Surabaya, (Onenewsjatim)-Dugaan penyalahgunaan dana taburan atau sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan yang dihimpun untuk pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja, namun diduga dicatat atau dikuasai atas nama pribadi gembala gereja, bukan atas nama institusi gereja.
Kuasa hukum korban, Hasran, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh seorang jemaat yang telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah signifikan atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, pelapor menemukan fakta bahwa aset yang dibeli dari dana tersebut tidak tercatat sebagai milik gereja dan tidak disertai pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.
“Dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan merupakan bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Jika dalam praktiknya dana tersebut dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, bahkan berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal ini patut diuji secara hukum,” kata Hasran kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Hasran menegaskan, laporan yang masuk ke Polda Jawa Timur saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun pihaknya membuka peluang adanya korban lain yang mengalami peristiwa serupa.
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Pola pengumpulan dana taburan atas nama pelayanan rohani, yang kemudian digunakan untuk membeli aset tetapi tidak dicatat sebagai milik gereja, berpotensi merugikan jemaat dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasran menyampaikan bahwa proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang dan objektif alur pengelolaan dana keagamaan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan lembaga keagamaan agar lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun proses hukum ini penting agar ada kejelasan, sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana jemaat ke depan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC Surabaya lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa. Pendampingan tersebut bertujuan mendorong perlindungan hukum terhadap dana sumbangan keagamaan sekaligus menjaga kepercayaan jemaat.
“Pendampingan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga upaya menjaga kesucian taburan jemaat yang dipersembahkan kepada Tuhan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambah Hasran.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum mengimbau jemaat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak terprovokasi, sembari menyiapkan data atau bukti apabila merasa menjadi bagian dari korban dalam perkara ini. (Fat)


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram