Gresik, (Onenewsjatim) – Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan pil koplo berlogo LL di wilayah Kecamatan Gresik.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) serta 1.169 butir pil logo LL yang diduga diedarkan tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran pil koplo di wilayah tersebut.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil logo LL yang sempat diserahkan tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi kontrakan pelaku.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil sebelum diedarkan,” jelasnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (*)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram