-->

02/07/2026

Dindikbud Lumajang Tegur Keras Kepala SMP PGRI Sukodono, Dinilai Lalai Tak Laporkan Kasus Bullying hingga Korban Meninggal

Dindikbud Lumajang Tegur Keras Kepala SMP PGRI Sukodono, Dinilai Lalai Tak Laporkan Kasus Bullying hingga Korban Meninggal


Lumajang (Onenewsjatim) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang menegur keras Kepala SMP PGRI Sukodono karena dinilai lalai tidak melaporkan kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung meninggalnya seorang siswa berinisial MI (16), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, mengatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah untuk meminta penjelasan terkait kronologi penanganan kasus tersebut, termasuk alasan tidak adanya laporan resmi kepada dinas sejak peristiwa itu terjadi.

"Kemarin Kepala Sekolah SMP PGRI Sukodono sudah kami panggil dan saya tegur keras karena sejak awal kejadian tidak pernah melaporkan peristiwa ini kepada dinas," kata Bekti saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Menurut Bekti, pihak sekolah semestinya segera menyampaikan laporan begitu mengetahui adanya insiden yang melibatkan peserta didik, terlebih saat korban mulai menjalani perawatan di rumah sakit.

"Seharusnya sebelum masuk rumah sakit sudah dilaporkan. Bahkan ketika korban dirawat hingga akhirnya meninggal dunia pun tidak ada laporan kepada kami," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Disdikbud baru mengetahui peristiwa tersebut setelah informasi berkembang di masyarakat. Bahkan, hingga tujuh hari setelah korban meninggal dunia, pihak sekolah disebut belum juga memberikan laporan.

"Sampai tujuh harinya tidak pernah melapor. Kalau kami tidak menanyakan langsung kemarin, mungkin juga tidak akan ada laporan," tegas Bekti.

Dalam pemeriksaan, Kepala SMP PGRI Sukodono beralasan tidak melaporkan kasus tersebut karena sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, alasan itu dinilai tidak dapat dibenarkan.

"Beliau beralasan karena kasusnya sudah ditangani kepolisian. Saya sampaikan itu bukan alasan untuk tidak melapor. Korban ini adalah peserta didik yang menjadi tanggung jawab dunia pendidikan. Dinas tetap harus mengetahui setiap kejadian seperti ini," katanya.

Bekti menegaskan, setiap satuan pendidikan memiliki kewajiban melaporkan berbagai kejadian penting yang menimpa peserta didik kepada instansi pembina, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, kata Bekti, Kementerian Pendidikan sebenarnya telah menggulirkan Gerakan Rukun Sama Teman, yang bertujuan membangun budaya saling menghormati dan mencegah konflik antarpeserta didik.

"Gerakan ini mengajak guru membina siswa agar tidak terjadi gesekan, perselisihan, pertengkaran, apalagi sampai kekerasan. Aturannya sudah ada dari kementerian, tetapi implementasinya memang belum merata. Ke depan ini akan menjadi perhatian kami agar penerapannya lebih maksimal di seluruh sekolah," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus perundungan di lingkungan pendidikan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik antarsiswa maupun melibatkan warga sekolah lainnya. 

Karena itu, menurutnya, seluruh unsur sekolah harus memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved