-->

24/01/2026

Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Kasus Dana Taburan Jemaat GBI TOC Berjalan

Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Kasus Dana Taburan Jemaat GBI TOC Berjalan


Surabaya, (Onenewsjatim)-
Dugaan persoalan pengelolaan dana taburan atau sumbangan keagamaan di Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh seorang jemaat dan kini telah masuk dalam tahapan awal proses hukum.

Dana taburan yang dipersoalkan merupakan sumbangan jemaat yang dihimpun untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja. Dana tersebut diberikan atas dasar kepercayaan dan keyakinan rohani, dengan pemahaman bahwa seluruh aset yang dibeli akan dicatat sebagai milik institusi gereja.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana dan pencatatan aset yang dinilai belum sepenuhnya disertai pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada jemaat.

Kuasa hukum pelapor, Hasran, mengatakan bahwa laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh Polda Jawa Timur dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan ini telah diterima oleh Polda Jawa Timur dan saat ini berada pada tahapan awal. Seluruh materi dan bukti akan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum,” kata Hasran kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Hasran menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat. Laporan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait pengelolaan dana taburan jemaat,” ujarnya

Menurut Hasran, hingga saat ini laporan baru diajukan oleh satu orang jemaat. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya jemaat lain yang memiliki pertanyaan atau pengalaman serupa terkait pengelolaan dana sumbangan keagamaan di lingkungan GBI TOC Surabaya.

Untuk itu, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jemaat yang merasa membutuhkan, khususnya terkait hak atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana keagamaan.

“Dana taburan dan sumbangan keagamaan merupakan bagian dari ibadah umat. Prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan pertanggungjawaban menjadi hal penting agar kepercayaan jemaat tetap terjaga,” tambah Hasran.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari penyidikan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Belum ada putusan maupun kesimpulan hukum yang bersifat final terkait laporan tersebut.(Fat)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved