Gresik, (Onenewsjatim) – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang diketahui berinisial HS dan merupakan tetangga pelaku, kini diketahui dalam kondisi hamil.
Penangkapan AM dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden ini ke polisi. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, tindakan bejat ini pertama kali terjadi pada malam hari di awal bulan Februari 2025.
"Tersangka dengan korban ini bertetangga. Kejadiannya di dalam rumah mertua tersangka saat sedang sepi," ujar AKP Abid, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, AKP Abid menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun upaya tersebut sia-sia karena pelaku membekap mulut korban dengan tangannya.
"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi," tambahnya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat korban merasakan sakit dan akhirnya dibawa untuk diperiksa oleh keluarganya. Hasil pemeriksaan mengejutkan, korban diketahui telah hamil.
Tanpa menunggu lama, keluarga korban segera melapor ke Polres Gresik. Berkat respons cepat petugas, AM berhasil diamankan.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di rutan Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (red)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram