-->

15/01/2026

Curi Laptop dan Cincin Emas, Pria Asal Lumajang Dibekuk Polisi

Curi Laptop dan Cincin Emas, Pria Asal Lumajang Dibekuk Polisi


Lumajang, (Onenewsjatim)
– Seorang pria berinisial MD (38) berhasil diamankan Satreskrim Polres Lumajang atas kasus pencurian laptop dan perhiasan emas di wilayah Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di rumah Shabrina Fahmindrayanti, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, pada Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan bahwa tersangka MD melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial SY yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas dan satu unit laptop milik korban,” ujar Ipda Untoro, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kejadian korban meninggalkan rumah sekitar pukul 21.30 WIB untuk berbelanja ke Kota Lumajang. Saat itu pintu depan dalam keadaan terkunci, namun korban diduga lupa mengunci pintu belakang rumah.

“Saat korban pulang sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi rumah sudah berantakan dan setelah dicek beberapa barang berharga miliknya diketahui hilang,” tambahnya.

Adapun barang yang dicuri antara lain empat cincin emas dengan total berat bervariasi, sebagian bermotif mutiara, serta satu unit laptop merek Axioo.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka MD di rumahnya di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, oleh tim Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah LCD laptop Axioo milik korban yang sudah dibongkar oleh pelaku,” jelas Ipda Untoro.

Sementara itu, upaya pencarian terhadap pelaku lain berinisial SY masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah cincin emas bermotif mutiara dengan berat 3,9 gram serta satu unit laptop.

Saat ini tersangka MD telah diamankan di Polsek Tekung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. (Imam)


Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved