Lumajang, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat, setelah menangkap pelaku utama dalam kasus narkotika jenis sabu.
Dua pelaku, MR (35) warga Desa Bago dan TS (55) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diringkus aparat kepolisian atas dugaan pencurian satu ekor sapi milik warga.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MR dalam kasus narkotika. Dari hasil interogasi, MR justru mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sapi bersama rekannya.
“Awalnya MR kami tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengakui juga pernah melakukan pencurian sapi bersama rekannya, TS,” jelas AKBP Alex saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sapi hasil curian masih berada di kandang di wilayah Desa Selok Awar-Awar. Sapi tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.
Tim Resmob Polres Lumajang kemudian bergerak cepat dan menangkap TS di rumahnya pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Meski sempat melarikan diri, TS akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Alex enambahkan bahwa modus pencurian dilakukan dengan cara memanjat tembok belakang kandang, membuka pintu, melepas tali tampar yang mengikat sapi, lalu membawa kabur hewan tersebut melalui pintu semula. Aksi itu dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini karena kuat dugaan ada keterkaitan antara kejahatan narkoba dan tindak pidana lain.
“Kami akan lakukan pendalaman. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku narkoba tidak hanya berbahaya dalam penyalahgunaan zat, tapi juga berpotensi terlibat dalam kejahatan lain seperti pencurian,” tegas AKBP Alex.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Imam)
FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram