Lumajang, (Onenewsjatim) – Tiga pelaku komplotan pencurian hewan ternak berhasil diringkus Satreskrim Polres Lumajang setelah penyelidikan intensif atas kasus pencurian sapi yang terjadi di Kecamatan Randuagung.
Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama aksi tersebut masih diburu polisi.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni Mochammad Hafid (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Ainur Rofik (27), dan Abdul Ghofur (23), keduanya warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung.
Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa (26/5/2026).
"Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku sudah berhasil kami amankan. Namun, masih ada satu tersangka berinisial BK alias Taki yang berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Ari
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan secara bertahap pada Rabu (8/7/2026). Hafid lebih dahulu diamankan saat berada di rumah kos pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sekitar pukul 03.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap Ainur Rofik di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Abdul Ghofur ditangkap saat melintas di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.
Menurut Ari, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang penadah berinisial AW yang lebih dulu diamankan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku diajak oleh BK untuk melakukan pencurian. Hafid dijemput BK menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah di wilayah Ranupakis. Keesokan harinya, mereka bersama pelaku lain mengambil sapi hasil curian.
"Ketiga tersangka ini mengaku hanya ikut melakukan pencurian karena diajak BK. Peran utama berada pada BK yang saat ini masih menjadi buronan," ujarnya.
Polisi mengungkap, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan menyelinap ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup batang bambu.
Setelah itu, pelaku melepaskan tali tambang yang mengikat sapi pada palungan, lalu menggiring hewan tersebut keluar melalui jalur semula sebelum dibawa kabur melewati lahan tebu di belakang kandang.
Saat menggeledah rumah BK, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, BK berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.
"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah BK, kami menemukan senjata api rakitan. Yang bersangkutan berhasil kabur dan saat ini masih terus kami lakukan pengejaran," ungkap Ari
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut diketahui baru beraksi di satu lokasi kejadian di Kecamatan Randuagung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih memburu BK alias Taki untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam perkara tersebut. (Imam)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram