-->

18/06/2026

Polisi Ungkap Modus Penipuan Siber Berkedok Aparat, 45 Tersangka Diamankan di Surabaya

 



Surabaya - Penyidik Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menyasar warga negara asing. Hingga kini, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan para tersangka terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI). Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata Luthfi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China, mengingat seluruh korban berasal dari dua negara tersebut.

Luthfi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan korban dari Indonesia. Para korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China yang menjadi target penipuan oleh sindikat tersebut.

Modus yang digunakan pelaku yakni menghubungi korban melalui sambungan telepon dan video call. Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang.

Korban kemudian ditekan dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih proses hukum. Untuk memperkuat skenario tersebut, sindikat ini bahkan menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi.

"Ruangan itu dibuat kedap suara dan ditata seperti ruang pemeriksaan agar saat video call berlangsung terlihat meyakinkan di mata korban," ujarnya.

Dari hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita, penyidik menemukan sekitar 30 ribu data calon korban asal Jepang. Selain itu, ditemukan pula puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Polisi kini masih mendalami seluruh barang bukti digital untuk menelusuri jaringan pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas negara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum dan kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

Luthfi menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Editor: Redaksi
Reporter: Imam Fatoni

04/06/2026

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Malaysia Ditangkap


Sidoarjo, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Kedua tersangka berinisial M.H.H. dan M.R. diamankan karena membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika Golongan II.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Internasional Juanda pada 4 Mei 2026.

"Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka M.R. di Jakarta," ujar Kombes Pol. Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan yang dikemas dalam tiga botol dengan total volume 1.290 mililiter tersebut terbukti mengandung Etomidate, obat anestesi yang masuk dalam kategori narkotika Golongan II dan memiliki efek menghilangkan kesadaran.

"Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu dapat menghasilkan sekitar 6.500 dosis dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp45 miliar," ungkap Christian Tobing.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu koper berwarna hijau, dua paspor milik warga negara asing, dua unit telepon seluler, satu tas berwarna cokelat, dompet, serta sejumlah dokumen identitas milik tersangka.

Menurut Christian Tobing, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu seorang pelaku lain berinisial R yang diduga sebagai pengendali jaringan internasional tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, R diketahui berada di Thailand.

Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Mei 2026

Selain pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mencatat keberhasilan dalam penanganan kasus narkotika sepanjang Mei 2026.

Sebanyak 33 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan total 44 tersangka laki-laki yang diamankan.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Red)

03/06/2026

Pangdam V/Brawijaya: Kehadiran Yonif TP di Lumajang Akan Dongkrak Ekonomi Warga


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meninjau lokasi rencana pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) tahap IV di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Rabu (3/6/2026).

Kunjungan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Lumajang, Forkopimca Senduro, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta instansi terkait sebagai bentuk dukungan bersama terhadap kelanjutan pembangunan satuan strategis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dalam arahannya, Pangdam V/Brawijaya menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk melihat langsung kesiapan lokasi pembangunan sekaligus mengetahui berbagai kendala dan persoalan di lapangan, khususnya terkait lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Yonif TP.

“Kedatangan kami di sini untuk meninjau langsung rencana pembangunan Yonif TP Desa Burno, sekaligus mengetahui berbagai kendala di lapangan, khususnya terkait lahan masyarakat yang terdampak pembangunan,” ujarnya.

Ia menekankan agar seluruh persoalan terkait status lahan dapat segera diselesaikan dan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Terkait status lahan yang sudah direncanakan, mohon agar segera diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, karena bagaimanapun wilayah ini adalah rumah kita bersama,” tegasnya.

Menurut Pangdam, pembangunan Yonif TP bukan hanya memperkuat pertahanan negara, tetapi juga diyakini mampu membawa dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat sekitar. Kehadiran satuan baru nantinya diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga membuka peluang ekonomi baru di kawasan pedesaan.

“Di Kodam V/Brawijaya saat ini sudah berjalan empat tahap pembangunan Yonif TP, dan sesuai rencana akan ada 17 Yonif TP di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Lumajang. Dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat tentunya akan sangat luar biasa,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembangunan Yonif TP tahap IV di Desa Burno, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, Perhutani, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Terima kasih kepada Forkopimda, Forkopimca, bapak Dandim 0821/Lumajang, pemerintah desa, Perhutani, tokoh agama dan tokoh adat atas dukungan yang diberikan demi kelancaran pembangunan Yonif TP ini,” pungkasnya.

Pembangunan Yonif TP di wilayah Senduro diharapkan menjadi tonggak baru penguatan ketahanan wilayah sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang. (Pendim 0821).

02/06/2026

Dua Tersangka Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Polisi Sita Lima Sepeda Motor


Ponorogo, (Onenewsjatim)
– Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya terhenti di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo. 

Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, dibekuk usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya Lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar dijual secara online melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.

“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).

Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Namun satu pelaku lainnya melarikan diri ke area semak-semak.

Berbekal laporan cepat warga dan hasil pengembangan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, akhirnya berhasil menangkap pelaku lain berikut sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku diketahui berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Meski berasal dari Brebes, Jawa Tengah, keduanya diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istrinya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026.

Rinciannya, lima kali beraksi di Kecamatan Slahung, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.

“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” imbuh AKP Imam Mujali.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah maupun tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor curian langsung dijual secara online dan transaksi dilakukan melalui sistem COD.

“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp. 4 juta. Uangnya dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel. 

“ Kepolisian telah menyediakan kontak 110, bagi warga yang membutuhkan bantuan. Bahkan tim URC satreskrim Polres Ponorogo siap melaksanakan tugasnya setiap saat, termasuk untuk kejahatan begal dan lain lain,” pungkas Kapolres AKBP Andin. (*)

18/05/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional


Tuban, (Onenewsjatim)
- Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi berbagai inovasi di sektor pangan dan energi yang dinilai mampu memperkuat ketahanan nasional di tengah situasi krisis global. Apresiasi tersebut disampaikan Presiden dalam sambutannya pada groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri serta launching operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Tahun 2026 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2026.

“Saya gembira. Bukan saya pura-pura. Saya lega. Kenapa? Karena dunia krisis energi, negara-negara panik. Tapi sekarang saya dikasih tahu, 'Pak tenang, kita bisa bikin briket arang dari tongkol jagung.' Waduh, luar biasa. Tadinya tongkol itu dibuang, ya. Sekarang bisa jadi sumber energi. Luar biasa,” ucap Presiden.

Kepala Negara menyebut inovasi pemanfaatan tongkol jagung menjadi briket arang merupakan terobosan besar. Menurut Presiden, lahirnya inovasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan.

“Di tengah krisis, Indonesia punya putra-putri yang inovatif, yang tidak menyerah, yang berani mencari ilmu. Karena kalian dekat sama rakyat, kalian dekat, kalian dekat sama kampus, kalian dekat sama insinyur, sarjana-sarjana itu, makanya kalian tahu. Ini luar biasa,” katanya.

“Pangan adalah strategis. Apapun yang kau buat untuk mengamankan dan meningkatkan produksi pangan kita, itu berarti anda mengamankan masa depan kita, kedaulatan kita,” lanjutnya.

Selain inovasi briket arang dari tongkol jagung, Presiden juga menyoroti pengembangan pupuk berbahan batu bara kalori rendah yang dinilai mampu memperkuat kemandirian sektor pertanian nasional. Presiden menegaskan bahwa Indonesia harus mampu mengurangi ketergantungan terhadap pupuk impor.

“Begitu kita lepas dari ketergantungan pupuk dari luar negeri, kita menjadi sangat kuat. Saya minta ini diimplementasi, konsep temuan bagus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa produk-produk inovasi ini nantinya dapat didistribusikan secara luas kepada masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.

“Kuncinya kita harus beri bahan yang penting untuk rakyat dengan harga semurah-murahnya. Semurah-murahnya supaya rakyat kita daya belinya meningkat, kehidupannya lebih baik, kualitas hidupnya lebih baik,” tandasnya.

Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton


Tuban, (Onenewsjatim)
- Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya ditunjukkan saat Presiden melakukan groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri serta launching operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Tahun 2026 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Usai mendampingi Kepala Negara dalam kegiatan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa agenda di Tuban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Menurutnya, pemerintah kini tidak hanya fokus mempertahankan capaian swasembada beras, tetapi juga memperkuat produksi jagung dan komoditas pangan strategis lainnya.

“Ini salah satu upaya kita, kerja keras kita untuk memastikan pangan kita kuat, pangan kita mandiri setelah kita berhasil mencapai swasembada beras di tahun 2025 yang lalu atas kerja keras Pak Mentan beserta dengan seluruh jajaran. Kita sekarang mengejar untuk juga swasembada di bidang jagung dan seluruh komoditas pangan lainnya,” ujar Menteri Pras.

Lebih lanjut, Menteri Pras juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petani Indonesia atas kontribusi mereka dalam menjaga ketersediaan pangan nasional. Menteri Pras menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan merupakan hasil kerja bersama pemerintah dan para petani di seluruh daerah.

“Tentunya kita menyampaikan apresiasi dan terima kasih, tidak hanya kepada Menteri Pertanian tetapi kepada seluruh petani di seluruh Indonesia karena kerja keras para petani kita dapat mencapai swasembada pangan,” imbuh Menteri Pras.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pras turut mengungkapkan capaian strategis lain di sektor pangan nasional, yakni meningkatnya cadangan beras pemerintah yang kini mencapai 5,3 juta ton di gudang Bulog. Menurutnya, jumlah tersebut menjadi pencapaian bersejarah yang menunjukkan kondisi pangan nasional yang aman dan terkendali.

“Cadangan beras pemerintah di gudang Bulog sejumlah 5,3 juta ton. sekali lagi kita ingin memastikan bahwa pangan kita aman, terkendali, harga juga terjangkau bahkan bisa memberi bantuan kepada saudara-saudara kita di negara lain,” ungkap Menteri Pras.

Senada dengan Menteri Pras, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pemerintah juga terus memperkuat dukungan sektor pertanian, termasuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani. Menurut Menteri Amran, stok pupuk nasional saat ini dalam kondisi lebih dari cukup, bahkan Indonesia telah mulai melakukan ekspor pupuk ke sejumlah negara.

“Pupuk kita lebih dari cukup bahkan kemarin kami ekspor ke Australia, berikutnya Filipina, Brasil, India, bahkan kemarin juga Menteri Pertanian Australia langsung mengucapkan terima kasih 4 kali. Ini kehebatan Bapak Presiden Republik Indonesia gagasan besar beliau kita laksanakan dengan baik,” ujar Menteri Amran.

Selain keberhasilan swasembada beras, Menteri Amran menyebut Indonesia kini juga telah mencapai swasembada jagung untuk kebutuhan pakan. Menteri Amran menambahkan bahwa harga pupuk dalam negeri pun mengalami penurunan hingga 20 persen, yang diharapkan semakin membantu produktivitas petani nasional.

“Swasembada beras sudah, kemudian kita ekspor pupuk, harga pupuk dalam negeri turun 20 persen. Kemudian kita sudah swasembada jagung untuk pakan. Berikutnya industri seperti disampaikan tadi Pak Mensesneg,” pungkas Menteri Amran.(Red)

12/05/2026

Polda Jatim Bongkar Jaringan OTP Ilegal, 25.400 SIM Card Diregistrasi Pakai Data Orang Lain


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA di dua wilayah berbeda, yakni di Denpasar, Bali, serta Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast  mengatakan perkembangan teknologi digital menjadikan data pribadi sebagai aset yang sangat bernilai, namun sekaligus membuka peluang terjadinya kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, ancaman penyalahgunaan data pribadi juga semakin meningkat,” ujar Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, ekonomi hingga keamanan digital.

“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian, baik secara psikologis maupun material bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dalam menjaga hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.

“Hal ini sejalan dengan transformasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto  menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah situs yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Bimo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi dengan data milik pihak lain.

Sedangkan IGVS diduga menjadi admin sekaligus customer service yang melayani transaksi pembelian OTP dan mengelola operasional website.

Adapun tersangka MA diduga bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

“Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami sumber data pribadi yang digunakan para pelaku. Berdasarkan analisa awal, data yang dipakai diduga berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya dari Jawa Timur.

Menurut Bimo, sejak September 2025 para tersangka diduga menjalankan layanan OTP ilegal untuk berbagai aplikasi digital melalui website yang mereka kelola.

Layanan tersebut diduga berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital lainnya.

“Modus ini dapat menjadi sarana pendukung tindak kejahatan siber karena pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh telepon genggam, serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Selain itu, turut diamankan rekening bank, akun dompet digital, dan sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi jaringan itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak mulai beroperasi pada September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor: Redaksi

11/05/2026

Modus Segitiga Jual Beli Mobil Terbongkar, Sindikat Penipu Online Raup Miliaran Rupiah


Surabaya , (Onenewsjatim)
– Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.

“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (Red)

Jaringan Penipuan Online Lintas Negara Digerebek di Surabaya, 44 WNA dan WNI Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur membongkar jaringan kejahatan lintas negara yang diduga menjalankan praktik penipuan online internasional atau online scamming. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 44 orang dari berbagai negara.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Konsulat Jepang di Tokyo terkait dua warga negara Jepang yang dilaporkan hilang dan diduga disekap di Indonesia.

“Awalnya kami menerima informasi adanya dua warga negara Jepang yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan penelusuran, kasus ini berkembang dan mengarah pada jaringan penipuan internasional yang terorganisir,” ujar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Sabtu (9/5/2026).

Penyelidikan pertama dilakukan di sebuah rumah di kawasan Dharma Husada Permai, Surabaya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua warga Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.

Selain menyelamatkan korban, petugas juga menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan digital internasional. Barang bukti itu antara lain perangkat elektronik, dokumen operasional, hingga perlengkapan komunikasi.

“Dari lokasi awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat ini bukan sekadar lokasi penyekapan, tetapi juga menjadi pusat aktivitas penipuan digital yang terhubung dengan jaringan lintas negara,” kata Luthfi.

Dalam pengembangan kasus, polisi mendapati sejumlah warga negara asing lain berada di lokasi tersebut, di antaranya warga negara China dan Jepang, serta dua warga negara Indonesia yang kini turut diperiksa intensif.

Tim kemudian bergerak ke sejumlah lokasi lain di Surabaya, termasuk kawasan Embong Kenongo dan Dharma Permai. Namun, saat dilakukan penggerebekan, sebagian lokasi diketahui telah ditinggalkan para pelaku.

Meski demikian, petugas menemukan sedikitnya 24 koper di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat operasional jaringan tersebut.

“Temuan koper ini mengindikasikan adanya perpindahan penghuni maupun operator jaringan sebelum petugas tiba,” jelasnya.

Pengejaran berlanjut hingga ke Solo dan Bali. Dari hasil operasi gabungan itu, polisi berhasil mengamankan total 44 orang yang diduga terkait jaringan tersebut.

Mereka terdiri atas 30 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, empat warga negara Jepang, dan tiga warga negara Indonesia.

Menurut Luthfi, jaringan ini bekerja secara profesional dengan pola berpindah-pindah tempat dan memanfaatkan rumah kontrakan sebagai basis operasional.

“Mereka membangun sistem operasi yang tertutup dan berpindah lokasi untuk menghindari pelacakan aparat,” ujarnya.

Karena melibatkan lintas negara, Polrestabes Surabaya menggandeng sejumlah instansi dalam proses penyelidikan dan pendalaman kasus, di antaranya Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang.

Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dari jaringan penipuan internasional tersebut.(red)


09/05/2026

Pria Misterius Tewas Tertabrak KA Supaspro di Probolinggo


Probolinggo, (Onenewsjatim) -
Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas di jalur rel kereta api kawasan Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (9/5/2026) pagi. Korban diduga tertabrak kereta api pada Jumat (8/5) malam.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 08.50 WIB di area rel antara Stasiun Probolinggo dan Stasiun Bayeman.

Insiden tersebut melibatkan KA PLB 460B (CL Supaspro) relasi Probolinggo-Surabaya di KM 93+800 hingga 94+300.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember,  Cahyo Widiantoro mengatakan laporan kejadian diterima dari masinis KA Supaspro pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kami menerima laporan dari masinis bahwa terdapat orang tidak dikenal yang menemper rangkaian kereta api saat melintas di lokasi kejadian," ujar Cahyo, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, sebelum kejadian masinis telah berupaya memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif secara berulang.

"Masinis sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35, namun karena jarak sudah sangat dekat, insiden tersebut tidak dapat dihindarkan," katanya.

Berdasarkan informasi di lapangan, korban diketahui berada di jalur rel saat kereta melintas dari arah timur. Korban diduga tidak sempat menghindar meski peringatan suara telah diberikan.

Usai menerima laporan, tim keamanan jalur dari Polsuska Daop 9 Jember bersama petugas keamanan Stasiun Bayeman langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan area dan proses evakuasi.

Pihak KAI juga berkoordinasi dengan Polsek Sumberasih dan Koramil Sumberasih untuk penanganan lebih lanjut.

Cahyo menambahkan kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman cukup panjang yang dipengaruhi kecepatan, berat rangkaian, dan kondisi lintasan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, tidak berjalan di atas rel, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang," pungkasnya.(Imam)

Satgas Yonif 527/BY Siap Jalankan Misi Pamtas RI-PNG di Papua


Lumajang, (Onenewsjatim)-
Komandan Korem 083/BDJ, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., memimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Papua Yonif 527/By Tahun 2026, bertempat di Lapangan Pratu Natra Yonif 527/BY Lumajang, Sabtu (9/5/2026).

Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat patriotisme sebagai bentuk penghormatan kepada prajurit yang akan melaksanakan tugas negara di wilayah perbatasan Papua.

Dalam amanatnya, Danrem 083/BDJ menyampaikan bahwa penugasan operasi merupakan kehormatan sekaligus kepercayaan besar dari bangsa dan negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Atas nama Komando dan selaku Danrem 083/BDJ, saya mengucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan negara di pundak kalian untuk melaksanakan tugas Pamtas RI-PNG kewilayahan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tugas operasi bukan sekadar penugasan militer, namun bentuk pengabdian nyata prajurit dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan di wilayah penugasan.

“Pada dasarnya tugas operasi merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi setiap prajurit sejati,” ujarnya.

Danrem juga mengingatkan seluruh personel Satgas agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Jangan sekali-kali bertindak arogan, main hakim sendiri, atau melakukan tindakan yang dapat menyakiti hati rakyat. Bangun kerja sama yang baik dengan TNI, Polri, dan masyarakat di daerah penugasan,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem memberikan sejumlah penekanan penting kepada prajurit Satgas Yonif 527/By, di antaranya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memahami tugas dengan baik, menjaga kekompakan antar personel, menjalin hubungan dengan tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, hingga menjaga keamanan diri dan perlengkapan selama bertugas.

Selain kepada prajurit, perhatian khusus juga diberikan kepada anggota Persit yang ditinggal tugas operasi. Danrem meminta agar para istri prajurit memberikan dukungan moril dan menjaga keharmonisan keluarga selama suami menjalankan tugas negara.

“Tugas operasi adalah kehormatan bagi prajurit, sehingga keluarga juga harus turut mendukung dengan penuh kebanggaan dan keikhlasan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan menjaga nama baik satuan, termasuk bagi anggota Persit selama ditinggal penugasan, guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan keluarga maupun institusi. (Pendim 0821).

08/05/2026

Polisi Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi di Probolinggo Kota, Lima Orang Diamankan


Kota Probolinggo, (Onenewsjatim) -
Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2026.

“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” ujar Rico saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1.000 liter Bio Solar dan 307 liter Pertalite. Selain itu, turut diamankan sejumlah kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, hingga alat penyedot BBM yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksinya.

Rico menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan beberapa barcode dan kendaraan berbeda. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga non subsidi.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Menurut Rico, praktik penyelewengan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap distribusi energi bagi masyarakat kecil dan sektor usaha yang membutuhkan.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Probolinggo Kota. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.  (Imam)


Satreskrim Polres Tuban Ungkap Jaringan Uang Palsu, Modus Belanja Nominal Kecil


Tuban, (Onenewsjatim)-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beredar di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang pedagang pasar yang curiga setelah menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari salah satu pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pedagang di Pasar Wage yang menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu saat transaksi jual beli,” kata AKP Bobby, Kamis (8/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka WTM membawa uang palsu senilai sekitar Rp3 juta dalam pecahan Rp100 ribu untuk dibelanjakan di pasar tradisional.

Menurut Bobby, pelaku menggunakan modus membeli barang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang.

“Pelaku sengaja melakukan transaksi kecil supaya memperoleh uang kembalian asli. Cara ini cukup sering digunakan dalam peredaran uang palsu,” ujarnya.

Saat diperiksa penyidik, WTM mengaku mengedarkan uang palsu tersebut atas perintah tersangka SLM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di kediamannya.

Dalam pemeriksaan, SLM mengaku uang palsu itu miliknya dan diperoleh dari tersangka WTO. Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap WTO.

“Tersangka WTO mengaku membeli uang palsu secara online melalui media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta,” terang Bobby.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok dan pembuat uang palsu yang memanfaatkan platform media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Bobby.

Polres Tuban turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Jika menemukan uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Red)

05/05/2026

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Empat Tersangka Ditangkap


Surabaya, (Onenewsjatim)–
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka diamankan setelah diketahui beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kejahatan curat kerap terjadi akibat kelengahan masyarakat dan lemahnya sistem keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang sama di sejumlah daerah.

“Para pelaku telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, mereka juga beroperasi di Jawa Tengah, yakni di Solo dan Sragen,” jelasnya.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Umar menambahkan, para pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat tengah melarikan diri dan diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.

“Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis,” ungkap Umar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, alat berupa linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

Polisi juga menyebut para pelaku tergolong berpengalaman. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Redaksi)

30/04/2026

79 Tersangka Diciduk, Polda Jatim Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM Subsidi


Surabaya, (Onenewsjatim)
- Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres yang ada di jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara," kata Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/26).

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kombes Abast menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, hal ini dapat memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik. 

"Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,”terang Kombes Abast.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Jatim.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” ungkapnya. 

Tidak hanya mengamankan 79 tersangka, dari hasil pengungkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram. 

Selain itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam tindak pidana. 

“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7.526.090.224,” tegasnya. 

Kombes Pol Roy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku, diantaranya pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.

“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Roy.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. (*)

24/04/2026

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan


Blitar , (Onenewsjatim)
– Aparat dari berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di wilayah Blitar dan Kediri. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi.

Kapolres Blitar Kota, , mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara. Enam lokasi berada di wilayah Kota Blitar dan lima lainnya di wilayah hukum Polres Kediri,” ujar Kalfaris dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. FA berperan sebagai eksekutor utama yang mencuri kendaraan sekaligus menjual hasil kejahatan, sedangkan DAP bertindak sebagai perencana sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat untuk berkumpul, melakukan pemantauan lokasi, dan mengawal jalannya aksi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata.

Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka. FA diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara DAP disebut telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, dua kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

19/04/2026

Rem Blong Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Jalur Lumajang–Probolinggo, 4 Orang Tewas


Lumajang (Onenewsjatim)
– Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalur utama penghubung –, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan lima kendaraan dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Peristiwa nahas itu diduga dipicu oleh sebuah truk trailer bernomor polisi B 2965 UEJ yang mengalami gagal fungsi pengereman saat melaju dari arah selatan ke utara.

Kendaraan berat tersebut dikemudikan oleh (46), warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Menurut keterangan awal, truk kehilangan kendali beberapa meter sebelum lokasi kejadian. Kondisi jalan yang menurun tajam memperparah situasi hingga laju kendaraan tidak dapat dikendalikan.

Di saat bersamaan, sejumlah kendaraan tengah berhenti di lokasi karena menunggu perlintasan kereta api.

Truk trailer tersebut kemudian menghantam kendaraan-kendaraan di depannya, memicu tabrakan beruntun yang tidak terhindarkan.

Akibat benturan keras, empat penumpang mobil sedan Toyota Vios Limo dengan nomor polisi AG 1644 EG meninggal dunia di lokasi.

Mereka diketahui merupakan satu keluarga asal Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yakni Sutrisno (60), Sri Budiyatni (60), Devica Friskiara (29), serta seorang balita, Giovano Malik Ibrahim (3).

Selain korban meninggal, seorang pengemudi pikap bernama (33), warga Desa Kaliwingi, Kecamatan Rambipujo, Kabupaten Jember, mengalami luka-luka setelah kendaraannya turut terdampak dalam insiden tersebut.

Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu cukup lama. Petugas harus bekerja ekstra karena para korban terjepit di dalam kendaraan yang ringsek.

Dibutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk mengevakuasi seluruh korban dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat.

Dalam keterangannya, sopir truk, Cecep Adi Sucipto, mengaku telah berupaya menghindari dampak yang lebih fatal.

“Saat rem tidak berfungsi, saya mencoba mengarahkan kendaraan ke kanan dan sempat mengenai pikap sebelum akhirnya menabrak sedan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa truk yang dikemudikannya tengah mengangkut muatan triplek dari Lumajang dengan tujuan Surabaya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, , menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk trailer yang menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti.

“Data sementara mencatat lima korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Untuk penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Usai proses evakuasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi seluruh kendaraan yang terlibat guna mengurai kemacetan di jalur tersebut.

16/04/2026

23 Paket Bertuliskan “Bugatti” Ditemukan di Pantai Giligenting, 22 Positif Kokain


Surabaya, (Onenewsjatim) –
Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep mengamankan barang temuan yang diduga narkotika dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026) sore.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut.

“Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum,” ungkap Irjen Nanang, Kamis (16/4/2026).

Kapolda Jatim menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi narkotika. Sebanyak 9 bungkusan ditemukan di dalam sebuah pulsak berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan tercecer di sekitar lokasi.

Selanjutnya, seluruh barang temuan diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari total 23 bungkusan tersebut, sebanyak 22 bungkusan terkonfirmasi mengandung kokain berdasarkan hasil uji laboratoris Bidlabfor Polda Jatim, sementara 1 bungkusan lainnya merupakan plastik kosong.

Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polda Jatim memastikan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka, termasuk memastikan penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik melalui media sebagai mitra strategis.

“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan informasi kepada media agar setiap perkembangan dapat tersampaikan secara akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

15/04/2026

Jaringan Satwa Dilindungi Dibongkar di Jatim, Polisi Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah


Surabaya, (Onenewsjatim) 
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina dalam operasi besar yang membongkar lima klaster kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, belasan tersangka diamankan beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga terorganisir dan beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik tersebut didatangkan dari Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.

Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi lebih dari Rp565 juta.

“Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk meraup keuntungan berlipat,” jelasnya.

Pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, dengan dugaan satwa tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.

Selanjutnya di klaster ketiga, aparat menemukan berbagai satwa lain seperti empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Satu tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual,” tambah Roy.

Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana polisi menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan populasinya terus terancam,” tegasnya.

Sementara itu, pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 89 ekor satwa, di antaranya soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin.

Para pelaku diketahui mengirim satwa antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan dan tanpa melapor ke petugas karantina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal berskala nasional hingga internasional.

“Masyarakat kami imbau tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia,” pungkas Roy.

Curangi Konsumen, Pelaku Oplos Beras SPHP Dikemas Ulang dan Disunat Isinya


Surabaya, (Onenewsjatim) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menerangkan, modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai. 

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Faris, Rabu (15/4/26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. 

"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," kata AKBP Faris.

Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. 

Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng

Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. (Red)

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved