-->

01/03/2026

Begal di Jembatan Duko Lumajang Ditangkap di Jakarta, Korban Sempat Disabet Sajam

Begal di Jembatan Duko Lumajang Ditangkap di Jakarta, Korban Sempat Disabet Sajam

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata 

Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jembatan Duko, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diungkap polisi. 

Tersangka utama berinisial AG ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur, hasil kerja sama Jatanras Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) dini hari. Korban bernama Dafa (20), warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, mengalami luka robek di leher sebelah kiri serta pelipis akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Jember menuju Malang. Saat melintas di Jembatan Duko, korban dipepet satu sepeda motor yang ditumpangi dua orang pelaku.

“Korban sempat disuruh berhenti, namun tetap mempertahankan kendaraannya karena merasa terancam. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyabet korban hingga terjatuh,” kata AKP Pras Adinata, Minggu (1/3/2026).

Setelah korban terjatuh, sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada leher dan pelipis, lalu mendapatkan perawatan medis. 

Saat ini kondisi korban telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit untuk menjalani pemulihan di rumah.

AKP Pras Adinata menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif. Polisi bekerja sama dengan Jatanras Polda Jatim setelah mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sempat berpindah-pindah lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka AG teridentifikasi sempat berada di wilayah Probolinggo, hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Cakung, Jakarta Timur, bersama Jatanras Polda Jatim,” jelasnya.

Selain tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SM di wilayah Probolinggo. SM diduga menyimpan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Saat ini masih ada satu pelaku lain yang berstatus buron. Identitasnya sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami terbitkan DPO,” tegas AKP Pras.

Karena tersangka utama ditangkap di luar wilayah hukum Polres Lumajang, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP ayat 2 huruf A, C, dan D dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved