-->

02/03/2026

Pencurian Emas di Jatiroto Terungkap, Pelaku Ternyata Paman Korban

Pencurian Emas di Jatiroto Terungkap, Pelaku Ternyata Paman Korban


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Resor (Polres Lumajang) berhasil mengungkap kasus pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di rumah kosong di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Fakta mengejutkan terungkap, pelaku pencurian tersebut merupakan paman kandung korban.

Kasus ini terjadi pada Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial Afinah (18), warga setempat, mendapati rumah yang selama ini kosong dalam kondisi berantakan saat ia datang untuk mengecek dan mengambil barang berupa koper.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menjelaskan bahwa korban menemukan kamar dalam kondisi porak-poranda. Bahkan, bagian bawah ranjang tempat penyimpanan emas diketahui telah dibongkar dengan cara mencongkel lantai.

“Emas tersebut merupakan milik ibu korban yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Karena rumah dalam kondisi kosong, perhiasan itu dititipkan kepada anaknya dan disimpan di bawah ranjang,” jelas AKP Pras Adinata.

Adapun perhiasan yang hilang meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin, hingga emas batangan dengan total berat sekitar 173,794 gram. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp503.947.423.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi bibinya dan memberitahu ibunya yang berada di Malaysia, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatiroto. 

Tim gabungan Polres Lumajang dan Polsek Jatiroto selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah pada satu orang, yakni paman korban yang merupakan adik kandung dari ibu korban,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS di wilayah Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AS mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang mengambil seluruh perhiasan emas milik ibu korban,” tegas AKP Pras Adinata.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pencurian tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved