-->

14/07/2025

Cegah Kebocoran Pajak Pasir, Pemkab Lumajang Libatkan TNI-Polri Kawal Cek Poin

Cegah Kebocoran Pajak Pasir, Pemkab Lumajang Libatkan TNI-Polri Kawal Cek Poin

Bupati Lumajang Indah Amperawati kepada sejumlah wartawan 

Lumajang, (Onenewsjatim)
– Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas untuk menertibkan kebocoran pajak pasir di wilayahnya. 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, yang akrab disapa Bunda Indah, menginstruksikan pengerahan aparat TNI dan Polri untuk mengamankan titik-titik cek poin pemungutan pajak pasir, khususnya di Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang 

Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir truk pengangkut pasir saat melintasi pos pajak.

“Pemkab Lumajang akan mengerahkan Polres, Kodim, Batalyon, serta Polisi Militer (PM) dan Subdenpom untuk membantu pengamanan di cek poin pemungutan pajak pasir,” ujar Bunda Indah, Senin (14/7/2025).

Bunda Indah menyebutkan bahwa keterbatasan personel dari Satpol PP menjadi salah satu alasan penting di balik dilibatkannya aparat TNI-Polri dalam pengawasan lapangan.

“Teman-teman dari badan pajak dan Satpol PP sudah berupaya maksimal, namun keterbatasan jumlah personel membuat kami perlu dukungan dari TNI dan Polri untuk menghentikan pelanggaran yang merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.

Menurut Bunda Indah, modus pelanggaran yang kerap terjadi adalah sopir truk pasir tidak berhenti di pos, melainkan hanya melempar uang secara seadanya atau bahkan menggunakan kartu elektronik yang tidak memiliki saldo.

“Banyak sopir pasir yang melanggar, hanya melempar uang seadanya atau melempar kartu yang tidak ada saldonya. Padahal itu pajak, dan pajak itu harus kita selamatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik seperti itu telah menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah dari sektor tambang pasir. Oleh karena itu, Pemkab Lumajang mengambil langkah tegas demi menutup celah kebocoran tersebut.

“Insyaallah mulai hari ini, pengamanan oleh aparat gabungan sudah mulai dilaksanakan di titik-titik pengawasan pajak pasir,” tambah Bunda Indah.

Terkait penyesuaian staksasi pajak, Bunda Indah juga meluruskan bahwa yang mengalami perubahan bukanlah tarif, melainkan tonase atau berat muatan truk.

“Staksasinya yang diubah, dari 5 ton menjadi 7,5 ton untuk truk kecil. Jadi bukan kenaikan harga pajak, tapi penyesuaian tonasenya. Saya tidak ingin melanggar Undang-Undang Pajak,” pungkasnya. (Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved