-->

30/04/2025

Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curanmor di Bringin


Ngawi, (Onenewsjatim) -
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan kurang dari Enam jam oleh jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Saat itu, Supriyadi warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih menempel, lalu mencari rumput di lahan perhutani.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan pembuntutan terhadap HS, yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. 

Pelaku mencoba mencuri motor tersebut dengan menaikinya dan berusaha membawa kabur.

Namun, aksinya cepat diketahui oleh Supriyadi yang langsung meneriakinya. 

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP tim khusus bentukan Kapolres Ngawi  segera menangkap dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti sebelum situasi semakin memanas.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan anggotanya yang sigap menangani kejadian tersebut.

Kapolres Ngawi mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari Enam jam. 

"Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat," ujarnya,Selasa (29/4/2025)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

29/04/2025

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).  

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. 

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.  

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta.  

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.  

Melalui pengungkapan kasus ini pula,  Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red)

Penipuan Video Deep Fake Gubernur Raup Ratusan Juta, 3 Tersangka Dibekuk Polda Jatim


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. 

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber. 

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir. 

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, " pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. 

Kombes Pol Jules  mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

"Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial," ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.(Red)

27/04/2025

Tragis di Perairan Kondangmerak: Dua Nelayan Lombok Timur Tewas Dihantam Ombak


Malang, (Onenewsjatim)
– Kabar duka menyelimuti perairan selatan Kabupaten Malang. Dua nelayan asal Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditemukan meninggal dunia setelah perahu yang mereka tumpangi dihantam ombak besar di perairan Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepolisian Resor (Polres) Malang melalui Kasihumasnya, AKP Bambang Subinajar, membenarkan kejadian nahas tersebut. Pihaknya menerima laporan dari dua nelayan lain yang selamat dari peristiwa itu.

"Benar, Satpolairud Polres Malang menerima laporan adanya kecelakaan laut yang menyebabkan dua orang nelayan meninggal dunia akibat perahu yang mereka tumpangi dihantam ombak besar," ungkap AKP Bambang Subinajar dalam keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, AKP Bambang menjelaskan, keempat nelayan yang menjadi korban adalah Zulpa Komandani (22), Mujeman (44), Suparman (44), dan Sahnan (35). Mereka berangkat melaut dari Pantai Kondangbuntung, Desa Tambakrejo, pada Jumat (25/4) sore menggunakan perahu bermesin ganda untuk mencari ikan.

Nahas menimpa mereka saat tiba di perairan Kondangmerak. Saat tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, cuaca di perairan tiba-tiba memburuk, disertai angin kencang dan gelombang tinggi.

"Pada saat cuaca buruk terjadi, dua orang korban, yaitu Suparman dan Sahnan, terhempas ke laut. Sedangkan dua nelayan lainnya, Zulpa dan Mujeman, berhasil bertahan dengan berpegangan pada perahu," terang AKP Bambang.

Upaya penyelamatan sempat dilakukan oleh Mujeman sekitar pukul 03.30 WIB. Ia melihat Suparman mengapung dan berusaha menariknya ke atas perahu. Namun, sayangnya, Suparman sudah tidak bernyawa saat berhasil dievakuasi. Kedua nelayan yang selamat kemudian membawa jenazah Suparman ke daratan di Sendangbiru dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Merespon laporan tersebut, petugas Satpolairud Polres Malang bergerak cepat bersama unsur TNI AL dan tim SAR untuk melakukan pencarian terhadap satu nelayan yang masih hilang, yaitu Sahnan.

"Setelah dilakukan pencarian bersama SAR dan nelayan setempat, korban kedua atas nama Sahnan akhirnya ditemukan pada pukul 13.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia, terdampar di Pantai Selok, Desa Bandungrejo," lanjut AKP Bambang.

AKP Bambang menambahkan, jenazah Sahnan ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi awal kejadian. Kedua jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Sebagai langkah lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa perahu jenis speed bermesin ganda Yamaha 15 PK dengan ukuran panjang 8 meter dan lebar 1,3 meter.

Menyikapi insiden tragis ini, Polres Malang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem saat beraktivitas di laut.

"Kami mengingatkan kepada para nelayan untuk memperhatikan prakiraan cuaca sebelum melaut, demi keselamatan bersama," pungkas AKP Bambang Subinajar.


25/04/2025

Hasran Tekankan Sinergi Advokat dan Media demi Penegakan Keadilan yang Transparan


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Mantan anggota Tim Cobra yang kini dikenal sebagai pendiri Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, Hasran, menegaskan pentingnya kolaborasi antara profesi advokat dan insan pers dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Menurut Hasran, advokat dan media memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Advokat adalah penjaga konstitusi di ruang pengadilan, sedangkan media adalah penjaga nurani publik di ruang informasi. Bila keduanya bersinergi, keadilan akan menemukan jalannya secara utuh dan transparan,” ujar Hasran saat ditemui di sela kegiatan hukum di Surabaya.

Dalam pengalamannya menangani berbagai kasus hukum, Hasran melihat peran media sangat krusial dalam membentuk persepsi publik yang objektif dan edukatif. Ia mengajak insan pers untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi para penegak hukum, termasuk kalangan advokat.

“Kita harus menjaga ekosistem keadilan bersama-sama. Di tengah maraknya hoaks dan tekanan terhadap profesi hukum, media yang bertanggung jawab dan advokat yang berintegritas harus bergandengan tangan,” tegasnya.

Hasran juga menyampaikan bahwa Hasrancobra & Partners membuka ruang kolaborasi dengan media, baik nasional maupun lokal, terutama dalam penyebaran edukasi hukum, advokasi masyarakat kecil, dan pelaporan pelanggaran hukum yang merugikan publik.

Dorong Transparansi dan Keterbukaan

Lebih jauh, Hasran menyoroti pentingnya transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum. Menurutnya, keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan substantif sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Semua tahapan hukum, dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan harus dilakukan secara terbuka. Di sinilah media berperan sebagai pengawal transparansi yang membantu menjaga integritas institusi hukum,” jelasnya.

Perluas Edukasi Hukum Lewat Media

Hasran menilai sinergi antara advokat dan media dapat menjadi kunci untuk memperluas akses edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih kesulitan memahami hak dan prosedur hukum.

“Dengan dukungan media, advokat bisa menjangkau ruang publik lebih luas. Tidak hanya di pengadilan, advokat juga hadir memberikan pencerahan hukum lewat kanal-kanal informasi yang terpercaya,” katanya.

Menutup pernyataannya, Hasran menyampaikan pesan inspiratif yang menggambarkan visi humanis dari perjuangannya di dunia hukum.

“Mari bangun keadilan yang tidak hanya terasa di pengadilan, tapi juga sampai ke ruang baca rakyat,” pungkasnya. (Imam)

24/04/2025

Polda Jatim Usut Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal Surabaya


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Gaduh soal dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ditreskrimum Polda Jatim kini tengah melakukan penyelidikan.

"Ini menindaklanjuti Laporan Polisi yang dibuat eks karyawan Sentoso Seal berinisial DSP, yang mengaku ijazahnya ditahan," kata Kombes Pol Jules, Rabu (23/4).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, saat ini DSP yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan (pelapor) sudah dimintai keterangannya," jelas Kombes Jules.

Tahap selanjutnya kata Kombes Pol Jules pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil Terlapor untuk diklarifikasi.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman saat dikonfirmasi menyebut, berdasarkan laporan, pelapor mengaku bekerja di Sentoso Seal sejak Tahun 2019 hingga 2020.

Hingga saat ini, ijazah SMA milik pelapor disebut belum dikembalikan.

"Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan," terangnya.

Diketahui, DSP membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan pada Senin (21/4/2025).

Edi menyebut, dalam laporan kliennya, nama VA dan kawan-kawannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dalam hal ini ijazah dan SKCK milik korban.

"Yang menerima dan menandatangani dokumen tersebut adalah VA. Tapi dalam tanda terima yang kami miliki, tercantum pula nama lain, sehingga kami sebut VA dan kawan-kawan," papar dia.

Pihak pelapor menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dasar bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah.

Hingga kini, ijazah milik korban belum juga dikembalikan oleh perusahaan, meski telah berkali-kali diminta secara langsung, bahkan disertai kehadiran orangtuanya.

"Klien kami sudah datang sendiri, bahkan bersama orangtuanya, tapi jawabannya selalu berbelit-belit," terang Edi.

Edi membeberkan kronologinya. Di mana kasus ini bermula dari lowongan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Kliennya bekerja sebagai tenaga serabutan di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020.

Menurut Edi, praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung sejak proses perekrutan. 

Pihak perusahaan disebut menawarkan dua opsi kepada calon pekerja, yakni menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah.

"Jika memilih opsi kedua, maka gaji pekerja akan dipotong Rp1 juta per bulan selama dua bulan, tapi jika tidak menitip uang, ijazah akan ditahan. Klien kami tidak punya uang, jadi menitipkan ijazah. Tapi setelah dua bulan potongan gaji, ijazah tetap belum dikembalikan," pungkas Edi. (*)

23/04/2025

Mantan Tim Cobra Hasran: Debt Collector Boleh Tarik Kendaraan Asal Tak Arogan dan Langgar Hukum


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) melalui pihak ketiga atau debt collector kembali menjadi sorotan tajam. Keluhan masyarakat terkait tindakan penarikan yang arogan, intimidatif, bahkan dilakukan secara paksa di jalan raya, semakin marak. 

Menanggapi hal ini, Hasran, S.H., M.Hum., CMC, seorang advokat yang juga mantan anggota Tim Cobra Polri, angkat bicara.

Menurut Hasran, pada dasarnya leasing diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penarikan kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut harus sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Boleh saja menggunakan debt collector, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai melanggar Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Mereka tidak boleh bertindak layaknya preman atau main hakim sendiri," ujar Hasran kepada KabarOto.com, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Hasran menjelaskan bahwa Surat Edaran Kapolri secara jelas mengatur bahwa penarikan kendaraan oleh leasing hanya dapat dilakukan secara damai dan atas dasar kesukarelaan dari pihak debitur. Apabila debitur menolak, maka penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui jalur pengadilan.

Namun, Hasran menyayangkan kenyataan di lapangan yang seringkali berbeda. Ia menyoroti tindakan oknum debt collector yang kerap kali bertindak di luar batas hukum.

"Oknum debt collector yang sering disebut 'mata elang' itu seringkali bertindak seolah-olah mereka kebal hukum. Mereka membuntuti, mengawasi, dan memberhentikan kendaraan secara paksa di tengah jalan. Tentu saja ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, banyak debitur yang dipaksa menandatangani berita acara serah terima kendaraan, seolah-olah mereka menyerahkannya secara sukarela," ungkap Hasran dengan nada prihatin.

Hasran menilai modus operandi seperti ini sangat mencoreng citra penegakan hukum dan mempermalukan aparat kepolisian di mata masyarakat.

"Euforia mereka sebagai pihak eksternal leasing ini sudah berlebihan dan tidak manusiawi. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana perampasan, pemaksaan, dan intimidasi. Aparat Polri harus bertindak tegas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku-pelaku seperti ini," tegasnya.

Lebih jauh, Hasran menekankan pentingnya mengedepankan prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen dan hukum perdata, yang menurutnya tidak boleh dikalahkan oleh target atau tekanan operasional perusahaan leasing.

"Kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban mutlak. Seberat apapun tekanan di lapangan, aparat dan pihak leasing harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Tidak ada satu pun hukum yang melegalkan tindakan intimidasi," pungkas Hasran.

Di akhir pernyataannya, Hasran mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan penarikan kendaraan yang melanggar hukum. Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap praktik fidusia di lapangan, demi melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan supremasi hukum. (Imam)


Polrestabes Surabaya Bongkar 54 Kasus Curanmor, Jaringan Penjualan hingga Madura Terungkap


Surabaya, (Onenewsjatim)
— Polrestabes Surabaya Polda Jatim tak henti - hentinya melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan seperti diantaranya pencurian motor.

Namun demikian aksi bandit jalanan seakan tak jera beraksi di Kota Surabaya yang merupakan kota besar kedua di Indonesia.

Melihat hal itu, Polrestabes Surabaya Polda Jatim bekerja ekstra keras bukan hanya mencegah namun juga mencari dan menindak tegas para pelaku.

Seperti halnya pada Dua bulan terakhir ( 26 Februari  - 22 April 2025) Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus curanmor sedikitnya 54 kasus.


Dari 54 kasus itu, Polisi berhasil mengamankan 41 pelaku curanmor dan Enam orang penadah.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan terus melakukan upaya-upaya memberantas bandit curanmor bersama Polsek jajarannya, termasuk menjalankan patroli malam hari dan penyuluhan. 

Dalam keterangannya, Kombes Pol Luthfie menyebut bahwa sebagian besar kendaraan yang dicuri disasar dari area permukiman. 

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan.

“Ke depan akan segera kita lakukan peningkatan keamanan di lingkungan, antara lain dengan adanya pemasangan portal-portal yang sudah direncanakan oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan, jaringan penjualan motor curian ini cukup luas. 

“Satu persen dijual di wilayah Pasuruan, tiga persen dilempar ke Gresik, sebagian masih ada di Surabaya, dan 44 persen mereka lempar melalui jalur Jembatan Suramadu ke arah Madura,” bebernya.

Kapolrestabes Surabaya tak lupa memberikan imbauan penting kepada warga Surabaya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan pribadi.

“Beberapa kasus yang kita tangani, ternyata ada juga yang lupa mengambil kuncinya, sehingga masih menempel di kendaraan. Ini tentu mempermudah pelaku curanmor,” tegasnya.

Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai langkah awal pencegahan. 

Bahkan, beberapa Kapolsek disebut telah berinisiatif memberikan hadiah berupa kunci ganda kepada warga sebagai bentuk dukungan yata dalam menjaga keamanan.

Dalam Lima bulan terakhir, tidak kurang dari 120 pelaku curanmor berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Kendati demikian, aksi curanmor masih terjadi dan menjadi pekerjaan rumah bersama antara pihak kepolisian dan masyarakat.

“Kita akan terus mengejar penadahnya. Target kita bisa mengembalikan kendaraan-kendaraan milik warga Surabaya kepada pemiliknya,” tegas Kombes Pol Luthfie. (*)

Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal, Terungkap Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Aksi tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo tak sekadar penindakan pelanggaran izin. 

Lebih dari itu, terungkap dugaan praktik tak terpuji perusahaan yang disebut-sebut menahan ijazah belasan mantan karyawannya asal Surabaya.

Dipimpin langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, penyegelan pada Senin (21/4/2025) itu menjadi babak baru dalam penegakan aturan di Kota Pahlawan.

Puluhan personel kepolisian turut dikerahkan untuk memastikan kelancaran proses yang juga disaksikan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur serta Satpol PP Kota Surabaya.

Fokus utama penyegelan memang pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait izin usaha. Walikota Eri Cahyadi dengan tegas menyatakan bahwa gudang CV Sentoso Seal terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

 "Dari koordinasi tersebut didapati Gudang CV Sentosa Seal ini tidak mengantongi TDG," ujarnya di lokasi penyegelan.

Namun, yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian adalah adanya "dosa" lain yang diduga dilakukan CV Sentoso Seal. 

Eri Cahyadi tak menampik adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya. Fakta inilah yang agaknya menjadi pemicu kuat kehadiran langsung orang nomor satu di Surabaya dalam operasi penyegelan tersebut.

"Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah," tandas Eri Cahyadi dengan nada geram.

Pernyataan ini seolah mengisyaratkan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya fokus pada aspek legalitas bangunan, tetapi juga pada perlindungan hak-hak warganya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wahyu Hidayat membenarkan adanya aduan terkait penahanan ijazah tersebut. 

"Setelah audensi kemarin, korban berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan belum membuat laporan Polisi, hanya somasi kepada yang bersangkutan," ungkapnya. (Red)


19/04/2025

Residivis Pencurian Kos Viral di Kediri Kota Berhasil Diringkus Polisi


Kediri, (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan terduga pelaku pencurian di kamar kos Kel Mojoroto Gg 1 Kec Mojoroto Kota Kediri, yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin mengatakan terduga pelaku FAD Pr (28) thn merupakan residivis dan sudah pernah 4 kali di pidana/penjara dalam kasus yang sama.

"Tersangka ini residivis 4 kali keluar masuk penjara," terangnya pada awak media, Jum'at (18/4/2025)

Kronologi kejadian, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor honda scopy dengan maksud mencari kos, dan selanjutnya pelaku sampai di rumah kost Putri Dewiyanti Kel Mojoroto.

"Tersangka masuk ke dalam melihat ada kamar yang di tempati korban sedikit terbuka dengan kunci menempel di pintu," terang Kasatreskrim Polres  Kediri Kota

Masih kata AKP M.Fathur Rozikin, pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang yang ada di kamar serta pergi meninggalkan kamar kos. 

Menurut korban kamar kos ditinggalkan dalam keadaan tertutup namun kunci masih tertancap di pintu, saat korban makan bersama temanya di ruang tamu, dan mendapati kamar yang sudah berantakan.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas subnit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan melakukan interview terhadap saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV TKP yang sudah diunggah dan viral di media sosial.

Unit Resmob  Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scopy warna putih milik diduga pelaku terparkir di kos Perumahan Bumiasri.

Sebagai tindak lanjut dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost Pelaku kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 1 (satu) tas berisi kosmetik, 1 (satu) unit Kendaraan R2 yang di gunakan pelaku

"Kami mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana silahkan laporan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak di pungut biaya apapun untuk kami tindak lanjuti,"pungkas AKP Fathur Rozikin.(**)

16/04/2025

Eks Tim Cobra Lumajang, Kini Advokat, Puji Kapolri: 'Hukum Panglima, Premanisme Harus Diakhiri!'


Surabaya, (Onenewsjatim)
– Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas premanisme, khususnya praktik penagihan utang yang meresahkan oleh oknum debt collector, mendapat apresiasi tinggi dari Kompol (Purn.) Hasran, mantan anggota Tim Cobra Polres Lumajang.

Kini berprofesi sebagai advokat di Surabaya, Hasran mendukung penuh langkah tegas tersebut.

Kompol (Purn.) Hasran, yang dikenal dengan ketegasannya dalam memberantas kriminalitas jalanan saat bertugas di Tim Cobra, kini memimpin Kantor Hukum HASRANCOBRA & PARTNERS. Ia menegaskan bahwa instruksi Kapolri adalah langkah yang tepat dan berpihak pada keadilan masyarakat.

"Sebagai mantan anggota Tim Cobra, saya sangat mengapresiasi instruksi Bapak Kapolri. Ini bukan hanya bentuk ketegasan, tetapi juga pesan moral kuat bahwa Polri berpihak pada masyarakat yang selama ini menjadi korban intimidasi oleh oknum penagih utang di lapangan," ujar Hasran.

Hasran menambahkan bahwa semangat penegakan supremasi hukum yang dulu menjadi prinsip Tim Cobra kini kembali ditegakkan oleh pimpinan tertinggi Polri. 

"Dulu prinsip kami jelas: hukum harus jadi panglima, bukan kekuasaan di tangan preman. Kini semangat itu hidup kembali," tegasnya.

Sebagai seorang advokat, Hasran juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban perampasan kendaraan atau penagihan ilegal. Ia mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mencari bantuan hukum.

"Sudah saatnya praktik-praktik intimidatif diakhiri. Kalau ada yang merasa dirugikan, kami siap mendampingi secara hukum," kata Hasran.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak leasing yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam praktik melawan hukum juga harus bertanggung jawab sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Pihak leasing yang terlibat harus ikut bertanggung jawab. Mereka tidak bisa lepas tangan," tegas Hasran. (Red)



Debt Collector Meresahkan, Eks Tim Cobra Dukung Penuh Tindakan Kapolri


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas premanisme, khususnya aksi debt collector yang meresahkan, mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak. 

Salah satunya adalah Kompol Hasran, mantan anggota Tim Cobra Polres Lumajang, yang dikenal dengan operasi pemberantasan premanisme dan kriminalitas jalanan.

Kompol Hasran, dalam wawancara dengan awak media, menyatakan apresiasi mendalam atas langkah Kapolri. Ia menilai instruksi tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan Polri terhadap masyarakat yang selama ini menjadi korban tindakan sewenang-wenang.

"Sebagai mantan anggota Tim Cobra, yang dulu diberi mandat untuk memberantas premanisme dan kriminalitas jalanan, saya sangat mengapresiasi instruksi tegas dari Bapak Kapolri terkait penindakan terhadap debt collector yang kerap bertindak sewenang-wenang di lapangan," ungkap Kompol Hasran.

Instruksi Kapolri, yang mencakup penertiban, penggeledahan, penindakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang menyuruh, serta pendataan laporan masyarakat, dinilai Kompol Hasran sebagai langkah yang tepat dan berpihak pada rasa keadilan.

"Instruksi ini bukan hanya bentuk ketegasan, tapi juga pesan moral yang kuat bahwa Polri berpihak pada masyarakat yang selama ini sering menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh oknum yang mengatasnamakan penagihan," jelasnya.

Kompol Hasran menegaskan, prinsip yang selalu dipegang saat bertugas di Tim Cobra adalah menjadikan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan di tangan preman. 

"Dulu saat kami menjalankan operasi bersama Tim Cobra, kami selalu pegang prinsip: hukum harus jadi panglima. Dan hari ini, saya melihat semangat itu kembali ditegakkan oleh pimpinan tertinggi Polri," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Kapolda hingga Polsek, untuk mendukung penuh kebijakan tersebut.

 "Kalau ada praktik perampasan kendaraan tanpa prosedur, itu harus ditindak tegas. Tidak boleh ada lagi ruang bagi premanisme dalam bentuk apa pun," pungkas Kompol Hasran. (Red)

14/04/2025

Rotasi Jabatan di Polda Jatim: Kapolda Lantik Pejabat Baru, Sejumlah Kapolres Bergeser


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Nanang Avianto Sugianto,M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira menengah Polda Jatim di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, pada Senin  (14/4/2025).

Serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri Nomor: surat telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025.

Dalam amanatnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi selama menjabat.

Ia juga berharap kepada pejabat baru untuk segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program-program yang telah berjalan, sembari membawa inovasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda Jatim mengatakan, mutasi adalah hal yang biasa dalam tubuh Polri, sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan organisasi. 

"Saya yakin, para pejabat yang dilantik hari ini mampu mengemban amanah dengan profesional, loyal, dan penuh integritas,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

Sejumlah perwira pertama (pama), Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) menempati jabatan baru.

Dirpamobvit Polda Jatim Kombes Yudi Sumartono (pensiun) digantikan oleh Kombes Wawan Kristyanto,yang sebelumnya menjabat Kasubdit Pamwaster, Ditpamobvit Korshabara Baharkam Polri.

Kombes Pol Dirmanto digantikan Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dulu menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jawa Jawa Barat. 

Sementara Kombes Pol Dirmanto, menjabat sebagai Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budhi Hermanto digantikan Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata yang sebelumnya menjabat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Bali

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin dipindahkan sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya menggantikan Kombes Pol Latief Usman yang berpindah sebagai Wakapolda Jateng. 

Jabatan Kombes Pol Komarudin digantikan Jombes Pol Iwan Saktiadi yang sebelumnya menjabat Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin dimutasi menjadi Wakapolresta Malang Kota. Posisi Kapolres Tuban kini diisi AKBP William Cornelis Tanasale, yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak kini dijabat oleh AKBP Wahyu Hidayat, sebelumnya Gadik Madya SPN Polda Jatim.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho diangkat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Timur. Posisinya digantikan oleh AKBP Ayub Diponegoro Azhar, yang sebelumnya Pamen Bareskrim Polri.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana dimutasi sebagai Kasibinyan BPKB Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri. Posisinya diisi oleh AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dari Bidpropam Polda Jatim.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dimutasi sebagai Wadirlantas Polda Banten. 

Sementara AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, yang sebelumnya Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim, ditunjuk sebagai Kapolres Ngawi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono dipindahtugaskan sebagai Wadirresnarkoba Polda Jatim. AKBP Rico Yumasri, yang sebelumnya Pamen Bareskrim Polri, kini menjabat sebagai Kapolres Probolinggo Kota.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro diangkat sebagai Kasubbidprovos Bidpropam Polda Jatim. Jabatan Kapolres Nganjuk kini diemban oleh AKBP Henri Noveri Santoso, yang sebelumnya Kapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep kini dijabat oleh AKBP Rivanda, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanggamus.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta dimutasi menjadi Wakapolresta Bogor Kota. Posisinya diisi oleh AKBP Ridwan Maliki, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi diangkat sebagai Wakapolres Metro Bekasi Kota. AKBP Bobby Adimas Candra Putra, yang sebelumnya Kapolres Lamongan, menggantikan posisinya sebagai Kapolres Jember.

Sedangkan AKBP Agus Dwi Suryanto, yang sebelumnya Kapolres Madiun Kota, kini menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Kapolres Madiun Kota kini dijabat oleh AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, yang sebelumnya Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel. (*)

13/04/2025

Mensos Gus Ipul Tinjau Langsung Lokasi Sekolah Rakyat di Probolinggo, Target 1.000 Siswa



Probolinggo, (Onenewsjatim)
- Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf meninjau langsung kesiapan lokasi Sekolah Rakyat (SR) di kawasan Rusunawa (rumah susun sewa) di Jalan Ikan Belanak, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu (13/4/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan bangunan yang akan digunakan sebagai asrama siswa.

Mensos yang akrab disapa Gus Ipul tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Wali Kota Probolinggo Aminudin. Ia meninjau setiap kamar yang telah dilengkapi ranjang tidur, yang nantinya akan digunakan sebagai asrama bagi 1.000 siswa Sekolah Rakyat.

Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin, terutama kategori miskin ekstrem.

"Target dari Presiden adalah satu kabupaten atau kota memiliki satu Sekolah Rakyat. Tahun ini ditargetkan 200 sekolah bisa berdiri sesuai dengan usulan dari daerah," jelas Gus Ipul.

Lebih dari 280 kabupaten/kota telah mengajukan kesiapan, baik berupa lahan maupun gedung yang bisa direnovasi.

"Kami sedang menyeleksi mana saja daerah yang sudah siap untuk memulai pembelajaran tahun ini," lanjut Gus Ipul.

Rusunawa yang ditinjau tersebut akan menjadi asrama untuk 1.000 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Fasilitas lengkap disiapkan oleh pemerintah pusat, mulai dari akomodasi, makan, hingga alat belajar. Namun, hanya anak-anak yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Desil 1) yang akan diterima.

“Seleksi dilakukan bukan secara akademik, tapi seleksi kesehatan dan lain-lain agar siswa benar-benar siap mengikuti proses belajar di sini,” terangnya.

Gus Ipul menegaskan, selain anaknya bersekolah, orang tua siswa juga akan diberdayakan melalui pelatihan, pendampingan usaha, atau bantuan modal sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Orang tua harus berkomitmen bahwa anaknya tidak boleh putus sekolah di tengah jalan. Sementara bansos hanya akan diberikan maksimal 5 tahun bagi yang masih sehat dan produktif," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk memuliakan keluarga miskin dan memutus mata rantai kemiskinan demi tercapainya Indonesia Emas 2045.

“Kalau kita ingin sukses, keluarga miskin, terutama yang ekstrem, harus ikut dalam proses pembangunan ini,” tegasnya.

Terkait tenaga pengajar, Mensos menjelaskan bahwa guru akan direkrut dari kota setempat, dengan prioritas ASN, PPPK, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Kita utamakan tentu yang ASN, yang kedua yang PPPK, yang berikutnya PPPK paruh waktu. Nah nanti kalau misalnya tidak cukup, masih kurang, dipertimbangkan untuk merekrut PPG," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Aminudin menyatakan kesiapan Kota Probolinggo dalam mendukung program Sekolah Rakyat.

"InsyaAllah kami siap mulai tahun ini, paling tidak dua sampai empat rombel terlebih dahulu," ujarnya. (Imam)

12/04/2025

Bobol Tjiwi Kimia, Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pencuri dan 1 Penadah Pipa Stainless


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
- Pencurian pipa stainless yang terjadi kelima kalinya di PT Tjiwi Kimia, Sidoarjo berhasil diungkap Polresta Sidoarjo Polda Jatim.

Tiga orang pencuri pipa stainless dan seorang penadah ditangkap dan diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim.

"Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan," tutur Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah,di Mako Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/4/2025) 

Sementara satu lagi tersangka AAS ditetapkan sebagai DPO karena kabur saat penangkapan.

Pelaku pencurian pipa stainless yaitu FF (18 tahun), DAR (22 tahun) dan SS (34 tahun), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo. 

Satu lagi penadah barang curian SH (38 tahun), warga Balongbendo, Sidoarjo, saat ini diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

"Pencurian tersebut dilakukan FF bersama tiga temannya yang lain," kata AKP Fahmi.

FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara. 

"Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik," tambah AKP Fahmi.

Setelah masuk, mereka menggergaji pipa tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok. 

Kemudian, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik. (*)

06/04/2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Pupuk Bersubsidi


Ngawi, (Onenewsjatim)
- Tak bisa menunjukkan dokumen resmi, Dua orang bersama truk yang bermuatan 3 Ton pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Dua orang itu adalah berinisial R(58) dan AR  (25) Keduanya warga Kecamatan Reban Kabupaten Batang,Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Dua pelaku, diduga kuat pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan kepada petani Rp. 10.000,- per sak.

"Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton, kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truck," kata AKBP Dwi Sumrahadi,Sabtu (5/4).

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, awalnya pelaku AR (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan berkomunikasi dengan pembeli melalui WA.

Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska. 

Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp. 250.000,- per/sak.

Kini Barang bukti 1 (satu) unit truck engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC,  20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, telah diamankan bersama kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 

" Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal," tegas AKBP Dwi Sumrahadi. (Tim)

05/04/2025

Rumah dan Mobil Warga Rusak Akibat Balon Udara Berpetasan, 7 Orang Jadi Tersangka


Tulungagung, (Onenewsjatim)-–
Perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan 7 tersangka.

Dalam peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu merusak rumah dan mobil warga Tulungagung.

Dari 7 tersangka tersebut, 5 diantaranya masih anak - anak sehingga Polisi tidak menahannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).

Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 02 April 2025 di Desa Gandong di mana terjadi ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara, balon udara diterbangkan oleh beberapa orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

“Dari 7 orang tersangka ini 5 orang diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan 2 orang dilakukan penahanan ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun,” kata Kapolres Tulungagung.

Petasan yang meledak mengakibatkan 1 buah mobil rusak berat, 1 rumah rusak berat dan 1 orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan

“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,”ujarnya.

Setelah berhasil membuatnya kembali, pada hari rabu 2 April 2025 diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek, ke lokasi penerbangan diangkut dengan kereta dorong, petasan dikaitkan dengan balon udara.

Setelah terbang kurang lebih 500 meter kearah selatan tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan 1 orang korban luka ringan.

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, ungkap AKBP Taat.

Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter. 

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU.Darurat  RI. Nomor 12 tahun 1951; pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara dan Pasal 421  Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Tim)

Hari Kedua Evakuasi Longsor Pacet, Tim SAR Temukan 9 Jenazah Lagi


Mojokerto, (Onenewsjatim) -
Tim SAR Gabungan yang terdiri dari personel Polres Mojokerto, 1 SSK Samapta dan Brimob Polda Jatim, TNI, BPBD serta relawan berhasil mengevakuasi 9 korban longsor di Pacet Kabupaten Mojokerto.

Para korban itu ditemukan di hari kedua proses evakuasi,Jumat (4/4) setelah sempat dihentikan karena kendala cuaca buruk.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto yang mendampingi anggota langsung di lokasi bencana longsor membenarkan bahwa Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 9 korban tersebut pada hari kedua dilakukan evakuasi.

Dari 9 orang korban meninggal yang ditemukan hari kedua proses evakuasi yakni dari  kendaraan Pickup 3 orang sedangkan dari kendaraan minibus 6 orang. 

" Alhamdulillah tadi pukul 11.00 WIB tim Gabungan dari Polri, TNI, Basarnas, BPBD dan Relawan berhasil mengevakuasi 9 orang jadi total korban yang sudah kita temukan ada 10 dengan 1 orang yang kita temukan hari pertama evakuasi," ujar Kapolres Mojokerto. 

Menurut Kapolres Mojokerto, 2 kendaraan tersebut hanyut terbawa material longsor sedalam 30 meter ke dalam jurang yang berada di samping jalan Pacet- Batu. 

"9 korban yang hari ini ditemukan dalam kondisi meninggal langsung kita evakuasi dan kita bawa ke Posko DVI Polri Polda Jatim yang berada di Rumah sakit Sumber Glagah Pacet dan Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu."terang Kapolres Mojokerto.

Dengan ditemukannya 10 korban bencana longsor pacet oleh tim SAR Gabungan, maka proses pencarian korban sudah dinyatakan selesai. 

Saat ini Tim SAR Gabungan masih melakukan proses pembersihan material longsor yang menutup akses jalan dari Wilayah pacet ke Kota Batu agar bisa dilewati kembali oleh masyarakat. (Tim)

04/04/2025

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi Longsor Pacet, Pencarian Ditunda


Mojokerto, (Onenewsjatim) -
Akibat cuaca yang kurang mendukung, proses penanganan longsor di Watu Lumpang Kecamatan Pacet sempat tertunda.

Tim Evakuasi dari personel Polres Mojokerto Polda Jatim, TNI, BPBD, Basarnas serta relawan yang bahu membahu mencari korban bencana longsor mengalami banyak kendala dalam proses evakuasi. 

"Cuaca hujan terus menerus serta lokasi yang rawan terjadi longsor susulan sehingga mengakibatkan terbatasnya pengelihatan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, Kamis malam (3/4).

AKBP Ihram mengungkapkan, saat proses evakuasi juga terkendala waktu yang mulai beranjak malam sehingga membuat proses pencarian para korban dilanjutkan Jumat (4/4). 

Keputusan ini diambil atas kesepakatan bersama dari Basarnas, BPBD dan Kepolisian dengan pertimbangan keselamatan para Tim evakuasi.

Kondisi di sekitar lokasi bencana masih mengkhawatirkan terjadi longsor susulan.

"Keselamatan Tim evakuasi yang utama, jangan sampai ada korban selanjutnya akibat cuaca yang tidak mendukung,"ujar Kapolres Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto juga mengatakan korban jiwa dalam bencana longsor tersebut saat  ini masih  belum bisa dipastikan jumlahnya.

Namun Tim Evakuasi di lokasi kejadian bencana longsor berhasil mengevakuasi 1 orang dalam kondisi meninggal dunia. 

Hal ini juga seperti disampaikan Ketua Tim Basarnas Jawa Timur  Yoni Fahriza. 

"Tim gabungan evakuasi bencana longsor pacet berhasil mengevakuasi 1 korban dari lokasi bencana," ujarnya.

Korban langsung dibawa ke rumah Sakit Sumber Glagah Pacet.

"Kami belum bisa memastikan berapa jumlah korban dalam bencana longsor ini, proses pencarian masih berlanjut, hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan media bila ada perkembangan di lokasi bencana longsor."ujar Yoni. (*)

31/03/2025

Sambut Idul Fitri, Kapolda Jatim: Mari Perbaiki Diri dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto,M.Si dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce beserta sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jatim melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya.

Sholat Ied diimami oleh Prof. Akh. Muzakki, M.Ag yang juga sebagai rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.

Usai melaksanakan Sholat Idul Fitri, Kapolda Jatim didampingi Wakapolda Jatim menggelar Halal Bihalal bersama keluarga besar Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru.

Kapolda Jatim menyampaikan, Idul Fitri mengajarkan nilai-nilai keteguhan dalam menjalankan tugas dengan niat yang lurus, penuh kejujuran, keikhlasan, dan ketulusan.

“Idul Fitri mengajarkan arti kemurnian hati dan pembaruan tekad untuk menjalankan tugas dengan jujur, amanah, penuh tanggung jawab dan berintegritas,” tutur Irjen Nanang di sela kegiatan Halal Bihalal, Senin (31/3/25).

Kapolda Jatim menekankan integritas dalam kepolisian yang berarti menjunjung tinggi kebenaran, menghindari segala bentuk penyimpangan, dan bekerja semata-mata demi kemaslahatan masyarakat. 

Irjen Nanang mengungkapkan profesionalisme bagi Polri merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas pengabdian yang efektif, adil, dan  membangun kepercayaan masyarakat melalui sikap jujur, transparan dan adil dengan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

“Idul Fitri mengajarkan pentingnya rekonsiliasi dan memperbaiki hubungan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,  bagi semua,” ujar Irjen Nanang.

Polri yang profesional, lanjut Kapolda Jatim harus terus mengembangkan diri melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan keterampilan agar mampu menghadapi berbagai situasi dengan bijak.

Ia berharap satu bulan penuh Ramadan selaiknya dijadikan jajaran Polri untuk memperbaiki diri dalam aspek spiritual, sikap, perilaku, dan kinerja.

“Menghayati hikmah Ramadan berarti mengaplikasikan nilai-nilai ketakwaan, kesabaran, keadilan  dan kepedulian terhadap sesama yang diwujudkan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan empati dan keadilan,” ungkapnya.

Dengan penuh kerendahan hati Kapolda Jatim menyampaikan selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah kepada seluruh umat Muslim khususnya di Jawa Timur.

“Atas nama keluarga besar Polda Jatim dan Bhayangkari, saya mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, mari jadikan Idul Fitri sebagai momentum kebersamaan, mempererat persaudaraan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Salam Presisi," pungkasnya. (*)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved