-->

03/07/2026

Bukan Bullying, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan yang Tewaskan Siswa SMP di Lumajang

Bukan Bullying, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan yang Tewaskan Siswa SMP di Lumajang


Lumajang (Onenewsjatim)
–– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial S atas kasus penganiayaan yang menimpa MI (16), seorang siswa SMP PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang. Korban diketahui meninggal dunia usai menerima pukulan dari tersangka di dalam kelas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budi Prasetyo, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Sementara itu, satu rekan S berinisial A saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Sesuai dengan fakta penyidikan, untuk sementara tersangka satu orang (S). Dan ini juga sudah kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ipda Rahmat saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/7/2026).

Rahmat menegaskan, kasus yang merenggut nyawa MI ini tidak masuk dalam kategori perundungan atau bullying melainkan murni tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dipicu oleh emosi sesaat.

"Ini bukan bullying , tapi kekerasan terhadap anak. Karena di situ tidak ada unsur perundungan, melainkan murni kejengkelan pelaku yang kehilangan kesabaran dan langsung melakukan penganiayaan," terangnya.

Rahmat menegaskan, perkara yang ditangani penyidik bukan merupakan kasus perundungan (bullying), melainkan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Ini bukan bullying. Yang kami tangani adalah tindak kekerasan terhadap anak. Dalam penyidikan tidak ditemukan unsur perundungan yang dilakukan secara berulang. Motifnya murni karena pelaku merasa jengkel lalu melakukan penganiayaan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rahmat, persoalan bermula ketika korban beberapa kali memindahkan kursi dan meja milik pelaku di ruang kelas.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Mei 2026, saat korban memindahkan kursi milik pelaku untuk digunakan selonjoran. 

Sehari kemudian, 16 Mei 2026, korban kembali memindahkan meja pelaku sehingga pelaku sempat mendapat teguran dari guru karena dikira menggeser meja kelas.

Puncak kekesalan tersangka terjadi pada Senin (18/5/2026). Saat masa ujian sekolah berlangsung, S kembali ditegur oleh pihak sekolah gara-gara masalah sampah di dalam kelas

Menurut Rahmat, teguran tersebut membuat pelaku semakin kesal karena merasa bukan dirinya yang menyebabkan kondisi kelas seperti itu.

"Pelaku merasa jengkel karena sebelumnya sudah ditegur terkait meja yang dipindahkan korban. Saat ujian itu dia kembali mendapat teguran sehingga emosinya memuncak. Setelah bertemu korban, pelaku langsung menyampaikan kekesalannya lalu memukul korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Sempat Dilerai Teman

Saat kejadian, di dalam ruang kelas terdapat tiga siswa, yakni pelaku, korban, dan seorang teman mereka. Tidak lama kemudian, satu siswa lain yang baru kembali dari kamar mandi masuk ke kelas dan berusaha melerai.

"Temannya memegang pundak korban dan menggesernya agar menjauh dari pelaku supaya perkelahian tidak berlanjut," kata Rahmat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga belum menemukan adanya riwayat konflik berkepanjangan antara korban dan pelaku.

"Pengakuan pelaku, perselisihan mereka baru terjadi saat itu. Jadi dipicu rasa jengkel akibat ulah korban yang dianggap jahil," ujarnya.

Rahmat menambahkan, pelaku mengaku kehilangan kesabaran hingga akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dari rangkaian kejadian itu, tersangka merasa jengkel kepada korban dan kemudian melakukan pemukulan," katanya.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan proses hukumnya tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Rahmat.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved