-->

30/07/2025

Polres Jember Tangkap 8 Orang Penimbun BBM di Tengah Krisis Pasokan

 Polres Jember Tangkap 8 Orang Penimbun BBM di Tengah Krisis Pasokan


Jember, (Onenewsjatim) –
Kepolisian Resor Jember bersama jajaran Polsek Bangsalsari berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah krisis pasokan yang melanda wilayah setempat.

Sebanyak delapan orang ditangkap karena diduga menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan.

“Kami mengamankan delapan pelaku penimbunan BBM, yakni HL (40), warga Kecamatan Rambipuji; JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60) yang merupakan warga Kecamatan Bangsalsari; MJH (30), warga Probolinggo; serta RDS (20) dan SC (40) dari Kecamatan Ajung,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Ipda M. Zazim, Rabu (30/7/2025).

Ipda Zazim menjelaskan, kelangkaan BBM di Kabupaten Jember terjadi akibat keterlambatan distribusi dari Depo Pertamina Banyuwangi, menyusul penutupan jalur nasional di kawasan Gumitir. Hal tersebut berdampak pada antrean panjang di 40 SPBU yang tersebar di wilayah Jember.

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang membeli BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter,” ujarnya.

Para pelaku ditangkap saat sedang memindahkan BBM dari kendaraan roda dua dan roda empat ke jerigen serta drum untuk diperjualbelikan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol P-1259-LB, lima unit sepeda motor, lima jerigen berkapasitas 20 liter, dua jerigen ukuran 5 liter, satu drum 25 liter, satu galon air mineral, empat selang bensin, dua corong plastik, serta 120 liter BBM jenis pertalite.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember untuk menjaga kestabilan distribusi BBM dan mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegas Zazim.

Ia menambahkan, aksi penimbunan di tengah kelangkaan merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak secara tegas.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Polres Jember mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait BBM.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Penimbunan hanya akan memperparah situasi dan merugikan orang banyak,” pungkasnya.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved