Lumajang, (Onenewsjatim) – Misteri tewasnya Merinda Tri Agustin (22), gadis muda yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya terungkap.
Motif pembunuhan sadis ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban. Sebelum tragedi berdarah itu terjadi pada Jumat (3/7/2026), pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Di dalam kamar, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Namun, perselisihan mulai terjadi sesaat setelahnya.
"Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku main handphone sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia.
Korban yang merasa kesal karena melihat pelaku terus-menerus bermain gawai memicu adu mulut yang hebat.
Dalam kondisi emosional, korban melontarkan ejekan dan makian kasar yang mengarah kepada orang tua pelaku.
"Motifnya itu pelaku ini kesal karena korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor," jelasnya.
Tersulut emosi oleh makian tersebut, pelaku kemudian keluar dari kamar korban untuk mengambil sebatang kayu.
Ia kembali masuk dan memukul tubuh korban sebanyak tiga kali. Akibat pukulan telak itu, korban langsung terjatuh dan tergeletak di samping lemari.
Lantaran panik dan takut korban berteriak, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain seprai yang ada di kasur.
"Jadi dia menghabisi korban itu awalnya menggunakan kayu memukul 3 kali, setelah itu korban jatuh di samping lemari," papar AKP Ari.
Karena korban masih meronta, pelaku semakin kalap dan akhirnya mencekik serta mengikat leher korban menggunakan celana jeans milik korban sendiri hingga tewas.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang jarak rumahnya sangat dekat. Pada malam kejadian, setelah mereka berdua pergi makan malam bersama di kawasan Lumajang.
Pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk menyimpan sepeda motor. Setelah itu, ia kembali mendatangi rumah korban dengan hanya berjalan kaki.
Keesokan harinya, untuk menutupi perbuatan kejinya, pelaku menyuruh seorang saksi yang merupakan teman sekaligus tetangga korban untuk mengecek kondisi korban di kamarnya.
"Ini cuma alibi pelaku saja, jadi sebenarnya pelaku ini ketakutan dan ingin memastikan apakah korban sudah benar-benar meninggal," terang AKP Ari.
Pelarian pelaku pun tidak berlangsung lama. Tersangka berinisial IR (18), yang tidak lain adalah pacar korban sendiri, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang tidak jauh dari rumah korban.
AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, kurang dari 24 jam tersangka pembunuhan terhadap korban Merinda Tri Agustin berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah kejadian pembunuhan, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat menangkap tersangka saat berada di rumahnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram