Pasuruan, (Onenewsjatim) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Grati. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujar AKP Ronny
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Dari tangan tersangka J, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam, serta satu unit handphone merek OPPO A31
Sementara itu, dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000,” jelas AKP Ronny Margas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
AKP Ronny Margas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly.


FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram