-->

14/06/2025

Kecelakaan di Tol Paspro Tewaskan Ketua PCNU Pamekasan, Polisi: Diduga Sopir Mengantuk


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) KM 844/A pada Sabtu dini hari (14/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Insiden tragis ini melibatkan mobil Toyota Innova Zenix N 1086 EL dan truk Mitsubishi DK 8348 CT yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban meninggal dunia adalah Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, KH Taufik Hasyim (43), dan istrinya, Nyai Hj Amiratul Mawaddah (29), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Keduanya menumpang Toyota Innova Zenix yang dikemudikan oleh Moh Sholehoddin (26), yang mengalami luka berat. Satu penumpang lain, Moh Syakir (7), mengalami luka ringan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, membenarkan insiden tersebut dan mengungkap dugaan awal penyebab kecelakaan.

“Diduga pengemudi kendaraan Toyota Innova Zenix mengalami microsleep saat berkendara. Karena itu, ia tidak dapat mengendalikan laju kendaraan dan langsung menabrak bagian belakang truk yang sedang berada di jalur lambat,” jelas AKBP Hendrix.

Lebih lanjut, ia mengatakan kecelakaan terjadi saat kondisi lalu lintas masih sepi dan penerangan jalan terbatas.

“Kejadian di lajur lambat Tol Paspro. Dua meninggal dunia, satu luka berat, satu luka ringan. Kendaraan Innova mengalami kerusakan berat di bagian depan, sedangkan truk rusak pada bak belakang,” tambahnya.

Sementara itu, Siswoyo (25), sopir truk Mitsubishi asal Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, menceritakan detik-detik saat kejadian. Ia mengaku sempat mengira bahwa suara benturan yang terdengar adalah ban truknya yang pecah.

“Waktu itu saya dengar suara keras, seperti ledakan, ‘duar’, saya kira ban saya pecah. Saya langsung menepi dan berhenti,” ujar Siswoyo.

Namun, betapa terkejutnya ia ketika menemukan bagian belakang truknya telah tertabrak oleh mobil Innova dalam kondisi ringsek parah.

“Kap mesin dan kabin depan mobil itu masuk ke kolong bak truk saya. Saat itu saya belum tahu kalau ada yang meninggal, baru tahu setelah pagi,” katanya.

Siswoyo menambahkan bahwa ia sedang melaju dari arah Surabaya menuju Bali, mengangkut barang pecah belah, dan menggunakan jalur kiri sesuai aturan.

“Saya sendiri, alhamdulillah, tidak mengalami luka apa pun. Saya jalannya juga pelan di jalur lambat,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.(Imam)

Sebar Konten Pornografi di Grup WA, 4 Anggota Grup Gay Diamankan Polisi


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA)  "INFO VID" yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro," ungkap Kombes Abast.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sejenis.

"Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota," jelas Kombes Pol Abast.

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. 

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. 

"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tambah Kombes Abast.

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE. 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Polda Jatim Bongkar Jaringan Konten Pornografi Anak, 2.500 Konten Disita


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

"Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

"Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang," terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

"Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang," jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya. 

"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan  kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup Kombes Abast. (Tim)

13/06/2025

Beraksi 8 TKP, Residivis Curanmor di Lumajang Dihadiahi Timah Panas

Lumajang, (Onenewsjatim) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Kedungjajang, Rivandi alias Ivan (30), berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Lumajang.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan di rumah istrinya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Utara Pasar Baru Lumajang, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki,” ujar Alex dalam konferensi pers di Cafe Oala, Lumajang.

Ivan merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Cafe Oala pada 11 Juli 2022. Dalam aksinya, ia bersama rekannya, Firman, mencuri satu unit Honda Scoopy. Peristiwa tersebut terekam CCTV dan menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus.

“Firman saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Jember. Mereka merupakan satu kelompok curanmor,” jelasnya.

Sebelumnya, Ivan sempat tertangkap oleh Polres Jember, namun berhasil melarikan diri. Kini, setelah pengejaran intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa bisa mengulangi pelariannya.

Dari hasil interogasi,  Ivan mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak delapan kali, rinciannya empat kali di Lumajang dan empat kali di Kota Batu. Di Kota Batu, Ivan beraksi bersama rekannya, Imam, yang kini menjalani vonis 1,5 tahun di Lapas Lowokwaru, Malang.

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan kunci T. Ivan berperan sebagai joki sepeda motor, sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor yang membobol kunci kendaraan.

AKBP Alex menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, apalagi yang sudah berstatus DPO dan berani melawan petugas,” tegasnya.(Imam)

11/06/2025

Eksekusi Rumah di Lumajang Sempat Ricuh, Panitera: Sesuai Putusan Hukum Tetap


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Proses eksekusi rumah di pinggir jalan Nasional Lumajang-Jember, tepatnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, sempat diwarnai ketegangan antara pihak pengadilan dan penghuni rumah, Rabu (11/6/2025).

Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lumajang ini melibatkan dua unit truk serta alat berat berupa ekskavator yang disiapkan untuk melakukan pengosongan hingga perobohan bangunan rumah berlantai tiga.

Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa proses eksekusi tersebut dilaksanakan atas dasar keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan perintah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2004.

“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2004,” ujar Tenny di lokasi.

Tenny juga membenarkan bahwa sempat terjadi ketegangan dengan pihak termohon, yang merupakan penghuni rumah. Namun, menurutnya, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Memang sempat terjadi adu argumen, namun kami tetap menjalankan perintah pengosongan sesuai prosedur,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah seseorang bernama Astro yang memberikan kuasa kepada M. Aris, SH. Sementara itu, pihak termohon adalah Mohamad Junaidi yang saat ini tinggal bersama keluarganya di rumah yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum dari pihak termohon, Toha, menyatakan keberatan atas proses eksekusi, terutama karena menurutnya perkara kepemilikan lahan dan bangunan tersebut masih dalam tahap perlawanan hukum.

“Kami keberatan jika bangunan ini diruntuhkan. Namun jika hanya untuk dikosongkan oleh kedua belah pihak, kami bersedia,” ujar Toha kepada wartawan.

Ia menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta agar tindakan pembongkaran ditunda hingga ada putusan hukum final terkait sengketa tersebut.

“Kami keberatan jika bangunan ini dibego (diruntuhkan). Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai, kami oke, sampai nanti proses di pengadilan selesai,” pungkasnya.(Imam)

Langgar HET, Pupuk Indonesia Tutup Kios Pupuk Bersubsidi di Lumajang


Lumajang, (Onenewsjatim)
– PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Berkah Abadi yang berlokasi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penutupan ini menyusul temuan penjualan pupuk NPK subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saroyo Utomo, Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemeriksaan di lapangan yang melibatkan Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang.

 "Berdasarkan pemeriksaan, pemilik Kios Berkah Abadi mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp150.000 per sak, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp115.000 per sak," tegas Saroyo.

Tindak Lanjut Arahan Menteri Pertanian

Penutupan kios ini, lanjut Saroyo, merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, saat menyapa petani di Lumajang pada Selasa (10/6/2025). 

"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini, tanggal 10 Juni 2025," ujarnya.

Dengan demikian, operasional Kios Berkah Abadi secara resmi dihentikan terhitung mulai hari ini. Aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers yang biasa digunakan oleh kios tersebut juga telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi yang dapat dilakukan.

Pasokan Tetap Terjamin, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Saroyo memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut. 

"Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di Kios Berkah Abadi akan segera dialihkan secara fisik kepada Kios UD Madani yang telah ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, dengan rincian pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

Saroyo mengingatkan seluruh mitra kios untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.

Edukasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. 

Hal ini termasuk mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Pupuk Indonesia juga mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," tutup Saroyo.

 Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001. (Imam)


Mentan Turun Tangan, Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Langsung Ditutup


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Mentan Amran langsung merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut.

Dalam kunjungannya, Menteri Pertanian turut mendengarkan aspirasi dari petani yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah masih adanya pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang.

“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Indah saat menyampaikan berbagai keluhan di hadapan Menteri Pertanian.

Menyanggapi hal tersebut, Menteri Amran menekankan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.

“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran.

Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan.

“Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” kata Amran.

Respons cepat pun datang dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp150.000 per sak atau di atas HET.

Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyusul arahan Menteri Pertanian saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/6/2025).

“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pupuk Indonesia memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan. Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.

Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. 

Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.

09/06/2025

Truk Bermuatan Kayu di Lumajang Ugal-Ugalan Diamankan Polisi, Sopir Kabur


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi ugal-ugalan truk pengangkut kayu yang berjalan zig-zag atau oleng di Jalan Raya Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Video yang direkam pengendara di belakang truk ini pun memicu reaksi cepat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan truk bernomor polisi BK 8259 BJ tersebut.

Namun, sang sopir, Abdulrohman, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diketahui telah melarikan diri.


Truk tersebut diketahui milik Yudi Apriansah, warga Desa Klakah. Dalam keterangannya, Yudi mengaku bahwa saat kejadian, truk tersebut dikemudikan oleh temannya bernama Abdul Rohman, yang ditugaskan untuk mengantarkan kayu abasia ke salah satu pabrik di Sumbersuko.

“Saya suruh Abdul Rohman untuk mengantarkan muatan ke pabrik. Namun sebelum sampai tujuan dan bongkar muatan, teman saya malah melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya,” ujar Yudi saat ditemui di Polres Lumajang, Minggu (8/6/2025).

Yudi menyebut bahwa sopirnya sempat mengatakan sedang direkam oleh seorang konten kreator dari kendaraan lain. “Waktu saya telepon, sopir bilang ada konten kreator di depannya yang sedang merekam. Jadi kejadian ini, demi sebuah konten, sampai melalaikan keselamatan,” ungkapnya.

Saat polisi mengamankan truknya, Yudi mengaku sudah berusaha menghubungi Abdul Rohman, namun nomornya tidak aktif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas viralnya video tersebut.

"Dari kejadian ini, saya selaku owner, memohon maaf untuk semua masyarakat yang sudah melihat konten ini viralnya," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelacakan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil mengamankannya di wilayah Klakah.

“Truk berhasil kita amankan, tetapi sopir sudah tidak ada di lokasi. Saat ini masih dalam pencarian,” jelas Dheta.

Dheta menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap sopir Abdul Rohman. Pemilik truk, Yudi Ardiansyah, bersikap pro-aktif dalam proses pengamanan dan telah membawa kendaraannya ke Satlantas Polres Lumajang.

"Saat ini sopir masih kita lakukan pencarian. Kami memberikan teguran berupa surat tilang. Selain karena pengendara ugal-ugalan, truk ini juga membawa muatan berlebih atau overload," ungkap Dheta.(Imam)

06/06/2025

Cegah Aksi Kriminal, Pemkab Lumajang Adakan Lomba Siskamling dengan Total Hadiah Rp 100 Juta


Lumajang (Onenewsjatim)-
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berupaya keras meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengumumkan rencana untuk menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di desa-desa melalui sebuah kompetisi yang menarik.

Bupati Lumajang  Indah Amperawati menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga keamanan. 

"Saya akan mengadakan lomba Siskamling. Hadiahnya total 50 sampai 100 juta lah," ungkap Indah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/6/2025).

Menurut Bupati Indah, keamanan lingkungan bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. 

"Keamanan itu tidak hanya aparat saja, tetapi bersama-sama masyarakat. Jadi Siskamling bagian dari kegotongroyongan masyarakat, tanggung jawab masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Indah Amperawati menjelaskan bahwa selain mengaktifkan kembali Siskamling, pihaknya juga akan mengembalikan Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Desa. 

"Satgas keamanan desa juga kita aktifkan lagi, jadi kita ingin melakukan berbagai upaya agar Lumajang ini aman," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengklarifikasi bahwa program yang dimaksud adalah lomba Siskamling, bukan sayembara.

 "Kalau sayembara itu tidak ada, yang ada itu lomba Siskamling. Jadi yang diusulkan Siskamling itu dengan Polres didukung oleh Bupati Lumajang," terang Ipda Untoro.

Ia menambahkan bahwa kriteria penilaian lomba Siskamling masih dalam pembahasan antara Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lumajang dengan pemerintah daerah.

 "Tujuan lomba Siskamling ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan sendiri. Jadi biar masyarakat juga membantu mengamankan lingkungan sendiri dengan dikembalikannya poskamling dijaga oleh masyarakat sekitar," jelasnya.

Untoro juga menekankan bahwa Polres Lumajang akan meningkatkan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian hewan (curhewan).

"Untuk mencegah itu jadi, masyarakat yang ada di poskamling itu apabila mencurigai sesuatu yang dikira itu bahaya, itu langsung bisa telepon di pengaduan 110. Nanti setelah mendapatkan laporan akan cepat datang ke lokasi," ujar Ipda Untoro.

Menyikapi hal ini, Kapolres Lumajang telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya di lapangan. 

"Kapolres Lumajang menyampaikan kepada anggotanya di lapangan apabila menemukan pelaku curas, curat, curanmor dan curhewan untuk ditindak tegas dengan prosedur berlaku," tutupnya. (Imam)

Kapolres Lumajang Tegaskan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan, Termasuk Opsi Tembak di Tempat


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian hewan di wilayah Lumajang mendapat perhatian serius dari Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. 

Dalam pernyataannya, ia menegaskan komitmen kuat jajaran Polres Lumajang untuk memberantas berbagai tindak kriminal tersebut, termasuk dengan mengambil langkah represif yang tegas dan terukur.

“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan, pencurian dengan kekerasan, dan tindak kejahatan berat lainnya, tembak saja tidak apa-apa,” tegas AKBP Alex, Jumat (06/06).

Menurutnya, tindakan tegas seperti itu diperlukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memulihkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap langkah harus tetap dilakukan secara profesional, berdasarkan aturan dan analisis yang matang.

Kapolres juga menyoroti pentingnya penerapan pendekatan prediktif policing dalam strategi kepolisian. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mampu memetakan dan memprediksi potensi kejahatan berdasarkan data dan kondisi wilayah.

“Polisi harus ada di tengah-tengah masyarakat. Kedepankan kemampuan prediktif. Prediksi potensi kejahatan di wilayah masing-masing, terutama curwan dan curanmor,” ujarnya.

AKBP Alex Sandy menekankan bahwa Polres Lumajang tidak ingin hanya bersikap reaktif terhadap laporan kejahatan yang terjadi, tetapi lebih pada upaya pencegahan yang sistematis dan berbasis data.

“Lakukan upaya-upaya kepolisian yang benar-benar terukur dan tegas. Tidak boleh setengah-setengah. Kita ingin hasil yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (Imam)

05/06/2025

Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Preman "Ormas Bodong" Penguasa Lahan Ilegal Warga


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menangkap Lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal. 

Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan komplotan preman itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama.

Setelah itu, mereka memasang atribut Ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.

“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” jelas AKBP Aris, Rabu (4/6)

Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut. 

Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.

Sementara itu Tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. 

Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain,” kata AKBP Aris.

Aksi para preman ini dilakukan di Tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. 

Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. 

Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal Ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun," kata AKBP Aris.

Penempatan simbol Ormas, lanjut AKBP Aris hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar AKBP Aris menegaskan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok Ormas tak bisa dibiarkan merajalela. 

Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka. 

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai Ormas tanpa legalitas.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)

04/06/2025

Bupati Lumajang Pindahkan Pos Penarikan Pajak Pasir Usai Kecelakaan Maut


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pasca kecelakaan tragis yang menewaskan dua pengendara sepeda motor akibat tertabrak truk di depan Pos Pemeriksaan Pajak Pasir di Desa Candipuro, Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, memastikan akan memindahkan lokasi pos penarikan pajak pasir yang selama ini berada di pinggir jalan utama penghubung Lumajang-Malang.

Bunda Indah mengakui bahwa posisi pos penarikan yang berada di pinggir jalan tersebut sangat berbahaya bagi pengendara maupun petugas. 

"Kita akan pindah segera. Ya, sebetulnya itu memang berbahaya. Dan kita akan pindah," ujarnya kepada media.

Bupati Indah telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Badan Pajak untuk segera menetapkan lokasi baru. 

"Hari ini sudah kita tentukan tempatnya. Saya tinggal minta izin karena itu bukan lahan milik Kabupaten, bukan tanah, bukan jalan milik Kabupaten," jelasnya.

Lokasi baru pos penarikan pajak pasir akan dipindahkan ke area hutan jati di Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, yang merupakan lahan milik Perhutani. Dengan pemindahan ini, truk pasir tidak lagi harus berhenti di pinggir jalan utama sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan.

"Kita pindah ke Jatian, jadi tidak di tengah jalan lagi. Nanti truk masuk dulu ke dalam untuk penarikan pajak," tambah Bunda Indah.

Untuk mengantisipasi sopir truk yang tidak tertib dan menghindari pembayaran pajak, pemerintah juga akan menempatkan petugas pengawas di lokasi baru. Petugas ini bertugas mengarahkan semua truk pasir untuk masuk ke area penarikan pajak dan mencegah truk melintas tanpa membayar.

"Nanti ada petugas yang menjaga jalan agar truk tidak nyelonong lewat. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan kami turut berbela sungkawa terhadap keluarga korban," pungkas Bupati Lumajang. (Imam)

Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Satpol PP Lumajang Berakhir Damai, Pedagang Es Krim Cabut Laporan Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)
— Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pedagang es krim bernama Misrat (40), warga Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, oleh lima oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang, resmi berakhir damai. 

Misrat telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkannya, setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.

Mediasi berlangsung di Balai Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, pada Selasa (3/6/2025), dan turut dihadiri oleh Kepala Desa Tegal Ciut, Camat Klakah, serta Plh Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Eny Roseita Hadi.

Dalam surat pernyataannya, Misrat menegaskan bahwa pencabutan laporan adalah keputusannya sendiri. "Demikian surat ini saya buat tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Untuk digunakan sebagai dasar pencabutan laporan polisi," tulisnya.

Eny menjelaskan, Misrat mencabut laporan secara sadar tanpa tekanan dari pihak manapun. 

“Kami sudah bertemu dan yang bersangkutan (Misrat) mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan. Mediasi ini turut disaksikan oleh kepala desa Tegal Ciut,” ujar Eny.

Eny menekankan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam merespons kasus ini karena statusnya yang sedang dalam proses di Polres. Namun, ketika muncul sinyal dari Misrat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, pemerintah desa turut memfasilitasi mediasi yang akhirnya membuahkan penyelesaian damai.

“Dari pihak Polres sendiri sudah ada arahan bahwa mediasi bisa dilakukan setelah proses penyelidikan. Kami menyambut baik ketika pemerintah desa menghubungi kami soal inisiatif mediasi ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP memiliki mekanisme penindakan internal jika terbukti ada pelanggaran etika oleh anggotanya. 

“Kami punya petugas tindak internal. Kalau memang terbukti melakukan kekerasan, tentu akan ditindak tidak hanya secara pidana, tapi juga lewat kode etik,” tegas Eny.

Enny menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu (11/5/2025) pagi, saat lima petugas Satpol PP Lumajang bertugas di Alun-alun bertepatan dengan prosesi pemberangkatan calon jemaah haji. Empat hari sebelumnya, Satpol PP telah mengeluarkan kebijakan sosialisasi tentang larangan berdagang di Alun-alun saat acara tersebut.

"Yang bersangkutan (Misrat) menerobos sekat dari Dishub. Sekat itu harus steril. Di trotoar itu Pak Misrat berjualan, dan kami ada suratnya untuk melarang ada aktivitas pedagang di area itu," beber Enny.

Menurut Eny, Misrat telah diingatkan sebanyak empat kali namun tetap bersikukuh, hingga akhirnya situasi memanas dan terjadi kegaduhan.

Eny juga mengungkapkan bahwa sesaat setelah kejadian, Misrat mengalami luka lebam yang baru diketahui saat berada di pos Pemda. Pihak Satpol PP sempat menawarkan pengobatan, namun ditolak oleh Misrat.

“Ketemunya luka itu ada di pos Pemda. Lalu petugas bilang, ‘Ayo pak diobati,’ tapi yang bersangkutan bilang, ‘Ini saya perkarakan.’ Beliau warga negara, jadi dipersilahkan juga untuk melakukan pengaduan,” kata Eny.(Imam)





03/06/2025

Keringkan Kayu Bakar , Rumah Warga di Lumajang Ludes Terbakar


Lumajang, (Onenewsjatim)  –
Sebuah rumah milik Solichin, warga Dusun Krajan Tengah, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, ludes dilalap api pada Selasa (3/6/2025) siang. 

Kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas pengeringan kayu bakar di atas tungku dapur yang tidak diawasi.

Kapolsek Tempeh, AKP Syamsul Arifin, mengungkapkan bahwa insiden kebakaran bermula ketika pemilik rumah mengeringkan kayu bakar yang masih basah di atas tungku. Namun, ia lupa mengambil kembali kayu tersebut sehingga menimbulkan percikan api.

“Penyebab kebakaran karena pemilik rumah ini lupa mengambil kembali kayu bakar yang basah di atas tungku,” jelas AKP Syamsul Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Kobaran api mulai terlihat sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik rumah yang menyadari adanya kepulan asap dari arah dapur langsung meminta bantuan warga setempat. Api dengan cepat membesar dan merambat ke bagian dalam rumah.

“Api membakar kasur, dua unit mesin jahit, satu sepeda pancal, serta peralatan dapur milik Solichin,” imbuh Kapolsek.

Proses pemadaman melibatkan tim pemadam kebakaran bersama warga. Api baru berhasil dijinakkan sekitar pukul 12.00 WIB.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 75 juta.

“Korban jiwa nihil, tapi kerugian cukup besar karena dapur ukuran 10x13 meter ludes terbakar. Selain itu, dua mesin jahit, sepeda angin, dan kasur juga hangus terbakar,” pungkas AKP Syamsul Arifin. (Imam)


Tiga Motor Pegawai Kejaksaan Negeri Lumajang Raib Digondol Maling di Rumah Dinas

Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang 

Lumajang, (Onenewsjatim) –
Aksi pencurian terjadi di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lumajang yang terletak di Jalan Kolonel Suwandi, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, pada Selasa dini hari (3/6/2025). 

Dalam kejadian tersebut, tiga unit sepeda motor milik pegawai Kejaksaan Negeri Lumajang dilaporkan hilang dibawa kabur oleh kawanan pencuri.

Tiga sepeda motor diantaranya, motor vario 125 dengan nomor polisi W 6816 NCM, milik Bambang Ariyanto. Motor ini, diketahui hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena dibeli dari hasil lelang.

Setelah itu, motor Revo Fit dengan nomor polisi N 5186 QY, milik Dicky Divani Tri Yudhistira. Motor ini memiliki surat lengkap seperti STNK dan BPKB.

Kemudian terakhir, motor Yamaha Soul GT dengan nomor polisi N 5951 UI milik Mohammad Reza Pahlevi. Kendaraan ini hanya memiliki surat penjualan lelang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, S.H., membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat peristiwa pencurian berlangsung, dua pegawai Kejari Lumajang tengah berada di dalam rumah dinas dan dalam kondisi tertidur lelap.

"Ada dua pegawai yang tidur di sana, tapi mereka tidak tahu ada maling masuk. Mereka baru sadar motor hilang setelah bangun sekitar pukul 03.30 WIB," terang Yudhi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/6/2025).

Salah satu saksi sempat bangun sekitar pukul 01.30 WIB untuk memasang kunci cakram pada motornya dan sempat memeriksa kondisi gerbang yang saat itu masih tergembok. Namun tak lama kemudian, ia kembali tidur dan baru menyadari kejadian saat pagi hari..

Di lokasi kejadian, ditemukan sebuah helm INK yang bukan milik pegawai dan diduga milik pelaku. Selain itu, gembok berwarna silver ditemukan dalam kondisi terlepas di depan gerbang rumah dinas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi terkait kejadian pencurian tersebut.

“Memang benar telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di rumah dinas Kejaksaan Negeri Lumajang. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan olah TKP,” ujar Untoro.

Ia menambahkan bahwa pagar rumah dinas diketahui memiliki gembok yang sudah lama rusak, dan sayangnya sistem CCTV di lokasi dalam kondisi mati, sehingga tidak dapat merekam kejadian.

Namun demikian, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari para korban pencurian ke SPKT Polres Lumajang.

“Laporan belum masuk ke kami. Jadi kami masih menunggu korban melapor,” tutup Untoro. (Imam)

02/06/2025

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Dump Truk, di Depan Pos Pajak Pasir Lumajang

Tangkapan layar rekaman CCTV kendaraan dump truk menabrak dan melindas pemotor.

Lumajang (Onenewsjatim)-
Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Nasional, tepatnya di depan Pos Pemeriksaan Pajak Pasir, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Senin (2/6/2025) pagi. Dua orang pengendara sepeda motor dilaporkan tewas setelah tertabrak dan terjepit di antara dua truk.

Korban diketahui merupakan paman dan keponakan, yakni Abdul Wahid (50) dan Diva Puspita (19), warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi N 3982 YBV.

Peristiwa maut ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah truk pasir berwarna putih berhenti di depan portal pemeriksaan pajak pasir. Di belakang truk, sepeda motor yang dikendarai Abdul Wahid tampak mencoba menyalip dari sisi kanan.

Namun nahas, dari arah belakang muncul sebuah truk berwarna biru dengan nomor polisi N 8238 AB yang langsung menabrak sepeda motor tersebut. Benturan keras mengakibatkan sepeda motor terjepit di antara dua truk, menyebabkan kedua korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu, membenarkan insiden kecelakaan ini. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat kendaraan dump truck Hino dengan nomor polisi N-8238-AR melaju dari arah barat ke timur.

"Kendaraan dump truck Hino menabrak bagian belakang sepeda motor Honda CRF No. Pol. N-3972-YBF yang sedang berhenti karena kendaraan di depannya berhenti juga, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," terang Ipda Dendy Cucu.

Menurut Dendy, penyebab kecelakaan ini adalah kurangnya kewaspadaan dari pengendara dump truck Hino terhadap kendaraan di depannya.

"Kedua korban meninggal dunia di rumah sakit," tegasnya.(Imam)

Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi, Raup Jutaan Rupiah


Ngawi, (Onenewsjatim) –
Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

Mereka adalah ZM laki-laki (34), R perempuan (32) keduanya warga Kabupaten Pasuruan, SA perempuan (35) warga Ponorogo,  dan SEB perempuan (22) warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan terungkapnya dugaan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Charles juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, tersangka tindak pidana TPPO itu menggunakan modus adopsi.

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," kata AKBP Charles,Senin (2/6).

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

"Tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya," terang Kapolres Ngawi.

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.

Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda.

"Ada yang dapat bagian keuntungan 1 Juta, hingga 4 Juta setiap penjualan bayi," kata AKBP Charles.

Dari penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T. (*)

31/05/2025

Motif Pembacokan Ibu Muda di Jember Terungkap: Diduga Akibat Sengketa Tanah

Polisi melakukan olah TKP 

Jember, (Onenewsjatim)-
Kepolisian Sektor Semboro akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembacokan yang menimpa Yuli Agustin (39), seorang warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, pada Sabtu (31/05/2025). 

Pelaku pembacokan diketahui adalah Subur (47), Kepala Dusun Krajan Desa Pondok Dalem, yang juga merupakan tetangga korban.

Unit Reskrim Polsek Semboro melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Dari olah TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kerudung korban, bekas rambut korban, bercak darah, serta sebuah timba dengan noda darah. 

Petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah tetangga korban, termasuk Jumainah, yang turut membantu mengantar korban ke Puskesmas.

"Beberapa barang bukti telah diamankan oleh Kanit Reskrim dan anggota. Mereka juga meminta keterangan dari tetangga korban atas nama Jumainah, yang membawa korban ke puskesmas," terang Kapolsek Semboro, Iptu Andreas.

Hasil penyelidikan awal dan keterangan dari pelaku menyimpulkan bahwa motif pembacokan ini dipicu oleh perselisihan masalah batas tanah. 

Menurut Kapolsek Andreas, permasalahan batas tanah ini telah beberapa kali diupayakan mediasi namun selalu menemui jalan buntu.

"Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali dimediasi namun gagal. Keduanya sebenarnya juga pernah terlibat cekcok hingga korban menderita luka ringan," jelas Iptu Andreas.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah disidangkan terkait kasus penganiayaan terhadap korban dan telah divonis hukuman percobaan selama sembilan bulan. Namun, kali ini pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, Subur akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. (Imam)

Kronologi Pembacokan Ibu Muda di Jember oleh Kepala Dusun


Jember, (Onenewsjatim)
– Peristiwa penganiayaan serius terjadi di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember, pada Sabtu (31/5/2025). 

Seorang ibu muda bernama Yuli Agustin (39) menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Krajan, Subur Wicaksono.

Akibat insiden ini, Yuli menderita luka bacok cukup parah di tangan kanan dan kepalanya. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Tanggul untuk mendapatkan penanganan awal, namun karena kondisi lukanya yang serius, Yuli langsung dirujuk ke Rumah Sakit dr. Soebandi Jember.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Insiden pembacokan ini sempat terekam dalam sebuah video yang dibuat oleh suami korban, Muhammad Tohir, saat Yuli sedang dirawat di puskesmas. 

Dalam rekaman tersebut, Tohir dengan nada emosi menyebut bahwa istrinya menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Kepala Dusun Krajan Pondok Dalem. 

"Ya Allah, ini istri saya Pak, dibacok sama Pak Kasun, Pak Kasun Krajan Pondok Dalem, Pak Kasun itu sudah kurang ajar Pak, Pak Kades, bagaimana Pak kampungnya ini Pak Kades," ujar suara dalam video yang diyakini milik Tohir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tragis ini diduga berakar dari perseteruan terkait pengukuran tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Pondok Dalem. 

Awalnya, Muhammad Tohir diminta bantuan oleh petugas PTSL untuk menunjukkan batas tanah, namun karena tidak mengetahuinya, ia memanggil sang istri, Yuli, yang lebih memahami batas tanah tersebut.

Saat Yuli menunjukkan batas tanah, Kepala Dusun Subur Wicaksono diduga menegur korban, yang kemudian berujung pada pemukulan dan pelaporan ke Polsek Semboro. Kasus pemukulan ini sendiri saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Seorang sumber di lokasi kejadian, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam akan membunuh korban saat persidangan sebelumnya.

 "Kemarin waktu persidangan, pelaku memang sempat mengancam korban, kalau akan membunuh korban, eh enggak tahunya hari ini terjadi," tutur sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa pembacokan terjadi di halaman rumah korban. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumput dan korban melintas sambil mengucapkan sesuatu yang diduga menyinggung perasaan pelaku. 

"Mungkin karena ucapan korban membuat pelaku tersinggung, sehingga pelaku langsung membacok korban," imbuh sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Kapolsek Semboro, Iptu Andreas Suryo Rubedo, belum memberikan tanggapan saat dihubungi. 

Namun, seorang sumber di kepolisian Polsek Semboro membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. 

"Pelaku sudah di Polsek, dan saat ini menjalani pemeriksaan," ujarnya singkat. (Imam)


Bupati Lumajang: Pendidikan SD-SMP Akan Digratiskan, Tunggu Arahan Presiden


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menyatakan kesiapan daerahnya untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Langkah ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa biaya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah menegaskan bahwa pendidikan dasar, yang mencakup SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat, harus digratiskan.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Indah menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang masih menantikan petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai implementasi amanat konstitusi ini. 

"Kami menunggu instruksi presiden. Jika instruksinya memang harus gratis, tentu daerah akan menggratiskan," ujar Indah pada Sabtu (31/5/2025).

Meskipun demikian, Indah mengakui belum mengetahui detail kebutuhan anggaran daerah untuk membiayai program pendidikan gratis ini. 

Kendati demikian, ia berharap kebijakan ini akan mendorong lebih banyak orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka tanpa khawatir masalah biaya.

"Tentunya ini akan meningkatkan minat para orang tua untuk menyekolahkan anaknya, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial," tutupnya. (Imam)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved