-->

14/12/2025

Terima Paket Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Banyuwangi

Terima Paket Ganja, Pemuda  Diciduk Satresnarkoba Polresta Banyuwangi


Banyuwangi , (Onenewsjatim) –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rogojampi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria muda diamankan saat diduga hendak menerima kiriman barang terlarang.

Tersangka berinisial PAA (27) ditangkap petugas pada Rabu (10/12/2025) setelah polisi melakukan pemantauan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran Polresta Banyuwangi dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika.

Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Ia juga menekankan bahwa modus pengiriman narkoba menjadi fokus pengawasan aparat guna mencegah peredaran yang lebih luas.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain,” ungkapnya, Sabtu (13/12/2025).

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga Banyuwangi tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran ganja di wilayah Rogojampi. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap pergerakan tersangka.

Petugas akhirnya mengamankan PAA saat yang bersangkutan hendak mengambil sebuah paket. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, seperti lakban pembungkus, plastik berlabel, kertas coklat, satu potong kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, PAA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengembangan kasus masih terus kami lakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas Kompol Nanang.(Ayu)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved