Lumajang,(Onenewsjatim)-Pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Kabupaten Lumajang hingga 20 Juli 2025 tercatat baru mencapai Rp 8.771.285.125. Jumlah tersebut belum menyentuh separuh dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 24,35 miliar.
Plt Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebutkan bahwa capaian ini memang belum sebaik tahun sebelumnya. Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan pembagian pajak (opsen) antara pemerintah kabupaten dan provinsi yang mulai diberlakukan tahun ini.
“Kalau tahun 2024 lalu, seluruh nilai pajak pasir—misalnya Rp 35.000 per rit—masuk ke kas daerah (RKUD) Pemkab Lumajang. Tapi mulai 2025, dengan adanya opsen sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, sebesar 25% dari nilai itu disetor ke Pemprov Jatim. Jadi yang masuk ke kita hanya Rp 28.000,” jelas Dwi.
Menurutnya, kebijakan ini cukup mempengaruhi realisasi PAD sektor pertambangan pasir di semester awal 2025. Untuk mengantisipasi penurunan ini, Pemkab Lumajang memilih strategi rasionalisasi muatan ketimbang menaikkan tarif pajak secara langsung.
“Dalam rapat bersama HBPI, kita sepakati bahwa satu rit dihitung sebagai 7,5 ton, bukan lagi 8 ton seperti sebelumnya. Dampaknya, tarif pajak per rit naik dari Rp 35.000 menjadi Rp 52.500. Ini bukan kenaikan tarif, tapi penyesuaian muatan,” ungkapnya.
Meski begitu, Dwi menegaskan bahwa penambang yang telah melakukan top-up saldo SKAB sebelum 14 Juli 2025 dengan nilai lama masih dianggap sah dan tidak diwajibkan mengganti saldo atau kartu.
“Yang penting kartunya masih aktif dan ada saldo, baik itu Rp 35.000 atau Rp 52.500, tetap kami akui. Kebijakan ini mulai efektif per 14 Juli,” tambahnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data, BPRD Lumajang juga telah mewajibkan penggunaan SKAB elektronik berbasis kartu. Kartu ini dicetak dan didistribusikan melalui Bank Jatim, serta akan menjadi satu-satunya alat validasi pengangkutan pasir di lapangan.
“Sistem ini tentu akan sangat membantu dalam pendataan dan pengawasan. Kami optimistis di semester dua, dengan dukungan sistem digital dan tarif baru ini, pendapatan PAD dari sektor pasir akan meningkat signifikan,” katanya.
Ia berharap, semua pihak, baik penambang legal maupun manual, dapat menjaga suasana kondusif agar target PAD bisa tercapai.
“Kunci peningkatan pendapatan daerah kita tetap ada di kondusivitas. Kalau para pelaku tambang bisa berjalan bersama, kami yakin PAD dari pasir bisa kembali tembus seperti tahun 2024 yang mencapai lebih dari 109 persen dari target,” pungkasnya.
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram