Lumajang, (Onenewsjatim) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menghadapi gelombang pensiun aparatur sipil negara dalam jumlah cukup besar sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, tercatat sebanyak 451 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi memasuki batas usia pensiun (BUP).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (P2I) BKD Lumajang, Ahadi Apriyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas PNS yang purna tugas berasal dari sektor pendidikan.
“Dari total 451 PNS yang pensiun di tahun 2025, paling banyak berasal dari tenaga kependidikan atau guru, jumlahnya mencapai 297 orang,” ujar Ahadi, Minggu (4/1/2026).
Selain guru, PNS yang memasuki masa pensiun juga berasal dari jabatan struktural. Tercatat sekitar 50 pejabat struktural, baik dari eselon II maupun eselon III, turut mengakhiri masa pengabdiannya.
Sementara itu, 23 PNS tenaga kesehatan dan 19 pegawai tenaga teknis juga tercatat pensiun pada periode yang sama.
Ahadi menjelaskan, dominasi pensiun dari sektor pendidikan sudah diperkirakan sejak beberapa tahun terakhir, seiring banyaknya guru yang diangkat pada periode yang sama dan kini memasuki usia pensiun secara bersamaan.
Tidak hanya pada tahun 2025, BKD Lumajang juga memprediksi akan terjadi gelombang pensiun lanjutan hingga akhir tahun 2026. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 373 PNS yang diperkirakan akan memasuki BUP dalam kurun waktu tersebut.
“Untuk tahun 2026, jumlah itu masih bersifat prediksi. Mereka adalah PNS yang akan memasuki BUP hingga akhir 2026 nanti,” jelasnya.
Terkait pengisian kekosongan jabatan akibat pensiun massal tersebut, Ahadi menyebut hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai kuota rekrutmen aparatur baru, baik melalui seleksi CPNS maupun skema lainnya.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk penetapan kebutuhan pegawai secara nasional.
“Biasanya kami diminta mengusulkan kebutuhan berdasarkan jumlah pegawai yang pensiun. Namun saat ini proses perhitungannya masih berjalan, sehingga belum bisa dipastikan bidang mana saja yang kekurangan tenaga,” ungkap Ahadi.
Ia menambahkan, setelah penetapan kebutuhan pegawai ditetapkan oleh KemenPAN-RB, barulah pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
“Setelah ada penetapan dari Menpan-RB, baru pemda bisa mengusulkan jumlah dan jenis kebutuhan pegawai. Nantinya bisa saja disetujui sesuai usulan, lebih sedikit, atau bahkan berbeda dari yang diajukan,” pungkasnya. (Ayu)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram