-->

06/05/2026

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Sumenep, Tiga Pelaku dan Lima Motor Diamankan


Sumenep , (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Tiga laporan Polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. 

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan., TS (59) warga Batang Batang dan ME (44) warga Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya, Senin (4/5/26).

Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.

Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah hilang.

Sementara pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Sempat Kabur Berpindah Tempat, Pelaku Begal JLS Lumajang Akhirnya Dibekuk


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di kawasan Jembatan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Seorang pelaku berinisial MFH (17) berhasil diamankan setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa MFH ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah neneknya yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir.

“Pelaku MFH berhasil ditangkap di rumah neneknya setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, dua pelaku lain berinisial NH (24) dan MH telah lebih dulu diamankan di kediamannya di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, pada Selasa (28/4/2026). Dengan penangkapan tersebut, total tiga pelaku kini telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Untuk satu pelaku yang masih buron, kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar segera dapat ditangkap,” tambahnya.

Suprapto juga menyebutkan bahwa dua dari pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur. Penanganan terhadap pelaku anak, lanjutnya, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari aksi pembegalan yang menimpa seorang pemuda bernama Mochammad Taufik Hidayat (22), warga Kecamatan Sumbersuko, pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Korban diserang oleh sekelompok pelaku di kawasan Jembatan JLS Wotgalih.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan fisik setelah dikeroyok dan dipukul di bagian kepala hingga mengalami luka dan pendarahan. Salah satu pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Korban sempat diancam menggunakan pisau, namun berhasil menghindar sehingga tidak mengalami luka akibat senjata tajam,” jelas Suprapto.

Tidak hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke Sungai Wotgalih setelah sebelumnya berusaha bertahan dengan berpegangan pada pagar jembatan.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku, sepeda motor hasil kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Terkait motif, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.

“Untuk motif masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Suprapto.

Dalam 4 Hari, Tiga Warga Jadi Korban Begal di Lumajang, Satu Meninggal Dunia


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dalam beberapa hari terakhir kian meresahkan warga. Dalam kurun waktu 96 jam atau empat hari, sedikitnya tiga orang menjadi korban kejahatan jalanan tersebut. Bahkan, satu korban dilaporkan tewas.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (2/5/2026) malam di Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto. Korban bernama Meta Anugerah Ayu, warga Kabupaten Jember, saat itu berhenti di pinggir jalan untuk mengenakan mantel karena hujan.

Tak lama kemudian, dua orang pelaku datang sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan merampas sepeda motor milik korban.

Aksi serupa kembali terjadi di lokasi yang sama pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban kali ini adalah Anisa, seorang penjual sayur asal Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto.

Saat itu, korban tengah dalam perjalanan menuju pasar untuk berjualan. Namun nahas, ia ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di tepi Jalan Nasional Jember-Lumajang, dengan luka bacok di bagian kepala. Sepeda motor korban juga hilang dari lokasi.

Rentetan aksi begal berlanjut di lokasi berbeda. Kali ini terjadi di kawasan Jembatan Grobokan, Kecamatan Kedungjajang. Korban bernama Saiful, warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Saat dalam perjalanan menuju Probolinggo, korban dipepet empat orang pelaku yang juga membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku sempat menyabetkan senjata ke arah korban, namun berhasil dihindari.

Meski selamat dari luka, korban harus kehilangan sepeda motor dan tas selempangnya yang dibawa kabur pelaku.

Menanggapi maraknya aksi begal tersebut, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menyatakan pihak kepolisian akan meningkatkan intensitas patroli, khususnya di wilayah yang rawan kejahatan.

“Upaya kami sebagai pihak keamanan, tentu akan lebih mengintensifkan patroli di wilayah-wilayah rawan,” kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di jalur-jalur sepi, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang melintas di area rawan, sebisa mungkin tidak sendirian. Jika memungkinkan, lakukan perjalanan secara berkelompok,” ujarnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku di balik rangkaian aksi begal tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan antar kejadian.

Maraknya kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat, mengingat eskalasi kekerasan yang terjadi dalam waktu singkat dan memakan korban jiwa.

05/05/2026

3.182 Kasus Perceraian di Lumajang, Mayoritas Diajukan Istri


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Angka perceraian di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sepanjang 2025 tercatat cukup tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 3.182 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama setempat.

Mayoritas perkara tersebut diajukan oleh pihak istri. Dari total kasus, sebanyak 2.462 merupakan gugatan cerai dari istri, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 780 kasus.

Faktor utama penyebab perceraian didominasi oleh konflik rumah tangga. Sebanyak 1.397 kasus dipicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul faktor ekonomi sebanyak 1.178 kasus.

Selain itu, terdapat pula penyebab lain seperti kebiasaan mabuk (29 kasus) dan judi (18 kasus).

Tingginya angka perceraian ini berdampak langsung pada meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan pihaknya telah mengusulkan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan, khususnya yang menjadi kepala keluarga.

“Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, terutama dari keluarga kurang mampu, kami usulkan untuk mendapatkan program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah provinsi,” kata Indriono, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu program yang dapat diakses adalah program “Putri Jawara” (Perempuan Tangguh Mandiri Jawa Timur Sejahtera) dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Program ini memberikan bantuan modal usaha bagi perempuan yang telah memiliki embrio usaha.

“Program ini berupa penyertaan modal untuk penguatan usaha yang sudah dimiliki. Setelah melalui proses verifikasi, mereka juga mendapatkan pendampingan serta pelatihan dari dinas terkait seperti Diskopindag dan Disnaker,” ujarnya.

Menurut Indriono, program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan yang telah bercerai, tetapi juga bagi mereka yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, misalnya karena suami sakit atau tidak mampu bekerja.

“Tidak harus yang bercerai. Selama perempuan tersebut menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan memiliki usaha, mereka bisa diusulkan,” jelasnya.


Namun demikian, bagi perempuan yang belum memiliki usaha, pihaknya saat ini hanya dapat memberikan bantuan sosial.

“Kami akan menjajaki kerja sama dengan dinas lain untuk program peningkatan kapasitas dan keterampilan, agar ke depan mereka bisa mandiri secara ekonomi,” tambahnya.

Indriono menegaskan, program pemberdayaan ini diprioritaskan bagi perempuan dari keluarga tidak mampu dengan usaha di luar sektor pertanian dan peternakan.

“Fokus kami saat ini adalah masyarakat kurang mampu. Jika memenuhi kriteria, mereka akan kami usulkan untuk mendapatkan bantuan yang sesuai,” pungkasnya.

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Empat Tersangka Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan setelah diketahui beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kejahatan curat kerap terjadi akibat kelengahan masyarakat dan lemahnya sistem keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang sama di sejumlah daerah.

“Para pelaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, mereka juga beroperasi di Jawa Tengah, yakni di Solo dan Sragen,” jelasnya.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Umar menambahkan, para pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat tengah melarikan diri dan diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.

“Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis,” ungkap Umar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, alat berupa linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

Polisi juga menyebut para pelaku tergolong berpengalaman. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Redaksi)

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat LPG Oplosan, Dua Tersangka Diamankan


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung nonsubsidi 12 kilogram. 

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR. Sementara satu pelaku lain berinisial RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya secara tertutup dengan memanfaatkan rumah kontrakan kosong untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah yang tampak kosong dan diberi keterangan dijual, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujar Christian dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam operasionalnya, pelaku memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung LPG 12 kilogram.

Christian menjelaskan, dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang dihasilkan, para pelaku bisa meraup keuntungan cukup besar.

“Estimasi keuntungan dari satu tabung 12 kilogram sekitar Rp80 ribu. Modal empat tabung subsidi sekitar Rp80 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp160 ribu,” jelasnya.

Dalam satu minggu, komplotan ini mampu memproduksi dan menjual sedikitnya 60 tabung LPG oplosan ke sejumlah wilayah, seperti Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per bulan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, alat suntik untuk memindahkan gas, timbangan, serta ratusan tabung gas.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kilogram, serta 109 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Christian.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.




© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved