-->

01/03/2026

Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tertunda, Sekda: Kendala Teknis Perbankan

Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tertunda, Sekda: Kendala Teknis Perbankan


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang belum menerima gaji pada awal Maret 2026. Keterlambatan pembayaran tersebut dialami PPPK paruh waktu yang tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, , membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kesiapan anggaran daerah, melainkan akibat kendala teknis di sektor perbankan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, keterlambatan ini disebabkan gangguan teknis pada sistem perbankan. Proses pembayaran melibatkan dua bank,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 70 persen atau kurang lebih 3.000 PPPK paruh waktu menerima gaji melalui , sementara sekitar 30 persen lainnya atau sekitar 1.200 pegawai menggunakan rekening .

Dalam mekanisme penyalurannya, Bank Jatim melakukan transfer dana secara kolektif ke BPR Bank Lumajang. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke rekening masing-masing PPPK paruh waktu.

“Hambatan terjadi pada proses transfer antarbank, mulai dari Bank Jatim ke BPR Bank Lumajang, kemudian ke rekening penerima,” ujarnya.

Agus memastikan Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berkoordinasi dengan pihak perbankan agar persoalan tersebut segera teratasi dan hak para PPPK paruh waktu dapat segera diterima.

“Kami tegaskan, tidak ada kendala di internal pemerintah daerah. Ini murni masalah teknis perbankan dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, BPR Bank Lumajang sebenarnya telah memproses transfer gaji PPPK paruh waktu pada 27 Februari 2026 melalui layanan internet banking. Seluruh transaksi tercatat berhasil dan disertai bukti transfer.

Namun hingga kini, dana tersebut belum masuk ke rekening penerima. Salah satu dugaan sementara menyebutkan keterlambatan terjadi akibat adanya pemeliharaan sistem BI-Fast yang dikelola oleh .

Pada 28 Februari 2026, pihak BPR Bank Lumajang juga telah menggelar pertemuan daring dengan guna menelusuri permasalahan tersebut. Dari hasil pengecekan mutasi rekening Bank Muamalat, seluruh transaksi dinyatakan berhasil.

Namun karena bertepatan dengan hari libur, bank umum belum dapat melakukan pengecekan lanjutan ke sistem Bank Indonesia. Proses verifikasi baru dapat dilanjutkan pada hari kerja berikutnya untuk memastikan penyebab tertahannya dana tersebut. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved