-->

25/09/2026

Bunuh Mahasiswi UMM, Mantan Anggota Polri Agus Sulaiman Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Mahasiswi UMM, Mantan Anggota Polri Agus Sulaiman Dijatuhi Hukuman Mati


Probolinggo, (Onenewsjatim) —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Polri Bripka Agus Sulaiman dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara tertutup pada Rabu (23/9/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hukuman terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, dalam sidang pada 26 Agustus 2026, jaksa menuntut Agus dan Suyitno masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradilla sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Perkara tersebut bermula dari penemuan jasad Faradilla pada 16 Desember 2025. Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah saluran air yang berada di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan, aparat kemudian mengarah kepada Agus dan Suyitno. Agus diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban karena berstatus sebagai kakak ipar.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena ketika perkara terungkap, Agus masih berstatus sebagai anggota Polri. Selain menjalani proses hukum pidana, ia juga harus menghadapi pemeriksaan melalui mekanisme etik di lingkungan kepolisian.

Proses etik tersebut berujung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Agus. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota Polri telah berakhir sebelum putusan pidana tersebut dijatuhkan.

Kini, Agus menghadapi dua konsekuensi hukum sekaligus. Kariernya di institusi kepolisian telah berakhir melalui keputusan PTDH, sedangkan dalam perkara pidana ia dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Polres Probolinggo Hormati Putusan Hakim

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Pada dasarnya kami menghormati dan menghargai putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asmida saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Mengenai kemungkinan adanya proses hukum lanjutan setelah putusan tersebut, Polres Probolinggo menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak yang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan upaya hukum yang menjadi hak para pihak,” ujarnya.

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, perkara pembunuhan Faradilla memasuki tahapan lanjutan dalam proses peradilan. Putusan hukuman mati terhadap Agus masih dapat diikuti dengan upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved