-->

06/09/2025

Pemuda 26 Tahun Nekat Lempar Bom Molotov ke Pos Lantas, Ditangkap Polisi


Pasuruan, (Onenewsjatim)
– Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya. 

Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.

"Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas,"ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/25).

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani. (*)

22/08/2025

Bejat, Pria 47 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil


Gresik, (Onenewsjatim)
– Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang diketahui berinisial HS dan merupakan tetangga pelaku, kini diketahui dalam kondisi hamil.

Penangkapan AM dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden ini ke polisi. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, tindakan bejat ini pertama kali terjadi pada malam hari di awal bulan Februari 2025.

"Tersangka dengan korban ini bertetangga. Kejadiannya di dalam rumah mertua tersangka saat sedang sepi," ujar AKP Abid, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, AKP Abid menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun upaya tersebut sia-sia karena pelaku membekap mulut korban dengan tangannya.

"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi," tambahnya.

Terungkapnya kasus ini bermula saat korban merasakan sakit dan akhirnya dibawa untuk diperiksa oleh keluarganya. Hasil pemeriksaan mengejutkan, korban diketahui telah hamil. 

Tanpa menunggu lama, keluarga korban segera melapor ke Polres Gresik. Berkat respons cepat petugas, AM berhasil diamankan.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di rutan Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (red)


12/08/2025

Polda Jatim Kerahkan Tim Jatanras ke Lumajang, Buru Pelaku Curanmor


Surabaya, (Onenewsjatim)
-Menyikapi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memicu langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Personel dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim diterjunkan untuk memperkuat jajaran Polres Lumajang dalam memburu pelaku. 

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim memberantas kasus kejahatan jalanan di wilayah Jawa Timur khususnya di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pengerahan satu tim khusus Jatanras guna mempercepat pengungkapan kasus.

“Tim sudah bergerak untuk melacak keberadaan pelaku. Perbantuan personel ini untuk mendukung kinerja jajaran Satreskrim Polres Lumajang,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Sepekan terakhir, rentetan kasus curanmor di Lumajang menyedot perhatian publik. Beberapa kejadian bahkan berlangsung dalam waktu berdekatan. 

Salah satunya menimpa dua mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso. Sepeda motor yang terparkir di kantor desa raib setelah pelaku berhasil masuk gedung kantor .

“Tim di lapangan bekerja siang dan malam. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membasmi kejahatan jalanan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap 12 pelaku komplotan curanmor asal 4 Kabupaten, Malang, Pasuruan, Lumajang dan Probolinggo pada Jum’at (01/8/2025) lalu, diduga kuat sindikat yang beraksi di Lumajang belakang ini, adalah kelompok lain. (red)

07/08/2025

Sindikat Pencurian Rel Kereta Api Terungkap, Polres Bojonegoro Amankan 4 Pelaku


Bojonegoro, (Onenewsjatim)-
Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan besi rel kereta api milik PT KAI

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi didampingi perwakilan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, mengatakan dari ungkap kasus ini Polisi mengamankan 4 tersangka dan menetapkan 1 orang DPO (daftar pencarian orang).

Empat orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka adalah B (55), S (48), dan AR (30) yang berperan sebagai eksekutor pencurian rel, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah. 

Keempat tersangka adalah warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"4 tersangka berhasil diamankan di wilayah Blora Jawa Tengah, dan hasil penyelidikan ada 6 orang lagi yang masih menjadi DPO," tegas Kapolres AKBP Afrian Satya,Rabu (7/8).

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

Lokasi kejadian berada di area jalur rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menyebut modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana. 

"Para tersangka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual," kata AKBP Afrian.

Akibat pencurian ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp57 juta. 

Polres Bojonegoro Polda Jatim masih memburu beberapa pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. 

Sementara itu Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bojonegoro dan seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut. 

Menurutnya, kerja sama yang baik antara PT. KAI dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam pengamanan aset vital negara.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rel kereta api ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara PT. KAI dan kepolisian berjalan dengan baik," ujar Letkol Mokoginta. (*)

02/08/2025

Perampok Sadis di Kedopok Diringkus, Korban Dibacok Saat Melawan


Kota Probolinggo, (Onenewsjatim)-
Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian. 

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban," terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini. 

"Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan  pembacok korban saat korban melawan," kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

30/07/2025

1.799 Pelanggaran Lalu Lintas di Lumajang, Didominasi Pengendara Motor Tanpa Helm


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan sejak 14 hingga 27 Juli 2025 resmi berakhir. Satlantas Polres Lumajang mencatat sebanyak 1.799 pelanggaran lalu lintas terjadi selama operasi berlangsung, dengan mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

KBO Satlantas Polres Lumajang, Ipda Suheri, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui tiga metode, yaitu sistem ETLE statis yang mencatat 129 pelanggaran, ETLE mobile sebanyak 97 pelanggaran, serta tilang manual yang mendominasi dengan 1.573 pelanggaran.

“Dari total pelanggaran, pengendara sepeda motor mendominasi dengan 1.347 kasus, sementara mobil pribadi 118 kasus, pick-up 41 kasus, dan truk 67 kasus,” jelas Ipda Suheri, Selasa (30/7/2025).

Tidak Pakai Helm dan Knalpot Brong Dominasi Pelanggaran

Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan 816 kasus, diikuti oleh pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan (261 kasus), serta pelanggaran administrasi surat-surat kendaraan (103 kasus).

“Pelanggaran kasat mata menjadi sorotan utama, seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa spion, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak layak jalan,” tegas Ipda Suheri.

Selain itu, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan tercatat sebanyak 126 kasus, disusul pelanggaran perlengkapan kendaraan 91 kasus, dan 79 kasus lainnya berupa pelanggaran lain-lain.

Pelanggar Didominasi Swasta dan Pelajar

Dalam kategori pelaku pelanggaran, mayoritas berasal dari kalangan swasta sebanyak 783 orang, pelajar/mahasiswa 273, pedagang 201, Pegawai Negeri 56 orang, petani/buruh 162, serta pengemudi angkutan 98 orang

Ipda Suheri menegaskan bahwa penegakan hukum di jalan raya bukan semata-mata untuk memberi efek jera, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Penindakan ini adalah cara kami mengingatkan pentingnya keselamatan di jalan. Taat aturan lalu lintas bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga demi keselamatan keluarga dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Sosialisasi dan Edukasi Akan Terus Dilakukan

Pihak kepolisian melalui Unit Kamsel Satlantas Polres Lumajang juga akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik yang terorganisir maupun tidak, terutama saat kegiatan poros pagi.

“Kami akan terus melaksanakan imbauan langsung kepada pengguna jalan di titik-titik rawan pelanggaran, terutama saat jam-jam sibuk. Tujuannya membentuk kesadaran kolektif agar budaya tertib berlalu lintas semakin kuat,” tambahnya.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Lumajang berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berkendara, sehingga angka kecelakaan—terutama yang berpotensi menimbulkan fatalitas—dapat terus ditekan.

“Taatilah aturan. Jadilah pelopor keselamatan di jalan demi diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” pungkas Ipda Suheri.

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved