-->

23/12/2025

Pemkab Lumajang Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja, Tidak Ada WFA Jelang Nataru 2025

Pemkab Lumajang Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja, Tidak Ada WFA Jelang Nataru 2025


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kebijakan WFA yang sebelumnya dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA) dan berlaku pada 29–31 Desember 2025, tidak diberlakukan di lingkungan Pemkab Lumajang.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja dan berkantor seperti biasa mulai Senin, 29 Desember 2025.

“Tapi saya berkebijakan tidak ada WFA. Semua ASN berkantor mulai Senin, 29 Desember 2025,” tegas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Selasa (23/12/2025).

Bunda Indah juga menegaskan akan melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN pada hari pertama kerja pasca-libur Natal. 

ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan pantau absensinya. Kalau tidak masuk tanpa keterangan, tentu akan ada sanksi,” ujarnya.

Menurut Bunda Indah, alasan utama Pemkab Lumajang tidak menerapkan WFA adalah masih banyaknya pekerjaan rumah pemerintahan yang harus segera diselesaikan oleh seluruh perangkat daerah.

“Masih banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Kalau WFA, saya malah bingung mau kerja sama siapa,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemkab Lumajang memberikan kebijakan khusus terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Natal dan Tahun Baru. 

ASN diperbolehkan membawa mobil dinas berpelat merah untuk keperluan liburan bersama keluarga, dengan catatan tetap bertanggung jawab penuh.

“Kalau mobil dinas bisa disimpan di tempat yang aman, silakan disimpan. Tapi kalau merasa tidak aman dan dibawa, itu menjadi tanggung jawab pribadi,” jelas Bunda Indah.

Ia menegaskan, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lain selama digunakan untuk kepentingan pribadi harus ditanggung oleh ASN yang bersangkutan.

“BBM dan biaya lainnya selama liburan menjadi tanggung jawab pribadi, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved