-->

06/08/2026

Api Masih Berkobar di Bromo, Kemenhut Kerahkan Tim Gabungan Kendalikan Karhutla


Probolinggo, (Onenewsjatim) –
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengintensifkan operasi terpadu untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di kawasan . 

Hingga Rabu (5/8/2026) pukul 18.00 WIB, api di kawasan Blok Watu Gede dilaporkan masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Manggala Agni, Balai Besar TNBTS, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga relawan terus berupaya membatasi penyebaran api agar tidak meluas ke kawasan konservasi lainnya.

Kebakaran diketahui menghanguskan vegetasi savana, cemara gunung, pakis, serta semak belukar. Upaya pemadaman menghadapi berbagai kendala, mulai dari kondisi lereng yang curam, medan berbukit yang sulit dijangkau, vegetasi yang mudah terbakar, hingga keterbatasan sumber air.

Untuk mendukung proses pemadaman, distribusi air dilakukan secara bertahap menggunakan truk tangki menuju lokasi yang masih dapat dijangkau personel.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan,Dwi Januanto Nugroho , menegaskan bahwa kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada fungsi ekologis hutan.

"Bromo bukan hanya destinasi wisata, tetapi kawasan konservasi yang menopang kehidupan masyarakat dan menjadi ruang hidup berbagai jenis tumbuhan serta satwa. Api harus segera dikendalikan, penyebabnya diungkap, dan kawasan dipulihkan. Masyarakat juga harus menjadi bagian dari pencegahan dengan menjaga aktivitas di sekitar kawasan dan segera melaporkan setiap tanda kebakaran," ujar Dwi.

Deteksi Dini Melalui SiPongi+

Kemenhut menjelaskan, indikasi awal kebakaran diperoleh melalui Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi+) yang mengolah data titik panas (hotspot) dari berbagai satelit, termasuk NASA-MODIS.

Pada Selasa (4/8/2026), sistem mendeteksi titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang (medium confidence). Informasi tersebut kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan sehingga operasi pemadaman dapat segera dilakukan untuk melokalisasi penyebaran api.

Sebagai pengelola kawasan konservasi, Balai Besar TNBTS bertanggung jawab dalam pengamanan kawasan, pemetaan area terdampak, pengaturan akses menuju lokasi kebakaran, perlindungan keanekaragaman hayati, serta koordinasi penanganan di dalam kawasan.

Sementara itu, Manggala Agni memimpin upaya teknis pemadaman dengan fokus mengendalikan titik-titik api aktif agar tidak merambat ke wilayah lain.

Sebagian Jalur Wisata Ditutup

Demi menjamin keselamatan pengunjung sekaligus mendukung kelancaran operasi pemadaman, Balai Besar TNBTS menutup sementara akses wisata melalui pintu Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang serta pintu Senduro di Kabupaten Lumajang sejak 3 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, akses melalui Cemoro Lawang, Kabupaten Probolinggo, dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, masih dibuka secara terbatas hanya sampai kawasan Lautan Pasir. Adapun kawasan Savana ditutup sepenuhnya bagi wisatawan.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,Rudijanta Tjahja Nugraha , mengatakan langkah penutupan sebagian jalur wisata dilakukan untuk memberikan ruang bagi petugas dalam melaksanakan operasi pemadaman sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

"Keselamatan pengunjung menjadi prioritas kami. Penutupan sebagian akses dilakukan agar operasi pemadaman dapat berlangsung optimal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Setelah kondisi dinyatakan aman, kami akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap dampak kebakaran sebagai dasar penyusunan langkah pemulihan kawasan," kata Rudijanta.

Fokus Cegah Api Meluas

Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Bambang Setyo Antoko, menjelaskan bahwa strategi pemadaman terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.

"Api masih aktif dan kondisi di lapangan terus berubah. Personel kami fokus pada sektor-sektor yang memiliki potensi rambatan tertinggi agar penyebaran api dapat ditekan secepat mungkin, dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh personel yang bertugas," ujarnya.

Kementerian Kehutanan memastikan perlindungan kawasan konservasi dari ancaman kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas utama. 

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem deteksi dini SiPongi+, patroli rutin, kesiapsiagaan personel, operasi terpadu lintas instansi, penyelidikan penyebab kebakaran, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap setiap potensi kebakaran dapat dideteksi lebih cepat, ditangani secara efektif, serta dicegah agar tidak berkembang menjadi kerusakan ekologis yang lebih luas.

04/08/2026

Karhutla Gunung Bromo Meluas hingga Probolinggo, Luas Lahan Terbakar Capai 7,9 Hektare


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo terus meluas. Setelah sebelumnya melanda Blok Bantengan di wilayah Kabupaten Lumajang, kobaran api kini merembet hingga kawasan Watu Gede yang berada di wilayah administratif Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Hingga Selasa (4/8/2026), luas area yang terdampak kebakaran diperkirakan telah mencapai sekitar 7,9 hektare. Tim gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman di sejumlah titik api yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, mengatakan api hingga kini belum sepenuhnya berhasil dipadamkan karena masih terdapat bara yang berpotensi kembali membesar akibat embusan angin.

"Api masih menyala dan merembet ke arah timur. Luasan yang terbakar diperkirakan mencapai 7,9 hektare, namun kemungkinan bisa bertambah karena titik api belum padam 100 persen," kata Oemar.

Menurut dia, proses pemadaman melibatkan personel gabungan dari BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Provinsi Jawa Timur, Balai Besar TNBTS, Perhutani, TNI, Polri, Agen Penanggulangan Bencana Jawa Timur, serta para relawan.

Mereka memusatkan upaya pemadaman di jalur antara Blok Bantengan hingga Pusung Jantur yang menjadi salah satu lokasi penyebaran api menuju wilayah Probolinggo.

Namun, upaya pemadaman menghadapi berbagai kendala di lapangan. Medan pegunungan yang terjal, vegetasi kering, serta tiupan angin yang cukup kencang membuat api mudah merambat ke semak belukar di sekitarnya.

Petugas terpaksa menggunakan peralatan sederhana, seperti metode gepyok atau memukul kobaran api dengan ranting serta memanfaatkan backpack sprayer untuk menyemprotkan air di titik-titik yang masih memungkinkan dijangkau.

"Tim gabungan terus melakukan pemantauan, membuat sekat agar api tidak merembet, dan menyiapkan peralatan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kebakaran di kawasan TNBTS agar tidak semakin meluas," ujar Oemar.

Selain melakukan pemadaman langsung, tim juga membangun sekat bakar di sejumlah titik strategis untuk menghentikan laju kobaran api menuju kawasan yang masih aman. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kondisi cuaca di kawasan Bromo masih didominasi musim kemarau yang menyebabkan vegetasi sangat mudah terbakar.

Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, titik api yang sempat mengarah ke wilayah Kabupaten Probolinggo dilaporkan telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, seluruh personel gabungan masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi munculnya titik api baru akibat bara yang tertiup angin.

BPBD Kabupaten Probolinggo mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan TNBTS, seperti menyalakan api unggun atau membuang puntung rokok sembarangan.

Petugas juga terus melakukan pemantauan intensif hingga kondisi dinyatakan benar-benar aman, mengingat potensi kebakaran susulan masih cukup tinggi selama musim kemarau berlangsung.

Wamenhub Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Puji Sinergi Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., melakukan kunjungan ke Surabaya, Selasa (4/8/2026), untuk memastikan penanganan korban insiden terbakarnya KM Mutiara Sentosa II berjalan optimal.

Dalam kunjungan tersebut, Wamenhub mendatangi RS PHC Pelabuhan Tanjung Perak guna menjenguk para korban yang masih menjalani perawatan medis. 

Selain memantau kondisi kesehatan korban, rombongan juga memberikan dukungan moril kepada para keluarga yang masih menunggu proses pemulihan.

Usai mengunjungi rumah sakit, Wamenhub menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga korban meninggal dunia yang proses identifikasinya dilakukan di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

Santunan yang diberikan terdiri atas uang tunai sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero) dan Rp75 juta dari PT Jasaraharja Putera untuk masing-masing korban meninggal dunia. 

Bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan kepedulian kepada masyarakat yang terdampak musibah.

Dalam kesempatan itu, Wamenhub Suntana menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Timur yang dinilai berperan aktif sejak awal penanganan insiden, mulai dari proses evakuasi hingga pendampingan terhadap para korban dan keluarganya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur. Tanpa bantuan Polda Jatim, kami merasa seperti kaki yang pincang," ujar Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si.

Menurut Suntana, keberhasilan penanganan musibah tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mempercepat proses evakuasi, pelayanan kesehatan, hingga pemberian bantuan kepada korban.

"Sinergitas yang dibangun seluruh pihak menunjukkan negara hadir untuk masyarakat. Kolaborasi seperti ini harus terus dipertahankan dalam setiap penanganan bencana maupun kecelakaan transportasi," katanya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus memberikan dukungan penuh hingga seluruh proses penanganan korban selesai.

Menurut Nanang, sejak insiden terjadi, Polda Jatim telah mengerahkan personel beserta seluruh sumber daya yang dimiliki untuk membantu proses evakuasi, pengamanan lokasi, identifikasi korban, hingga koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

"Sejak insiden terjadi, Polda Jatim telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mendukung proses penanganan korban bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Ia menambahkan, kepolisian juga memastikan pendampingan kepada keluarga korban akan terus dilakukan, termasuk dalam proses identifikasi, penyerahan jenazah, hingga pengamanan selama tahapan penanganan berlangsung.

Polda Jatim berkomitmen terus bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Basarnas, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya agar seluruh korban memperoleh pelayanan terbaik dan keluarga mendapatkan kepastian serta pendampingan selama proses penanganan musibah. (Red(





03/08/2026

Polda Jatim Percepat Operasi Kemanusiaan, 30 Personel SAR Sisir Lokasi KMP Mutiara Sentosa II


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat menangani insiden kecelakaan laut yang menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura. 

Sebanyak 30 personel Search and Rescue (SAR) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) diterjunkan untuk mempercepat proses pencarian dan evakuasi korban.

Selain mengerahkan personel yang memiliki kemampuan khusus dalam operasi penyelamatan di laut, Polda Jatim juga menyiagakan berbagai alat material khusus (Almatsus) guna mendukung proses evakuasi di lokasi kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesaat setelah pihaknya menerima laporan mengenai insiden yang melibatkan KMP Mutiara Sentosa II.

"Begitu menerima laporan, Polda Jatim langsung menginstruksikan tim SAR Ditpolairud menuju lokasi kejadian dengan membawa personel yang terlatih dalam operasi penyelamatan di perairan," kata Kombes Abast dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, Polda Jatim juga mengerahkan kapal patroli cepat serta berbagai perlengkapan penyelamatan untuk mempercepat penyisiran di sekitar lokasi kapal.

"Langkah taktis ini diambil guna memastikan seluruh penumpang dan kru kapal dapat diselamatkan dengan cepat dan aman dari lokasi kejadian," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, Ditpolairud membawa sejumlah Almatsus, di antaranya perahu karet bermesin untuk menjangkau titik evakuasi yang sulit diakses, perlengkapan medis darurat, kantong jenazah, alat penerangan bawah air, perangkat deteksi sonar, hingga peralatan selam lengkap bagi personel yang melakukan pencarian di sekitar badan kapal.

Peralatan tersebut disiapkan untuk mendukung proses pencarian, terutama apabila kondisi cuaca maupun jarak pandang di bawah permukaan laut mengalami penurunan.

Kombes Abast menjelaskan, fokus utama tim SAR Ditpolairud saat ini adalah menyisir area sekitar lokasi tenggelamnya kapal, mengevakuasi korban yang ditemukan, serta menyelamatkan penumpang yang masih bertahan.

Seluruh korban yang berhasil dievakuasi selanjutnya akan dibawa ke posko kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis maupun proses identifikasi.

Dalam pelaksanaan operasi kemanusiaan tersebut, Polda Jatim juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Basarnas, TNI Angkatan Laut, KSOP, hingga otoritas pelabuhan agar proses pencarian berjalan efektif.

"Kami terus bersinergi dengan seluruh unsur yang terlibat agar proses pencarian dan evakuasi dapat berlangsung secara maksimal," tutur Abast.

Ia juga mengimbau keluarga penumpang agar tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi melalui posko resmi yang telah dibentuk pemerintah bersama tim gabungan.

"Saat ini kami fokus pada evakuasi korban. Kami mengimbau keluarga korban untuk tetap tenang dan memantau perkembangan informasi melalui posko resmi yang telah disediakan di pelabuhan terdekat," pungkasnya. (Red) 



Polda Jatim Kebut Identifikasi Korban KMP Mutiara Sentosa II, Posko DVI Resmi Beroperasi


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat menangani dampak kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Madura. 

Selain mengerahkan personel dalam proses evakuasi, Polda Jatim mendirikan Posko Disaster Victim Identification (DVI), Posko Antemortem (AM), Posko Postmortem (PM), serta Posko Informasi Terpadu untuk mempercepat penanganan korban dan memberikan kepastian informasi kepada keluarga.

Posko DVI didirikan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim di Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, Surabaya. 

Posko ini menjadi pusat identifikasi korban meninggal melalui metode ilmiah dan forensik sesuai standar Disaster Victim Identification.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pendirian sejumlah posko tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan terpadu kepada korban maupun keluarga yang terdampak musibah.

"Penyediaan fasilitas penanggulangan bencana ini dibagi menjadi beberapa titik strategis guna memastikan seluruh penyintas dan korban mendapatkan penanganan yang terstruktur," ujar Kombes Abast di RS Bhayangkara Surabaya, Senin (3/8/2026).

Menurut Abast, Posko Antemortem berfungsi mengumpulkan data korban sebelum meninggal dunia, mulai dari pencocokan manifes kapal, riwayat medis, ciri-ciri fisik, pakaian terakhir yang dikenakan, hingga pengambilan sampel DNA dari keluarga inti.

Sementara itu, Posko Postmortem bertugas melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban yang telah dievakuasi. 

Tim dokter forensik akan mencocokkan seluruh data hasil pemeriksaan fisik dengan data yang dihimpun dari Posko Antemortem sehingga identitas korban dapat dipastikan secara akurat.

Sejak dioperasikan, tim dokter forensik dan personel DVI disiagakan selama proses evakuasi berlangsung. Setiap jenazah yang tiba akan melalui tahapan identifikasi sesuai prosedur agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Jatim juga mengimbau keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya dalam pelayaran KMP Mutiara Sentosa II untuk segera melapor ke Posko DVI RS Bhayangkara Surabaya.

Keluarga diminta membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), rekam medis gigi apabila tersedia, foto terakhir korban yang memperlihatkan susunan gigi, serta informasi mengenai ciri-ciri khusus seperti tato, bekas luka, tanda lahir, maupun pakaian terakhir yang dikenakan.

Selain proses identifikasi korban, Polda Jatim bersama instansi terkait juga mendirikan Posko Informasi Terpadu di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Posko tersebut difokuskan untuk memberikan pelayanan kepada penumpang yang selamat melalui pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, pendataan ulang manifes, hingga fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

"Posko terpadu ini untuk memfasilitasi pendataan ulang manifest, pemeriksaan kesehatan penumpang selamat, pemulangan, serta layanan darurat bagi keluarga korban," kata Abast.

Di sisi lain, Posko Utama Terpadu juga didirikan di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Posko ini menjadi pusat kendali operasi lapangan, koordinasi tim gabungan, sterilisasi area pelabuhan, sekaligus lokasi penyambutan awal korban yang berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

Abast menegaskan, hingga saat ini Polda Jatim bersama tim gabungan masih memfokuskan seluruh sumber daya untuk proses evakuasi dan penanganan korban. Menurut dia, seluruh korban, baik yang selamat maupun meninggal dunia, berhak mendapatkan pelayanan kemanusiaan secara cepat, profesional, dan transparan.

"Kami saat ini fokus melakukan evakuasi korban, baik yang selamat maupun yang meninggal dunia, agar seluruhnya mendapatkan penanganan kemanusiaan yang terbaik dan cepat," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Modus Jual Emas di Bawah Harga Pasar, Sindikat Penipuan Online Rugikan Korban Rp 3,7 Miliar


Surabaya, (Onenewsjatim
) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online berkedok penjualan logam mulia dengan harga murah yang dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat warga binaan dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi untuk merugikan masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," ujar Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Senin (3/8/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi penipuan dari dalam lapas dengan memanfaatkan aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

Menurutnya, empat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IJS, warga binaan Lapas Nusakambangan yang merupakan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara seorang tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML alias Beby.

"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Kombes Bimo Ariyanto.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban yang menggunakan nomor telepon baru.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram atau jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang berkisar Rp2,8 juta per gram.

Tergiur penawaran tersebut, korban kemudian membeli dua batang emas ukuran 100 gram dan satu batang emas ukuran 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak kembali melakukan transaksi. Suami korban kemudian menghubungi anak mereka dan diketahui bahwa nomor WhatsApp yang menghubungi korban bukan milik anaknya.

"Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas dengan total transaksi Rp587,5 juta," ujar Kombes Bimo.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda.

IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak (software) untuk menjalankan aksi penipuan. Setelah mendapatkan korban, IJS meminta bantuan SYR dan IR menyediakan rekening penampung yang digunakan menerima uang hasil kejahatan.

Sementara itu, RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus mengelola dan mendistribusikan dana kepada para pelaku lainnya.

"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," jelas Kombes Bimo.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Polda Jatim juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat sedikitnya lima korban lain dengan modus serupa, baik di wilayah Jawa Timur maupun luar provinsi.

Total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar," ungkap Kombes Bimo.

Ia mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim sehingga penyidik dapat melakukan pengembangan perkara sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kombes Pol Bimo Ariyanto.


01/08/2026

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim )– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 178 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. 

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka serta menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan itu merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh satuan reserse kriminal di Polres jajaran dalam upaya menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Menurut Abast, keberhasilan tersebut tidak lepas dari optimalisasi Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

"Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Menurut Roy, langkah tersebut sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap upaya pemberantasan kejahatan konvensional di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan," kata Roy.

Ia menjelaskan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka yang terdiri dari 199 laki-laki dan tujuh perempuan.

Selain para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.

Menurut Roy, para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hasil evaluasi Polda Jatim menunjukkan pengungkapan kasus terbanyak selama Juli 2026 dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.

Roy menilai capaian tersebut menunjukkan efektivitas keberadaan Tim URC yang kini telah beroperasi di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera," tegas Roy.



31/07/2026

Dua Pengamen Asal Lumajang Ditangkap Usai Habisi Teman Sesama Manusia Silver di Probolinggo


Probolinggo, (Onenewsjatim)-Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap dua orang tersangka, yakni Nur NS (27) dan AH (28), yang merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial KA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi," ujar Rico dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarahkan penyidikan kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali," kata Rico.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap NS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA yang kini masih buron.

Menurut Rico, peristiwa bermula saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.

"Korban meminta tambahan minuman keras kepada para tersangka. Karena para tersangka tidak memiliki uang, korban kemudian marah dan sempat memukul salah satu tersangka. Dari situlah terjadi cekcok hingga berujung perkelahian," ujar Rico.

Polisi mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran aktif dalam penganiayaan tersebut. Awalnya korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh.

Setelah korban tidak berdaya, tubuhnya diseret ke belakang warung. Para pelaku kemudian melanjutkan penganiayaan menggunakan batu dan bongkahan aspal seberat sekitar tujuh kilogram yang dihantamkan berulang kali ke bagian kepala dan wajah korban hingga meninggal dunia.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Saudara KA juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Jadi perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama," kata Rico.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa korban dan para pelaku telah saling mengenal selama sekitar empat bulan. Mereka sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver di Kota Probolinggo dan kerap beraktivitas bersama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, Nur Arista Sapta Agus Tidar dan Amir Hamzah dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rico. (Mam(

30/07/2026

Akses Ilegal 260 Website Terbongkar, Polda Jatim Ringkus Pelaku yang Jual Domain untuk Judi Online


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan sebagai media promosi judi online. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/7/2026). Polisi menyebut aksi pelaku telah merugikan banyak institusi karena website resmi mereka dialihkan menjadi sarana promosi perjudian online tanpa sepengetahuan pemilik.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan ruang digital serta memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola website, baik di lingkungan pendidikan, pemerintahan maupun swasta, agar meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah serangan siber serupa.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan mencari celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

Menurutnya, setelah berhasil memperoleh akses, pelaku menyisipkan file berbahaya yang membuat kendali terhadap lalu lintas data internet berpindah ke tangan pelaku. Selanjutnya, akses domain tersebut dijual melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS kepada pihak lain.

"Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, kemudian menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram. Domain yang telah berpindah tangan digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online," jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Akibatnya, ketika masyarakat mengakses website resmi milik korban, justru muncul halaman atau subdomain yang berisi promosi situs judi online. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan karena mencoreng nama baik institusi yang menjadi korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pelaku menyasar berbagai wilayah di Indonesia. Di Jawa Timur, korban berasal dari sejumlah sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi sebanyak 260 website yang diretas, terdiri atas 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan swasta.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Pol. Bimo Ariyanto menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat maupun pihak-pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online.

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu korban, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun Bambang Eko Nugroho, S.H., mengapresiasi keberhasilan Ditressiber Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online," ujarnya.

Polda Jawa Timur mengimbau seluruh pengelola website untuk secara berkala memperbarui sistem keamanan, melakukan audit keamanan siber, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peretasan atau penyalahgunaan sistem elektronik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan siber.

28/07/2026

Mutasi Besar di Polda Jatim, Kapolda Lantik Pejabat Baru dan 26 Kapolres


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan 26 Kapolres jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Selasa (28/7/2026).

Pergantian pejabat tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi di lingkungan Polri guna memperkuat kinerja institusi, meningkatkan profesionalisme, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas di Polda Jawa Timur. Ia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat yang mendapat amanah baru.

Menurut Nanang, mutasi merupakan mekanisme yang lazim dalam organisasi Polri sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan sekaligus menjawab tantangan tugas yang terus berkembang.

"Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk memperkuat pembinaan karier, meningkatkan profesionalisme, serta menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik hari ini dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan program-program yang telah berjalan, dan terus menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Irjen Pol. Nanang Avianto.

Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya bergantung pada kemampuan individu, tetapi juga ditentukan oleh soliditas, sinergi, dan kolaborasi seluruh personel dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat.

Dalam sertijab tersebut, sejumlah posisi strategis mengalami pergantian. Di tingkat Pejabat Utama Polda Jatim, di antaranya jabatan Karo Ops, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirlantas, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabidkum hingga Karumkit Bhayangkara Kediri.

Sementara itu, sebanyak 26 Kapolres jajaran juga berganti, termasuk Kapolres Lumajang, Kapolresta Malang Kota, Kapolres Malang, Kapolres Lamongan, Kapolres Jember, Kapolres Probolinggo, Kapolres Tulungagung, Kapolres Blitar, Kapolres Kediri, hingga Kapolres Sampang.

Salah satu pergantian yang menjadi perhatian adalah Kapolres Lumajang. AKBP Alex Sandy Siregar mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolresta Malang Kota Polda Jawa Timur. Posisinya kini diisi oleh AKBP Riki Yariandi yang sebelumnya menjabat Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah.

Selain itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya. Jabatan yang ditinggalkannya diisi Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Kapolda berharap para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, menjaga kesinambungan program yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan inovasi sesuai kebutuhan masyarakat.

"Saya yakin seluruh pejabat yang dilantik hari ini akan mampu menjalankan amanah dengan profesional, loyal, penuh integritas, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas," ujar Nanang.

Ia menambahkan, mutasi jabatan bukan sekadar pergantian personel, tetapi menjadi bagian dari strategi pembinaan sumber daya manusia Polri untuk menjaga regenerasi kepemimpinan, memperkuat organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Dengan rotasi tersebut, Polda Jawa Timur diharapkan semakin siap menghadapi dinamika tugas kepolisian serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sesuai semangat Polri Presisi

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan pada kesempatan tersebut meliputi Pejabat Utama Polda Jawa Timur dan sejumlah Kapolres jajaran, yaitu:  

1. Karo Ops Polda Jatim Brigjen Pol. Nurhandono diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Lemdiklat Polri. Jabatan Karo Ops Polda Jatim selanjutnya dijabat Kombes Pol. Joni Iskandar yang sebelumnya menjabat Kabidpengsos Sespim Lemdiklat Polri. 

2. Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol. Widi Atmoko diangkat dalam jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri. Jabatan Dirreskrimum Polda Jatim selanjutnya dijabat Kombes Pol. Roy HM Sihombing yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Jatim. 

3. Jabatan Dirreskrimsus Polda Jatim selanjutnya dijabat Kombes Pol. Dodi Ruyatman yang sebelumnya bertugas sebagai Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. 

4. Dirlantas Polda Jatim Brigjen Pol. Iwan Saktiadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Banten. Jabatan Dirlantas Polda Jatim selanjutnya dijabat Kombes Pol. Rahmat Hakim yang sebelumnya menjabat Kapusdiklantas Lemdiklat Polri.  

5. Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol. Sih Harno diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Ops Polda Papua. Jabatan Karo SDM Polda Jatim selanjutnya dijabat Kombes Pol. Heru Budu Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kabagjiansis Rojianstra SSDM Polri.  

6. Dansat Brimob Polda Jatim Kombes Pol. Suryo Sudarmadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagops Rorenminops Korbrimob Polri. Jabatan Dansat Brimob Polda Jatim selanjutnya dijabat Kombes Pol. Yanto Dwi Nugroho yang sebelumnya menjabat Dansat Brimob Polda NTB. 

7. Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol. Sugeng Riyadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagren Rorenmin Baintelkam Polri. Jabatan Kabidkum Polda Jatim selanjutnya dijabat Kombes Pol. Taufan Dirgantoro yang sebelumnya menjabat Anjak Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.   

8. Kombes Pol. dr. Elyani diangkat sebagai Karumkit Bhayangkara Tk. II Kediri Biddokkes Polda Jatim. Sebelumnya yang bersangkutan bertugas sebagai Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Madya Tk. III Pusdokkes Polri.  

9. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolresta Malang Kota selanjutnya dijabat Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.  

10. Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri. Jabatan Kapolres Malang selanjutnya dijabat AKBP Rulian Syauri yang sebelumnya menjabat Kasubbagbungkol Spripim Polri.  

11. Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolres Lamongan selanjutnya dijabat AKBP Adhytiawarman Gautama Putra yang sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.  

12. Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto diangkat sebagai Wadirres PPA dan PPO Polda Jatim. Jabatan Kapolres Pamekasan selanjutnya dijabat AKBP Wahyu Hidayat yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.  

13. Jabatan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya dijabat AKBP Irwan Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jatim.  

14. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolresta Malang Kota Polda Jatim. Jabatannya digantikan AKBP Riki Yariandi yang sebelumnya menjabat Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng.  

15. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim. Jabatannya digantikan AKBP Ridwan Maliki yang sebelumnya menjabat Kapolres Trenggalek.  

16. Kapolres Trenggalek kini dijabat AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya yang sebelumnya menjabat Kasubbaglahtalek Baginfopers Robinkar SSDM Polri.  

17. Kapolres Blitar AKBP Rivanda diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirpamobvit Polda Metro Jaya. Jabatannya digantikan AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution yang sebelumnya menjabat Sekpri Wakapolri Spripim Polri.  

18. Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jateng. Jabatannya digantikan AKBP M. Wahyudin Latif yang sebelumnya menjabat Kapolres Probolinggo.  

19. Jabatan Kapolres Probolinggo kini diemban AKBP Asmida Rizki Siregar yang sebelumnya menjabat Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Jatim. 

20. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagopsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Jabatannya digantikan AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo yang sebelumnya menjabat Penyidik Madya Ditreskrimum Polda Jambi.  

21. Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagssusdagri Baggassus Robinkar SSDM Polri. Jabatannya digantikan AKBP Wiwin Junianto Supriyadi yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun Kota.  

22. Jabatan Kapolres Madiun Kota kini diemban AKBP Rizki Pratama Wida yang sebelumnya menjabat Assesor Madya Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri.  

23. Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 3 Satresmob Bareskrim Polri. Jabatannya digantikam AKBP Alaiddin yang sebelumnya menjabat Kapolres Tuban. 

24. Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri. Jabatannya digantikan AKBP Kresno Wisnu Putranto yang sebelumnya menjabat Kasubbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.  

25. Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolresta Karawang Polda Jabar. Jabatannya digantikan AKBP Yenny Diarty yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel.  

26. Kapolres Sampang AKBP Hartono diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtahti Polda Jatim. Jabatannya digantikan AKBP Anang Hardiyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Sumenep.  (Red) 

  

27/07/2026

Karhutla Gunung Ringgit Probolinggo Mulai Terkendali, Lahan 4,5 Hektare Terdampak


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Gunung Ringgit, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, mulai terkendali. 

Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, seluruh titik api sudah tidak lagi terlihat meski petugas masih terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kebakaran susulan.

Pemantauan dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Probolinggo bersama BPBD Jawa Timur, TNI, Polri, Pemerintah Desa Sapikerep dan masyarakat setempat pada Minggu (26/7/2026) malam. 

Kegiatan pemantauan dipusatkan di Dusun II Kedampul, Desa Sapikerep, yang menjadi salah satu lokasi strategis untuk mengamati kondisi kawasan Gunung Ringgit.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hingga pukul 21.30 WIB, petugas tidak lagi menemukan titik api di area yang sebelumnya terbakar.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemantauan bersama, pada pukul 21.30 WIB titik api sudah tidak terpantau. Kondisi ini menunjukkan kebakaran mulai terkendali. Namun demikian, kami tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru,” ujar Oemar, Senin (27/7/2026).

Menurut Oemar, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare. Vegetasi yang terbakar didominasi oleh rumput kering, semak belukar serta pepohonan yang mudah terbakar akibat kondisi musim kemarau yang sedang berlangsung.

“Kondisi vegetasi yang kering akibat minimnya curah hujan membuat api lebih mudah menyebar. Karena itu, meskipun secara visual api sudah tidak terlihat, kami tetap meningkatkan kewaspadaan,” katanya.

BPBD Kabupaten Probolinggo belum menghentikan pengawasan di lokasi kebakaran. Tim gabungan masih disiagakan untuk memantau kemungkinan adanya bara api yang masih tersisa di bawah permukaan maupun perubahan arah angin yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

“Pemantauan tetap kami lakukan secara berkala. Langkah ini penting untuk memastikan kondisi benar-benar aman serta mencegah terjadinya kebakaran susulan di kawasan Gunung Ringgit,” jelasnya.

Hasil pemantauan lanjutan pada Senin pagi menunjukkan situasi yang semakin membaik. Tidak ditemukan lagi kepulan asap yang keluar dari area bekas kebakaran sehingga kondisi dinilai relatif aman.

Meski demikian, BPBD tetap mempertahankan status siaga pemantauan mengingat wilayah pegunungan dengan vegetasi kering memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran selama musim kemarau

Oemar mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla sejak awal kejadian. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendukung proses pemantauan dan pengendalian kebakaran.

“Sinergi antara BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Jawa Timur, TNI, Polri, pemerintah desa dan masyarakat sangat membantu dalam memastikan perkembangan kebakaran dapat dipantau dengan cepat sehingga langkah antisipasi bisa segera dilakukan apabila muncul titik api baru,” tuturnya.

Di sisi lain, BPBD mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Cuaca panas, tingkat kelembapan yang rendah serta angin kencang dinilai masih berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Apabila menemukan asap atau titik api, segera laporkan kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” tegas Oemar.

BPBD Kabupaten Probolinggo memastikan pemantauan di kawasan Gunung Ringgit akan terus dilakukan hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman dan tidak lagi terdapat potensi kebakaran. 

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk melindungi kawasan hutan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Kecamatan Sukapura selama musim kemarau 2026. (Tim) 

26/07/2026

Bukan Sekadar Pamer Kostum, Menpar Sebut JFC Adalah Kekuatan 'Soft Power' Indonesia



Jember, (Onenewsjatim)
– Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi penyelenggaraan Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026 yang dinilai berhasil membuktikan bahwa kreativitas daerah mampu menjadi kekuatan untuk membangun identitas bangsa, menggerakkan perekonomian, sekaligus membawa nama Indonesia ke panggung dunia.

Apresiasi tersebut disampaikan Widiyanti saat menghadiri Grand Carnival JFC 2026 di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (26/7/2026).

Menurut Widiyanti, JFC bukan sekadar pertunjukan busana, tetapi menjadi simbol lahirnya ide besar yang mampu memperkenalkan budaya Indonesia melalui kreativitas.

"Hari ini kita tidak hanya berkumpul untuk menyaksikan sebuah karnaval. Kita merayakan sebuah gagasan besar bahwa kreativitas adalah kekuatan yang mampu membangun identitas, menggerakkan perekonomian, dan memperkenalkan Indonesia kepada dunia," ujar Widiyanti.

Ia menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Yayasan Jember Fashion Carnaval, serta seluruh pihak yang telah menjaga keberlangsungan JFC selama lebih dari dua dekade.

Widiyanti menilai kesuksesan JFC membuktikan bahwa karya berkelas dunia tidak harus lahir dari kota-kota besar. Menurutnya, visi almarhum Dynand Fariz berhasil mengubah jalanan Jember menjadi panggung internasional yang memperkenalkan budaya Indonesia kepada dunia.

Saat ini, JFC telah menjadi bagian dari Karisma Event Nusantara (KEN) dan beberapa kali masuk dalam daftar Top 10 KEN Kementerian Pariwisata. Bahkan pada 2017, Presiden Republik Indonesia menetapkan Jember sebagai Kota Karnaval Dunia.

Dalam sambutannya, Widiyanti mengatakan setiap kostum yang ditampilkan peserta JFC bukan hanya karya seni, melainkan representasi sejarah, budaya, dan identitas bangsa yang dikemas secara kreatif.

"Yang sedang melintas bukan hanya kostum-kostum yang memukau, tetapi kisah Indonesia. Ada jejak peradaban, kearifan lokal, warisan budaya, dan identitas bangsa yang diterjemahkan menjadi karya kreatif kelas dunia," katanya.

Ia juga menyoroti kiprah JFC yang telah tampil di berbagai ajang internasional, seperti di London, New York, Seoul, Seychelles, Prancis, hingga sejumlah agenda dunia, termasuk G20 Indonesia dan ASEAN Summit. Selain itu, karya JFC turut mengantarkan Indonesia meraih penghargaan Best National Costume dalam berbagai kompetisi kecantikan internasional.

Menurut Widiyanti, pencapaian tersebut menunjukkan kekuatan soft power Indonesia melalui budaya dan kreativitas yang mampu menarik perhatian masyarakat dunia.

Di sisi lain, JFC juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Pada penyelenggaraan tahun 2025, JFC berhasil menarik lebih dari satu juta pengunjung selama tiga hari pelaksanaan, termasuk wisatawan mancanegara dari Jepang, Singapura, dan Australia.

"Dunia mungkin datang ke Jember untuk menyaksikan sebuah karnaval, tetapi mereka pulang dengan membawa cerita tentang Indonesia," ujar Widiyanti.

Menutup sambutannya, Menteri Pariwisata berharap JFC terus melahirkan karya-karya kreatif yang mampu menginspirasi daerah lain sekaligus memperkuat citra Indonesia di mata dunia.(mam) 




25/07/2026

Kebakaran Landa Gunung Ringgit Bromo, Medan Curam Hambat Upaya Pemadaman


Probolinggo, (Onenewsjatim)
– Kebakaran hutan kembali terjadi di kawasan Gunung Bromo. Kobaran api melanda blok Gunung Ringgit, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sejak Sabtu (25/7/2026) dini hari.

Hingga Sabtu siang, api masih terlihat membakar vegetasi kering di lereng pegunungan. Kondisi medan yang sangat curam dan bertebing membuat petugas Perhutani belum dapat melakukan pemadaman secara langsung.

KRPH Kedasi yang mewakili KRPH Sukapura, Amir Mahmud, mengatakan titik api pertama kali terlihat sekitar pukul 02.00 WIB dan terus meluas seiring kondisi musim kemarau yang menyebabkan vegetasi di kawasan tersebut sangat kering.

"Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari sudah terlihat titik api. Hingga saat ini api terus meluas karena kondisi vegetasi yang kering akibat musim kemarau," kata Amir Mahmud saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, upaya pemadaman belum bisa dilakukan karena lokasi kebakaran berada di lereng yang sangat terjal dan berbahaya bagi keselamatan petugas.

"Untuk penanganan saat ini kami hanya bisa melakukan pemantauan. Lokasinya sangat curam dan bertebing sehingga tidak memungkinkan melakukan pemadaman secara langsung," ujarnya.

Amir menjelaskan, petugas terus memonitor perkembangan api dari titik yang aman sambil berharap kobaran berhenti ketika mencapai sekat alam yang membatasi kawasan hutan dengan lahan milik warga.

"Kami berharap api akan padam ketika sudah mencapai titik sekat alam. Di bawah lokasi kebakaran berbatasan dengan tanah milik warga yang vegetasi keringnya sudah sangat minim, sehingga api diperkirakan tidak akan mendapat bahan bakar lagi," jelasnya.

Ia menambahkan, kebakaran hutan di kawasan Bromo memang kerap terjadi saat memasuki puncak musim kemarau. Cuaca panas disertai vegetasi yang mengering membuat kawasan hutan sangat rentan terbakar.

Petugas Perhutani bersama pihak terkait akan terus melakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan kobaran api tidak meluas ke kawasan lain maupun mengancam lahan milik masyarakat. (Imam) 




23/07/2026

Berawal dari Kopdar Geng Pukul, 8 Tersangka Pengeroyokan di Tuban Ditangkap Polisi


Tuban, (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Sementara satu pelaku yang diduga sebagai inisiator utama aksi kekerasan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.

"Berawal dari kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di wilayah Kecamatan Plumpang. Saat itu salah satu pelaku berinisial RND melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran sebuah komunitas melalui TikTok, kemudian mengajak peserta untuk melakukan sweeping," ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta kopdar lainnya tetap berada di lokasi. Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan di empat titik berbeda.

Lokasi kejadian meliputi depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, Perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta Jalan Raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban. 

Selain menyebabkan korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Tercatat terdapat tujuh korban dalam peristiwa tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," kata Kompol Supiyan.

Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga menjadi penggerak utama aksi tersebut hingga kini masih diburu petugas.

"Sementara ini yang kami amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," tegasnya.

Kompol Supiyan menambahkan, terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Tersangka yang masih di bawah umur kami tangani secara khusus sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, Polresta Tuban akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

"Proses hukum akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," pungkas Kompol Supiyan. (Red) 


Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah di Jember Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar


Jember (Onenewsjatim)
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan salah satu bank daerah yang terjadi sepanjang periode 2023 hingga 2025. Dari perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejari Jember menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan proses hukum dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penggelapan dana milik bank daerah yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2025," kata Yadyn.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah menyalahgunakan dana milik bank daerah yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dana yang digelapkan nilainya kurang lebih mencapai Rp 2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ujarnya.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dari BPKP mencapai kurang lebih Rp 3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tutur Yadyn.

Selama proses penyidikan, jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset berupa tanah, serta sejumlah barang lainnya.

Tak hanya itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.

"Kami masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut," ungkapnya.

Dalam perkara ini, dua tersangka yakni YAS dan NDP telah resmi ditahan sejak 22 Juli 2026 dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember.

Sementara itu, tersangka MZL belum dipindahkan karena saat ini masih menjalani hukuman pidana umum dalam perkara pembakaran kantor bank daerah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Yadyn menjelaskan, kasus pembakaran tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari MZL untuk membakar kantor bank daerah dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Perbuatan itu dilakukan atas perintah YAS dan NDP," jelasnya.

Atas perkara pembakaran tersebut, MZL sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Jember menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Imam) 

17/07/2026

Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Malang, Sita 1,4 Ton Bahan Baku


Malang Kota (DOC)
– Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM. Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Kombes Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan produk yang membahayakan keselamatan konsumen.

"Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh produk kosmetik yang aman dan sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Lokasi pertama berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diungkap pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, pada 12 Juli 2026, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Dari dua lokasi tersebut kami mengamankan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, beserta seluruh barang bukti yang digunakan dalam proses produksi dan distribusi kosmetik ilegal," terang Kompol Hendro.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan baku kimia, mixer, alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan distribusi.

Menurut Kompol Hendro, tersangka SHS memasok bahan dasar kosmetik kepada RW selama kurang lebih dua tahun.

Selanjutnya, RW mengemas ulang bahan tersebut menjadi handbody lotion dalam botol plastik ukuran 100 mililiter dan memasarkannya melalui berbagai platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain handbody lotion, tersangka juga memproduksi face tonic dengan mencampurkan air mineral ke dalam produk sebelum dipasarkan. Sebagian kosmetik tersebut bahkan dijual menggunakan kemasan polos tanpa merek.

"Dari hasil penyidikan, tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta per bulan dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku," jelasnya.

Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Triethanolamine (TEA) dan bahan lainnya yang berpotensi membahayakan apabila digunakan tanpa proses sesuai standar.

Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga potensi paparan zat yang bersifat karsinogenik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperkirakan sedikitnya 15.000 masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya yang beroperasi di berbagai daerah. (Red)

12/07/2026

Usia 84 Tahun, Kakek di Bangkalan Ditangkap Jadi Eksekutor Pencurian Ternak

Kakek Pencuri hewan ternak ditangkap Polisi

Bangkalan, (Onenewsjatim)
— Usia senja rupanya tidak membuat seorang kakek berinisial H (84) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, jera melakukan tindak kriminal. 


Bukannya menghabiskan masa tua dengan tenang, lansia asal Kecamatan Kwanyar ini justru digelandang ke Mapolres Bangkalan lantaran nekat menjadi eksekutor pencurian hewan ternak

.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka H tidak beraksi seorang diri. 


Ia diketahui merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang kerap beraksi dan meresahkan warga di kawasan Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.


​Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa H merupakan buronan yang sudah lama diburu oleh kepolisian. Sebelum menangkap H, polisi telah lebih dulu membekuk anggota komplotan lainnya.


​"Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap," ujar AKP Eriek memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).


​Lebih lanjut, AKP Eriek menjelaskan bahwa dari total anggota komplotan yang berhasil diidentifikasi, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain.


​"Terdapat dua DPO (Daftar Pencarian Orang). Satu orang sudah kita tangkap kemarin (tersangka H), tinggal satu lagi yang belum diamankan," tegasnya.


​Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini diketahui berbagi peran dengan cukup terorganisir. 


Ironisnya, meski usianya paling uzur, kakek H justru memegang peran paling krusial, yakni sebagai eksekutor utama yang mengambil ternak warga.


​Sementara itu, kawan-kawan H yang lain bertugas melakukan pemantauan dan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, serta menyiapkan kendaraan untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.


​Akibat ulahnya, kakek H kini harus bersiap menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.


​"Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya hingga 7 tahun penjara," pungkas AKP Eriek. (Red) 

Kasus Penipuan Seleksi PPPK Terungkap, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya saat menggelar press release

Gresik, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.


Menurut AKP Arya Widjaya, tersangka diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi melalui seseorang yang mengaku memiliki akses terhadap proses seleksi.


"Peran tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," ujar AKP Arya Widjaya, Sabtu (11/7/2026).


Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Gresik pada 13 April 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan praktik penipuan yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menjadi aparatur pemerintah.


Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat.


Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.


AKP Arya Widjaya menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.


Polres Gresik juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kelulusan seleksi PPPK maupun CPNS melalui jalur di luar mekanisme resmi pemerintah.


"Apabila ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan meminta sejumlah uang atau mengaku memiliki akses khusus dalam proses seleksi, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayainya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tegas AKP Arya Widjaya. (Red) 


Polres Gresik memastikan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik penipuan rekrutmen PPPK tersebut serta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.



28/06/2026

Festival Segoro Topeng Kaliwungu 2026 di Lumajang Tampilkan 500 Penari, Wisatawan Asing Terpukau


Lumajang (Onenewsjatim)
– Festival Segoro Topeng Kaliwungu kembali memukau ribuan pengunjung di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Minggu (28/6/2026). 

Pagelaran budaya yang menjadi bagian dari agenda Karisma Event Nusantara (KEN) itu menghadirkan tarian kolosal yang dibawakan sekitar 500 penari.

Mengusung tema "Lamadjang: The Land of Glory", pertunjukan tersebut mengangkat kisah lahirnya Negeri Lamadjang melalui perpaduan seni tari, musik, dan budaya khas Lumajang. 

Hamparan pasir hitam Pantai Watu Pecak menjadi panggung megah bagi ratusan penari yang tampil serempak dengan penuh semangat dan penghayatan.

Ribuan masyarakat memadati bibir pantai sejak pagi untuk menyaksikan pertunjukan. 

Antusiasme tidak hanya datang dari warga lokal, tetapi juga wisatawan mancanegara asal Spanyol, Prancis, China, hingga Slovakia yang turut menikmati kemeriahan festival.

Salah seorang wisatawan asal Slovakia, Mery, mengaku terkesan dengan pertunjukan yang disaksikannya.

"Saya senang bisa menyaksikan langsung, karena pertunjukan ini sangat luar biasa. Semua penari ciliknya saya suka," ujarnya.

Festival tersebut melibatkan sekitar 500 penari dari jenjang SD, SMP, hingga SMA di Kabupaten Lumajang. Mereka menampilkan Tari Topeng Kaliwungu secara kolosal sebagai bentuk pelestarian budaya daerah.

Salah satu peserta, Jingga, mengaku bangga bisa menjadi bagian dari pertunjukan tersebut.

"Senang sekali bisa tampil di Segoro Topeng Kaliwungu. Persiapannya cukup matang karena saya memang sudah lama ikut menari. Bagi saya, tampil seperti ini sudah menjadi kebiasaan," katanya.

Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan Festival Segoro Topeng Kaliwungu menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kekayaan budaya Lumajang di tingkat nasional melalui Karisma Event Nusantara.

Menurutnya, kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat menjadi tanggung jawab bagi Kabupaten Lumajang untuk menjaga sekaligus mengembangkan warisan budaya tak benda yang dimiliki.

"Kami diberikan kesempatan oleh kementerian untuk memperkenalkan kisah-kisah Indonesia melalui budaya. Ini merupakan warisan budaya tak benda yang harus kami jaga kelestariannya dan terus kami kembangkan sebagai bentuk komitmen kami sebagai daerah penyelenggara KEN," ujar Bunda Indah 

Ia menegaskan, pelestarian Tari Topeng Kaliwungu akan terus diperkuat melalui dunia pendidikan agar generasi muda semakin mengenal budaya daerahnya.

"Kami akan terus mengembangkan Topeng Kaliwungu melalui sekolah-sekolah. Hari ini kita melihat sendiri anak-anak kelas 2 dan kelas 3 SD sudah mampu menampilkan tarian dengan sangat baik sekaligus memahami sejarahnya. Ini menjadi kebanggaan bagi kami," tambahnya 

Bunda Indah juga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dan wisatawan yang hadir, termasuk tamu dari berbagai daerah seperti Bali maupun wisatawan mancanegara.

"Festival Segoro Topeng Kaliwungu tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga mampu memperkuat sektor pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang," Pungkasnya 




24/06/2026

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi


Surabaya , (Onenewsjatim) –
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 3.157 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.061 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 yang digelar di Gedung Press Conference Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ribuan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi bagian dari pengabdian Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Menurutnya, selama Semester I Tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras berbahaya, di antaranya 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 234,99 gram ekstasi bubuk, 22,226 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta 3.653.382 butir obat keras berbahaya.

"Dari data hasil pengungkapan tersebut, jumlah kasus pada Semester I Tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 4,54 persen dibandingkan Semester I Tahun 2025. Sementara jumlah tersangka juga meningkat sebesar 4,91 persen," ungkap Kombes Pol Muhammad Kurniawan.

Ia menambahkan, berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Jumlah tersebut menunjukkan besarnya dampak yang berhasil dicegah melalui upaya pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres di seluruh wilayah Jawa Timur," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus menonjol dengan tiga tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 33,346 kilogram sabu dan 38,995 kilogram ganja.

Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa tingginya angka pengungkapan kasus menjadi indikator bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lokal maupun internasional.

"Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan," tegasnya.

Polda Jawa Timur juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Melalui pengungkapan ribuan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

Editor: Redaksi

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved