-->

05/05/2026

3.182 Kasus Perceraian di Lumajang, Mayoritas Diajukan Istri


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Angka perceraian di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sepanjang 2025 tercatat cukup tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 3.182 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama setempat.

Mayoritas perkara tersebut diajukan oleh pihak istri. Dari total kasus, sebanyak 2.462 merupakan gugatan cerai dari istri, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 780 kasus.

Faktor utama penyebab perceraian didominasi oleh konflik rumah tangga. Sebanyak 1.397 kasus dipicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul faktor ekonomi sebanyak 1.178 kasus.

Selain itu, terdapat pula penyebab lain seperti kebiasaan mabuk (29 kasus) dan judi (18 kasus).

Tingginya angka perceraian ini berdampak langsung pada meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan pihaknya telah mengusulkan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan, khususnya yang menjadi kepala keluarga.

“Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, terutama dari keluarga kurang mampu, kami usulkan untuk mendapatkan program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah provinsi,” kata Indriono, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu program yang dapat diakses adalah program “Putri Jawara” (Perempuan Tangguh Mandiri Jawa Timur Sejahtera) dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Program ini memberikan bantuan modal usaha bagi perempuan yang telah memiliki embrio usaha.

“Program ini berupa penyertaan modal untuk penguatan usaha yang sudah dimiliki. Setelah melalui proses verifikasi, mereka juga mendapatkan pendampingan serta pelatihan dari dinas terkait seperti Diskopindag dan Disnaker,” ujarnya.

Menurut Indriono, program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan yang telah bercerai, tetapi juga bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, misalnya karena suami sakit atau tidak mampu bekerja.

“Tidak harus yang bercerai. Selama perempuan tersebut menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan memiliki usaha, mereka bisa diusulkan,” jelasnya.


Namun demikian, bagi perempuan yang belum memiliki usaha, pihaknya saat ini hanya dapat memberikan bantuan sosial.

“Kami akan menjajaki kerja sama dengan dinas lain untuk program peningkatan kapasitas dan keterampilan, agar ke depan mereka bisa mandiri secara ekonomi,” tambahnya.

Indriono menegaskan, program pemberdayaan ini diprioritaskan bagi perempuan dari keluarga tidak mampu dengan usaha di luar sektor pertanian dan peternakan.

“Fokus kami saat ini adalah masyarakat kurang mampu. Jika memenuhi kriteria, mereka akan kami usulkan untuk mendapatkan bantuan yang sesuai,” pungkasnya.

18/04/2026

Tiga Produk Unggulan Lumajang Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis


Lumajang, (Onenewsjatim) 
– Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mencatat capaian strategis dalam penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Tiga produk unggulan daerah, yakni Pisang Mas Kirana, Susu Kambing Senduro, dan Ubi Madu Pasrujambe, resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari .

Bupati Lumajang menegaskan, pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan sekaligus pengembangan produk lokal berbasis kearifan daerah.

“Ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Lumajang. Sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keaslian dan kualitas produk unggulan kita,” ujar Indah dalam acara penyerahan sertifikat di Ruang Mahameru, Kabupaten .

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan petani, peternak, asosiasi pemohon IG, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga akademisi dari dan , serta dukungan dari dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Prosesnya tidak singkat. Dimulai dari identifikasi potensi, penyusunan dokumen, hingga melalui tahapan pemeriksaan administratif dan substantif sebelum sertifikat diterbitkan,” jelasnya.

Adapun rincian prosesnya, Pisang Mas Kirana Lumajang diajukan pada 3 Desember 2024 dan resmi terdaftar pada 11 Juli 2025. Susu Kambing Senduro diajukan 20 Agustus 2024 dan terdaftar pada 19 Juli 2025. Sementara Ubi Madu Pasrujambe diajukan pada 22 Juli 2024 dan memperoleh sertifikat pada 30 September 2025.

Indah menambahkan, keberadaan Indikasi Geografis memberikan manfaat strategis, mulai dari perlindungan terhadap pemalsuan produk, jaminan kualitas dan keaslian, hingga peningkatan nilai tambah dan daya saing di pasar nasional maupun global.

“Dengan IG, kita dorong produk lokal naik kelas. Ini bukan hanya soal identitas, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani dan peternak,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun mengajak seluruh pelaku usaha sektor pertanian dan peternakan untuk terus menjaga kualitas produk serta meningkatkan nilai ekonominya agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Harapannya, Indikasi Geografis ini dapat menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat Lumajang,” pungkasnya.

17/04/2026

Realisasi Investasi Lumajang 2025 Tembus Rp2,6 Triliun, Sektor Perdagangan dan Reparasi Dominan


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Realisasi investasi di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif dengan capaian sebesar Rp2,628 triliun atau mendekati target yang ditetapkan sebesar Rp2,640 triliun.

Pejabat Fungsional Pengolahan Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Abdul Munir, mengungkapkan bahwa capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2,400 triliun dan melampaui target Rp1,893 triliun.

“Untuk tahun 2025, realisasi investasi mencapai Rp2,628 triliun. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang juga telah melampaui target,” ujarnya.

Ia menjelaskan, realisasi investasi tahun 2025 masih didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai sekitar Rp2,57 triliun, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sekitar Rp53,9 miliar.

“PMA relatif kecil, karena beberapa investor mengalami kendala, terutama terkait ketersediaan bahan baku dan pertimbangan profitabilitas. Bahkan ada yang memindahkan lokasi investasinya ke daerah lain,” jelasnya.

Dari sisi jumlah pelaku usaha, terjadi peningkatan dari 389 pelaku usaha pada tahun 2024 menjadi 407 pelaku usaha di tahun 2025.

Adapun sektor yang mendominasi investasi pada tahun 2025 adalah sektor perdagangan dan reparasi dengan nilai Rp912,2 miliar. Disusul sektor industri kayu sebesar Rp841,7 miliar dan industri makanan sebesar Rp580,3 miliar.

“Terjadi pergeseran sektor unggulan. Jika tahun 2024 industri makanan mendominasi dengan nilai Rp1,263 triliun, maka di tahun 2025 sektor perdagangan dan reparasi menjadi yang tertinggi,” tambahnya.

Meski capaian investasi meningkat, Abdul Munir mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha.

“Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pelaporan LKPM, terutama terkait sistem OSS yang terkadang mengalami kendala teknis saat proses input maupun perbaikan data,” ungkapnya.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang menargetkan peningkatan investasi menjadi Rp2,8 triliun. Hingga triwulan pertama tahun 2026, realisasi investasi telah mencapai Rp1,2 triliun.

Menurutnya, saat ini sektor usaha di Lumajang masih didominasi industri berbasis kayu, dengan jumlah unit usaha diperkirakan mencapai 150 hingga 200 unit.

“Mayoritas memang usaha kayu. Ini yang cukup berkembang, sementara untuk PMA masih belum terlalu signifikan,” pungkasnya.

16/04/2026

Pengangguran Lumajang 2026 Tembus 19 Ribu, Lulusan Diploma Paling Terdampak


Lumajang, (Onenewsjatim)–
Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Lumajang pada 2026 tercatat mencapai 19.771 orang atau sekitar 3,08 persen dari total penduduk usia kerja. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pengangguran didominasi lulusan diploma sebesar 8,52 persen, disusul lulusan SMA 4,21 persen.

Sementara itu, lulusan SMP tercatat 3,58 persen, SD 2,67 persen, universitas 2,20 persen, dan lulusan SMK sebesar 1,72 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan, menyebut kondisi tersebut dipengaruhi struktur industri di Lumajang yang masih didominasi sektor kayu.

“Rata-rata perusahaan di Lumajang bergerak di sektor kayu, sehingga tidak membutuhkan tenaga kerja dengan pendidikan tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mengatasi tingginya pengangguran lulusan diploma, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri (P3MI) agar dapat menyerap tenaga kerja asal Lumajang. Namun, kendala utama terletak pada kebutuhan tenaga kerja yang harus memiliki lisensi profesional.

“Kami sudah sampaikan kepada P3MI agar bisa melakukan uji kompetensi di Lumajang, sehingga calon tenaga kerja bisa langsung mendapatkan sertifikat dari mereka,” jelas Subchan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem informasi lowongan kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyediakan berbagai peluang kerja di seluruh Indonesia.

“Di sana tersedia banyak informasi lowongan kerja. Tinggal diakses dan disesuaikan dengan keahlian masing-masing,” tambahnya.

Subchan juga meminta perusahaan di Lumajang aktif menginformasikan lowongan pekerjaan melalui media sosial, sekaligus memprioritaskan calon pekerja dari keluarga kurang mampu.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan memprioritaskan masyarakat dari desil 1 dan 2, supaya taraf ekonominya bisa meningkat,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menilai tingginya pengangguran, khususnya lulusan diploma, juga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat yang membatasi rekrutmen tenaga honorer di daerah.

“Sekarang tidak boleh ada rekrutmen selain PPPK, PPPK paruh waktu, dan PNS. Padahal kita masih kekurangan tenaga pendidik,” ungkapnya.

Menurut Supratman, kebijakan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang kesulitan menyerap tenaga kerja, terutama di sektor pendidikan yang sebelumnya banyak diisi tenaga honorer.

“Itu salah satu faktor yang menyebabkan lulusan diploma belum terserap optimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi daerah yang dinilai sedang melemah, ditambah berkurangnya perputaran keuangan hingga Rp266 miliar akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

“Dampaknya tentu pada terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia,” katanya.

Lebih lanjut, Supratman menilai capaian pertumbuhan ekonomi Lumajang sebesar 5,35 persen dalam Laporan Pertanggungjawaban Bupati 2025 perlu dikaji ulang, karena dinilai belum sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

“Kebutuhan tenaga kerja tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan kerja, sehingga perlu kajian lebih mendalam,” pungkas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

15/04/2026

Tiga Ruas Jalan Strategis Lumajang Diusulkan ke Pusat, Perbaikan Ditargetkan 2026


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah pada tahun 2026. 

Sejumlah ruas strategis yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan segera dibangun secara bertahap, baik melalui anggaran pusat maupun daerah.

Bupati Lumajang, yang akrab disapa Bunda Indah, menyampaikan bahwa setidaknya terdapat tiga ruas jalan utama yang telah diajukan perbaikannya ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Saya sudah mengajukan perbaikan jalan ke Kementerian PU untuk tiga ruas jalan ini agar segera diselesaikan,” ujar Bunda Indah.

Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi jalur Gesang–Tempeh, Pasrujambe, serta Candipuro menuju Penanggal. Khusus untuk ruas Candipuro–Penanggal, jalan tersebut memiliki peran penting sebagai jalur evakuasi, sehingga perbaikannya menjadi prioritas.

Bunda Indah mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam percepatan pembangunan. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur jalan demi mendukung mobilitas dan keselamatan masyarakat.

“Beberapa ruas jalan yang panjang akan kami perbaiki menggunakan APBD. Nanti dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) juga sudah kami rencanakan untuk menyelesaikan ruas jalan yang benar-benar rusak. Mohon bersabar karena dananya terbatas, tapi saya fokus pada infrastruktur,” tegasnya.

Selain mengandalkan APBD, Pemkab Lumajang juga terus berupaya mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Bahkan, Bunda Indah mengaku telah berupaya maksimal agar ketiga ruas jalan tersebut bisa segera direalisasikan pembangunannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Lumajang, menambahkan bahwa sejumlah ruas jalan lain juga akan diperbaiki pada tahun ini melalui anggaran daerah.

Salah satunya adalah ruas Jalan Panglima Besar Sudirman yang akan diperbaiki sepanjang kurang lebih 900 meter.

“Sepanjang Jalan PB Sudirman dengan panjang sekitar 900 meter akan diperbaiki tahun ini,” ujarnya.

Selain itu, perbaikan juga direncanakan pada ruas Banyuputih Lor–Banyuputih Kidul, Tegal Ciut–Sawaran Lor di Kecamatan Klakah, serta ruas Tunjung–Kalibanter.

Menurut Heri, saat ini seluruh proyek masih dalam tahap perencanaan. Proses lelang ditargetkan berlangsung pada bulan Mei, sementara pelaksanaan pekerjaan fisik dijadwalkan mulai Juli 2026 dengan menggunakan sumber dana dari APBD.

“Sekarang masih tahap perencanaan, lelang bulan Mei, dan pelaksanaan direncanakan mulai Juli,” jelasnya.

11/04/2026

Bunda Indah Tutup Pangkalan LPG, Stok Capai 1.000 Tabung Picu Kelangkaan


Lumajang (Onenewsjatim)
– Bupati Lumajang Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, bersama jajaran Pertamina Patra Niaga resmi menutup operasional salah satu pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Sabtu (11/4/2026).

Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menemukan sekitar 1.000 tabung LPG bersubsidi di pangkalan tersebut, jauh melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas melon yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang.

“Hari ini secara resmi kami bersama Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan di Desa Jarit. Bukti PHU juga sudah ditempel di lokasi,” tegas Bunda Indah.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, setiap pangkalan hanya diperbolehkan memiliki sekitar 100 tabung untuk distribusi dan 100 tabung untuk stok. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah yang ditemukan mencapai sepuluh kali lipat dari batas tersebut.

“Seharusnya maksimal 100 tabung untuk distribusi dan 100 untuk stok. Tapi ketika tim kami datang, jumlahnya hampir seribu. Ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya.

Menurut Bunda Indah, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forkopimda, agen, dan pangkalan LPG beberapa hari sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menerima banyak aduan masyarakat terkait kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram.

Ia mengungkapkan, harga LPG bersubsidi di lapangan bahkan mencapai Rp24 ribu hingga Rp35 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp18 ribu.

“Ini sudah sangat di luar nalar. LPG 3 kilo ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Kalau harganya melambung seperti ini, jelas sangat memberatkan,” katanya.

Bunda Indah juga menyoroti adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dilakukan oleh oknum agen maupun pangkalan. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan memperparah kelangkaan.

“Pengisian gas 12 kilo dari tabung subsidi harus dihentikan mulai hari ini. Saya sudah sampaikan ke Pak Kapolres untuk diusut tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merugikan masyarakat.

“Siapa pun yang menyakiti hati rakyat, saya tidak akan segan berada di garda terdepan untuk menindak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bunda Indah meminta Pertamina untuk segera membuka peluang pendirian pangkalan baru guna mengantisipasi dampak penutupan terhadap distribusi LPG di masyarakat.

“Kalau penutupan ini berpotensi menimbulkan kesulitan bagi warga, saya minta Pertamina segera memproses izin pangkalan baru. Jika perlu surat dari bupati, saya siap keluarkan,” katanya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa HET LPG 3 kilogram tetap Rp18 ribu di tingkat pangkalan, dan distribusi harus tepat sasaran.

“Pangkalan adalah ujung distribusi langsung ke masyarakat. Jangan disalahgunakan. Ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat kecil,” pungkasnya.

10/04/2026

Pemkab Lumajang Terapkan WFH bagi ASN, Sejumlah Dinas Tetap Beroperasi Normal


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah dinas yang tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor meskipun kebijakan WFH diberlakukan.

“Dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap masuk seperti biasa, tidak bisa menerapkan WFH secara penuh,” ujarnya.

Adapun dinas yang tidak menerapkan WFH secara penuh antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian.

Meski demikian, tidak semua unit dalam dinas tersebut sepenuhnya bekerja dari kantor. Beberapa bagian masih dapat menerapkan WFH secara terbatas, seperti di Dinas Pertanian yang hanya memberlakukan WFH bagi bagian administrasi.

“Untuk unit pelayanan teknis seperti rumah potong hewan dan pusat kesehatan hewan tetap masuk seperti biasa karena menyangkut layanan langsung,” jelas Mustaqim.

Ia menambahkan, penerapan WFH di masing-masing OPD disesuaikan dengan kebijakan kepala dinas masing-masing. Sistem kerja juga dilakukan secara bergantian untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi SIPERLU. Selain itu, mereka juga harus melaporkan hasil pekerjaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Selama WFH, surat keterangan perubahan absensi tidak berlaku. Semua tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.

09/04/2026

Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Dandim 0821 Perintahkan Pengawasan Ketat hingga Desa


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Komandan Kodim (Dandim) 0821/Lumajang, Letkol Arh Anton Subhandi, S.A.P., M.I.P., menegaskan pentingnya pengawasan terpadu dalam menjaga stabilitas distribusi LPG 3 Kg dan BBM di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Zoom Meeting Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM yang digelar di Ruang Rapat Mahameru, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, OPD, serta jajaran TNI-Polri hingga tingkat kecamatan tersebut menjadi forum strategis dalam merespons kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam pemaparannya, Letkol Arh Anton Subhandi menekankan bahwa pengawasan distribusi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, khususnya terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta alur distribusi di tingkat agen dan pangkalan.

“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, khususnya Babinsa, untuk meningkatkan pengawasan di wilayah binaan. 

Sinergi dengan Bhabinkamtibmas menjadi kunci dalam memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dandim juga meminta para Danramil untuk aktif mengawasi kinerja Babinsa serta memastikan adanya laporan rutin terkait kondisi di lapangan. Menurutnya, setiap temuan sekecil apapun harus segera dilaporkan secara berjenjang guna mempercepat penanganan.

“Pengendalian situasi di lapangan harus berbasis data dan laporan yang akurat. Dengan demikian, langkah penanganan bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” imbuhnya.

Rapat koordinasi tersebut juga mengungkap bahwa kelangkaan LPG 3 Kg bukan disebabkan oleh berkurangnya pasokan, melainkan adanya indikasi penyimpangan distribusi, seperti penimbunan oleh oknum pangkalan yang menjual di atas HET.

Menanggapi hal itu, Dandim menegaskan bahwa TNI siap mendukung upaya penegakan hukum bersama Polri dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelaku pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami siap bersinergi penuh dengan seluruh pihak untuk menjaga stabilitas dan memastikan kebutuhan masyarakat, khususnya LPG 3 Kg, dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Dengan langkah pengawasan yang diperkuat hingga tingkat desa serta kolaborasi lintas sektor yang solid, diharapkan permasalahan kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Lumajang dapat segera teratasi dan situasi kembali kondusif.

Kegiatan yang berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga stabilitas energi demi kesejahteraan masyarakat. (Pendim0821)

Rakor Kewaspadaan Dini Lumajang, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jadi Kunci Stabilitas


Lumajang, (Onenewsjatim) -
Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama unsur Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini Daerah sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tersebut dihadiri oleh Bupati Lumajang, Kapolres Lumajang, Dandim 0821/Lumajang, jajaran pejabat utama Pemkab, serta Forkopimcam se-Kabupaten Lumajang.

Rapat ini menjadi forum penting dalam menyatukan persepsi serta langkah antisipatif menghadapi dinamika global, nasional, hingga potensi kerawanan di tingkat daerah.

Dalam keterangannya, Komandan Kodim (Dandim) 0821/Lumajang, Letkol Arh Anton Subhandi, S.A.P., M.I.P., menegaskan bahwa kewaspadaan dini merupakan kunci utama dalam menjaga ketahanan wilayah dari berbagai ancaman.

“Kewaspadaan dini harus dibangun melalui deteksi dini dan cegah dini dengan melibatkan seluruh elemen, baik TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Sinergi ini menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai potensi ancaman, termasuk dinamika global yang berdampak ke daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa konsep pertahanan negara tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, tetapi juga diperkuat dengan ketahanan pangan sebagai pilar strategis nasional.

“Ketahanan pangan merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. TNI bersama Polri turut berperan aktif mendukung sektor pertanian guna memastikan ketersediaan pangan tetap aman, sekaligus menjaga stabilitas nasional,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran bela negara di tengah masyarakat sebagai bentuk ketahanan non-militer dalam menghadapi ancaman proxy war dan potensi gangguan lainnya.

Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Lumajang menekankan bahwa dinamika global seperti konflik internasional berpotensi memicu dampak ekonomi, termasuk kenaikan harga komoditas. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah efisiensi, penguatan sektor ekonomi, serta peningkatan pengawasan terhadap potensi gangguan sosial seperti narkoba, premanisme, hingga konflik Pilkades.

Di sisi lain, Kapolres Lumajang menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas, termasuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (poskamling) serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda.

Rapat koordinasi ini juga mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan di wilayah, antara lain distribusi LPG 3 kg, aktivitas pertambangan, potensi konflik menjelang Pilkades serentak 2027, serta risiko bencana alam akibat aktivitas Gunung Semeru.

Meski demikian, secara umum kondisi Kabupaten Lumajang dinilai tetap kondusif dan stabil. 

Hal ini tidak lepas dari soliditas dan sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. (Pendim0821)

08/04/2026

Pemkab Lumajang Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Miliki NIB, Perkuat Pengawasan Distribusi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penataan pelaku usaha dalam distribusi LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi dengan mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai upaya menciptakan distribusi energi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa penguatan legalitas usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh rantai distribusi LPG subsidi berjalan akuntabel.

“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kewajiban kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendataan, tetapi juga sebagai dasar pengawasan pemerintah dalam menelusuri alur distribusi LPG di lapangan.

Selain NIB, Pemkab Lumajang juga mendorong pelaku usaha mikro untuk melengkapi legalitas melalui Surat Keterangan Usaha (SKU). Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari pembinaan agar pelaku usaha kecil dapat berkembang secara lebih profesional.

“Kita tidak hanya menata, tetapi juga membina. Pelaku usaha mikro perlu kita dorong masuk ke sistem resmi agar memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan,” imbuhnya.

Dengan sistem berbasis legalitas tersebut, pemerintah dapat meminimalisir praktik usaha tidak terdaftar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menutup celah distribusi ilegal maupun perantara tidak resmi yang kerap memperpanjang rantai pasok.

Bunda Indah menegaskan, penataan ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Dengan data pelaku usaha yang jelas, distribusi LPG dapat dipantau secara lebih akurat, termasuk memastikan penyaluran tepat kepada masyarakat yang berhak.

“Dengan sistem yang tertib dan berbasis data, kita ingin distribusi LPG lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Pemkab Lumajang menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem distribusi energi yang sehat dan berkeadilan.

Melalui kebijakan ini, seluruh pengecer dan pelaku usaha diharapkan mampu bertransformasi menjadi lebih profesional, sekaligus mendukung pengelolaan LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. (Imam)

06/04/2026

Efisiensi Anggaran Tak Sentuh PPPK, Pemkab Lumajang Beri Kepastian


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun saat ini tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi merupakan langkah nasional yang harus direspons secara bijak oleh seluruh pemerintah daerah. Namun demikian, penyesuaian anggaran tersebut tidak akan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja, khususnya PPPK.

“Efisiensi ini kami arahkan pada belanja yang kurang prioritas, seperti kegiatan seremonial, tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun menyentuh tenaga PPPK,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, di tengah maraknya wacana sejumlah daerah yang merumahkan atau memberhentikan PPPK paruh waktu akibat tekanan fiskal, Pemkab Lumajang memastikan tidak akan mengambil kebijakan serupa.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, sebagai dampak dari efisiensi anggaran.

Agus menjelaskan, struktur belanja pegawai dalam APBD Lumajang saat ini masih berada dalam batas aman, yakni hanya sedikit di atas ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kondisi ini memberikan ruang fiskal yang cukup bagi kami untuk tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.

Berdasarkan data Pemkab Lumajang, total jumlah pegawai mencapai sekitar 11.000 orang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu. Adapun jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 4.320 orang yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Agus menegaskan, keberadaan PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

“Kami ingin memberikan ketenangan kepada seluruh PPPK di Lumajang. Tidak perlu khawatir, posisi mereka aman dan tetap menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan,” tegasnya.

03/04/2026

Mulai April 2026, ASN Pemkab Lumajang Kerja dari Rumah Tiap Jumat


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berencana menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya efisiensi energi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan penggunaan listrik di lingkungan perkantoran.

Menurut Agus, kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat. 

“Ibu Bupati Lumajang menetapkan WFH setiap hari Jumat, menyesuaikan dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya saat ditemui awak media.

Ia menambahkan, penerapan WFH di Lumajang memiliki perbedaan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang lebih dulu memberlakukan sistem serupa setiap hari Rabu.

Namun demikian, tidak seluruh pegawai akan menjalankan WFH. Kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi ASN yang bertugas di bidang administrasi. 

Sementara itu, pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu, sehingga petugas di lini tersebut tetap masuk seperti biasa,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Lumajang masih melakukan pemetaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat menerapkan WFH secara penuh, sebagian, maupun yang tidak memungkinkan sama sekali.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi ketentuan presensi. Absensi dilakukan dua kali, yakni saat masuk dan pulang kerja pada pukul 15.30 WIB.

“Presensi dilakukan dari rumah masing-masing dengan sistem yang mengharuskan pegawai menampilkan wajah serta titik koordinat lokasi,” jelasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pengeluaran energi dapat ditekan tanpa mengurangi produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. (Imam)



08/03/2026

Perusahaan di Lumajang Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan


Lumajang (Onenewsjatim)
– Perusahaan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan pencairan THR idealnya sudah diberikan kepada pekerja mulai H-14 sebelum Lebaran. Namun batas maksimal pembayaran adalah H-7 sebelum hari raya.

“Kalau maksimalnya nanti H-7 Lebaran, sudah wajib dibayarkan THR-nya,” kata Subechan saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pemberian THR telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

Menurutnya, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR. Sementara pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

“Kalau mereka bekerja di perusahaan sudah satu tahun lebih, minimal satu bulan gaji penuh. Kalau kurang dari satu tahun, misalnya tiga bulan, maka dihitung proporsional, yakni tiga per dua belas dikalikan besaran gaji,” jelasnya.

Subechan menegaskan seluruh pekerja berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pekerja dengan sistem borongan, pemberian THR biasanya menyesuaikan kebijakan perusahaan.

Disnaker Lumajang juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan tersebut. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka ada sanksi yang dapat dikenakan.

“Yang pertama akan diberikan teguran tertulis. Teguran ini sifatnya berjenjang. Jika masih tidak dipatuhi, bisa dilakukan penghentian sementara terhadap salah satu kegiatan usaha,” ujarnya.

Bahkan, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah lebih tegas hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau tetap tidak dibayarkan, bisa berlanjut sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Lumajang juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Para pekerja dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, atau 0877-6550-3518.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang Idul Fitri, agar semua karyawan dapat merayakan hari raya dengan layak dan penuh keberkahan,” ujar Subechan.

Ia pun mengimbau para pengusaha di Lumajang agar tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

“Semoga semua perusahaan tertib memberikan THR kepada pekerja. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu,” pungkasnya.

07/03/2026

Bupati Lumajang Serahkan Perizinan kepada 8 Perusahaan Stockpile, Dorong Tata Kelola Tambang Tertib


Lumajang (Onenewsjatim)
– Indah Amperawati menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan kepada delapan perusahaan stockpile yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi. 

Penyerahan tersebut dilakukan saat kegiatan buka puasa bersama Paguyuban Pengusaha Stockpile Kabupaten Lumajang di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kamis (5/3/2026) kemarin 

Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perizinan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para pelaku usaha yang telah berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan, khususnya di sektor pertambangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha stockpile di Lumajang yang memiliki komitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung tata kelola pertambangan dengan taat administrasi,” ujar Bunda Indah.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat luas serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Pertambangan harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Bunda Indah juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi material agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Penataan ini bertujuan memastikan aktivitas ekonomi berjalan dengan baik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah juga menyinggung keberadaan para penambang manual yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas penambangan pasir. 

Menurutnya, para penambang manual merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serta pendampingan agar aktivitasnya dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir.

“Para penambang manual adalah bagian dari masyarakat kita yang mencari nafkah. Karena itu perlu ada pembinaan dan pengelolaan yang lebih baik agar aktivitasnya tetap berjalan secara tertib,” ungkapnya.

Ia berharap para pengusaha stockpile dapat ikut berperan dalam membina serta menaungi para penambang manual sehingga pola kerja di sektor tersebut menjadi lebih tertata dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap pengusaha stockpile dapat membantu membangun pola kerja yang lebih tertata sehingga aktivitas penambangan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga terus membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurut Bunda Indah, sektor pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian daerah apabila dikelola secara kolaboratif, tertib, serta berorientasi pada keberlanjutan.

“Kami ingin sektor ini berkembang dengan baik, memberi ruang penghidupan bagi masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Imam)

01/03/2026

Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tertunda, Sekda: Kendala Teknis Perbankan


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang belum menerima gaji pada awal Maret 2026. Keterlambatan pembayaran tersebut dialami PPPK paruh waktu yang tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, , membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kesiapan anggaran daerah, melainkan akibat kendala teknis di sektor perbankan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, keterlambatan ini disebabkan gangguan teknis pada sistem perbankan. Proses pembayaran melibatkan dua bank,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 70 persen atau kurang lebih 3.000 PPPK paruh waktu menerima gaji melalui , sementara sekitar 30 persen lainnya atau sekitar 1.200 pegawai menggunakan rekening .

Dalam mekanisme penyalurannya, Bank Jatim melakukan transfer dana secara kolektif ke BPR Bank Lumajang. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke rekening masing-masing PPPK paruh waktu.

“Hambatan terjadi pada proses transfer antarbank, mulai dari Bank Jatim ke BPR Bank Lumajang, kemudian ke rekening penerima,” ujarnya.

Agus memastikan Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berkoordinasi dengan pihak perbankan agar persoalan tersebut segera teratasi dan hak para PPPK paruh waktu dapat segera diterima.

“Kami tegaskan, tidak ada kendala di internal pemerintah daerah. Ini murni masalah teknis perbankan dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, BPR Bank Lumajang sebenarnya telah memproses transfer gaji PPPK paruh waktu pada 27 Februari 2026 melalui layanan internet banking. Seluruh transaksi tercatat berhasil dan disertai bukti transfer.

Namun hingga kini, dana tersebut belum masuk ke rekening penerima. Salah satu dugaan sementara menyebutkan keterlambatan terjadi akibat adanya pemeliharaan sistem BI-Fast yang dikelola oleh .

Pada 28 Februari 2026, pihak BPR Bank Lumajang juga telah menggelar pertemuan daring dengan guna menelusuri permasalahan tersebut. Dari hasil pengecekan mutasi rekening Bank Muamalat, seluruh transaksi dinyatakan berhasil.

Namun karena bertepatan dengan hari libur, bank umum belum dapat melakukan pengecekan lanjutan ke sistem Bank Indonesia. Proses verifikasi baru dapat dilanjutkan pada hari kerja berikutnya untuk memastikan penyebab tertahannya dana tersebut. (Imam)


25/02/2026

Rumah Tertimbun Lahar Gunung Semeru, 43 KK di Candipuro Terima DTH Rp600 Ribu Selama 6 Bulan







Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 43 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir lahar dingin Gunung Semeru. 

Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang rumahnya tertimbun material pasir dan batu akibat bencana pada Desember 2025 lalu.

Penyerahan DTH dilaksanakan di Balai Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (24/2/2026). 

Bantuan kali ini merupakan periode kedua, dengan masa bantuan langsung selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, 43 KK yang berasal dari Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, serta Blok Kajang Kosong, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, telah menerima DTH sebesar Rp600 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun, kali ini, DTH diberikan langsung selama 6 bulan kedepan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa DTH akan terus diberikan hingga proses pembangunan hunian relokasi selesai.

“Dana tunggu hunian ini akan terus kami berikan sampai hunian relokasi benar-benar selesai dibangun. Lahannya sudah ada sekitar 1,5 hektare di belakang Balai Desa Jugosari, nanti akan kita tata supaya mencukupi,” ujar Bunda Indah.

Menurutnya, Pemkab Lumajang segera mengusulkan pembangunan hunian tetap (huntap) ke Pemerintah Pusat untuk merelokasi sekitar 135 KK warga yang tinggal di kawasan rawan bencana Dusun Sumberlangsep.

“Tidak ada pilihan selain relokasi. Kalau tidak mau direlokasi, maka tidak akan kami berikan bantuan dan harus membuat surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan menolak relokasi,” tegasnya.

Bunda Indah menegaskan, sikap pemerintah daerah sudah jelas demi keselamatan warga. Pemberian DTH yang telah dilakukan dua kali bukanlah solusi permanen.

“Dana tunggu hunian ini bukan solusi tetap. Solusi satu-satunya adalah relokasi. Karena itu kami minta warga segera mengambil keputusan,” tambahnya.

Terkait aktivitas pendidikan anak-anak terdampak yang harus melintasi jalur rawan, Pemkab Lumajang telah menyiapkan solusi sementara.

“Untuk sementara anak-anak jangan dulu melintas. Sekolah bisa dilakukan secara daring. Kami akan koordinasi dengan pihak sekolah. Yang paling aman, keluarga dengan anak sekolah sebaiknya relokasi sementara, nanti akan kami masukkan ke skema dana tunggu hunian,” pungkasnya.


23/02/2026

PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lumajang Tak Terima THR Lebaran 2026


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Senin (23/2/2026). 

Menurutnya, THR hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Untuk pegawai non-ASN dipastikan tidak dapat THR,” ujar Agus Triyono saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan, terdapat ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lumajang yang tidak masuk dalam skema penerima THR pada tahun ini. 

Kendati demikian, pihaknya berupaya menjaga rasa kebersamaan antarpegawai di lingkungan pemerintahan.

“Iya, ada ribuan pegawai yang tidak mendapatkan THR. Namun biasanya kita sudah terbiasa melaksanakan kebersamaan,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemkab Lumajang akan mengajak para ASN untuk secara sukarela menggalang iuran sesuai kemampuan masing-masing, yang nantinya akan dibagikan kepada pegawai non-ASN yang tidak menerima THR.

“ASN itu biasanya kita ajak secara sukarela, menghimpunkan diri sesuai dengan kemampuan dan kesediaan masing-masing. Hasilnya kita bagikan juga kepada mereka yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” ungkap Agus.

Sebelumnya, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lumajang yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tercatat mencapai 4.230 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 901 orang merupakan tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

12/02/2026

52.773 Peserta BPJS PBI di Lumajang Dinonaktifkan Usai Pemutakhiran Data


Lumajang, (Onenewsjatim)
- Sebanyak 52.773 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lumajang dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan hasil penyesuaian data berdasarkan tingkat kesejahteraan penerima manfaat.

“Dari total 411.546 peserta BPJS Kesehatan segmen PBI di Lumajang, terdapat 52.773 peserta yang dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data dari Kementerian Sosial,” kata Indriono, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan merupakan kelompok masyarakat pada desil 6 hingga 10, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dibandingkan sasaran utama program.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/H/U/K/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku pada awal Februari 2026.

“Pemutakhiran ini dilakukan agar program PBI tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu, yakni pada desil 1 sampai 5,” ujarnya.

Meski demikian, Indriono menegaskan masyarakat yang dinonaktifkan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi kriteria tertentu, terutama bagi yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat.

“Masyarakat yang tengah menjalani perawatan intensif atau mengalami penyakit kronis dan kesulitan akses layanan kesehatan karena PBI-nya tidak aktif, dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Untuk pengajuan tersebut, warga diminta membawa sejumlah persyaratan, antara lain KTP, kartu keluarga, surat rujukan atau keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan tidak mampu dari desa.

Menurutnya, reaktivasi dapat dilakukan apabila setelah verifikasi diketahui bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk kategori miskin atau rentan miskin serta mengalami kondisi medis yang memerlukan penanganan segera.

“Reaktivasi bisa dilakukan dengan kriteria masyarakat tersebut memang tidak mampu dan mengalami sakit kronis atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa,” kata Indriono.

Program BPJS PBI sendiri merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga akses layanan kesehatan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. (Imam)

08/02/2026

Optimalkan Irigasi, Pemkab Lumajang Kelola 329 Daerah Irigasi di 20 Kecamatan


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat sektor pertanian melalui optimalisasi pelayanan jaringan irigasi. Hingga saat ini, tercatat ada 329 daerah irigasi yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Lumajang.

Namun demikian, terdapat satu kecamatan yang tidak memiliki daerah irigasi dengan kewenangan kabupaten, yakni Kecamatan Ranuyoso.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Djoko Hery Prasetyo, S.T, menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya air di Lumajang pada tahun anggaran berjalan difokuskan pada tiga sub-kegiatan utama.

“Dalam kegiatan sumber daya air, kami melaksanakan tiga sub-kegiatan strategis, mulai dari peningkatan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan, hingga penguatan kelembagaan petani pemakai air,” ujar Djoko 

Sub-kegiatan pertama adalah peningkatan jaringan irigasi permukaan dengan total pagu anggaran sekitar Rp7 miliar. 

Anggaran tersebut digunakan untuk mengerjakan 35 paket pekerjaan yang tersebar di 13 kecamatan, menggunakan metode pengadaan langsung.

“Peningkatan jaringan irigasi ini kami lakukan untuk memastikan distribusi air ke lahan pertanian semakin merata dan efisien, terutama di wilayah sentra produksi pertanian,” jelasnya.

Selanjutnya, pada sub-kegiatan kedua yakni operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi permukaan, Pemkab Lumajang mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar lebih. Kegiatan ini mencakup 15 paket pekerjaan yang tersebar di 9 kecamatan.

Djoko menyebutkan, seluruh paket pemeliharaan tersebut juga dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung, dengan nilai anggaran per paket berada di bawah Rp200 juta, dan nilai tertinggi sekitar Rp190 juta.

“Pemeliharaan rutin sangat penting agar jaringan irigasi tetap berfungsi optimal dan mampu menunjang produktivitas pertanian masyarakat,” katanya.

Sementara itu, sub-kegiatan ketiga adalah operasional unit pengelola irigasi dengan pagu anggaran sebesar Rp130 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

“Penguatan kapasitas P3A menjadi kunci keberlanjutan sistem irigasi. Dengan petani yang terorganisir dan terlatih, pengelolaan irigasi bisa berjalan lebih efektif dan mandiri,” pungkas Djoko. (Imam)


02/02/2026

Dana Desa 2026 Dialihkan ke KDMP, Desa di Lumajang Terima Alokasi Lebih Kecil


Lumajang (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebagian besar alokasi Dana Desa tahun depan difokuskan untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga Dana Desa reguler yang diterima pemerintah desa mengalami penurunan

Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menegaskan bahwa Dana Desa bukan tidak turun, melainkan terjadi perubahan pola pengalokasian anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Yang jelas Dana Desa itu bukan tidak turun, tetapi alokasinya sekarang lebih banyak difokuskan untuk KDMP,” ujar Bayu, Senin (2/2/2026).

Bayu menjelaskan, kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17, yang mengatur percepatan pembangunan melalui KDMP dengan nilai pembiayaan mencapai Rp3 miliar per desa, dicicil selama enam tahun menggunakan Dana Desa.

“Secara otomatis Dana Desa reguler berkurang minimal sekitar Rp500 juta. Mekanismenya seperti auto-debit, jadi dananya sudah terintersep dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Pada tahun 2025, rata-rata desa di Kabupaten Lumajang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Namun pada tahun anggaran 2026, jumlah tersebut diperkirakan menyusut menjadi Rp300 juta per desa.

“Sekarang yang kami lihat, Dana Desa reguler turun di kisaran Rp 300 juta. Hampir tidak ada desa yang menerima lebih dari Rp 400 juta,” jelas Bayu.

Dana tersebut, lanjut Bayu, masih dianggap sebagai Dana Desa reguler. Sementara itu, besaran Dana Desa khusus untuk KDMP hingga kini belum diterima pemerintah daerah, sehingga belum dapat dipastikan apakah nilainya akan sama atau berbeda antar desa.

“Kami belum tahu apakah dana KDMP itu hanya untuk cicilan pembangunan dan sarana prasarana Rp3 miliar selama enam tahun, atau ada peruntukan lain. Semua masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa,” ungkapnya.

Secara total, pagu Dana Desa Kabupaten Lumajang tahun 2026 tercatat sebesar Rp70.130.956.000, jauh menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

Dengan penurunan anggaran tersebut, Bayu mengakui bahwa pembangunan desa tidak bisa lagi dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dibilang menghambat, ya tidak seperti tahun lalu. Tapi jelas mengurangi, karena anggarannya berkurang drastis dan sebagian besar dialokasikan untuk KDMP,” katanya.

Meski demikian, DPMD berharap program KDMP dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi desa.

“Harapan kami KDMP ini clear dan usahanya menguntungkan, minimal bisa memberikan kontribusi sekitar 20 persen ke desa. Alhamdulillah, selama ini sudah banyak usaha desa yang berhasil,” ujarnya.

Bayu juga menekankan pentingnya kemandirian desa dalam menghadapi perubahan kebijakan Dana Desa 2026, mengingat sekitar 30 persen alokasi dana ditentukan melalui formula tertentu.

“Desa harus mulai benar-benar mandiri. Jangan lagi terlalu bergantung pada dana transfer. Satu-satunya yang bisa menghasilkan pendapatan berkelanjutan adalah BUMDes atau usaha ekonomi desa lainnya, seperti pasar desa,” tegasnya.

Menurut Bayu, BUMDes sebagai badan usaha milik desa harus menjadi tulang punggung ekonomi desa ke depan.

“Desa harus mulai melihat dan memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes). Manfaatkan anggaran yang ada untuk menguatkan sumber pendapatan desa di luar dana transfer. Ini saatnya desa benar-benar mandiri,” pungkasnya.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved