-->

30/04/2025

Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curanmor di Bringin


Ngawi, (Onenewsjatim) -
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan kurang dari Enam jam oleh jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Saat itu, Supriyadi warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih menempel, lalu mencari rumput di lahan perhutani.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan pembuntutan terhadap HS, yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. 

Pelaku mencoba mencuri motor tersebut dengan menaikinya dan berusaha membawa kabur.

Namun, aksinya cepat diketahui oleh Supriyadi yang langsung meneriakinya. 

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP tim khusus bentukan Kapolres Ngawi  segera menangkap dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti sebelum situasi semakin memanas.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan anggotanya yang sigap menangani kejadian tersebut.

Kapolres Ngawi mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari Enam jam. 

"Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat," ujarnya,Selasa (29/4/2025)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

29/04/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).  

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. 

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.  

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.  

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Melalui pengungkapan kasus ini pula,  Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red)

Penipuan Video Deep Fake Gubernur Raup Ratusan Juta, 3 Tersangka Dibekuk Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 

Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

27/04/2025

Tragis di Perairan Kondangmerak: Dua Nelayan Lombok Timur Tewas Dihantam Ombak


Malang, (Onenewsjatim)
– Kabar duka menyelimuti perairan selatan Kabupaten Malang. Dua nelayan asal Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditemukan meninggal dunia setelah perahu yang mereka tumpangi dihantam ombak besar di perairan Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepolisian Resor (Polres) Malang melalui Kasihumasnya, AKP Bambang Subinajar, membenarkan kejadian nahas tersebut. Pihaknya menerima laporan dari dua nelayan lain yang selamat dari peristiwa itu.

"Benar, Satpolairud Polres Malang menerima laporan adanya kecelakaan laut yang menyebabkan dua orang nelayan meninggal dunia akibat perahu yang mereka tumpangi dihantam ombak besar," ungkap AKP Bambang Subinajar dalam keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, AKP Bambang menjelaskan, keempat nelayan yang menjadi korban adalah Zulpa Komandani (22), Mujeman (44), Suparman (44), dan Sahnan (35). Mereka berangkat melaut dari Pantai Kondangbuntung, Desa Tambakrejo, pada Jumat (25/4) sore menggunakan perahu bermesin ganda untuk mencari ikan.

Nahas menimpa mereka saat tiba di perairan Kondangmerak. Saat tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, cuaca di perairan tiba-tiba memburuk, disertai angin kencang dan gelombang tinggi.

"Pada saat cuaca buruk terjadi, dua orang korban, yaitu Suparman dan Sahnan, terhempas ke laut. Sedangkan dua nelayan lainnya, Zulpa dan Mujeman, berhasil bertahan dengan berpegangan pada perahu," terang AKP Bambang.

Upaya penyelamatan sempat dilakukan oleh Mujeman sekitar pukul 03.30 WIB. Ia melihat Suparman mengapung dan berusaha menariknya ke atas perahu. Namun, sayangnya, Suparman sudah tidak bernyawa saat berhasil dievakuasi. Kedua nelayan yang selamat kemudian membawa jenazah Suparman ke daratan di Sendangbiru dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Merespon laporan tersebut, petugas Satpolairud Polres Malang bergerak cepat bersama unsur TNI AL dan tim SAR untuk melakukan pencarian terhadap satu nelayan yang masih hilang, yaitu Sahnan.

"Setelah dilakukan pencarian bersama SAR dan nelayan setempat, korban kedua atas nama Sahnan akhirnya ditemukan pada pukul 13.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia, terdampar di Pantai Selok, Desa Bandungrejo," lanjut AKP Bambang.

AKP Bambang menambahkan, jenazah Sahnan ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi awal kejadian. Kedua jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Sebagai langkah lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa perahu jenis speed bermesin ganda Yamaha 15 PK dengan ukuran panjang 8 meter dan lebar 1,3 meter.

Menyikapi insiden tragis ini, Polres Malang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem saat beraktivitas di laut.

"Kami mengingatkan kepada para nelayan untuk memperhatikan prakiraan cuaca sebelum melaut, demi keselamatan bersama," pungkas AKP Bambang Subinajar.


25/04/2025

Hasran Tekankan Sinergi Advokat dan Media demi Penegakan Keadilan yang Transparan


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Mantan anggota Tim Cobra yang kini dikenal sebagai pendiri Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, Hasran, menegaskan pentingnya kolaborasi antara profesi advokat dan insan pers dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Menurut Hasran, advokat dan media memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Advokat adalah penjaga konstitusi di ruang pengadilan, sedangkan media adalah penjaga nurani publik di ruang informasi. Bila keduanya bersinergi, keadilan akan menemukan jalannya secara utuh dan transparan,” ujar Hasran saat ditemui di sela kegiatan hukum di Surabaya.

Dalam pengalamannya menangani berbagai kasus hukum, Hasran melihat peran media sangat krusial dalam membentuk persepsi publik yang objektif dan edukatif. Ia mengajak insan pers untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi para penegak hukum, termasuk kalangan advokat.

“Kita harus menjaga ekosistem keadilan bersama-sama. Di tengah maraknya hoaks dan tekanan terhadap profesi hukum, media yang bertanggung jawab dan advokat yang berintegritas harus bergandengan tangan,” tegasnya.

Hasran juga menyampaikan bahwa Hasrancobra & Partners membuka ruang kolaborasi dengan media, baik nasional maupun lokal, terutama dalam penyebaran edukasi hukum, advokasi masyarakat kecil, dan pelaporan pelanggaran hukum yang merugikan publik.

Dorong Transparansi dan Keterbukaan

Lebih jauh, Hasran menyoroti pentingnya transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum. Menurutnya, keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan substantif sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Semua tahapan hukum, dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan harus dilakukan secara terbuka. Di sinilah media berperan sebagai pengawal transparansi yang membantu menjaga integritas institusi hukum,” jelasnya.

Perluas Edukasi Hukum Lewat Media

Hasran menilai sinergi antara advokat dan media dapat menjadi kunci untuk memperluas akses edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih kesulitan memahami hak dan prosedur hukum.

“Dengan dukungan media, advokat bisa menjangkau ruang publik lebih luas. Tidak hanya di pengadilan, advokat juga hadir memberikan pencerahan hukum lewat kanal-kanal informasi yang terpercaya,” katanya.

Menutup pernyataannya, Hasran menyampaikan pesan inspiratif yang menggambarkan visi humanis dari perjuangannya di dunia hukum.

“Mari bangun keadilan yang tidak hanya terasa di pengadilan, tapi juga sampai ke ruang baca rakyat,” pungkasnya. (Imam)

24/04/2025

Polda Jatim Usut Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal Surabaya


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Gaduh soal dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ditreskrimum Polda Jatim kini tengah melakukan penyelidikan.

"Ini menindaklanjuti Laporan Polisi yang dibuat eks karyawan Sentoso Seal berinisial DSP, yang mengaku ijazahnya ditahan," kata Kombes Pol Jules, Rabu (23/4).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, saat ini DSP yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan (pelapor) sudah dimintai keterangannya," jelas Kombes Jules.

Tahap selanjutnya kata Kombes Pol Jules pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil Terlapor untuk diklarifikasi.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman saat dikonfirmasi menyebut, berdasarkan laporan, pelapor mengaku bekerja di Sentoso Seal sejak Tahun 2019 hingga 2020.

Hingga saat ini, ijazah SMA milik pelapor disebut belum dikembalikan.

"Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan," terangnya.

Diketahui, DSP membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan pada Senin (21/4/2025).

Edi menyebut, dalam laporan kliennya, nama VA dan kawan-kawannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dalam hal ini ijazah dan SKCK milik korban.

"Yang menerima dan menandatangani dokumen tersebut adalah VA. Tapi dalam tanda terima yang kami miliki, tercantum pula nama lain, sehingga kami sebut VA dan kawan-kawan," papar dia.

Pihak pelapor menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dasar bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah.

Hingga kini, ijazah milik korban belum juga dikembalikan oleh perusahaan, meski telah berkali-kali diminta secara langsung, bahkan disertai kehadiran orangtuanya.

"Klien kami sudah datang sendiri, bahkan bersama orangtuanya, tapi jawabannya selalu berbelit-belit," terang Edi.

Edi membeberkan kronologinya. Di mana kasus ini bermula dari lowongan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Kliennya bekerja sebagai tenaga serabutan di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020.

Menurut Edi, praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung sejak proses perekrutan. 

Pihak perusahaan disebut menawarkan dua opsi kepada calon pekerja, yakni menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah.

"Jika memilih opsi kedua, maka gaji pekerja akan dipotong Rp1 juta per bulan selama dua bulan, tapi jika tidak menitip uang, ijazah akan ditahan. Klien kami tidak punya uang, jadi menitipkan ijazah. Tapi setelah dua bulan potongan gaji, ijazah tetap belum dikembalikan," pungkas Edi. (*)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved