-->

09/07/2025

Aksi Bejat Kakek di Lumajang: Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun Sebanyak Empat Kali

Aksi Bejat Kakek di Lumajang: Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun Sebanyak Empat Kali

Tersangka saat diamankan polisi

Lumajang,(Onenewsjatim)-
Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Saturi, warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, diamankan oleh pihak kepolisian. Saturi ditangkap lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya. Pelaku kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.

"Setelah itu, korban dibawa oleh kakek ke dalam kamar. Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 2.000 sambil diancam agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Lebih lanjut, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa Saturi telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap korban. "Aksi yang dilakukan kakek ini sudah 4 kali terhadap korban," tegasnya.

Dari empat kali perbuatan tersebut, dua di antaranya dilakukan di dalam kamar dan dua kali di luar ruangan di rumah tersangka.

"Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan di rumah tersangka," tambah Kapolres.

Terbongkarnya aksi keji ini bermula ketika korban bercerita kepada temannya, yang kemudian informasi tersebut sampai ke telinga orang tua korban. Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban ke kamar, di sanalah aksi pelecehan dilakukan.

Hasil visum juga memperkuat dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan Saturi terhadap korban di bawah umur ini.

"Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan," terang AKBP Alex Sandy Siregar.

Atas perbuatannya, Saturi dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.(Imam)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved