Lumajang, (Onenewsjatim) – Sebanyak 113 desa di Kabupaten Lumajang terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2025. Akibatnya, lebih dari Rp26 miliar Dana Desa non-earmark dipastikan tidak tersalurkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menjelaskan bahwa dari total 198 desa di Lumajang, terdapat 113 desa yang tidak menerima pencairan DD tahap II kategori non-earmark.
“Dana Desa itu terbagi dua, yakni earmark dan non-earmark. Earmark penggunaannya sudah ditentukan pemerintah pusat seperti BLT, penanganan stunting, dan layanan dasar. Sedangkan non-earmark lebih fleksibel, biasanya digunakan untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional desa,” jelas Bayu.
Bayu mengungkapkan, tidak cairnya Dana Desa tahap II tersebut disebabkan adanya ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang terbit pada 25 November 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dana Desa tahap II yang belum tersalurkan hingga batas waktu 17 September 2025 tidak dapat dicairkan.
“Masalahnya, saat bulan Agustus dan September proses pengajuan berjalan normal. Kami dan desa tidak mengetahui akan ada batas waktu 17 September itu. Tahunya pengajuan sudah masuk, tapi dana tidak kunjung ditransfer,” kata Bayu.
Menurutnya, proses pengajuan Dana Desa membutuhkan tahapan panjang, mulai dari desa ke kecamatan, kemudian ke DPMD, dilanjutkan ke BPKD, hingga ke KPPN. Dalam proses tersebut sering kali terjadi pengembalian berkas karena kekurangan administrasi.
“Kalau saja kami tahu ada batas waktu 17 September, tentu akan kami percepat. Tapi karena tidak ada informasi sebelumnya, proses berjalan seperti biasa,” imbuhnya.
Akibat aturan tersebut, sekitar Rp26 miliar Dana Desa non-earmark tidak dapat dicairkan. Dampaknya dirasakan langsung oleh pemerintah desa, karena banyak kegiatan telah direncanakan bahkan sebagian sudah berjalan.
“Beberapa desa sudah memulai pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan, termasuk pembayaran honor kegiatan dan program PKK. Karena asumsi awal Dana Desa tahap II akan cair,” ujarnya.
Bayu mencontohkan, ada desa yang telah melakukan pembangunan saluran air bersih dan fasilitas umum, namun terpaksa dihentikan karena dana tidak bisa dicairkan.
Meski demikian, Bayu menyebut terdapat solusi sementara sesuai Surat Edaran Tiga Menteri, yakni kegiatan yang terlanjur dilaksanakan dengan sumber Dana Desa yang tidak tersalurkan dapat dibebankan pada APBDes tahun 2026, dengan catatan harus dilaporkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
“Kami minta desa untuk mendata dan merekap kegiatan yang sudah terlanjur dibangun dari dana yang tidak tersalurkan. Nantinya bisa direncanakan kembali pembayarannya di tahun depan,” jelasnya.
Namun demikian, Bayu mengakui hingga kini pagu Dana Desa tahun 2026 belum ditetapkan, sehingga desa belum bisa memastikan kemampuan anggaran untuk melanjutkan atau membayar kegiatan tersebut.
“Besaran Dana Desa 2026 belum ada, jadi desa kami minta tetap menyusun perencanaan dan mengajukan kebutuhan anggaran. Nanti bisa disesuaikan jika ada perubahan kebijakan,” pungkas Bayu.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram