Lumajang, (Onenewsjatim) – Sebanyak 4.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lumajang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK tersebut digelar di Stadion Semeru, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Senin (22/12/2025).
SK diserahkan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, kepada ribuan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Dari total 4.230 penerima, terdiri atas 901 tenaga guru, 3.040 tenaga teknis, dan 289 tenaga kesehatan.
Bunda Indah menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi momentum penting sekaligus bersejarah bagi para penerima, mengingat proses panjang dan penuh perjuangan yang telah mereka lalui.
“Penyerahan SK ini merupakan momen yang sangat penting. Harapannya, para penerima kini sudah tenang karena mendapatkan kejelasan status sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” ujar Bunda Indah.
Terkait kebijakan penggajian, Bunda Indah menjelaskan bahwa mulai tahun depan, dana perimbangan dari pemerintah pusat mengalami pengurangan, termasuk untuk pembiayaan honor atau gaji PPPK penuh waktu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Ini tentu menjadi beban yang cukup berat bagi daerah. Namun meskipun demikian, kami tetap berpikir bahwa PPPK paruh waktu harus diteruskan dan dilanjutkan,” tegasnya.
Karena keterbatasan anggaran, lanjut Bunda Indah, kebijakan yang diambil adalah PPPK Paruh Waktu tetap menerima honor atau gaji sebagaimana sebelumnya, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Besaran gaji bervariasi, ada yang menerima Rp1,5 juta, Rp1,7 juta, Rp1,8 juta, dan untuk tenaga dengan kekhususan tertentu mencapai Rp2 juta. Seluruh 4.230 orang sudah terakomodir, tidak ada yang tersisa,” jelasnya.
Bunda Indah juga menyampaikan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala.
“SK paruh waktu ini berlaku satu tahun. Selanjutnya akan kami evaluasi berdasarkan kinerja dan perkembangan kemampuan APBD. Jika ke depan keuangan daerah mencukupi, tentu ada kemungkinan penyesuaian,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan seimbang.
“Kewajibannya adalah bekerja dengan baik dan mematuhi aturan kepegawaian. Haknya sudah diatur dalam undang-undang ASN. Jika ada pelanggaran, tentu ada punishment,” tegas Bunda Indah.
Khusus bagi PPPK Paruh Waktu, sanksi paling tegas adalah tidak diperpanjangnya kontrak apabila terbukti memiliki kinerja buruk, melanggar aturan, atau berperilaku tidak sesuai ketentuan.
“Karena ini kontrak berbatas waktu, maka evaluasi kinerja menjadi sangat penting. Kalau tidak memenuhi standar, tentu bisa menjadi alasan untuk tidak diperpanjang,” pungkasnya.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram