Jember, (Onenewsjatim) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember.
Penetapan tersebut diumumkan setelah digelarnya ekspose hasil penyidikan di Kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025).
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak pertengahan tahun.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup,” ujarnya kepada wartawan.
Ichwan menjelaskan, penyidikan kasus Sosperda awalnya dilakukan pada tahap penyidikan umum sejak 17 Juli 2025.
Namun setelah perkembangan signifikan dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, status perkara tersebut dinaikkan menjadi penyidikan khusus. Adapun surat perintah penyidikan lanjutan juga telah diterbitkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kelima tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR, yang diduga terlibat dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan menjadi khusus dan sekaligus mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut,” tambah Ichwan.
Ia menuturkan, dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya langsung ditahan, sementara satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik.
“Empat tersangka sudah kami amankan hari ini, sedangkan satu orang belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang,” jelasnya.
Menurut Ichwan, langkah ini menjadi tahapan penting dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di balik kegiatan Sosperda DPRD Jember.
“Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan, salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp108 juta serta berbagai dokumen terkait kegiatan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, Kejari Jember masih akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan penambahan nilai barang bukti untuk meminimalkan kerugian negara.
“Kami berharap penyitaan yang dilakukan bisa memperkecil kerugian keuangan negara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram