-->

31/01/2026

Polres Tulungagung Tangkap Dua Tersangka Jambret di Dua Lokasi Berbeda

Polres Tulungagung Tangkap Dua Tersangka Jambret di Dua Lokasi Berbeda


Tulungagung, (Onenewsjatim)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penjambretan yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan tersangka pertama yang diamankan berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Tersangka TS terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Campurdarat, dan sempat viral di media sosial.

“Pelaku menyasar korban perempuan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh,” ujar AKP Ryo Pradana.

Ia menjelaskan, setelah aksinya viral, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan, serta membuang pakaian dan sandal yang dikenakannya ke sungai di sekitar rumahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka TS kami jerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengungkap kasus penjambretan lainnya dengan mengamankan tersangka berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK melakukan aksi penjambretan di TKP berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo,” kata AKP Ryo.

Modus operandi pelaku APK hampir serupa, yakni menyasar korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, kemudian membuntuti korban dari belakang sebelum menarik paksa barang milik korban hingga korban terjatuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku APK mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali selama kurun waktu Januari 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK juga kami jerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP,” imbuhnya.

AKP Ryo Pradana menegaskan, Polres Tulungagung Polda Jatim akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di lokasi sepi, serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas agar situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Baca juga Artikel Lainnya

© Copyright 2024 Onenewsjatim | All Right Reserved