-->

05/01/2026

Tak Ada Lagi Surat Kertas, Pemkab Lumajang Wajibkan Aplikasi Srikandi Mulai 2026

Tak Ada Lagi Surat Kertas, Pemkab Lumajang Wajibkan Aplikasi Srikandi Mulai 2026




Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang bersiap melakukan langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan mengimplementasikan sistem administrasi berbasis digital.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan kertas sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran daerah.

Transformasi digital tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara penuh pada awal Januari 2026.

Seluruh proses administrasi kedinasan, mulai dari surat masuk dan keluar, telaah staf, hingga disposisi pimpinan, diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi toleransi bagi perangkat daerah yang masih menggunakan sistem manual berbasis kertas dalam urusan administrasi resmi pemerintahan.

“Semua administrasi kedinasan harus melalui Srikandi. Surat menyurat, disposisi, hingga proses administrasi lainnya wajib menggunakan aplikasi tersebut,” tegas

Bunda Indah menjelaskan, penerapan aplikasi Srikandi akan memudahkan pemantauan dokumen secara langsung dan real-time, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan layanan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Untuk memperlancar proses transisi, Bunda Indah juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang lebih muda agar aktif mendampingi dan membantu rekan kerja yang lebih senior dalam beradaptasi dengan sistem digital.

“ASN muda harus bisa membantu seniornya agar tidak lagi bergantung pada cara-cara lama,” ujarnya.

Bunda Indah bahkan memberikan penegasan keras terhadap kebijakan ini. Ia menyatakan tidak akan menandatangani dokumen kedinasan yang masih disampaikan dalam bentuk kertas.

“Kalau masih pakai kertas, saya tidak akan tanda tangani,” tegasnya.

Penerapan aplikasi Srikandi akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem digital tersebut akan diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Selanjutnya, implementasi akan diperluas hingga ke tingkat desa.

“Kita mulai dari OPD dan kecamatan dulu. Untuk desa akan menyusul secara bertahap,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat memangkas birokrasi yang berbelit, mengurangi pemborosan anggaran pengadaan kertas, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan bersih.


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved