-->

16/07/2025

Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp 2 Miliar Ditangkap di Maluku, Sempat Terjerat Narkoba

Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp 2 Miliar Ditangkap di Maluku, Sempat Terjerat Narkoba


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang berhasil menangkap satu orang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lumajang. 

Tersangka beinisial AG warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, ditangkap di Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (16/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka AG sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkotika. 

Setelah dinyatakan bebas, ia langsung diamankan oleh tim penyidik gabungan Kejari Lumajang bersama personel Kodim 0821/Lumajang.

“Tersangka sebelumnya terjerat kasus narkotika dan dipenjara selama empat tahun di Lapas Kelas III Saumlaki,” ujar Kosasih saat konferensi pers di Kantor Kejari Lumajang, Rabu (16/7/2025).

Tersangka AG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Desember 2024 karena keterlibatannya dalam korupsi kredit fiktif yang berlangsung selama tiga tahun, mulai 2021 hingga 2023. 

Meski bukan pegawai bank, Agus berperan sebagai perantara (broker) dalam mencari nasabah dan mengatur proses pencairan kredit fiktif.

“Tersangka AG memiliki peran mencari calon nasabah fiktif. Meski bukan pegawai bank, ia merupakan bagian dari mata rantai kejahatan korupsi ini,” jelasnya.

Tim penyidik Kejari Lumajang diketahui telah berangkat dari Lumajang sejak Senin (14/7/2025) menuju Kepulauan Tanimbar untuk memindahkan AG dari Lapas Saumlaki ke Lapas Kelas IIB Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dengan tertangkapnya AG, tersisa satu DPO lagi dalam perkara ini, yaitu KA. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi para koruptor,” tegas Kosasih.

Kejari Lumajang mencatat, kerugian negara akibat praktik korupsi kredit fiktif ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, tepatnya Rp2.080.000.000. 

Diketahui, Kejari Lumajang sebelumnya telah menahan seorang Relationship Manager (RM) berinisial YF dari salah satu Bank BUMN Cabang Lumajang pada Selasa (11/3/2025). (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved