-->

29/01/2026

Utang Rp 40 Juta Berujung Maut, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Wonokusumo


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Misteri tewasnya UF (32), warga Kenjeran, yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, akhirnya terungkap. Polisi menangkap satu terduga pelaku kunci kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengamankan HD (40), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. HD ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/1/2026) dini hari.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Meldy mengatakan, motif utama kasus ini dipicu persoalan utang piutang.

“Korban memiliki pinjaman kepada tersangka sebesar Rp 40 juta yang tidak kunjung dibayar. Saat ditagih, korban justru sering menghilang dan memblokir nomor ponsel tersangka,” ujar Ipda Meldy dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Rasa sakit hati tersebut membuat HD merencanakan aksi penjemputan paksa terhadap korban. Pada Sabtu (17/1/2026) sore, HD menghubungi JD, rekan korban, untuk memancing UF agar keluar rumah.

“Tersangka mengajak beberapa rekannya, termasuk HS yang saat ini berstatus DPO, berangkat dari Sampang menuju Surabaya menggunakan mobil Toyota Innova,” jelas Meldy.

Rencana tersebut dieksekusi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.12 WIB. JD berhasil mengarahkan korban untuk bertemu di kawasan Wonokusumo Jaya.

Saat korban melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Filano, HD langsung menyergap hingga korban terjatuh. Pelaku sempat berniat membawa korban ke Madura, namun korban melakukan perlawanan.

“Ketika terjadi perlawanan, HS turun dari mobil dan menusukkan senjata tajam ke dada kiri korban,” ungkap Meldy.

Usai korban terkapar bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri kembali ke Madura. Korban sempat merangkak sejauh kurang lebih 100 meter untuk mencari pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk HS yang diduga sebagai eksekutor utama penusukan.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Kami imbau agar pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Kami pastikan pengejaran akan terus dilakukan,” tegas Ipda Meldy. (Red)


Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur terus memperkuat langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu upaya yang dilakukan yakni membagikan sekaligus memasang alarm motor secara gratis kepada masyarakat.

Program tersebut merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian di tengah masih tingginya angka curanmor di Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggunaan alarm dinilai lebih efektif dibandingkan sistem pengamanan konvensional seperti kunci ganda. Menurutnya, faktor kepraktisan menjadi keunggulan utama alarm motor.

“Alarm memberikan respons otomatis ketika motor diganggu. Suara yang muncul bisa menarik perhatian warga sekitar dan memberi efek kejut kepada pelaku,” kata Luthfie, Selasa (28/1/2026).

Ia menilai, kunci ganda kerap tidak digunakan oleh pemilik kendaraan karena dianggap merepotkan. Berbeda dengan alarm yang bekerja tanpa perlu perlakuan tambahan dari pengguna.

Selain pembagian alarm gratis, Polrestabes Surabaya juga menggelar bazar kendaraan bermotor (ranmor). Kegiatan ini memberi kesempatan bagi korban curanmor untuk mengambil kembali sepeda motornya yang berhasil diamankan polisi.

Pengambilan kendaraan dilakukan langsung di Mapolrestabes Surabaya dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK, BPKB, KTP, serta surat tilang apabila ada.

Bazar ranmor digelar dalam dua tahap, yakni pada 21–24 Januari 2026 dan dilanjutkan pada 26–30 Januari 2026.

Sementara itu, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan bahwa program pemasangan alarm motor gratis terbuka untuk masyarakat umum. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena keterbatasan jumlah perangkat dan personel.

“Pemasangan dilakukan di Mapolrestabes Surabaya dan terintegrasi dengan kegiatan bazar ranmor. Setiap hari kemungkinan ada pembatasan kuota,” ujar Erika.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut juga diajak berpartisipasi melalui media sosial dengan berinteraksi di akun resmi Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Samapta sebagai bagian dari kampanye edukasi keamanan.

“Ini bukan sekadar syarat, tapi bentuk apresiasi kami kepada masyarakat sekaligus upaya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keamanan kendaraan,” tegasnya.

Dengan kolaborasi antara kepolisian dan warga, Erika berharap angka curanmor di Surabaya dapat ditekan secara signifikan.(Red)


27/01/2026

Polrestabes Surabaya Serahkan 52 Motor Sitaan kepada Pemilik Sah


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Puluhan warga yang pernah menjadi korban curanmor kini bisa bernapas lega setelah kendaraan mereka yang sempat hilang dicuri berhasil ditemukan kembali. 

Melalui program Bazar Ranmor, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur telah menyerahkan kembali secara gratis, 52 unit kendaraan sitaan kepada pemilik sahnya selama periode sesi pertama.

Hal itu seperti disampaikan oleh Plt Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto di Mapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Senin (26/1/26).

AKP Hadi mengonfirmasi bahwa penyerahan kendaraan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 21 hingga 25 Januari 2026.

“Alhamdulillah kegiatan Bazar Ranmor sesi pertama sudah berhasil kita gelar. Sebanyak 52 kendaraan sudah kita kembalikan pada pemiliknya,” ujar AKP Hadi Ismanto.

Ia merinci progres pengembalian selama Lima hari tersebut: pada hari pembukaan sebanyak 27 motor berhasil dibawa pulang pemiliknya. 

Disusul pada bazar hari Kedua sebanyak 13 motor, hari Ketiga 11 motor, dan Sabtu (24/1) satu motor. Sementara pada hari Minggu terpantau nihil.

Mengingat masih banyaknya kendaraan yang belum teridentifikasi oleh pemiliknya, Polrestabes Surabaya Polda Jatim kini resmi membuka Bazar Ranmor Sesi Kedua yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 hingga 30 Januari 2026.

Secara keseluruhan, terdapat 1.050 unit sepeda motor hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus curanmor yang dipamerkan dalam bazar ini. 

AKP Hadi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera melakukan pengecekan.

“Bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya, silakan cek kendaraan di daftar yang sudah kami sebar. Jika ada, silakan diambil di Mapolrestabes Surabaya secara gratis,” pungkasnya.

Warga yang ingin mengambil kendaraannya diharapkan membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB asli, serta kartu identitas diri untuk proses verifikasi di lokasi.(*)

24/01/2026

Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Kasus Dana Taburan Jemaat GBI TOC Berjalan


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Dugaan persoalan pengelolaan dana taburan atau sumbangan keagamaan di Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh seorang jemaat dan kini telah masuk dalam tahapan awal proses hukum.

Dana taburan yang dipersoalkan merupakan sumbangan jemaat yang dihimpun untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja. Dana tersebut diberikan atas dasar kepercayaan dan keyakinan rohani, dengan pemahaman bahwa seluruh aset yang dibeli akan dicatat sebagai milik institusi gereja.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana dan pencatatan aset yang dinilai belum sepenuhnya disertai pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada jemaat.

Kuasa hukum pelapor, Hasran, mengatakan bahwa laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh Polda Jawa Timur dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan ini telah diterima oleh Polda Jawa Timur dan saat ini berada pada tahapan awal. Seluruh materi dan bukti akan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum,” kata Hasran kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Hasran menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat. Laporan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait pengelolaan dana taburan jemaat,” ujarnya

Menurut Hasran, hingga saat ini laporan baru diajukan oleh satu orang jemaat. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya jemaat lain yang memiliki pertanyaan atau pengalaman serupa terkait pengelolaan dana sumbangan keagamaan di lingkungan GBI TOC Surabaya.

Untuk itu, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jemaat yang merasa membutuhkan, khususnya terkait hak atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana keagamaan.

“Dana taburan dan sumbangan keagamaan merupakan bagian dari ibadah umat. Prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan pertanggungjawaban menjadi hal penting agar kepercayaan jemaat tetap terjaga,” tambah Hasran.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari penyidikan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Belum ada putusan maupun kesimpulan hukum yang bersifat final terkait laporan tersebut.(Fat)

Dana Sumbangan Jemaat Diduga Disalahgunakan, GBI TOC Dilaporkan ke Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim)
-Dugaan penyalahgunaan dana taburan atau sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. 

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan yang dihimpun untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja, namun diduga dicatat atau dikuasai atas nama pribadi gembala gereja, bukan atas nama institusi gereja.

Kuasa hukum korban, Hasran, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh seorang jemaat yang telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah signifikan atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani. 

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pelapor menemukan fakta bahwa aset yang dibeli dari dana tersebut tidak tercatat sebagai milik gereja dan tidak disertai pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.

“Dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan merupakan bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Jika dalam praktiknya dana tersebut dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, bahkan berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal ini patut diuji secara hukum,” kata Hasran kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Hasran menegaskan, laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun pihaknya membuka peluang adanya korban lain yang mengalami peristiwa serupa.

“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Pola pengumpulan dana taburan atas nama pelayanan rohani, yang kemudian digunakan untuk membeli aset tetapi tidak dicatat sebagai milik gereja, berpotensi merugikan jemaat dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasran menyampaikan bahwa proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang dan objektif alur pengelolaan dana keagamaan tersebut. 

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan lembaga keagamaan agar lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun proses hukum ini penting agar ada kejelasan, sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana jemaat ke depan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC Surabaya lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa. Pendampingan tersebut bertujuan mendorong perlindungan hukum terhadap dana sumbangan keagamaan sekaligus menjaga kepercayaan jemaat.

“Pendampingan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga upaya menjaga kesucian taburan jemaat yang dipersembahkan kepada Tuhan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambah Hasran.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kuasa hukum mengimbau jemaat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak terprovokasi, sembari menyiapkan data atau bukti apabila merasa menjadi bagian dari korban dalam perkara ini. (Fat)

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Diamankan


Gresik, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pengedar asal Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan dalam operasi pada Minggu malam (4/1/2026). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan CA, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. Saat diinterogasi, CA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. 

Hasilnya, tersangka AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes.

Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah. 

Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus GZ (19), warga Kecamatan Tandes, Surabaya, yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai sebesar Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Red)


© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved