-->

03/04/2026

Mulai April 2026, ASN Pemkab Lumajang Kerja dari Rumah Tiap Jumat

Mulai April 2026, ASN Pemkab Lumajang Kerja dari Rumah Tiap Jumat


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berencana menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya efisiensi energi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan penggunaan listrik di lingkungan perkantoran.

Menurut Agus, kebijakan ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat. 

“Ibu Bupati Lumajang menetapkan WFH setiap hari Jumat, menyesuaikan dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya saat ditemui awak media.

Ia menambahkan, penerapan WFH di Lumajang memiliki perbedaan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang lebih dulu memberlakukan sistem serupa setiap hari Rabu.

Namun demikian, tidak seluruh pegawai akan menjalankan WFH. Kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi ASN yang bertugas di bidang administrasi. 

Sementara itu, pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu, sehingga petugas di lini tersebut tetap masuk seperti biasa,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Lumajang masih melakukan pemetaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat menerapkan WFH secara penuh, sebagian, maupun yang tidak memungkinkan sama sekali.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi ketentuan presensi. Absensi dilakukan dua kali, yakni saat masuk dan pulang kerja pada pukul 15.30 WIB.

“Presensi dilakukan dari rumah masing-masing dengan sistem yang mengharuskan pegawai menampilkan wajah serta titik koordinat lokasi,” jelasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pengeluaran energi dapat ditekan tanpa mengurangi produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.



Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved