-->

05/03/2026

SPPG di Lumajang Ditutup Sementara, Limbah Diduga Cemari Sumur Bor Warga

SPPG di Lumajang Ditutup Sementara, Limbah Diduga Cemari Sumur Bor Warga


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang menutup sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Oda Masa Depan Utama yang berlokasi di Kavling Zam Zam, Rowobujel, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang. Penutupan dilakukan setelah banyaknya keluhan warga terkait limbah dapur yang mencemari lingkungan sekitar.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda Indah, mengatakan bahwa keluhan warga telah masuk melalui layanan pengaduan pemerintah daerah sekitar satu bulan lalu.

Menurutnya, warga mengeluhkan bau menyengat dari limbah serta persoalan sampah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG tersebut.

“Sekitar sebulan lalu ada keluhan yang masuk, warga menyampaikan bahwa airnya bau limbah. Limbahnya bau, kemudian juga soal sampah,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Lumajang menurunkan tim satuan tugas untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sistem pengolahan limbah dapur tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Setelah dicek, memang ditemukan bahwa pengolahan limbah di dapur itu tidak sesuai standar. Kami sudah turunkan tim dan memberikan saran-saran perbaikan, tetapi tidak dilakukan dan warga masih mengeluh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembenahan sempat dilakukan oleh pengelola dapur, namun hasilnya tetap belum memenuhi standar teknis pengolahan limbah.

Secara teknis, limbah dari dapur SPPG tersebut diketahui masih memiliki kandungan Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) yang cukup tinggi. Kedua parameter tersebut merupakan indikator penting dalam mengukur tingkat pencemaran air akibat bahan organik.

BOD sendiri mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam waktu lima hari, sementara COD mengukur total oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organik maupun anorganik secara kimiawi dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam. Kadar COD dan BOD yang tinggi menandakan tingkat pencemaran air yang berat.

Bunda Indah menegaskan, operasional SPPG akan dihentikan sementara mulai Senin, 9 Maret 2026, hingga pengelola memperbaiki instalasi pengolahan air limbah sesuai standar yang berlaku.

“Penutupan ini berlaku sampai instalasi air limbahnya diperbaiki sesuai standar,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Lumajang juga akan melaporkan kondisi tersebut kepada Badan Gizi Nasional sebagai pihak terkait dalam program tersebut.

Sementara itu, Ivi, salah satu warga Desa Labruk Lor yang rumahnya berada dekat lokasi dapur SPPG, mengaku terdampak langsung oleh limbah yang diduga meresap ke sumur bor miliknya.

Ia menyebut air sumurnya berubah warna dan mengeluarkan bau tidak sedap sejak dapur tersebut beroperasi.

“Limbahnya itu meresap ke sumur bor saya. Airnya jadi tercemar, baunya menyengat dan warnanya juga benar-benar hitam,” ungkapnya.

Menurut Ivi, sebelum adanya SPPG di belakang rumahnya, kualitas air sumur yang ia gunakan sehari-hari tidak pernah bermasalah sejak ia tinggal di lokasi tersebut pada 2016.

“Sejak saya tinggal di sini tahun 2016 tidak pernah ada masalah air. Tapi semenjak ada SPPG di belakang rumah saya, air saya tercemar,” katanya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak penanggung jawab SPPG, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.

“Sudah lebih dari satu bulan kejadian ini berulang. Saya sudah mengeluhkan ke penanggung jawab SPPG, tapi tidak dihiraukan,” ujarnya.

Ivi berharap pemerintah daerah dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut, karena saat ini ia terpaksa meminta pasokan air dari rumah warga lain untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya minta tolong Bunda Indah, karena sudah sebulan lebih air di rumah saya tidak bisa digunakan,” pungkasnya

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved