-->

16/07/2025

Ibu Rumah Tangga di Lumajang Ditangkap Edarkan 25.000 Butir Okerbaya, Dikendalikan Suami dari Lapas

Ibu Rumah Tangga di Lumajang Ditangkap Edarkan 25.000 Butir Okerbaya, Dikendalikan Suami dari Lapas


Lumajang, (Onenewsjatim) –
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN, warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang setelah terbukti menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo berlogo “Y”. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 25.000 butir pil koplo.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka WW di rumahnya di Desa Bodang, Kecamatan Padang. Saat digeledah, ditemukan 426 butir pil berlogo “Y”.

“Penangkapan bermula dari tersangka WW yang ditangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi, WW mengaku mendapatkan barang tersebut dari YN,” ujar Alex, Rabu (16/7/2025).

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan YN di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa 25 butir pil logo “Y”, 25 buah kaleng plastik putih, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, serta satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa YN menjalankan bisnis haram ini atas kendali suaminya yang kini tengah mendekam di Lapas luar kota karena kasus serupa.

“Tersangka ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” jelas Alex.

Alex juga menyebut bahwa suami YN merupakan residivis kasus okerbaya dan kembali berulah meski sudah berada di balik jeruji besi.

“Suaminya adalah residivis kasus serupa, dan dari penyelidikan, mereka masih menjalin komunikasi untuk mengatur distribusi pil di wilayah Lumajang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami tegaskan, Polres Lumajang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan okerbaya. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas para pelaku,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved