP dalam kurun waktu tersebut.

“Untuk tahun 2026, jumlah itu masih bersifat prediksi. Mereka adalah PNS yang akan memasuki BUP hingga akhir 2026 nanti,” jelasnya.

Terkait pengisian kekosongan jabatan akibat pensiun massal tersebut, Ahadi menyebut hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai kuota rekrutmen aparatur baru, baik melalui seleksi CPNS maupun skema lainnya.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk penetapan kebutuhan pegawai secara nasional.

“Biasanya kami diminta mengusulkan kebutuhan berdasarkan jumlah pegawai yang pensiun. Namun saat ini proses perhitungannya masih berjalan, sehingga belum bisa dipastikan bidang mana saja yang kekurangan tenaga,” ungkap Ahadi.

Ia menambahkan, setelah penetapan kebutuhan pegawai ditetapkan oleh KemenPAN-RB, barulah pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

“Setelah ada penetapan dari Menpan-RB, baru pemda bisa mengusulkan jumlah dan jenis kebutuhan pegawai. Nantinya bisa saja disetujui sesuai usulan, lebih sedikit, atau bahkan berbeda dari yang diajukan,” pungkasnya. (Ayu)


01/01/2026

Forkopimda Lumajang Gelar Istiqhotsah dan Doa Bersama Tutup Akhir Tahun 2025


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Istiqhotsah dan Doa Bersama dalam rangka menutup akhir Tahun 2025, bertempat di Pendopo Kabupaten Lumajang, Rabu (31/12/2025) malam. 

Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus ikhtiar spiritual bersama demi keselamatan, kedamaian, dan kemajuan Lumajang di tahun yang akan datang.

Istiqhotsah dan doa bersama tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran TNI-Polri, ASN, serta elemen masyarakat lainnya. Suasana khidmat terasa sejak awal kegiatan, dengan doa-doa dipanjatkan agar Kabupaten Lumajang senantiasa diberikan perlindungan, dijauhkan dari marabahaya, serta diberi kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Komandan Kodim 0821/Lumajang, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekedar agenda seremonial, tetapi merupakan wujud kebersamaan dan kesadaran kolektif akan pentingnya keseimbangan antara ikhtiar lahir dan batin.

“Di akhir tahun ini, kita tidak hanya melakukan evaluasi secara fisik dan administratif, tetapi juga bermunajat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Istiqhotsah dan doa bersama ini menjadi penguat spiritual agar Lumajang ke depan semakin aman, damai, dan sejahtera,” ungkap Dandim.

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2025 telah menghadapi berbagai dinamika, mulai dari tantangan sosial hingga bencana alam. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, yang dilandasi nilai keimanan dan kebersamaan.

“TNI bersama Polri dan Pemerintah Daerah akan terus bersinergi menjaga stabilitas wilayah. Namun semua upaya itu harus diiringi doa, agar setiap langkah yang kita lakukan membawa keberkahan dan keselamatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dandim juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan pergantian tahun sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menghindari euforia berlebihan, serta mengedepankan kegiatan positif yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

“Mari kita sambut tahun baru dengan cara yang bermartabat, penuh doa dan harapan. Persatuan dan kebersamaan adalah kunci utama dalam menjaga Lumajang tetap kondusif dan harmonis,” pungkasnya. (Pendim 0821).

23/12/2025

Pemkab Lumajang Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja, Tidak Ada WFA Jelang Nataru 2025


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kebijakan WFA yang sebelumnya dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA) dan berlaku pada 29–31 Desember 2025, tidak diberlakukan di lingkungan Pemkab Lumajang.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja dan berkantor seperti biasa mulai Senin, 29 Desember 2025.

“Tapi saya berkebijakan tidak ada WFA. Semua ASN berkantor mulai Senin, 29 Desember 2025,” tegas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Selasa (23/12/2025).

Bunda Indah juga menegaskan akan melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN pada hari pertama kerja pasca-libur Natal. 

ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan pantau absensinya. Kalau tidak masuk tanpa keterangan, tentu akan ada sanksi,” ujarnya.

Menurut Bunda Indah, alasan utama Pemkab Lumajang tidak menerapkan WFA adalah masih banyaknya pekerjaan rumah pemerintahan yang harus segera diselesaikan oleh seluruh perangkat daerah.

“Masih banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Kalau WFA, saya malah bingung mau kerja sama siapa,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemkab Lumajang memberikan kebijakan khusus terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Natal dan Tahun Baru. 

ASN diperbolehkan membawa mobil dinas berpelat merah untuk keperluan liburan bersama keluarga, dengan catatan tetap bertanggung jawab penuh.

“Kalau mobil dinas bisa disimpan di tempat yang aman, silakan disimpan. Tapi kalau merasa tidak aman dan dibawa, itu menjadi tanggung jawab pribadi,” jelas Bunda Indah.

Ia menegaskan, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lain selama digunakan untuk kepentingan pribadi harus ditanggung oleh ASN yang bersangkutan.

“BBM dan biaya lainnya selama liburan menjadi tanggung jawab pribadi, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.


22/12/2025

Konvensi Pengawasan Aksi Basmi Korupsi 2025 Digelar, Pemkab Lumajang Tegaskan Komitmen Antikorupsi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Inspektorat Daerah menggelar Konvensi Pengawasan Aksi Basmi Korupsi 2025 di GOR Wira Bhakti, Senin (22/12/2025). 

Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan konvensi yang melibatkan unsur pimpinan daerah, di antaranya Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, serta DPRD Kabupaten Lumajang. 

Konvensi ini mengusung tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” sebagai simbol keseriusan lintas sektor dalam memberantas praktik korupsi.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa gerakan antikorupsi tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi pengingat moral bagi seluruh jajaran pemerintahan.

“Ini adalah bentuk komitmen untuk mengingatkan diri kita sendiri, mengingatkan teman, dan mengingatkan semua pihak agar bersama-sama menjaga diri. Jangan sampai terpengaruh dan tergoda oleh hal-hal yang dilarang, baik secara hukum negara maupun ajaran agama,” tegas Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.

Menurutnya, penanaman nilai integritas sejak dini, khususnya kepada generasi muda, akan membentuk kontrol sosial yang kuat dan berkelanjutan. 

Ketika integritas menjadi norma bersama, praktik koruptif tidak hanya ditolak secara hukum, tetapi juga secara sosial dan budaya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang, Aan, menyampaikan bahwa pengawasan pemerintahan saat ini harus mengalami transformasi agar mampu menjawab kompleksitas tantangan birokrasi.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada temuan kesalahan. Pengawasan harus mampu memberikan rekomendasi yang solutif dan berdampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Aan mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Kabupaten Lumajang berhasil meraih nilai pengawasan 93,4 dengan kategori Baik/Terjaga, menempatkan Lumajang di peringkat ke-9 se-Jawa Timur dan peringkat ke-27 secara nasional.

Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan ke depan. Ke depannya, Inspektorat Daerah akan memfokuskan kebijakan pada peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penguatan pengawasan berbasis risiko.

"Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi guna mempercepat deteksi dini potensi penyimpangan," Pungkasnya

4.230 PPPK Paruh Waktu di Lumajang Resmi Terima SK, Kontrak Berlaku Satu Tahun


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Sebanyak 4.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lumajang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Penyerahan SK tersebut digelar di Stadion Semeru, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Senin (22/12/2025).

SK diserahkan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, kepada ribuan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. 

Dari total 4.230 penerima, terdiri atas 901 tenaga guru, 3.040 tenaga teknis, dan 289 tenaga kesehatan.

Bunda Indah menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi momentum penting sekaligus bersejarah bagi para penerima, mengingat proses panjang dan penuh perjuangan yang telah mereka lalui.

“Penyerahan SK ini merupakan momen yang sangat penting. Harapannya, para penerima kini sudah tenang karena mendapatkan kejelasan status sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” ujar Bunda Indah.

Terkait kebijakan penggajian, Bunda Indah menjelaskan bahwa mulai tahun depan, dana perimbangan dari pemerintah pusat mengalami pengurangan, termasuk untuk pembiayaan honor atau gaji PPPK penuh waktu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ini tentu menjadi beban yang cukup berat bagi daerah. Namun meskipun demikian, kami tetap berpikir bahwa PPPK paruh waktu harus diteruskan dan dilanjutkan,” tegasnya.

Karena keterbatasan anggaran, lanjut Bunda Indah, kebijakan yang diambil adalah PPPK Paruh Waktu tetap menerima honor atau gaji sebagaimana sebelumnya, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Besaran gaji bervariasi, ada yang menerima Rp1,5 juta, Rp1,7 juta, Rp1,8 juta, dan untuk tenaga dengan kekhususan tertentu mencapai Rp2 juta. Seluruh 4.230 orang sudah terakomodir, tidak ada yang tersisa,” jelasnya.

Bunda Indah juga menyampaikan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala.

“SK paruh waktu ini berlaku satu tahun. Selanjutnya akan kami evaluasi berdasarkan kinerja dan perkembangan kemampuan APBD. Jika ke depan keuangan daerah mencukupi, tentu ada kemungkinan penyesuaian,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan seimbang.

“Kewajibannya adalah bekerja dengan baik dan mematuhi aturan kepegawaian. Haknya sudah diatur dalam undang-undang ASN. Jika ada pelanggaran, tentu ada punishment,” tegas Bunda Indah.

Khusus bagi PPPK Paruh Waktu, sanksi paling tegas adalah tidak diperpanjangnya kontrak apabila terbukti memiliki kinerja buruk, melanggar aturan, atau berperilaku tidak sesuai ketentuan.

“Karena ini kontrak berbatas waktu, maka evaluasi kinerja menjadi sangat penting. Kalau tidak memenuhi standar, tentu bisa menjadi alasan untuk tidak diperpanjang,” pungkasnya.

15/12/2025

Zero Korban Erupsi Semeru, Bupati Lumajang Soroti Keberhasilan Mitigasi Bencana


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Prosesi Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-770 digelar secara sederhana namun sarat makna. Rangkaian kegiatan diawali dengan khatmil Al-Qur’an, istighosah, serta ziarah ke makam para pendiri Lumajang di kawasan Situs Biting, sebelum mencapai puncak acara di Pendopo Aryawiraraja Lumajang, Senin (15/12/2025).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesederhanaan prosesi Harjalu tahun ini menjadi momentum penting untuk bermuhasabah dan mengevaluasi diri, baik sebagai individu maupun sebagai pemerintah daerah.

“Sederhana tapi bermakna. Inilah prosesi yang kita laksanakan tahun ini. Bermuhasabah, mengevaluasi diri, apakah di tahun 2025 ini kita jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, dan apakah kita sudah bermanfaat bagi orang lain,” ujar Bunda Indah 

Bunda Indah juga menyinggung kondisi bangsa yang tengah menghadapi berbagai bencana alam, termasuk erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada 19 November 2025 lalu. 

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat Lumajang untuk terus bersyukur dan memperkuat kesiapsiagaan bencana.

“Kita patut bersyukur, erupsi Semeru tahun ini tidak menimbulkan korban jiwa, zero korban. Ini menunjukkan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang kita lakukan dinilai berhasil oleh BNPB,” ungkapnya.

Meski demikian, Bupati mengakui erupsi tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur, seperti jembatan, bendungan, serta sejumlah jalur evakuasi akibat awan panas guguran, lahar panas, dan lahar dingin.

“Pascaerupsi, hal yang paling penting adalah pemulihan infrastruktur dan pemulihan ekonomi. Ini yang terus akan kita lakukan agar masyarakat terdampak segera bangkit dan pulih,” tegasnya.

Pada momentum Harjalu ke-770 ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengusung tema “Lumajang Tumbuh Semakin Tangguh.” Tema tersebut mencerminkan tekad daerah untuk terus maju dan berkembang melalui inovasi, sekaligus memiliki daya tahan dalam menghadapi tantangan global.

“Lumajang tumbuh artinya Lumajang maju dan berkembang dengan inovasi yang mendorong ekonomi masyarakat semakin baik. Lumajang tangguh berarti mampu bangkit secara ideologi, politik, sosial, ekonomi, dan budaya,” jelas Bunda Indah 

Dalam kesempatan itu, Indah Amperawati juga memaparkan visi kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Lumajang, yakni “Amanah, Manusiawi, dan Berkeadilan,” yang dijabarkan dalam delapan misi pembangunan daerah atau Astacita Harjalu.

Delapan misi tersebut meliputi Lumajang Melayani, Lumajang Tangguh, Lumajang Membangun, Lumajang Eksotik, Lumajang Peduli, Lumajang Unggul, Lumajang Lestari, serta Lumajang sebagai Lumbung Pangan.

“Mudah-mudahan kedelapan misi ini bisa kami laksanakan dalam satu periode masa pengabdian kami untuk masyarakat Lumajang,” pungkasnya.(Ayu) 


 

10/12/2025

100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Diterima Pengayuh Becak di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyalurkan sebanyak 100 unit becak listrik kepada para pengayuh becak sebagai bagian dari program bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Bantuan tersebut menjadi langkah nyata penguatan perlindungan sosial sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

Penyerahan becak listrik dilakukan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Lumajang, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Senin (8/12/2025).

Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan bahwa program ini bukan sekadar mengganti moda transportasi lama dengan teknologi baru. 

Menurutnya, bantuan becak listrik mencerminkan perhatian negara kepada masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada kekuatan fisik untuk bertahan hidup.

“Ini bukan hanya tentang kendaraan, tetapi tentang keberpihakan negara kepada para pengayuh becak, terutama yang usianya sudah tidak muda lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mayoritas pengayuh becak di Lumajang tetap bekerja meskipun telah lanjut usia demi memenuhi kebutuhan keluarga. 

Kehadiran becak listrik dinilai mampu mengurangi kelelahan fisik sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan manusiawi, tanpa harus meninggalkan peran becak sebagai transportasi rakyat.

Selain itu, Bunda Indah menilai becak listrik juga menjadi solusi adaptif menghadapi perubahan cuaca yang semakin ekstrem. Dengan teknologi listrik, pengayuh becak tetap bisa beraktivitas saat kondisi hujan atau panas tanpa memaksakan stamina berlebih.

“Bantuan ini sekaligus menjawab tantangan kondisi cuaca yang akhir-akhir ini cukup berat bagi pekerja lapangan,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan para penerima agar menjaga dan merawat becak listrik tersebut dengan baik. Pasalnya, kendaraan ini bersifat produktif dan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi keluarga.

Program becak listrik merupakan bagian dari inisiatif nasional Presiden Prabowo Subianto melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YSGN). Secara nasional, program ini menargetkan penyaluran 10 ribu unit becak listrik hingga akhir 2025, dengan rencana pengembangan menjadi 30 ribu unit pada tahun 2026 mendatang.

Setiap becak listrik memiliki kemampuan angkut hingga 200 kilogram, kecepatan maksimum 15 kilometer per jam, serta jarak tempuh sekitar 36 kilometer dalam sekali pengisian daya baterai. 

Spesifikasi tersebut dinilai sesuai dengan kebutuhan mobilitas pengayuh becak di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Melalui penyaluran becak listrik ini, Pemkab Lumajang berharap produktivitas dan pendapatan pengayuh becak dapat meningkat, sekaligus menjaga eksistensi becak sebagai bagian dari identitas transportasi tradisional dan wajah keramahan daerah.

09/12/2025

2,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4.896 Liter Miras Dimusnahkan di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Sebanyak 2.862.687 batang rokok ilegal dan 4.896,72 liter minuman keras (miras) ilegal berbagai merek hasil sitaan dimusnahkan di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12/2025). 

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Probolinggo. Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai selama periode Januari hingga November 2025.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, sekaligus menunjukkan sinergi yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam pemberantasan BKC ilegal serta bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja, khususnya Pemerintah Kabupaten Lumajang,” ujar Rudie.

Ia menambahkan, nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4.458.925.126, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.621.765.751 apabila barang-barang tersebut beredar di masyarakat.

Menurut Rudie, peredaran rokok dan miras ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat, serta mengancam keberlangsungan industri legal dalam negeri.

“Barang-barang ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama ancaman kesehatan. Pemusnahan ini sekaligus menjadi upaya perlindungan industri legal dan pengamanan hak penerimaan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya peredaran rokok dan miras ilegal.

“Pemusnahan pada hari ini adalah langkah tegas untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentolerir aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun,” katanya.

Yudha juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ia berharap masyarakat semakin sadar untuk memilih dan membeli produk yang legal.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar untuk membeli produk rokok legal, meskipun harganya sedikit lebih tinggi. Hal itu penting demi mendukung penerimaan negara dan perekonomian nasional,” pungkasnya.


© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved